Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 140335 dokumen yang sesuai dengan query
cover
"Tidak seperti negara islam atau mayoritas berpenduduk muslim lain, konstitusi negara Indonesia tidak menyebutkan kata"syariah" sebagai sumber penyesunan Peraturan perundang-undangan. Meskipun begitu, beberapa aspek hukum Islam telah dimasukkan ke dalam sistem hukum nasional Indonesia. Hukum Islam versi negara ini sering mendapatkan tantangan dari umat Islam di Indonesia bahkan sejak pengundangannya pertama kali di era 1970-an. Apa yang terjadi ketika negara seperti Indonesia harus memutuskan perselisihan terkait tafsiran hukum Islam mana yang valid di Indonesia? Tulisan ini akan menganalisa metode dan argumen yang dipakai para Hakim Mahkamah Konstitusi dalam menengahi perbedaan penafsiran hukum Islam antara umat Islam dan pemerintah terkait pada tataran apa hukum Islam seharusnya diakui, diaplikasikan, dan ditegakkan oleh negara Indonesia? Apakah pendekatan yang digunakan oleh Mahkamah Konstitusi dalam menyelesaikan sengketa konstitutionalitas peraturan perundang-undangan (PUU) khususnya terkait hukum Islam masih dalam batasan teori hukum Islam? Tulisan ini berpendapat bahwa Mahkamah Konstitusi menyatakan diri sebagai otoritas hukum dalam menafsirkan konstitusi, dan oleh karena itu berkuasa untuk menafsirkan dan membatasi hukum islam di Indonesia berdasarkan konstitiusi. Akan tetapi, hakim mahkamah konstitusi tetap menggunakan argumen dalam hukum islam ketika memutuskan sengketa PUU tersebut. Berdasarkan hal ini, putusan Mahkamah Konstitusi masuk ke dalam kategori siyasa shar`iyya, sehingga"
JK 11 (1-4) 2014
Artikel Jurnal  Universitas Indonesia Library
cover
Sutjipto
"Pada tesis ini dibahas mengenai Mahkamah Konstitusi khususnya mengenai pembentukan, kewenangan, pengangkatan dan Hukum Acara Mahkamah Konstitusi di Indonesia. Tesis ini dibuat dengan menggunakan metode pendekatan normatif empiris, oleh karena itu akan diteliti data sekunder dan data primer. Dasar pembentukan Mahkamah Konstitusi Negara Indonesia diatur dalam Perubahan ke-3 UUD 1945 pada Sidang Tahunan MPR RI Tahun 2001 dalam Bab IX, Pasal 24 ayat (2) serta Perubahan ke-4 UUD 1945 pada Sidang Tahunan MPR RI Tahun 2002 dalam Aturan Peralihan Pasal III. Untuk dapat menjadi Hakim Mahkamah Konstitusi tidaklah mudah dan harus memenuhi persyaratan tertentu. Persyaratan untuk menjadi Hakim Mahkamah Konstitusi ada yang bersifat terukur dan tidak terukur. Khusus kewenangan Mahkamah Konstitusi Indonesia yang sangat berbeda dengan Mahkamah Konstitusi negara lain adalah dalam hal pemberhentian/impeachment terhadap Presiden dan Pejabat Tinggi Negara lainnya. Hukum Acara Mahkamah Konstitusi pada dasarnya tidak banyak berbeda dengan Hukum Acara Badan Peradilan Umum."
Depok: Universitas Indonesia, 2002
T36284
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
JK 11:1 (2014)
Artikel Jurnal  Universitas Indonesia Library
cover
H.M. Tahir Azhary
Jakarta: Prenada Media Group, 2012
340 MUH b
Buku Teks SO  Universitas Indonesia Library
cover
Laila Mahmudah
Jakarta: Pena Multi Media, 2008
342.02 EFI p (2)
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
Anggi Maisarah
"Di Indonesia, murtadnya salah satu pihak sepanjang perkawinan sering kali menimbulkan permasalahan hukum. Hal ini mendorong penulis untuk melakukan penelitian ini, yang menelaah secara mendalam seperangkat peraturan yang mengatur tentang akibat murtad terhadap perkawinan, yaitu berdasarkan Undang- Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan Kompilasi Hukum Islam. Penelitian yuridis normatif ini juga menganalisis akibat murtad terhadap perkawinan pada putusan Pengadilan Agama Nomor 2390/Pdt.G/2013/PA.Dpk dan Nomor 695/Pdt.G/2012/PA.JP berdasarkan pada ketentuan yang diatur dalam norma hukum yang dimaksud. Berdasarkan pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan tidak diatur secara eksplisit akibat murtadnya salah satu pihak dalam perkawinan. Namun, Pasal 27 (2) undang-undang ini dapat disimpulkan bahwa orang yang telah menjadi muallaf ternyata mengakui tidak pernah muallaf, itu artinya secara Islam dikatakan murtad. Inilah yang menjadi dasar bahwa murtad berakibat pembatalan perkawinan jika peralihan agama itu adalah sebuah kebohongan. Sedangkan dalam Kompilasi Hukum Islam, akibat murtad terhadap perkawinan yaitu pembatalan perkawinan dan perceraian. Akibat murtad dalam pembatalan perkawinan dan perceraian ini adalah status dan pemeliharaan anak, harta bersama, masa tunggu dan nafkah keluarga. Oleh karena kedua pasangan dalam putusan tersebut belum memiliki anak, maka akibat hukum yang timbul bagi para pihak yaitu mengenai pembagian harta bersama dan masa idah. Pembagian harta bersama dibagi masing-masing seperdua atau berdasarkan pada hukum lain yang ditentukan atau diperjanjikan lain. Masa tunggu yang berlaku terhadap istri adalah 90 (sembilan puluh) hari setelah adanya putusan yang berkekuatan hukum tetap jika keduanya telah berhubungan dan tidak ada masa idah jika keduanya belum pernah berhubungan badan."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2014
S55985
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Rita Leowan
"Putusan Mahkamah Konstitusi No. 69/PUU-XIII/2015 yang memaknai Pasal 29 Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 memperbolehkan pembuatan perjanjian perkawinan selama dalam ikatan perkawinan postnuptial agreement serta pencabutan perjanjian perkawinan. Ketentuan tersebut menimbulkan permasalahan yaitu keberlakuan perjanjian perkawinan yang dibuat selama dalam ikatan perkawinan serta akibat hukum pencabutan perjanjian perkawinan. Metode penelitian yang digunakan bersifat yuridis normatif dengan menelaah Putusan Mahkamah Konstitusi No. 69/PUU-XIII/2015 dan menganalisanya dengan teori untuk mendapatkan jawaban dari permasalahan. Putusan Mahkamah Konstitusi tersebut menyatakan bahwa perjanjian perkawinan berlaku sejak perkawinan dilangsungkan kecuali ditentukan lain dalam perjanjian perkawinan. Dapat disimpulkan, berlaku surutnya postnuptial agreement sejak perkawinan dilangsungkan akan mengakibatkan perubahan kedudukan harta perkawinan yang berpotensi merugikan pihak ketiga. Selain itu, perubahan kedudukan harta perkawinan dari harta bersama menjadi harta pribadi menyebabkan harta bersama yang telah ada harus dilakukan pemisahan dan pembagian padahal harta bersama merupakan pemilikan bersama yang terikat yang hanya dapat diakhiri karena berakhirnya perkawinan. Pencabutan perjanjian perkawinan berpotensi merugikan pihak ketiga karena itu akta pencabutan perjanjian perkawinan sebaiknya diberitahukan dan diumumkan serta dicatatkan agar dapat diketahui pihak ketiga. Akibat hukum pencabutan perjanjian perkawinan terhadap harta perkawinan adalah kedudukan harta perkawinan kembali pada kedudukan semula sehingga berlaku ketentuan Pasal 35 dan 36 Undang-Undang No. 1 Tahun 1974, sedangkan akibat hukum terhadap pihak ketiga tidak berlaku mutlak, tetap berlaku kedudukan harta perkawinan sebelum pencabutan perjanjian perkawinan.

Constitutional Court Decision Number 69 PUU XII 2015 which interprets article 29 of The 1974 Marriage Law Law No. 1 of 1974 allows execution of postnuptial agreement, an agreement entered into after a marriage has taken place, as well as to repeal marriage agreement prenuptial, postnuptial. The Decision raised the question on the validity of an existing postnuptial agreement and what would be the impact of the repeal of marriage agreement. The method used in this research is normative juridical by reviewing and analyzing theorically The Decision of The Constitutional Court Number 69 PUU XIII 2015 to answer the question. The Decision of The Constitutional Court stipulates that ldquo The agreement valid since the wedding took place, unless otherwise specified in marriage agreement. rdquo The conclusion from this study is that the retroactive validity of postnuptial agreement caused changes in the status of marital property which may cause disadvantage to any third party. In addition, the change in the status of marital property from joint property to private property causes existing joint property to be split and division whereas joint property is a bonded joint ownership that can only be terminated due to the end of marriage. The repeal of marriage agreement potentially has a negative impact to third parties, hence should be notified, announced and registered. The law impact of marital property due to the repeal of marriage agreement is the fact that joint property will be reinstated, matters relating thereto shall be afforded the same status as that applicable prior to repealed, therefore article 35 and 36 of The 1974 Marriage Law applied, whereas impact on third parties shall not apply absolute, retain the status of the marital property prior to repealed."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2017
T48402
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
cover
cover
Meyrin
"Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 46/PUU/VII/2010 tentang anak yang lahir di luar perkawinan merupakan putusan yang bersejarah bagi hukum perkawinan Indonesia. Putusan ini membuka peluang kepada anak yang lahir di luar perkawinan untuk mempunyai hubungan keperdataan dengan ayahnya dan keluarga ayahnya. Tesis ini membahas mengenai apakah latar belakang terbitnya putusan tersebut juga bagaimanakah dampak berlakunya putusan terhadap akta pengakuan anak dan surat keterangan hak waris. Sebagai perbandingan, tesis ini juga memaparkan gambaran umum mengenai anak luar kawin di negeri Belanda. Penyusunan tesis ini dilakukan dengan metode penelitian normatif. "
Jakarta: Program Pascasarjana Universitas Indonesia, 2012
T30371
UI - Tesis Open  Universitas Indonesia Library
<<   1 2 3 4 5 6 7 8 9 10   >>