"Apotek disamping memiliki unsur sosial juga memiliki unsur bisnis, sehingga
tidak cukup hanya berbekal ilmu kefarmasian saja. Pada dasarnya komoditas bisnis
apotek adalah sediaan farmasi yang dapat mempengaruhi kondisi kesehatan manusia
selaku konsumen, sehingga apabila tidak dikelola oleh orang yang memiliki ilmu
kefarmasian (Apoteker) dapat membahayakan kesehatan masyarakat. Atas dasar inilah
pemerintah menetapkan bahwa hanya Apoteker yang bertanggung jawab terhadap
pengelolaan Apotek dan memperoleh Surat Izin Apotek (SIA).
Oleh karena itu, Fakultas Farmasi Universitas Indonesia bekerjasama dengan
PT.Kimia Farma Apotek menyelenggarakan Praktek Kerja Profesi Apoteker (PKPA)
periode 13 Februari – 22 Maret 2012 bagi calon apoteker. Dengan PKPA ini diharapkan
memiliki wawasan tambahan serta kemampuan dalam mengelola suatu apotek baik itu
dari sisi pelayanan ataupun manajerialnya."