Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 165556 dokumen yang sesuai dengan query
cover
I Gusti Ngurah Indra Andhika
"ABSTRAK
Pelaksanaan Hukum Kepailitan di Indonesia, dalam beberapa perkara, kerap menarik perhatian para pelaku usaha nasional maupun internasional. Perhatian tersebut berkaitan dengan tidak terdapatnya norma yang melindungi perusahaan atau pelaku usaha dengan kondisi finansial yang sehat (solvent) dari kepailitan. Hal tersebut dapat dilihat melalui beberapa perkara kepailitan, seperti perkara PT. AJMI, PT. Prudential Assurance dan yang teranyar adalah perkara kepailitan PT. Telkomsel Seluler serta PT Eastwood Timber Industries. Rezim kepailitan Indonesia pasca terjadinya krisis moneter pada dasarnya membuka diberlakukannya upaya hukum kepailitan terhadap siapa pun sepanjang memenuhi persyaratan mengenai jumlah kreditor dan unsur utang yang bersifat luas. Prinsip utang yang bersifat luas tersebut kerap menjadi loophole penyebab terjadinya kepailitan yang mendera perusahaan atau pelaku usaha solvent. Oleh sebab itu, untuk memberikan perlindungan bagi perusahaan atau pelaku usaha solvent, solvency test seharusnya diadopsi kedalam Hukum Kepailitan nasional kedepan untuk menghindari digunakannya pranata hukum kepailitan secara tidak tepat. Penulisan tesis ini bermaksud untuk melihat bagaimana solvency test diberlakukan dalam hukum kepailitan di Amerika Serikat. Kemudian, melihat sejauhmanakah solvency test tersebut dikenal dalam proses peradilan kepailitan di Indonesia. Berkaitan dengan permasalahan tersebut, dua buah kasus kepailitan di Indonesia, masing-masing PT. Telkomsel Seluler Tbk dan PT. Eastwood Timber Industries, dianalisa untuk melihat pemberlakuan dari solvency test dan melihat sikap pengadilan mengenai hal tersebut.

ABSTRACT
The implementation of bankruptcy law in Indonesia has attracted attention among business people, nationally and internationally. The attention and discussion is of concern the absent of protection available for solvent company or business individuals from threats using bankruptcy regime. Since the enactment of bankruptcy law in 1998 several cases involving solvent companies had happened, such as the case of PT AJMI and PT. Prudential Assurance, which had been successfully bankrupted. Those two companies were considered solvent at the time the petition was filed by their creditors. Moreover, since the new bankruptcy regime has been amended with the new law of 37 of 2004, cases involving solvent company remain happened, inter alia: the case of PT. Telkomsel Seluler and PT Eastwood Timber Industries. Both company were solvent at the time the involuntary petition was filed by their creditors. The bankruptcy regime of 2004 clarifying claim (debt) shall be seen within a broad perspective. However, this resulted in complexity in the examination of such claims, as a result it will likely to be contradictive to the requirement stated in article 8 (2) bankruptcy law 2004. The broad perspective of claim is likely to be the loophole, causing solvent company open from the exposure of bankruptcy regime. Therefore, solvency test should be adopted into the Indonesian bankruptcy law. This Thesis comprise of a study on American Bankruptcy Code that set solvency test and also look at 2 (two) bankruptcy cases to see how the implementation of solvency test in America. Moreover, it also making an attempt to see how the commercial court in Indonesia treat argumentation using solvency test in 2 (two) cases, involving PT. Telkomsel Seluler and PT. Eastwood Timber Industries."
Jakarta: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2014
T42768
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Lena
"Pailit merupakan upaya akhir bagi debitor yang berada dalam keadaan insolven dimana ia tidak lagi mampu melakukan kewajiban kepada para kreditornya. Undang-Undang Kepailitan Nomor 37 Tahun 2004 merupakan peraturan terakhir yang diamandemen Indonesia namun masih memiliki beberapa perbedaan mendasar dengan Jepang, Malaysia, dan Singapura tentang insolvency test yang dijadikan tolak ukur pengajuan pailit. Hukum yang seyogyanya dijadikan sandaran demi memenuhi nilai keadilan bagi debitor dan kreditor secara proporsional, dalam hal ini akan dibahas dengan membandingkan hukum kepailitan dan insolvency test.
Dengan melihat Undang-Undang Kepailitan Jepang, Malaysia, dan Singapura, tulisan ini dibuat untuk mengambil kelebihan yang ada pada hukum Negara lain serta melihat kekurangannya untuk dijadikan pegangan dalam memperbaiki Hukum Kepailitan Indonesia kearah yang lebih baik. Dengan demikian diharapkan hukum dapat memenuhi perannya sebagai pedoman dalam memberikan nilai keadilan, serta utilitas pengadilan dalam memutus perkara dengan waktu yang efisien dapat mendorong pertumbuhan ekonomi.

Bankrupt ought to be last resort for debtor who could not pay his debt to his creditors as it became due and payable and he has been stated as insolvent. Bankruptcy Act Number 37 of 2004 is the last amended statute in Indonesia. This Act has fundamental difference with Bankruptcy Law of Japan, Malaysia, and Singapore concerning about insolvency test which is used as legal task for bankruptcy petition. Justice for both of debtors and creditors should rely on Bankruptcy Law in such case as mentioned. In this matter, insolvency test is an important point to be considered in bankruptcy law.
Discussion between Japan, Malaysia, Singapore, and Indonesia Bankruptcy Law is purposed to analyze law and to compare insolvency matters in each laws. Through this analytic discussion, taking excess points and also to prevent short points of law is the priority to improve Indonesia Bankruptcy Law. Thus law can fulfill its duties as reference to produce just norm, show utility of court in deciding case, and also give an efficient proceedings to support economic growth.
"
Jakarta: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2014
T39018
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Ramadhan Muhamad
"Suatu Negara memeiliki Hukum untuk mengatur berbagai macam kepentingan di dalamnya, Khususnya dalam penelitian ini adalah Hukum kepailitan. Hukum kepailitan hadir guna menunjang kepentingan debitor dan kreditor dalam adanya suatu perjanjian utang piutang, Hukum kepailitan yang saat ini berlaku di Indonesia masih memiliki kekurangan dan ketertinggalan dari hukum kepailitan yang ada di berbagai negara, dari momen ini tingkat kepailitan meningkat di Indonesia dan menyebabkan banyaknya perusahaan yang pailit, dari banyaknya kasus kepailitan ini, ada perusahaan yang masih solven atau dapat melanjutkan usahanya tetapi terancam oleh persyaratan hukum kepailitan yang berlaku, penelitian ini membahas bagaimana pentingnya penerapan sistem tes insolvensi dan bagaimana penerapannya jika di adopsi di Indonesia sejalan dengan PP no.74 tahun 2020 tentang LPI, sebenarnya mekanisme ini sudah diterapkan di dalam Peraturan pemerintah mengenai Lembaga Pengelolaan Investasi, tetapi tidak di diterapkan dalam Hukum kepailitan di Indonesia, terdapat berbagai macam metode untuk menentukan solvabilitas suatu entitas yang mana sudah banyak diterapkan di berbagai Negara.Metode penelitian penelitian ini menggunakan metode sosio legal di mana sumber berasal dari bahan hukum dan sumber lain yang berkaitan dengan penelitian ini dan juga data dari hasil wawancara kepada beberapa narasumber terkait dengan topik penelitian, Indonesia masih memiliki kekurangan di dalam syarat permohonan kepailitan, test insolvensi dapat menjadi kebutuhan dalam hukum kepailitan Indonesia untuk dapat menutup kekurangan dalam hukum kepailitan Indonesia, dan hanya debitor yang benar-benar dalam keadaan insolven yang dapat dimohonkan pailit. hukum kepailitan juga mendorong kemajuan iklim investasi yang sedang terpuruk di Indonesia. oleh karena itu metode tes insolvensi dapat dijadikan patokan dalam persyaratan permohonan kepailitan kepada debitor di Indonesia, penerapannya secara langsung membutuhkan peran akuntan publik yang akan menghitung solvabilitas debitor dalam proses kepailitan.

A country has laws to regulate various kinds of interests in it, especially in this research is bankruptcy law. Bankruptcy law exists to support the interests of debtors and creditors in the existence of a debt agreement. Bankruptcy law currently in force in Indonesia still has shortcomings and lags behind the existing bankruptcy laws in various countries, from this moment the level of bankruptcy increased in Indonesia and caused many companies that went bankrupt, of the many bankruptcy cases, there are companies that are still solvent or can continue their business but are threatened by the requirements of the applicable bankruptcy law, this study discusses how important the application of the insolvency test system is and how it is implemented if adopted in Indonesia in line with PP no.74 In 2020 regarding LPI, in fact this mechanism has been implemented in government regulations regarding Investment Management Institutions, but is not applied in Bankruptcy Law in Indonesia, there are various methods to determine the solvency of an entity which have been widely applied. in various countries. This research method uses the socio-legal method where the sources come from legal materials and other sources related to this research and also data from interviews with several sources related to the research topic, Indonesia still has shortcomings in the requirements for bankruptcy applications, tests insolvency can be a necessity in Indonesian bankruptcy law to be able to cover deficiencies in Indonesian bankruptcy law, and only debtors who are truly insolvent can be filed for bankruptcy. Therefore, the insolvency test method can be used as a benchmark in the requirements for bankruptcy applications to debtors in Indonesia, its application directly requires the role of public accountants who will calculate the solvency of debtors in the bankruptcy process."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2022
T-pdf
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Daniel Wiyarta Tenggara
"Amerika Serikat mengenal equitable subordination dan debt recharacterization sebagai doktrin yang bertujuan memastikan perlindungan bagi para kreditur dari tindakan tidak adil yang dilakukan oleh kreditur (terutama pemegang saham kreditur) lainnya. Di sisi lain, Indonesia tidak mengenal doktrin-doktrin ini. Namun, Mahkamah Agung dalam Putusan No. 1038 K/Pdt.Sus/2010 telah menerapkan doktrin debt recharacterization terhadap pinjaman pemegang saham dengan mengacu pada UU KPKPU dan, khususnya, Pasal 3 ayat (2) UU PT. Walaupun demikian, kedua instrumen hukum tersebut tidak mengatur secara eksplisit mengenai penerapan doktrin debt recharacterization. Oleh karena itu, penelitian ini akan menganalisis (1) pengaturan dan penerapan doktrin debt recharacterization di Indonesia; (2) pengaturan dan penerapan doktrin equitable subordination dan debt recharacterization di Amerika Serikat; serta (3) perbandingan pengaturan dan penerapan kedua doktrin tersebut di Indonesia dan Amerika Serikat. Melalui penelitian dengan metode yuridis normatif dan pendekatan kualitatif, dapat disimpulkan sebagai berikut. Pertama, hukum kepailitan di Indonesia memberikan perlindungan bagi para kreditur dalam memperoleh hak mereka dan pencegahan tindakan debitur yang merugikan kreditur. Dalam hal ini, penerapan doktrin debt recharacterization memberikan dimensi perlindungan tambahan, yakni pencegahan tindakan pemegang saham kreditur yang merugikan kreditur lainnya. Kedua, hukum kepailitan Indonesia tidak mengatur secara eksplisit mengenai doktrin debt recharacterization, tetapi Mahkamah Agung telah memastikan keberadaan doktrin tersebut dalam Putusan No. 1038 K/Pdt.Sus/2010. Adapun hukum kepailitan Amerika Serikat hanya mengandung pengaturan yang eksplisit mengenai doktrin equitable subordination, tetapi tidak mengenai doktrin debt recharacterization. Walaupun demikian, kedua doktrin tersebut telah dikembangkan oleh berbagai pengadilan di Amerika Serikat. Ketiga, pengaturan dan penerapan doktrin equitable subordination dan debt recharacterization di Amerika Serikat telah jauh lebih berkembang dibandingkan dengan di Indonesia. Walaupun demikian, terdapat beberapa kemiripan antara doktrin debt recharacterization yang terdapat di Indonesia dengan masing-masing doktrin equitable subordination dan debt recharacterization yang terdapat di Amerika Serikat.

The United States recognizes equitable subordination and debt recharacterization as doctrines aimed at ensuring protection for creditors from inequitable conduct by other creditors (especially shareholder-creditors). On the other hand, Indonesia does not recognize these doctrines. However, Mahkamah Agung in Putusan No. 1038 K/Pdt.Sus/2010 has applied the debt recharacterization doctrine to shareholder loans by referring to UU KPKPU and, in particular, Article 3 paragraph (2) of UU PT. Nevertheless, these legal instruments do not explicitly regulate the application of the debt recharacterization doctrine. Therefore, this study will analyze (1) the regulation and application of the debt recharacterization doctrine in Indonesia; (2) the regulation and application of the equitable subordination and debt recharacterization doctrines in the United States; and (3) the comparison of the regulation and application of these two doctrines in Indonesia and the United States. Through research using normative juridical method and qualitative approach, the following conclusions can be drawn. Firs, the bankruptcy law in Indonesia provides protection for creditors in obtaining their rights and preventing debtor actions that harm creditors. In this regard, the application of the debt recharacterization doctrine adds an additional dimension to that protection, namely preventing shareholder-creditors actions that harm other creditors. Second, Indonesian bankruptcy law does not explicitly regulate the debt recharacterization doctrine, but Mahkamah Agung has ensured the existence of this doctrine in Putusan No. 1038 K/Pdt.Sus/2010. As for the United States bankruptcy law, it only contains explicit regulations regarding the equitable subordination doctrine, but not regarding the debt recharacterization doctrine. Nevertheless, both doctrines have been developed by various United States courts. Third, the regulation and application of the equitable subordination and debt recharacterization doctrines in the United States have developed much more than in Indonesia. However, there are some similarities between the debt recharacterization doctrine in Indonesia and, respectively, the equitable subordination and debt recharacterization doctrines in the United States."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2024
S-pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Alfredo Joshua Bernando
"Penerapan hukum kepailitan di Indonesia untuk menyatakan pailitnya seseorang atau suatu perusahaan membutuhkan pembuktian sederhana, dimana hanya membutuhkan syarat mempunyi dua atau lebih kreditur dan mempunyai setidaknya satu hutang yang telah jatuh tempo dan dapat ditagih. Pembuktian yang sangat sederhana ini tidak menyertakan insolvency test sebagai salah satu syarat untuk mendasari pertimbangan Majelis Hakim untuk memutus pailit dalam putusan pengadilan niaga. Hal ini cenderung tidak proporsional karena merugikan pihak debitur, dimana Prinsip Keadilan adalah salah satu Prinsip atau Asas yang mendasari Hukum Kepailitan di Indonesia yakni Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang. Adanya insolvency test dapat menunjukan bahwa seseorang atau suatu perusahaan sebagai debitur dalam keadaan solven atau insolven, sehingga dapat dipertimbangkan apakah aset-aset yang dimiliki oleh debitur dapat membayar utang-utangnya atau tidak. Tidak adanya penerapan insolvency test dalam proses kepailitan menutup kemungkinan untuk melihat hal-hal tersebut sehingga debitur dapat dengan mudah untuk dipailitkan. Sehingga, insolvency test perlu untuk diterapkan dalam proses kepailitan serta diperbaharui peraturannya agar tidak menciderai prinsip keadilan yang menjadi dasar dari hukum kepailitan di Indonesia.

The application of bankruptcy law in Indonesia to declare someone or a company bankrupt requires simple proof, where it only needs the condition of having two or more creditors and at least one debt that has matured and is demandable. This very simple proof does not include the insolvency test as one of the conditions to substantiate the consideration of the Judges' Panel to decide bankruptcy in a commercial court ruling. This tends to be disproportionate as it harms the debtor, where the Principle of Justice is one of the principles underlying Bankruptcy Law in Indonesia, namely Law Number 37 of 2004 concerning Bankruptcy and Postponement of Debt Payment Obligations. The existence of an insolvency test can show that an individual or a company as a debtor is in a solvent or insolvent condition, so it can be considered whether the assets owned by the debtor can pay off its debts or not. The lack of the application of the insolvency test in the bankruptcy process closes the possibility of examining these matters, making it easy to declare bankruptcy for debtors. Thus, the insolvency test needs to be applied in the bankruptcy process and its regulations need to be updated to avoid undermining the principle of justice that is the basis of bankruptcy law in Indonesia."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2024
T-pdf
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Yusrifat Taqirozan
"Kondisi dunia pada tahun 2020 mendorong masyarakat Indonesia untuk mencari sumber pendapatan alternatif, dimana salah satunya melalui pasar modal. Dalam dunia pasar modal Indonesia pada dasarnya terdapat tiga pihak yang berperan yakni investor, pemerintah, dan perusahaan yang melalui proses IPO untuk mendaftarkan dirinya sebagai perusahaan tercatat pada pasar modal. Pencatatan tersebut dapat berakhir karena beberapa faktor, salah satunya adalah kepailitan. Suatu emiten dapat dinyatakan pailit tentunya berdasarkan persyaratan yang diatur dalam Undang-Undang Kepailitan dan PKPU Indonesia, dimana Undang-Undang itu sendiri masih memiliki persyaratan yang terlalu umum untuk mengubah status emiten menjadi pailit. Dalam penelitian ini Penulis menilai bahwa UU K-PKPU belum memenuhi Doktrin Radbruch secara sempurna serta memberikan intervensi yang tidak perlu sehingga menimbulkan eksternalitas negatif terhadap kegiatan perdagangan dalam pasar modal. Eksternalitas negatif tersebut didasari oleh biaya informasi yang tinggi bahkan information asymmetry antara para investor dengan seluruh pihak yang terlibat dalam proses kepailitan. Akibatnya investor memberikan over reaction dalam pasar sehingga harga saham emiten turun kepada titik yang tidak wajar. Selain itu peraturan perundang-undangan pasar modal juga tidak memberikan ketentuan tambahan terkait hubungannya dengan Hukum Kepailitan Indonesia sehingga tidak dapat diandalkan sebagai bentuk intervensi pemerintah untuk meminimalisir biaya informasi tersebut. Hal ini dapat dilihat dari contoh kasus kepailitan PT. Cowell Development Tbk. sebagai emiten yang dipailitkan berdasarkan kepailitan, namun perusahaan tersebut masih memiliki aset yang lebih besar dibandingkan utangnya. Emiten yang telah dikenakan forced delisting akan mengalami kesulitan untuk mengembalikan harga sahamnya kepada titik wajar mengingat pasar negosiasi pada umumnya tidak mewajibkan suatu keterbukaan informasi. Sehingga penulis menilai diperlukan intervensi dari pemerintah melalui reformulasi peraturan perundang-undangan untuk memberikan ketentuan yang lebih mengerucut terhadap kondisi keuangan emiten sebagai termohon pailit serta pihak yang berwenang dan berkapasitas untuk mengevaluasi hingga mendistribusikan informasi tersebut untuk mencapai pasar modal yang lebih efisien.

Global condition in 2020 encourages the Indonesians to seek an alternative income, one of which is through the stock market. Basically, there are three parties involved in the Indonesia’s stock market realms, namely investor, government, and the corporation that listed itself through the process of IPO as an issuer. Said listing could be terminated based on several factors, one of which is bankruptcy. An issuer could be declared bankrupt, based on the requirements that are regulated in Indonesia's Bankruptcy Act, which in itself still has requirements that are far too general to shift the status of a debtor to a bankrupt. In this research, the author considers that the Indonesia’s Bankruptcy Act does not fulfill the Radbruch Doctrine perfectly and provides unnecessary intervention, rising negative externality on trading activities in the capital market. Said negative externality buttresses on the high information cost even an information asymmetry between investors and every other parties involved in the bankruptcy proceedings. Resulting an escalation of over-reaction from the investors in the stock market until the stock value of the issuer plummeted towards an unreasonable point. Apart from that, the stock market statutes also do not provide an additional provision regarding its relationship with Indonesia’s Bankruptcy Act so it cannot be relied upon as a form of government intervention to minimize said information cost. This can be seen from the bankruptcy case of PT. Cowell Development Tbk. as an issuer that has been declared bankrupt while its assets value still exceeds its debt value. An issuer that has been forced delisted will find itself in a tough situation to return its stock value to the reasonable point considering the negotiation market in general does not require information transparency. The author believes that intervention from the government is needed through the reformulation of statutes in order to provide provisions that are more focused on issuer's financial condition as bankruptcy respondent as well as parties that are both authorized and capable to evaluate and distribute said information to achieve a more efficient stock market."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2024
T-pdf
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Sisie Andrisa Macallo
"ABSTRAK
Semakin meningkatnya perekonomian dan semakin bertambahnya jumlah penduduk Indonesia, telah menjadi pasar yang sangat potensial untuk industri asuransi. Faktor tersebut mendorong banyaknya perusahaan yang ingin bergerak di bidang perasuransian, Salah satunya PT. Asuransi Prisma Indonesia. adapun syarat untuk mendirikan perusahaan asuransi adalah berbentuk Perseroan Terbatas, dalam perjalanan waktu adakalanya usaha tersebut menemukan kegagalan ataupun kerugian, hal ini juga dialami oleh perusahaan yang bergerak di industri perasuransian, kerugian yang terus menerus mengakibatkan perusahaan tersebut tidak dapat memenuhi rasio kecukupan modal sebagaimana telah ditetapkan dalam peraturan Menteri Keuangan. Menteri Keuangan bertindak sebagai pemberi ijin usaha kepada perseroan yang bergerak di bidang perasuransian sekaligus bertindak sebagai pengawas. Hal ini dikarenakan Perusahaan asuransi menghimpun dana masyarakat yang sangat besar, dengan demikian diperlukan satu instrumen yang memberikan perlindungan dan kepastian hukum kepada para pelaku usaha asuransi dan pemegang polis asuransi. Apabila perusahaan terus menerus merugi yang mengakibatkan jumlah hutangnya lebih besar daripada jumlah asetnya, maka ditempulah langkah hukum yaitu likuidasi atau kepailitan untuk mempercepat pendistribusian sisa hasil harta kekayaan kepada para kreditornya. Hal inilah yang dialami oleh PT Asuransi Prisma Indonesia yang mengalami kesulitan untuk memenuhi syarat rasio kecukupan modal, sehingga izin usahanya dicabut oleh Menteri Keuangan Republik Indonesia, adapun tujuan utama proses kepailitan terhadap perseroan terbatas adalah untuk mempercepat proses likuidasi dalam rangka pendistribusian aset perseroan.

ABSTRAK
The growing of economy and the increasing number of Indonesian population have become a potential market for the insurance industry. Those factors are the reason of many companies to move in the area of insurance, one of them is PT. Prisma Indonesian Insurance. As for the requirement to establish an insurance company is a limited liability, in the course of time the business sometimes find a failure or loss, it is also experienced by companies which involved in the insurance industry. As the result, in continuous losses the company is not able to meet the capital adequacy ratio as determined in the Menteri Keuangan, as a conduit to the business license of the company engaged in the field of insurance while simultaneously acting as a guide. This is because the insurance company collects very large amount of public funds. So it requires an instrument that provides protection and legal certainty to the perpetrators insurance and business policyholders of insurance. If the company continued to incur losses resulting in the amount of the debt is greater that the amount of its assets, then liquidation or bankruptcy will be done to accelerate the distribution of the property to the creditors. These problems experienced by PT Asuransi Prisma Indonesia which has a problem to qualify the capital adequacy ratio, so the operating license revoked by Menteri Keungan. The main purpose of bankruptcy proceedings is to expedite the liquidation in order to distribute the assets of the company."
2013
T34850
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
R.M. Naufal Dimasyah
"Tulisan ini membahas mengenai Anak Perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dalam hal ini PT. Indonesia Power (Persero) dalam hukum kepailitan. Analisis didasari oleh Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku di Indonesia seperti Peraturan Pemerintah No. 72 Tahun 2016, Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang, Undang-Undang No. 19 Tahun 2003 tentang BUMN dan peraturan-peraturan terkait lainnya. Metode penelitian yang digunakan adalah pendekatan yuridis normatif, sedangkan metode analisis datanya adalah metode kualitatif. Kesimpulan dari penelitian ini adanya penerapan yang tidak sesuai dengan Pasal 2 ayat (5) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 dalam Putusan Pengadilan Nomor 35/Pdt.Sus-Pailit /2021/Pn. Niaga. Jkt. Pst. Antara Konsorsium Kinarya Liman Margaseta sebagai Pemohon Pailit VS PT. Indonesia Power sebagai Termohon Pailit. Penerapan Pasal 2 ayat (5) UU No. 40 Tahun 2007 oleh Majelis Hakim belum dapat dikatakan diterapkan secara sempurna. Hasil penelitian menyarakan diperlukannya pedoman akan kepailitan Anak Perushaan BUMN. Kemudian perlu adanya peraturan yang mengatur khusus tentang kepailitan Anak Perusahaan BUMN dalam Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang agar terjadi kepastian hukum.

This Paper discusses the Subsidiary of State-Owned Enterprises (BUMN) in this case PT. Indonesia Power (Persero) from the perspective of Bankrupcy Law. The analysis is based on the current laws and regulations in Indonesia such as Government Regulation No. 72 of 2016, Law No. 40 of 2007, Law No. 19 of 2003 concerning State-Owned Enterprises (BUMN) and other related regulations. The research method used in this paper is a normative judicial approach, while the data analysis method is a qualitative method. The conclusion of this research is that the application of Artice 2 paragraph (5) of Law Number 40 of 2007 in Putusan Pengadilan Nomor 35/Pdt.Sus-Pailit /2021/Pn. Niaga. Jkt. Pst. is not properly applied. The application of article 2 paragraph (5) of Law No. 40 of 2007 by the Judges cannot be said to be implemented perfectly. The results from this paper suggest the need for Bankruptcy guidance for subsidiaries of State-Owned Enterprise. Also there is a need for a specific regulations regarding the Bankruptcy of subsidiaries of State-Owned Enterprise in Law No. 40 of 2007 to ensure legal certainty."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2022
S-pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Ramos Levi
"Pada tanggal 22 April 1998 Pemerintah telah mcnetapkan Peraturan Pemerintah Petigganti Undang-Undang tentang perubahan atas Undang-undang tentang Kepailitan (Lembaran Negara RI tahun 1998 no. 87). Lima bulan kemudian Perpu tersebut diajukan kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan disetujui untuk menjadi undang-undang yang kemudian diundangkan sebagai Undang-undang No. 4 tahun 1998 tentang Perubahan Atas Undang-undang Tentang Kepailitan tanggal 9 September 1998 ("UU Kepailitan").
Namun, kehadiran UU Kepailitan tersebut ternyata menimbulkan "kecemasan" tersendiri bagi sektor bisnis asuransi (insurance business). Sedikitnya ada 3 (tiga) sebab mengapa kecemasan tersebut muncul. Pertama, "flak istimewa" dalam UU Kepailitan yang diterima dan dinikmati oleh sektor perbankan dan perusahaan sekuritas, yaitu tidak dapat dipailitkan secara langsung oleh krediturnya, ternyata tidak diberikan pula kepada sektor asuransi. Padahal, rasionalitas dari pemberian hak istimewa itu kepada sektor perbankan dan sekuritas juga melekat pada sektor asuransi. Sebagai usaha yang menghimpun dana masyarakat, asuransi tidaklah berbeda dengan bank dan lembaga keuangan lainnya.
Kedua, kasus-kasus perdata antara perusahaan asuransi dengan tertanggungnya yang sebelumnya hanya dapat diperiksa dan diputuskan di Pengadilan Negeri, kini, dengan diberlakukannya UU kepailitan, konflik yang khususnya mengenai utang-piutang, antara perusahaan asuransi dengan tertanggung telah dapat diajukan ke Pengadilan Niaga.
Ketiga, implikasi dari adanya penyederhanaan persyaratan untuk pengajuan permohonan pailit seperti yang diatur dalam Pasal l ayat (1) UU kepailitan. Dalam kaitan ini, pengertian suatu utang yang telah "jatuh tempo" dan "dapat ditagih" (due date and payable) pads kenyataannya tidak selalu mudah diterapkan terhadap klaim asuransi. Bahkan, dalam banyak kasus wajib-tidaknya penanggung atau perusahaan asuransi membayar klaim memerlukan pembuktian yang rumit, sehingga tidak lagi dapat disebut sebagai suatu "pembuktian secara sumir" sebagaimana yang dimaksud atau disyaratkan oleh Pasal 6 ayat 3 UU Kepailitan No. 4 Tahun 1998.
Bahwa perjanjian asuransi memiliki karakteristik yang khas, dimana tidak selalu memungkinkan bahwa terjadinya peristiwa yang dipertanggungkan akan secara otomatis memunculkan adanya "utang". Hal ini dimungkinkan oleh karena sekalipun peristiwa yang diperjanjikan telah terjadi dan memunculkan kewajiban ataupun "utang" (jatuh tempo), namun hal tersebut masih belum tentu (secara otomatis) akan menjadikan "utang" tersebut telah "dapat ditagih" (payable). Disamping itu, konsekuensi dari penerapan asas indemnity, insurable interest dan utmost good faith siring menjadi alasan hukum yang kuat bagi dimungkinkarmya kewajiban yang telah "jatuh tempo" dan "dapat ditagih" dalam perjanjian asuransi tidak otomatis menjadi harus dibayar. Dengan kata lain, penerapan asas-asas tersebut seringkali memunculkan "legally disputable insurance claim" yang menyebabkan perkaranya hanya dapat diselesaikan (terlebih dahulu) ke Pengadilan Perdata, dan karenanya belum memasuki wilayah kewenangan Pengadilan Niaga untuk memeriksa dan memutuskannya."
Depok: Universitas Indonesia, 2003
T18894
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Pakpahan, Calvin Nathanael
"Tulisan ini membahas tentang kepailitan BUMN menurut UU No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang. Untuk memahami cara mengajukan pailit pada BUMN di Indonesia, syarat permohonan pailit, jenis-jenis BUMN, karakteristik BUMN dan pihak-pihak yang dapat mengajukan pailit berdasarkan UU KPKPU juga dibahas. Tulisan ini ditulis dengan menggunakan metode penulisan hukum normatif untuk menghasilkan data deskriptif analitis. Selanjutnya, temuan penelitian ini menyimpulkan bahwa, kreditor selain Menteri Keuangan berdasarkan Pasal 2 ayat (5) UU BUMN, jika BUMN berbentuk perseroan terbatas, dapat langsung mengajukan kepailitan. Penelitian ini diharapkan mampu memberi jawaban mengenai kepailitan pada BUMN berdasarkan UU KPKPU.

This thesis discusses the bankruptcy of BUMN according to Law no. 37 of 2004 concerning Bankruptcy and Suspension of Debt Payment Obligations. To understand how to file for bankruptcy with BUMN in Indonesia, the requirements for bankruptcy applications, types of SOEs, characteristics of BUMN and parties who can file for bankruptcy under the KPKPU Law are also discussed. This paper was written using the normative legal writing method to produce analytical descriptive data. Furthermore, the findings of this study conclude that creditors other than the Minister of Finance based on Article 2 paragraph (5) of the BUMN Law, if the BUMN is in the form of a limited liability company, can immediately file for bankruptcy. This research is expected to be able to provide answers regarding the bankruptcy of BUMN based on the KPKPU Law."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2022
S-pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
<<   1 2 3 4 5 6 7 8 9 10   >>