Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 50281 dokumen yang sesuai dengan query
cover
"Indonesia is a state that had a criminal code named by KUHP. The regulation draft about adultery specially mentioned at paragraph 284. according to this paragraph, the definition of adultery is sexual intercourse conducted by a man/woman who was valid marriage with another woman/man who is not his/her wife/husband and it is conducted based on the wish of each of them. In criminal Code, it is stated that such deed may be imposed as a crime if there is a plea from the wife/husband who is harmed. Adultery crime is called as offense that warrants complaint, and punishment is 9 months. It's different with the meaning of adultery according to Islamic Law which has meaning a sexual intercourse conducted by a man and woman who are not a valid pair of marriage."
ELH 63:3 (2006)
Artikel Jurnal  Universitas Indonesia Library
cover
Ajeng Kamaratih
"ABSTRAK
Selepas putusan mengenai permohonan perluasan makna perzinaan sempat marak dibahas oleh masyarakat, Pasal 284 KUHP masih menjadi pasal yang menarik untuk ditinjau, masyarakat Indonesia yang beragam mendorong agar sejumlah peraturan yang berlaku harus bias menjadi paying hukum yang seadil-adilnya bagi seluruh lapisan masyarakat, termasuk dalam hal kejahatan kesusilaan. Pemahanan yang berbeda terhadap batasan yang dianggap melanggar kesusilaan, terutama permasalahn perzinaan, kerap memarginalkan sejumlah kelompok masyarakat. Kelompok yang berpotensi menjadi korban tindak pidana perzinaan bila perluasan makna zina dalam pasal 284 KUHP direalisasikan di kemudian hari adalah anak, perempuan, dan para penghayat. Selanjutnya dalam penerapannya, Pasal 284 KUHP menjadikan hubungan antara moralitas dan kejahatan menjadi sangat tipis. Penelitian ini dilakukan dengan menggunakan pendekatan metodologi hukum feminis, dengan mengkaji teks hukum untuk mendapatkan pemahaman tentang bagaimana seksualitas dan imajinasi tentang perempuankorban diproyeksikan oleh hukum."
Jakarta: Yayasan Jurnal Perempuan, 2018
305 JP 23:2 (2018)
Artikel Jurnal  Universitas Indonesia Library
cover
Ajeng Kamaratih
"ABSTRAK
Selepas putusan mengenai permohonan perluasan makna perzinaan sempat marak dibahas oleh masyarakat, Pasal 284 KUHP masih menjadi pasal yang menarik untuk ditinjau, masyarakat Indonesia yang beragam mendorong agar sejumlah peraturan yang berlaku harus bias menjadi paying hukum yang seadil-adilnya bagi seluruh lapisan masyarakat, termasuk dalam hal kejahatan kesusilaan. Pemahanan yang berbeda terhadap batasan yang dianggap melanggar kesusilaan, terutama permasalahn perzinaan, kerap memarginalkan sejumlah kelompok masyarakat. Kelompok yang berpotensi menjadi korban tindak pidana perzinaan bila perluasan makna zina dalam pasal 284 KUHP direalisasikan di kemudian hari adalah anak, perempuan, dan para penghayat. Selanjutnya dalam penerapannya, Pasal 284 KUHP menjadikan hubungan antara moralitas dan kejahatan menjadi sangat tipis. Penelitian ini dilakukan dengan menggunakan pendekatan metodologi hukum feminis, dengan mengkaji teks hukum untuk mendapatkan pemahaman tentang bagaimana seksualitas dan imajinasi tentang perempuankorban diproyeksikan oleh hukum."
Jakarta: Yayasan Jurnal Perempuan, 2008
170 JPMP 58 (2008)
Artikel Jurnal  Universitas Indonesia Library
cover
Muhammad Rizky Pratama Saputra
"Unsur kesalahan merupakan salah satu unsur yang sangat penting dalam suatu tindak pidana. Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi tidak secara tegas mencantumkan unsur kesalahan, namun kesalahan tersebut tersirat dalam unsur memperkaya diri. Melalui metodologi penelitian yuridis normatif dan kajian terhadap beberapa putusan tingkat kasasi dapat disimpulkan bahwa, pada praktiknya kebanyakan hakim hanya membuktikan dan mempertimbangkan unsur memperkaya diri, meskipun demikian ada juga hakim yang mempertimbangkan unsur kesalahan secara khusus. Dengan demikian terlepas dari bagaimana cara hakim mempertimbangkannya, berarti unsur kesalahan dalam pasal ini telah dibuktikan dan dipertimbangkan oleh Majelis Hakim ketika akan menyatakan Terdakwa secara sah meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana berdasarkan pasal tersebut.

Article 2 verse 1 of the Corruption Criminal Act has indirectly contained element of guilt, however element of guilt implicitly contained in self enriching element. Through juridical normative methodology research and study of some cassation rsquo s verdict can be deduced that practically, most of judges just proving and considering self enriching element, eventhough there are judges who considering element of guilt specifically. Therefore, regardless of how judges considering element of guilt, it means in this article element of guilt already proven and considered by judges when stating that defendant is guilty based on this Article 2 verse 1 of the Corruption Criminal Act."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2017
S69366
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Rachmadi Usman
Jakarta: Djambatan, 1999
346.04 RAC p
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
Sitompul, Jaya P.
"Penelitian ini didasarkan pada metode penelitian hukum normatif (pure legal) dengan penggunaan Ajaran Positivisme Hukum Analitis atau analytical legal positivism melalui Teori ?The pure theory of law? dan ?Stufenbau Theorie? dari Hans Kelsen serta Teori Kebenaran Pragmatis untuk menganalisa praktik penerapan Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undangundang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi oleh Hakim di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan Pengadilan Tinggi Jakarta maupun Mahkamah Agung RI.
Melalui kajian terhadap studi kasus diperoleh hasil penelitian bahwa belum terdapat kesatuan pemahaman oleh Hakim pada judex facti maupun judex juris dalam memahami dan menerapkan ketentuan Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 terhadap pelaku yang berstatus kepala daerah dalam perkara tindak pidana korupsi yang terkait penggunaan anggaran kas daerah untuk kepentingan pribadi atau yang tidak sesuai peruntukannya. Dalam konteks ini, masih terdapat kekeliruan cara pandang normatif dalam menentukan siapa subyek hukum yang menjadi sasaran norma (addressat norm) yang termuat dalam ketentuan Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001; serta dalam mengkualifikasikan suatu perbuatan sebagai ?perbuatan melawan hukum? dan ?perbuatan penyalahgunaan wewenang? dalam konteks tindak pidana korupsi.

The study was based on normative legal research methods (pure legal) with the use of analytical legal positivism through ?The pure theory of law? and "Stufenbau Theorie" of Hans Kelsen and The Pragmatic Theory of Truth to analyze the practice of application of Article 2 Paragraph (1) and Article 3 of Law No. 31 of 1999 as amended by Act No. 20 of 2001 on Corruption Eradication Corruption Court Judge at the Central Jakarta District Court and High Court of Jakarta and the Supreme Court.
Through a review of case studies obtained results that do not have the unity of the understanding by the Judge on judex facti and juris judex in understanding and applying the provisions of Article 2 Paragraph (1) and Article 3 of Law Number 31 Year 1999 jo. Law Number 20 Year 2001 on the status of actors in the regional heads of corruption crimes related to the use of the cash budget for personal or not its designation. In this context, there is still a normative perspective error in determining who the legal subject to whom the norm (norm addressat) contained in the provisions of Article 2 Paragraph (1) and Article 3 of Law Number 31 Year 1999 jo. Act No. 20 of 2001; and in an act qualifies as an "unlawful act" and "works of abuse of authority" in the context of corruption.
"
Depok: Universitas Indonesia, 2012
T31041
UI - Tesis Open  Universitas Indonesia Library
cover
Amir Syamsuddin
"Penyelesaian kasus pers dan kasus yang menyangkut pers di indonesia memiliki dua pilihan penting. Pilihan tersebut antara lain menyelesaikan kasus pers dan kasus yang menyangkut pers melalui pemberitaan atau yang disebut sebagai penyelesaian dengan Mekanisme Hak Jawab menurut UU No. 40 tahun 1999 tentang Pers dan/atau Penyelesaian dengan penerapan ketentuan hukum pidana sebagaimana yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Apabita ada pelanggaran ataupun kejahatan yang dilakukan dalam kegiatan pers dan diselesaikan melalui mekanisme Hak Jawab maka penyelesaian tersebut adalah penyelesaian dengan pemberitaan sedangkan penyeiesaian menurut KUHP adalah penyelesaian menurut ketentuan hukum publik yaitu bila ada tindakan pidana maka harus ada sanksinya bisa berupa hukuman kurungan atau denda.
Tindak Pidana yang sering terjadi daiam kegiatan pers adalah tindak pidana yang dalam KUHP disebut sebagai penghinaan. Kansep dan pengertian penghinaan diarur dalam Bob XVI Buku H KUHP, yang mengatur mengenai beberapa bentuk tindak pidana penghinaan seperti 'pencemaran (smaad)' vide Pasal 310 KUHP, 'fitnah (laster)' Pasal 311 KUHP, dan 'benghinaan sederhana' (eenvoudige helediging). Tindak Pidana Penghinaan (belediging) yang sangat erat kaitannya dengan pers adalah Delik pencemaran Pasal 310 KUHP yang unsur-unsurya terdiri dari unsur menyerang nama baik dan kehormatan; unsur kesengajaan; unsur di depan umum yang karenanya memiliki syarat publikasi. Selain pencemaran, ada detik fitnah (laster) Pasaf 311 KUHP. Seiain itu masih ada banyak tindak pidana penghinaan lainnya yang tersebar di dalam KUHP dan banyak pula tindak pidana yang bukan penghinaan tetapi berkaitan dengan berita bohong dan sebagainya.
Namun, tindak pidana penghinaan Pasa! 310 KUHP ini dihapus hukumannya apabila kegiatan pers tersebut diiakukan demi kepentingan umum, Kepentingan umum seperti apa yang dapat dijadikan alasan penghapus atas kejahatan penghinaan di atas adalah kepentingan umum yang memang diemban oleh pers dalam fungsi dan perannya. Unsur ?kepentingan umum" yang harus ditafsfrkan sebagai afasan penghapus pidana dalam Pasol 310 ayat (3) adalah unsur kepentingan umum yang berkaitan dengan kegiatan pers terutama pemberitaan yang sesuai dengan UU Pers dan Kode Etik Jurnalistik (KEJ)/Kade Etik Wartawan indonesia (KEWI). Pemberitaan yang dapat menggunakan dalil 'kepentingan umum" sebagai a!asan penghapus pidana (strafuitsluitingsgrond) hanyalah pemberitaan pers yang memenuhi semua persyaratan yaitu kebenaran, kewajaran, kepantasan, kualitas (profesfonal), kejujuran, obyektivitas, ketidakberpihakan, keseimbangan, dan keterjangkauan. Dengan kriteria kepentingan umum Pasa! 310 KUHP yang mernenuhi semua persyararan di atas, maka sebuah pemberitaan pers jelas-jelas telah menjalankan fungsi dan perannya sebagai lembaga sosial dan ekonomi menurut aturan yang berlaku. Pemberitaan yang telah memenuhf semua persyaratan tersebut di atas merupakan penjelmaan dari penerapan prinsip-prinsip kernerdekaan pers yang bertanggung jawab.

The settlement of press cases and cases related to press in indonesia has two key choices. The choice, among other things, is to settle press cases and cases related to press by means of press news or called as Settlement through the Mechanism of Right to Respond pursuant to Law No. 40 of 1999 on Press and/or Settlement with the application of provisions of the criminal law as regulated in the Criminal Code. ln the event of violation or criminal act committed in press activities and it is settled through the mechanism of Right to Respond then such settlement is a settlement by means of press news, whereas the settlement pursuant to the Criminal Code is a settlement that is in accordance with the provisions of public law namely when a criminal act is committed then it must be subject to sanction either in the form of sentence to imprisonment or a fine.
A criminal act which frequently occurs in press activities is a criminal act which is in the Criminal Code referred to as humiliation. The concept and interpretation of humiliation is regulated in Chapter XV! Book ll of the Criminal Code which regulates on some forms of criminal act of humiliation such as ?aspersion (smaad)? vide Article 310 of the Criminal Code "calumny (laster)" Article 311 of the Criminal Code, and ?plain insult (eenvoudige be!ediging)". The criminal act of humiliation (belediging) which greatly relates to press is Offense of Aspersion as set forth in Article 310 ofthe Criminal Code of which elements consist of the element of attacking the good reputation and honor; the element of deliberateness; the element of before the public that makes it have a publication condition. ln addition to aspersion, there is an Offense of calumny (laster) of Article 311 of the Criminal Code. Besides, there are still other humiliation criminal acts set forth in the Criminal Code and there are also other criminal acts which are non-humiliation but being correlated with fake/ false news/ report and others.
Yet, criminal act of humiliation in Article 310 of the Criminal Code has its punishment eliminated when such press activity is performed for the sake of the public interest. What kind of public interest which may become the reason of eliminating the crime of humiliation as mentioned above is the public interest that is indeed performed by press in its function and role. The element of ?public interest? which must be construed as the reason of the criminal elimination in Article 310 paragraph (3) is the element of public interest relating to press activities especially the press which is in accordance with Law on Press and Journalistic Ethic Code (KEJ)lindonesian Journalists Ethic Code (KEWI). The press that may use the argumentation of ?public interest? as the reason of eliminating the criminal act (strafuitsluitingsgrond) is only the press news meeting all conditions namely truthfulness, fairness, appropriateness, quality (professional), honesty, objectivity, nonalignment, balance, and achievability. With the criteria of public interest of Article 310 of the Criminal Code which meets all of the aforesaid conditions, press news has obviously performed its function and role as a social and economic institution pursuant to the applicable rules. The press news which has met all aforesaid requirements is the realization of the application of independence principles of the accountable press.
"
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2008
D928
UI - Disertasi Open  Universitas Indonesia Library
cover
Kemuning Senja Ramadana
"Notaris dan Pejabat Pembuat Akta Tanah PPAT adalah pejabat yang oleh undang-undang diberikan kewenangan untuk membuat akta otentik. Akta Otentik adalah alat bukti yang memiliki kekuatan sempurna, oleh karena itu sudah selayaknya pejabat yang berwenang untuk membuat akta tersebut harus menjaga produk yang dihasilkannya. Adanya unsur kesalahan dalam pembuatan akta otentik dapat mengakibatkan Notaris dan PPAT patut diduga melakukan tindak pidana, lalu bagaimana tanggungjawab Notaris dan PPAT dalam membuat akta otentik yang mengandung unsur pemalsuan surat, dan bagaimana kedudukan akta otentik yang terbukti mengandung unsur pemalsuan surat, dalam menjawab permasalahan tersebut tesis ini menggunakan metoda yuridis normatif, dengan menganalisis masalah tersebut melalui bahan hukum sekunder yaitu bahan literatur kepustakaan dan peraturan perundang-undangan. Maka PPAT/Notaris dan dapat dimintai pertanggungjawabannya secara pidana, apabila terbukti ada unsur kesalahan dalam pembuatan akta otentik, dan akta otentik yang terbukti ada unsur pemalsuan di dalamnya dapat menjadikan akta otentik menjadi akta di bawah tangan.

Notary and Land Deed Official PPAT is an officer who by law are authorized to create an authentic deed. An authentic deed is evidence that the strength of perfect, therefore it is proper authorities to make such deed must keep the products it produces. The element of error in making authentic act can result Notary and PPAT reasonably suspected of committing a crime, then how responsibilities Notary and PPAT in making authentic act containing elements of forgery, and how to position the authentic act is proven to contain elements of forgery, in addressing these problems this thesis using normative juridical method, by analyzing the problem through secondary law which is material literature literature and legislation. Notary and PPAT then be held criminally accountable, if it is proven there is an element of error in making authentic deed and authentic act that proved there was an element of forgery in it can make authentic deed into a deed under hand."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2017
T47330
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Jakarta: Kejaksaan Agung RI, 2009
R 345.025 98 IND k
Buku Referensi  Universitas Indonesia Library
cover
Achmad Romli
"ABSTRAK
Kegiatan subversi merupakan suatu masalah yang dihadapi oleh bangsa/negara Indonesia, khususnya dan dunia pada umumnya. Hal ini menjadi masalah nasional bangsa Indonesia yg perlu ditanggular tanggulangi untuk meningkatkan kewaapadaan kedalam, terutama memberantas, kegiatan subversi asing dalam segala bidang kehidupan dalam menanamkan pengaruh/kekuasaanya di Indonesia, maupun adanya anasir-anasir dalam negeri sendiri yang ingin mengganti ideologi Pancasila dengan ideologi lainnya. Tata cara/usaha Pemerintah untuk menanggulangi subversi tersebut dengan mengadakan pengawasan ketat terhadap mass Media asing ataupun menyelidiki secara tuntas orang-orang dan golongan para pelaku golongan tersebut, dengan mengeluarkan Undang-undang Pemberantasan Kegiatan Subversi yaitu UU No.ll/PNPS/l963."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1987
S-Pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
<<   1 2 3 4 5 6 7 8 9 10   >>