Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 162531 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Ratih Sri Palupi
"Notaris merupakan pejabat umum yang dilantik oleh Menteri. Dalam melakukan pengawasan dan pembinaan terhadap Notaris, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia membentuk Majelis Pengawas Notaris. Menteri sebagai Kepala Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia mempunyai tugas membantu Presiden dalam menyelenggarakan sebagian urusan Pemerintah di bidang hukum. Dengan demikian kewenangan pengawasan terhadap Notaris ada pada Pemerintah, sehingga berkaitan dengan tugas dan wewenang Pemerintah dalam hal tersebut, maka tugas pengawasan itu didelegasikan kepada Majelis Pengawas Notaris yang terdiri dari Majelis Pengawas Daerah di Kabupaten/Kota, Majelis Pengawas Wilayah di Provinsi dan Majelis Pengawas Pusat di Jakarta. Ikatan Notaris Indonesia melalui Dewan Kehormatan juga melakukan fungsinya dalam melakukan pembinaan dan mengawasi pelaksanaan kode etik profesi Notaris. Dalam Undang-Undang Nomor 2 tahun 2014 tentang perubahan Undang-Undang Nomor 30 tahun 2004 tentang Jabatan Notaris pada Pasal 66 ayat (1), Menteri membentuk suatu lembaga pembinaan yang bernama Majelis Kehormatan Notaris. Lembaga-lembaga tersebut yang terdiri atas Dewan Kehormatan Notaris, Majelis Pengawas Notaris dan Majelis Kehormatan Notaris diharapkan dapat memberikan sinergi pengawasan dan pembinaan yang objektif.
Atas latar belakang diatas dapat dirumuskan permasalahan pada penulisan tesis ini yaitu:
1. Bagaimana tugas dan wewenang lembaga pengawasan dan pembinaan untuk Notaris agar tidak terjadi tumpang tindih diantara lembaga-lembaga tersebut?;
2. Bagaimanakah sistem dan mekanisme pembinaan dan pengawasan yang efektif terhadap perilaku dan pelaksanaan jabatan Notaris setelah diterbitkannya Undang-Undang Nomor 2 tahun 2014 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Undang-Undang Jabatan Notaris?
Dengan menggunakan metode penelitan yuridis-normatif kemudian atas permasalahan tersebut didapatkan hasil penelitian yaitu lembaga-lembaga tersebut harus diatur lebih lanjut dalam Peraturan Pelaksanaan yang bersifat khusus (lex Specialis), agar memiliki payung hukum dalam bertindak dan tidak terjadi tumpang tindih fungsi lembaga pengawasan dan pembinaan Notaris tersebut.

Public Notary is an official appointed by the Minister. In conducting oversight and guidance to the Notary, Minister of Justice and Human Rights established the Supervisory Council of Notaries. Minister as head of the Ministry of Justice and Human Rights has the task to assist the President in performing government's affairs in the field of law. Thus the supervisory authority of the Notary is in government, thus related to the duties and authority of the Government in this regard, the task was delegated to the supervision of the Supervisory Council consisting of the Assembly Notary Regional Supervisor in District / City, Province Regional Supervisory Council and Assembly Center Supervisor in Jakarta. Indonesian Notary Association through the Honorary Board also performs its functions in fostering and overseeing the implementation of the code of professional conduct Notary. In the rules in Indonesian Law Number 2 Year 2014 amendment of Indonesian Law Number 30 Year 2004 on Article 66 paragraph (1), the Minister establishes a coaching institute named Honorary Council Notary. Such institutions comprising the Honorary Board of Notaries, Notary Supervisory Council and Honorary Council Notary expected to provide the oversight and guidance synergy objectives.
Above background problems can be formulated in this thesis are:
1. How duties and authority of supervision and coaching institutes for Notaries in order to avoid overlap between these institutions?;
2. How does the system and mechanisms of effective supervision of the conduct and execution of the Notary office after the publication of Act No. 2 of 2014 on the Amendment Act No. 30 of 2004 on the Law Notary?
By using the method of juridical-normative research on these issues later research showed that these institutions should be regulated further in the Regulation on the Implementation of a special nature (lex specialis), in order to have a legal basis in the act and there is no overlap functions of supervision and coaching the notary."
Depok: Universitas Indonesia, 2015
T42900
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Evi Janti
"ABSTRAK
Amar Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 49/PUU-X/2012 yang menyatakan bahwa
frasa “dengan persetujuan Majelis Pengawas Daerah” dalam Pasal 66 ayat (1)
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris, tidak
mempunyai kekuatan hukum mengikat, mengakibatkan bahwa untuk kepentingan
proses peradilan, penyidik, penuntut umum, atau hakim, berwenang mengambil
fotokopi Minuta Akta dan/atau surat-surat yang dilekatkan pada Minuta Akta atau
Protokol Notaris dalam penyimpanan Notaris; dan memanggil Notaris untuk hadir
dalam pemeriksaan yang berkaitan dengan akta yang dibuatnya atau Protokol
Notaris yang berada dalam penyimpanan Notaris Tanpa Persetujuan Majelis
Pengawas Daerah. Pada saat notaris dipanggil oleh penyidik, penuntut umum,
atau hakim, maka harus harus memenuhi panggilan tersebut, resiko kesewenangwenangan
dari penegak hukum semakin tinggi, dan cenderung mengarahkan pada
kriminalisasi notaris, kurangnya pengetahuan dari penegak hukum tentang dunia
notaris juga menimbulkan kekhawatiran bagi notaris, yang mengakibatkan
ketidakadilan karena disatu sisi notaris harus menjalankan kewajibannya sebagai
pejabat umum, dan disisi lain ada bagian yang merupakan diluar tanggung jawab
notaris. Peran, fungsi serta upaya-upaya yang dilakukan oleh Majelis Pengawas
Notaris pasca putusan MK adalah lebih kepada mendampingi dan memberi
bantuan hukum kepada notaris yang dipanggil oleh pihak penyidik atau badan
peradilan dan dengan diberlakukannya UUJN yang baru, yang menggantikan
Pasal 66 ayat (1) UUJN, bahwa Untuk kepentingan proses peradilan, penyidik,
penuntut umum, atau hakim dengan persetujuan Majelis Kehormatan Notaris
berwenang mengambil fotokopi Minuta Akta dan/atau surat-surat yang dilekatkan
pada Minuta Akta atau Protokol Notaris dalam penyimpanan Notaris; dan
memanggil Notaris untuk hadir dalam pemeriksaan yang berkaitan dengan akta
yang dibuatnya atau Protokol Notaris yang berada dalam penyimpanan Notaris.

ABSTRACT
The Verdict of the Constitutional Court Number 49/PUU-X/2012 which states that
the phrase " with the approval of the Regional Supervisory Assembly” in Article 66
paragraph (1) of Law No. 30 of 2004 concerning Notary not have binding legal force, that
result for the sake of judicial process, investigator, prosecutor, or judge authorities
take the photocopy of Deed Minuta and / or letters which is attached to Deed
Minuta or Notary protocol in notary storage and and call the Notary to be present
in the examination relating to a deed that notary’s made or protocols that are in
the notary’s storage without the Regional Supervisory Assembly approval. at the
time of notary summoned by the investigator, prosecutor, or judge, it must have to
fulfill the call, risk the arbitrariness of law enforcer is higher, and tend to lead to
the criminalization of the notary, lack of knowledge from the law enforcer about
notary’s world also raises the worries for the notary, which resulted in injustice
because in the one side, the notary must fulfill their obligations as public officials
and the other side there are parts which is outside from the responsibility of the
notary. The role, function and the efforts made by the Notary Supervisory Council
after the decision of the Constitutional Court is more for assist and provide legal
assistance to the notary summoned by the investigating authorities or judicial
bodies and with the implementation of the new UUJN which replaces Article 66
paragraph ( 1 ) UUJN, that for the purposes of the judicial process investigator,
prosecutor, or judge with the approval of the Notary Honorary Council authorities
take a photocopy of the deed minuta and / or letters attached to the deed minuta or
in the notary’s protocol in notary’s storage ; and call the notary to be present in
the examination relating to a deed that notary’s made or notary’s protocols in
notary’s storage."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2014
T38717
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Joshua Endy Hamonangan
"ABSTRAK
Dalam praktiknya, Notaris wajib untuk merahasiakan isi dari akta yang dibuatnya termasuk segala sesuatu yang terkait dengan pembuatan akta tersebut. Hal ini sangat penting karena Notaris wajib menjaga rahasia dari masing-masing pihak yang terkait dengan akta tersebut. Jabatan Notaris adalah jabatan kepercayaan dimana atas kepercayaan tersebut timbul kewajiban untuk menjaga kerahasiaan segala sesuatu yang dipercayakan kepadanya oleh pihak-pihak yang bersangkutan. apakah seorang Notaris pantas dipersalahkan apabila Notaris tersebut tidak bersedia hadir dalam persidangan untuk menjadi saksi apabila proses pemanggilan atau pemeriksaannya telah dilakukan secara tidak sah? Hal ini adalah sebuah permasalahan yang harus benar-benar dipahami dan diselesaikan antara penegak hukum. Penelitian ini bersifat Deskriptif Analitis dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif. Berdasarkan penelitian ini maka dapat disimpulkan bahwa Notaris memiliki hak sekaligus kewajiban untuk merahasiakan isi akta yang dikenal Hak atau Kewajiban Ingkar, sehingga Notaris dapat menolak memberikan keterangan atas akta yang dibuatnya. Pembatasan ini juga dilakukan untuk melindungi Notaris dan jabatannya. Seorang Notaris yang tidak dapat menjaga rahasia akan kehilangan kepercayaan dari masyarakat dan tidak lagi dianggap sebagai pihak yang dipercaya.

ABSTRACT
AbstractIn Practical, Notary have to keep the deed that they made included everything related to the deed in secret. This is important because Notary have to keep the secret of every party related to the deed. Notary is a position of trust where is from that trust come up responsibility to keep everything that entrusted to them from the party in secret. Can a Notary be accused if he she doesn rsquo t come to a trial as a witness if there is a false calling procedure This is a problem that have to be solved by the law enforcer. This research is using Analytical Descriptive with Juridical Normative method. Base on this research we can conclude that Notary has rights and responsibility to keep the deed in secret which is called as Notary Disavow Right, so Notary can refuse to give any explanation about the deed that they made. This limitation is use to give protection to the Notary. A Notary who can rsquo t keep the secret, will losing trust from public."
2018
T49502
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Johan Chandra
"ABSTRAK
Mahkamah Konstitusi melalui putusannya Nomor 49/PUU-X/2012 menyatakan Frasa “dengan
Persetujuan Majelis Pengawas Daerah” yang dimaksud dalam Pasal 66 ayat (1) UU Jabatan
Notaris tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat dengan pertimbangan bertentangan dengan
asas kesamaan d muka hukum dan rasa keadilan serta kekuasaan kehakiman yang merdeka.
Sebelum dan sesudah putusan Mahkamah konstitusi, penegakan hukum terhadap Notaris
mengalami perubahan, dan melalui penelitian yuridis normatif, untuk mendapatkan esensi
perubahan yang dialami Notaris dalam penegakan hukumnya khususnya mengenai kewajiban
ingkar dan hak ingkar sebagai notaris yang wajib menyimpan rahasia jabatannya. Kajian
terhadap kasus di mana Notaris ditarik sebagai terdakwa dan dihukum di tingkat pengadilan
negeri dan pengadilan tinggi sedangkan di tingkat Mahkamah Agung dibebaskan, sehingga hal
ini menunjukkan berkaitan dengan proses penegakan hukum terhadap Notaris memerlukan
keahlian dan harus melibatkan lembaga yang ahli dalam menentukan kesalahan profesi.

ABSTRACT
The Constitutional Court through an award Number 49/PUU-X/2012 State Superintendent
Assembly Approval phrases with the area referred to in Article 65 Paragraph (1) of the ACT
Capacity of the notary does not have binding legal force with consideration of conflicting
principles in common law and upfront sense of Justice and authority of the judiciary's
independence. Before and after the constitutional court, ruling law enforcement on changing,
notary through research, and normative to get essence change experienced particularly
concerning the Notary in law enforcement obligations as a notary dissenter and the right to keep
secrets post. The study of cases where a Notary towed as the defendant and punished at the level
of the District Court and the High Court while in the Supreme Court freed and it shows
pertaining to the expertise to be involving an institution who is expert in determine errors
profession."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2014
T39259
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Pieter William Qoudry
"Notaris berwenang untuk membuat akta otentik apabila dikehendaki atau diminta oleh pihak yang berkepentingan.Akta yang dibuat Notaris mencakup mengenai semua perbuatan, perjanjian, dan ketetapan yang diharuskan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dalam praktik banyak ditemukan, akta notaris dipermasalahkan oleh para pihak atau pihak ketiga lainnya, sering pula notaris ditarik sebagai pihak yang turut serta melakukan atau membantu melakukan suatu tindak pidana, yaitu membuat akta notaris yang dipalsukan. Dalam hal ini notaris secara sengaja/tidak disengaja notaris bersama-sama dengan pihak/ penghadap untuk membuat akta dengan maksud dan tujuan untuk menguntungkan penghadap tertentu saja atau merugikan penghadap yang lain harus dibuktikan di Pengadilan. Jika Seorang Notaris dalam pembuat anak tanya menimbulkan perkara pidana dan memenuhi unsur subyektif dan obyektif Pemalsuan berupa akta otentik yang berkaitan dengan isi dan tanda tangan maka harus mempertanggungjawabkan secara pidana berdasarkan pasal 264 KUHP. Apabila akta tersebut mengandung adanya unsur pemalsuan dalam perkara pidana, dan sesuai dengan Pasal 112 ayat (1) Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana yang mengatur tentang tata cara pemanggilan Notaris, dansesuaidenganPasal 1320 KUH Perdata akta tersebut menjadi batal demi hukum dan menjadi akta di bawah tangan. Jenis penelitian dalam tesis ini adalah Yuridis Normatif yang termasuk tipe penelitian eksplanatoris, data yang digunakan dalam penelitian ini adalah data sekunder dan primer. Alat pengumpulan datanya yaitu melalui studi kepustakaan dan peraturan perundang-undangan.

Notary authorizes to establish an authentic deed which required by the concerned parties. The deed that has been established by notary contains of all actions, agreements, and determination required by the laws and regulations and/or by the concerned parties.In some cases, a notary, for example, is involved in criminal offense due to his/her involvement in giving false information in the certificate issued. In this case, the notary, together with the parties involved in an agreement, must be responsible for the action before the court if found guilty benefitting from this certificate for a particular party or other parties, either purposely or not. Falsifying the content and signature in the certificates either subjectively or objectively conducted by a notary leads to criminal proceedings ruled in Article 264, paragraph 1, number 1 of Criminal Code, where the notary must be present in this criminal proceeding. Due to such a criminal deed of falsification, the certificate issued is considered void in legal power. This void is caused by the unfulfilled requirement of either objectivity or subjectivity of agreement as ruled in Article 1320. The type of research on this thesis is a normative study includes the type of explanatory. Data thas used of this research is primary data and secondary data.Data collection tool that is through the study of literature and legislation."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2015
T44336
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Intan Maryani
"Notaris adalah pejabat umum yang berwenang membuat akta otentik dan kewenangan lainnya sebagaimana tercantum dalam Undang-undang Jabatan Notaris. Notaris dibutuhkan untuk melayani masyarakat dalam hal alat bukti dan menjaga kerahasiaan akta yang dibuatnya, sehingga sebelum melaksanakan jabatannya harus disumpah sebagaimana Pasal 4 juncto Pasal 16 ayat (1) Undang- Undang Jabatan Notaris. Perlindungan hukum sangat dibutuhkan dalam menjalankan jabatannya sebagai Notaris mengingat adanya Pasal 224 KUHPidana yang mengharuskan setiap orang yang dipanggil menjadi saksi harus memenuhi panggilan. Pasal 66 Undang-Undang nomor 30 Tahun 2004 telah melahirkan MPD yang diberikan kewenangan untuk memberikan perlindungan hukum bagi Notaris. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 49/PUU-X/2012 menghapuskan kewenangan MPD dalam memberikan ijin kepada penyidik atau penuntut umum untuk mengambil fotokopi Minuta Akta dan/atau surat-surat yang dilekatkan pada Minuta Akta atau Protokol Notaris dalam penyimpanan Notaris; dan memanggil Notaris untuk hadir dalam pemeriksaan yang berkaitan dengan akta yang dibuatnya atau Protokol Notaris. Notaris wajib hadir jika dipanggil, tetapi Pasal 4 dan 16 ayat (1) Undang-Undang Jabatan Notaris, Pasal 1909 ayat (2) KUHPer, serta Pasal 322 ayat (1) KUHPidana mewajibkan merahasiakan isi akta sehingga dapat mengunakan hak ingkar. Pasal 66 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 melahirkan Majelis Kehormatan Notaris sebagai lembaga yang memberikan perlindungan hukum yang sebelumnya merupakan kewenangan MPD.

Notary is a public official authorized to make an authentic deed and other authorities as specified in the Notary Law. Notary is required to serve the community in terms of evidence and maintain confidentiality deed that made, hence oath required before a person carrying out his position as notary under Article 4 in conjunction with Article 16 clause (1) Notary Law. Legal protection is required in running the duty as a Notary considering of the Article 224 of KUHP (Criminal Code) which requires that every person who called as a witness should be fulfill the summons. Article 66 of Law Number 30 of 2004 has spawned a Notary Supervisory Council may be authorized to provide legal guarantees for the protection of Notary. The Verdict of the Constitutional Court Number 49/PUUX/ 2012 abolish authority in giving permission to the investigator or prosecutor to take photocopies Minuta Deed and / or letters attached to Minuta Deed or Notary Protocol storage; and call the Notary to be present in the examination relating to a deed made or Notary Protocol. Notary must be present if called upon, but Article 16 clause (1) Notary Act, Article 170 clause (1) Criminal Procedure Code and Article 322 clause (1) of the Criminal Code requires that conceal the contents of the deed so as to use the right to refuse. Article 66 of Law Number 2 of 2014 issue Majelis Kehormatan Notaris as an institution that provides legal protection which previously was the authority of the MPD."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2014
T42135
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
David Santosa
"Dalam menjalankan jabatannya notaris mempunyai kewenangan untuk memberikan penyuluhan hukum sehubungan dengan pembuatan akta, namun dalam kenyataannya banyak notaris yang tidak melakukan kewenangan tersebut, sehingga banyak terjadi masalah dikemudian hari.Bagaimanakah peranan dan wewenang notaris dalam memberikan penyuluhan hukum kepada klien ditinjau dari Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris dan Kode Etik Notaris? dan Bagaimanakah batasan-batasan bagi seorang notaris dalam peranannya memberikan penyuluhan hukum kepada klien?
Penulis meneliti permasalahan tersebut dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif. Data penelitian memperlihatkan adanya kelalaian-kelalaian yang dilakukan beberapa notaris dalam memberikan penyuluhan hukum tersebut.Kelalaian ini mengakibatkan sengketa dan kerugian baik bagi klien dan notaris yang bersangkutan.Sebaiknyasetiap notaris agar dapat memberikan penyuluhan hukum yang baik dan benar yang sesuai dengan yang dikehendaki oleh para pihak dan harus sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

In running his position, the notary has the authority to provide legal counseling, when producing a deed. But in reality, many notaries do not do such authority, so a lot of problems occur in the future. How does the role and authority of the notary in providing legal counseling to clients, seen from perspective of Law, No. 30 of 2004, About Occupation and Code of Ethics of Notary? And what are the limits of a Public Notary, in his role of providing legal counseling for clients?
The author examines these problems by using juridical normative research methods. The research data showed omissions of those roles, made by several notaries in providing legal counseling. This omission resulted in disputes and losses for both the client and the notary involved. Any notary should provide legal counseling rightly and well, in accordance with the needs of the parties, and in accordance with the recent laws.
"
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2013
T32525
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Felicia Amien
"Tesis ini membahas mengenai pentingnya penyuluhan hukum bagi seorang Notaris sebelum dan saat pembuatan aktanya. Ketentuan mengenai Penyuluhan hukum bagi seorang Notaris terdapat pengaturannya dalam Pasal 15 ayat (2) huruf e Undang- Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang jabatan Notaris dan Kode Etik Notaris.
Dalam penulisan tesis ini penulis menggunakan metode penelitian kepustakaan utamanya dengan menggunakan data sekunder dan wawancara tertulis dengan informan guna mendapat keterangan mengenai fungsi penyuluhan hukum bagi Notaris baik sebelum dan saat pembuatan aktanya dengan berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang berlaku. Yang menjadi dasar pembuatan suatu Akta Notaris adalah adanya kehendak atau keinginan para pihak untuk dapat memformulasikan maksud dan tujuannya ke dalam akta yang notaril.
Notaris dalam hal ini berwenang untuk memberikan penyuluhan hukum dengan tetap memperhatikan batasan bahwa saran maupun pendapat yang diberikan notaris baik sebelum dan saat pembuatan aktanya tidak menyalahi kewenangan yang dmilikinya dalam artian saran atau pendapat yang diberikan notaris tetap berada di luar para pihak atau bukan sebagai pihak dalam akta yang dibuatnya. Notaris dalam pelaksanaan tugas dan jabatannya senantiasa harus bertindak jujur, mandiri, tidak berpihak dan netral sehingga akta yang dibuatnya dapat melindungi kepentingan dari kedua belah pihak. "
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2012
T29448
UI - Tesis Open  Universitas Indonesia Library
cover
Vincentia Prastiwi Hapsari
"Notaris merupakan salah satu profesi yang sedang berkambang pesat dalam era globalisasi yang turut andil dalam perkembangan perekonomian di Indonesia. Banyaknya kesempatan dan pekerjaan yang dapat dikerjakan Notaris mengakibatkan dalam pelaksanaan jabatannya sering terjadi pelanggaran. Tesis ini membahas tentang Notaris yang merangkap jabatan sebagai Ketua Koperasi dimana Akta yang dihasilkan dalam Koperasi tersebut Notaris itu sendiri yang membuatnya sehingga terjadi benturan kepentingan serta melanggar Pasal 16 ayat 1 Undang Undang Jabatan Notaris Nomor 2 Tahun 2014. Larangan mengenai rangkap jabatan sudah dijelaskan pada Pasal 17 Undang Undang Jabatan Notaris Nomor 2 Tahun 2014 namun batasan profesi yang dipaparkan Pasal 17 tersebut tidak lengkap penjelasan mengenai apakah profesi Ketua Koperasi diperbolehkan atau tidak. Pengawasan yang dilakukan oleh Majelis Pengawas Notaris juga terkesan lemah ditambah dengan peraturan yang tidak tegas membuat Notaris mudah melakukan pelanggaran terutama dalam hal rangkap jabatan. Oleh karena itu seharusnya produk peraturan yang nantinya mengatur Undang-Undang Jabatan Notaris selanjutnya harus lebih jelas, lebih tegas dalam penindakannya sehingga tidak terjadi kebingungan dan ketidak tegasan aturan. Metode penelitian yang digunakan dalam tesis ini adalah metode penelitian yang bersifat yuridis normatif yang berasal dari data sekunder yaitu berupa studi dokumen yang kemudian di kaitkan dengan permasalahan yang diambil oleh penulis.

Notary is one of profession that rapidly growing in globalism now day. Notary participate in Indonesian economic development. Many opportunities and jobs make Notary take a wrong way to take them duty. This Thesis examines about double occupation of Notary that concurrent position to Koperasi's Principal means he made him Notary Deed for him self, that contravene article 16 clause 1 of The Occupation of Notary Law Number 2 Year 2014. Double Occupation's prohibition has been described in article 17 of The Occupation of Notary Law Number 2 Year 2014, but article 17 wasn't describe about profession were not allowed therefore article 17 is wasn't complete. Irresolution of Notary's Supervision Council made Notary Law weakened, because there is no punishment that made notaries afraid of. Therefore the next Occupation of Notary Law future Occupation of Notary Law must be clear and bold so that wasn't make a double assumption and confusion. This research method used yuridis normative method, derived from secondary data in the form of studies document that conected with problems taken by the author."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2017
T47363
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Rena Justina
"Isu pembatasan jumlah pembuatan akta ini merupakan usulan Pengurus Daerah dan Pengurus Wilayah INI kepada Dewan Kehormatan Pusat. Berdasarkan usulan tersebut kemudian hal tersebut dibahas dalam pertemuan Dewan Kehormatan dalam kegiatan Rapat Pleno Diperluas INI yang diselenggarakan di Surakarta, pada tanggal 23-25 Oktober 2014. Dalam Rapat Pleno tersebut disepakati jumlah wajar akta yang dapat dibuat oleh Notaris sebanyak dua puluh akta dalam sehari. Hasil pertemuan tersebut kemudian dibawa dan diputuskan dalam Kode Etik Notaris hasil Kongres Luar Biasa INI yang diselenggarakan di Banten pada tanggal 29-30 Mei 2015. Kode etik tersebut membatasi jumlah pembuatan akta Notaris dengan mewajibkan Notaris maupun orang lain selama yang bersangkutan menjalankan jabatan Notaris membuat akta dalam batas kewajaran dan melarang Notaris membuat akta melebihi batas kewajaran yang ditentukan oleh Dewan Kehormatan, yaitu sebanyak dua puluh akta melalui Peraturan Dewan Kehormatan Pusat Ikatan Notaris Indonesia Nomor 1 Tahun 2017 Tentang Batas Kewajaran Jumlah Pembuatan Akta Perhari. Bahwa dengan adanya aturan tersebut, Notaris tidak perlu khawatir karena sesungguhnya tidak ada pembatasan jumlah pembuatan akta Notaris. Notaris masih boleh membuat akta melebihi dua puluh akta sehari, sepanjang dapat dipertanggungjawabkan. Dipertanggungjawabkan disini maksudnya akta yang dibuat Notaris tidak ada masalah, tidak melanggar peraturan dan pembuatannya memenuhi tata cara pembuatan akta dan ketentuan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Jabatan Notaris. Aturan ini dibuat agar Notaris membuat akta dengan memenuhi standar pembuatan akta yang baik dan bagi Notaris yang membuat akta melebihi dua puluh akta dalam sehari dan setelah diperiksa Dewan Kehormatan ditemukan adanya pelanggaran maka sanksi yang dikenakan terhadap Notaris menjadi lebih berat.

The issue of restriction of the number of deeds made by Notary was initiated at a meeting of the Honorary Board in the INI Expansive Plenary Meeting held in Surakarta on 23 25 October 2014. In the Plenary Meeting it was agreed that a fair amount of deeds may be made by Notary as many as twenty deeds in a day. The result of the meeting was brought and resolved in the Notary Ethics Code of the Extraordinary Congress held in Banten on 29 30 May 2015. The code limits the number of Notary deeds by requiring Notary or other person as long as the person performs the Notary make a deed within the limits of fairness and prohibit Notary to make the deed exceed the limit of fairness determined by the Honorary Board, that is as much as twenty deeds through the Regulation of the Central Honorary Board of the Association of Indonesian Notary No. 1 of 2017 on the Fairness Limit Number of Permanent Deed Performance. Whereas with the existence of such regulation, Notary do not have to worry because there really is no limitation on the amount of Notary deed. Notary can still make the deed exceeding twenty deeds a day, as long as it can be accounted for. Accountable here means that the deed made by Notary there is no problem, does not violate the rules and fulfill standard of procedure of making deed and the provisions as regulated in the Law of Notary. This rule was made so that a Notary makes a deed by fulfilling the standards of making a good deed and for Notary which makes the deed exceeds twenty deeds in a day and after examined by the Honorary Board found the existence of violation, the sanction imposed on Notary becomes more severe."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2017
T48152
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
<<   1 2 3 4 5 6 7 8 9 10   >>