Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 118515 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Pandji Anoraga
Jakarta: Dunia Pustaka Jaya, 1995
382.1 PAN p
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
Pandji Anoraga
"Development of multinational corporation and foreign capital investment in Indonesia"
Jakarta: Pustaka Jaya, 1995
332.6 PAN p
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
Sitanggang, Monang
1989
S-Pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Fahmi Nahdi
"Pada abad ke-15, bangsa-bangsa di Eropa telah mulai berpikir tentang globalisasi perdagangan. Gagasan itu lahir dan para pedagang, bukan dari pemerintah. Karena mereka memerlukan lebih banyak lagi produk-produk untuk diperdagangkan, dan mereka perlu pasar yang lebih luas untuk dikuasai. Apalagi setelah produk dari timur, seperti rempah-rempah, menjadi kesukaan konsumen, mulai dari Lisabon Portugal, Barcelona Spanyol, Amsterdam Belanda, hingga London Inggris. Perjalanan Marcopolo ke Cina dan penemuan Benua Amerika oleh Columbus adalah monumen bersejarah di mana globalisasi pertama kali diperkenalkan kepada dunia.
Globalisasi yang berbeda dengan apa yang diangankan oleh David Ricardo. Ricardo, pada abad ke-17, menyakinkan orang Inggris akan kebaikan perdagangan bebas antar negara. Dengan teori keunggulan komparatifnya (sebenarnya lebih tepat dikatakan teori keunggulan komparatifnya atau lebih tepat dikatakan teori perbandingan keuntungan ongkos. Ricardo mengatakan bahwa jika Inggris mampu membuat wool dengan lebih murah, dan Portugis mampu membuat anggur dengan murah, sebaiknya Inggris fokus di pernbuatan wool, dan Portugis takus dipembuatan anggur. Lantas keduanya melakukan perdagangan babas antar negara dan perdagangan itu berlangsung dari 1703-1882.
Belanda di Hindia Belanda yang bergabung dalam Verenigde Oost Indishe Compagnie (VOC). Mereka berantakan diabad ke-16, setelah sebelumnya menguasai perdagangan rempah dari Hindia Belanda ke Eropa. Mereka mengalami kebangkrutan sebelum kemudian diambil alih oleh pemerintah Kerajaan Belanda, dan penjajahan dalam arti sebenarnya berlangsung, untuk kemudian kepentingan bisnis (eksploitasi) pedagang Belanda di Hindia Belanda makin lanear lagi. Jadi, pada abad ke-16, globalisasi dibawa oleh kapitalisme global dengan strategi kolonialisasi atau penjajahan.
Pada abad ke-19 negara-negara jajahan tersehut merdeka, sehagai proses berantai dari usainya Perang Dunia II, ditambah menggeloranya semangat anti penjajahan dan anti perang yang melanda dunia. Terjadi sebuah titik balik (atau katakan titik nol) dalam sejarah manusia, dimana seluruh manusia dihela ideologi pembanghunan dan kesejahteraan bagi seluruh umat manusia. Era pembangunan itu dimulailah. Meski dicambuk oleh perang saudara, negara-negara baru itu pun berusaha bangkit. Negara-negara kaya, eks penjajah, di Eropa Utara, dan negara bukan kes penjajah, di Amerika Utara, bergerak mengalirkan kapital teknologi, ilmu pengetahuan, dan sumber daya manusia ke kawasan yang terbelakang tersebut."
Depok: Universitas Indonesia, 2003
T19174
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Laode M. Sabur
"Pembangunan dibidang ilmu hukum disamping ditunjang dengan pemikiranpemikiran ahli hukum yang melahirkan teori-teori hukum atau prinsip-prinsip hukum, juga ditunjang dengan praktek-praktek yang ditemukan dilapangan yang dalam bidang hukum bisnis dilaksanakan oleh para pelaku bisnis. Salah satu praktek hukum yang menarik untuk dikaji yang dapat dijadikan pengalaman empiris salah satunya adalah merger atau biasa juga disebut dengan penggabungan.
Merger atau penggabungan atau biasa juga disebut peleburan adalah bergabungnya atau melebumya satu perusahaan atau lebih ke dalam perusahaan lain. Misalnya perusahaan A melebur kedalam perusahaan B, maka yang akan eksis adalah perusahaan B, sedangkan perusahaan A yang menggabungkan diri secara hukum tidak dapat lagi melakukan perbuatan hukum, dengan kata lain perusahaan A tidak lagi eksis.
Sebelum dilakukan penggabungan atau peleburan, maka harus dibuat rancangan penggabungan yang disusun bersama oleh Direksi dari perseroan yang akan melakukan penggabungan, yang memuat sekurang-kurangnya :
  1. Nama perseroan yang akan melakukan penggabungan atau peleburan ;
  2. Alasan serta penjelasan masing-masing direksi perseroan yang akan melakukan penggabungan atau peleburan dan persyaratan penggabungan atau peleburan;
  3. Tata cara konversi saham dari masing-masing perseroan yang akan melakukan penggabungan atau peleburan terhadap saham perseroan basil penggabungan atau peleburan;
  4. Rancangan perubahan anggaran dasar perseroan hasil penggabungan apabila ada, atau rancangan akta pendirian perseroan baru basil peleburan;
  5. Neraca perhitungan laba rugi yang meliputi 3 (tiga) tahun buku terakhir dari semua perseroan yang akan melakukan penggabungan atau peleburan ; dan
  6. Hal-hal lain yang perlu diketahui oleh pemegang saham masing-masing perseroan. Merger atau penggabungan hanya dapat dilakukan apabila telah mendapat persetujuan dari RUPS masing-masing perseroan sebagai organ perseroan yang tertinggi, tanpa persetujuan RUPS, maka merger atau penggabungan tidak dapat dilakukan. Ini merupakan syarat utama.
Bagaimana dengan perusahaan Penanaman Modal Asing (PMA), dimana sebagian atau seluruh sahamnya dimiliki oleh pihak asing, apabila akan melakukan merger, apakah juga harus tunduk ketentuan hukum yang diatur dalam Undang-Undang Perseroan dan peraturan tentang merger, akuisisi dan konsolidasi ? Perusahaan PMA itu bentuknya adalah Perseroan Terbatas (PT) sehingga dengan demikian, apabila perusahaan PMA akan melakukan merger, maka harus tunduk pada ketentuan-ketentuan hukum diatas. Perbedaan antara perusahaan yang bukan PMA dan perusahaan PMA jika akan melakukan merger atau penggabungan adalah bahwa perusahaan PMA harus terlebih dahulu mendapat persetujuan dari Badan Koordinasi Penanaman Modal Asing (BKPM).
Dengan demikian, syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh perusahaan PMA dalam melakukan merger atau penggabungan sama dengan syarat-syarat yang ditentukan untuk perusahaan bukan PMA, bedanya hanya satu syarat yakni perusahaan PMA harus mendapat persetujuan dari BKPM, sedangkan perusahaan bukan PMA tidak dipersyaratkan demikian."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2004
T14454
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Purba, Meilyn
"Pertumbuhan ekonomi dalam masa krisis ekonomi sejak rahun 1997 sampai dengan saat ini menunjukkan penurunan presentase gross national product Pertumbuhan GNP suaru negara dipeagaruhi Juga oleh pertumbuhan investasi asing dí negara yang bersangkutan. Secara keseluruhan, pertumbuhan investasi di Indonesia selama masa krisis ekonomi ini menunjukkan peningkatan dalam nilai investasinya. Peningkatan nilai investasi ditengah situasi krisis ekonomi yang melanda sebagian besar Asia khususnya Indonesia menjadi fenomena yang menarik untuk dilihat lebih dalam.
Pertumbuhan investasi dalam sektor non migas menarik untuk dikaji lebih jauh. Dan selain tekstil dan garmen, industri elektronik merupakan salah indus dalam sektor non migas ini yang fenomenanya menarik untuk dikaji karena ada cukup banyak pemain besar dalam industri ini yang berinvestasi di Indonesia.
Pertumbuhan dan perkembangan investasi disuatu negara dikelompokkan dalam dua faktor yaitu push factors dan pull factors. Push factors lebih banyak dipengaruhi oleh kebijakan-kebijakan pemerintah darimana investor berasal dan kebijakan internal perusahan. Sedangkan pull factors merupakan faktor-faktor yang bersumber dan negara tuan rumah dimana investor akan berinvestasi.
Pengaruh kedua faktor tersebut terhadap kegiatan investasi, khususnya pengaruh kebijakan pemerintah Indonesia dan kondisi perekonomian Indonesia selama masa knisis ekonomi yang kemudían dibahas dalam penulisan ini."
Depok: Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia, 2002
T5440
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Panjaitan, Hulman
Jakarta: Ind-Hill, 2003
346.092 PAN h
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
Panjaitan, Hulman
Jakarta : Ind-Hill, 2008
346.092 PAN h
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
Maulana Hasanuddin
"Penanaman modal asing secara langsung di Indonesia harus dilakukan dalam bentuk pendirian perusahaan joint venture antara investor asing dengan investor nasional, sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal. Selain berdasarkan adanya ketentuan Undang-undang, pendirian perusahaan joint venture juga dilakukan berdasarkan pertimbangan politik, ekonomi, sosial dan budaya yang berkaitan dengan kepentingan para pihak terutama insvestor asing dalam melakukan investasi di Indonesia. Perusahaan joint venture ini didirikan dalam bentuk Perseroan Terbatas, yang tunduk kepada Undang-undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.
Sebelum membentuk Perusahaan Joint Venture para pihak terlebih dahulu membuat perjanjian joint venture yang menjadi dasar pendirian perusahaan joint venture. Dalam merumuskan perjanjian joint venture para pihak terikat dengan kaidah-kaidah yang terdapat dalam hukum perjanjian baik yang bersifat nasional maupun internasional seperti pacta sunt servanda, consensus, dan kebebasan berkontrak, karena para pihak berasal dari Negara yang berbeda. Dalam perjanjian joint venture ditetapkan tujuan dan kebijakan dari perusahaan joint venture yang dapat dipergunakan untuk menafsirkan perjanjian-perjanjian yang dibuat oleh perusahaan dengan para partner.
Oleh karenanya dipandang perlu untuk mengkoordinasikan perjanjian joint venture dengan Anggaran Dasar Perusahaan Joint Venture yang tunduk kepada Undang-undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas. Struktur perjanjian joint venture itu sendiri sekurang-kurangnya meliputi: objek usaha patungan, modal dan proporsi masing-masing pemegang saham, kepemilikan saham dan kemungkinan pengalihan saham pada pihak lain, penambahan modal dan pengeluaran saham baru, pengurusan perusahaan, kontrol atau pengendalian perusahaan, alih teknologi dan pengetahuan, lisensi paten dan merek dagang, klausul wanprestasi, keadaan darurat, klausul pilihan hukum dan klausul penyelesaian sengketa, pengakhiran perjanjian, dan pengaturan tentang amandemen atau perubahan perjanjian.
Dalam hal adanya sengketa pada perusahaan joint venture, apabila sengketa tersebut terjadi antara pemegang saham, maka penyelesaiannya dapat dilakukan melalui arbitrase atau melalui pengadilan tergantung kepada choice of jurisdiction yang menjadi kesepakatan kedua belah pihak. Apabila sengketa tersebut terjadi antara direksi, atau antara pemegang saham dengan direksi perusahaan joint venture (kasus gugatan derivatif), maka penyelesaiannya dilakukan melalui Pengadilan Negeri menurut Undang-undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas. Apabila sengketa yang terjadi antara investor asing dengan Pemerintah, maka penyelesaiannya dapat dilakukan melalui arbitrase internasional, seperti ICSID, atau lembaga penyelesaian sengketa lainnya yang disepakati oleh kedua belah pihak.

Foreign direct investment in Indonesia shall be realized in form of joint venture company established by domestic and foreign investor, which is stipulated by law number 25 of 2007 concerning Investment. Beside according to the provisions of the law, the carrying out of establishment of joint venture company also based on politic, economic, and socio-culture considerations related to all parties interests, especially foreign investors in making investment in Indonesia. The joint venture company was established in the form of Limited Liability Company, which is subject to Law Number 40 of 2007 concerning Limited Liability Company.
Before establishing joint venture company, all parties make a joint venture agreement that will be the groundwork of establishing that company. To formulate the joint venture agreement, the all parties was bound by norms contained in law of contract both nationally and internationally, such as pacta sunt servanda, consensus, and freedom of contract, because they come from different nations. The policy and purpose of joint venture company was stipulated by Joint venture agreement that can be used as a tool or guidance of contracts interpretation made by company with partners.
Because of that, it is necessary to coordinate joint venture agreement with article of association of joint venture company pursuant to law number 40 of 2007 concerning Limited Liability Company. The structure of the joint venture agreement itself include at least : the object of joint venture, initial capital and capital contribution, equity ownership and and the possibility of transfer of shares on the other party, capital increase and issuance of new shares, the management of company, control of the company, transfer of technology and know-how, patent and trademark licenses, profit sharing, breach of contract clause, force majeur clause, choice of law clause, and dispute settlement clause, termination of contract, and rules concerning the amendment of contract.
In the event any dispute arises in connection with joint venture company, if the dispute arises between shareholders of the company, the settlement may be carried out through arbitration or through the Court depending on choice of jurisdiction agreed by the parties. If the dispute arises between directors of the company, or between shareholder and directors of the company (derivative suit case), the settlement must be carried out through the Court, pursuant to law number 40 of 2007. If the dispute arises between foreign investor and Government, the settlement may be carried out through the international arbitration, such as ICSID, or other dispute settlement body agreed by the parties.
"
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2010
T37829
UI - Tesis Open  Universitas Indonesia Library
cover
Santi Rahmawati
"Tujuan utama penelitian ini adalah menginvestigasi apakah perubahan rasio hutang dipengaruhi oleh jenis perusahaan (perusahaan multinasional atau perusahaan domestik) untuk perusahaan yang lisred pada Bursa Efek Indonesia selama 2001 sampai dengan 2006. Selain jenis perusahaan, variabell kontrol yang digunakan dalam penelitian ini adalah free cash jluw to equil}', probabiliiY of default, company's size dan profitability. Dalam penelitian ini ditemukan bahwa perubahan rasio hutang tidek dipengaruhi oleh jenis perusehaan. Lebih jauh, tidak ada satupun variabel kontrol yang memiliki dampak signifikan sesuai tanda yang diharapkan terhadap perubahan rasio hutang.

The primary objective of this study is to investigate whether change in debt to asset ratio is affected by the type of company (i.e., multinational company or domestic company) for firms listed are Indonesia Stock Exchange during 1001 until 1006. Besides the type of company, control variables used by this study are free cash flow to equity, probability of bankruptcy, company size, and profitability. This study finds that change in debt to asset ratio is not affected by type of the company. Furthermore, none of the control variables has a significant impact in the expected direction to change in debt to asset ratio."
Depok: Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia, 2008
T31997
UI - Tesis Open  Universitas Indonesia Library
<<   1 2 3 4 5 6 7 8 9 10   >>