"
ABSTRAKUntuk melindungi masyarakat dari pelayanan kesehatan yang tidak memenuhi
syarat dan merugikan, maka pemerintah membuat kebijakan, pedoman, dan
persyaratan-persyaratan dalam pelaksanaan pelayanan kesehatan. Hal tersebut
dimulai dari pelayanan perizinan, pembinaan, pengawasan serta pengendalian dari
penyelenggaraan sarana pelayanan kesehatan. Sebagai sumber daya manusia yang
berperan dalam pelayanan kesehatan, apoteker memiliki peran dan fungsi di Suku
Dinas Kesehatan. Peran dan fungsi tersebut berkaitan dengan pengetahuan,
pemahaman, dan aplikasi cara perizinan, serta pembinaan, pengawasan, dan
pengendalian dari pelayanan kesehatan, termasuk sarana dan tenaga kesehatan.
ABSTRACTTo protect the public from health services that do not qualify and adverse
government policies, guidelines, and requirements in the implementation of health
care. It starts from the licensing services, guidance, supervision and control of the
implementation of health care facilities. As a human resources role in health care,
pharmacists have a role and function in the Sub-Department of Health. The role
and the functions associated with the knowledge, understanding, and application
licensing, as well as the guidance, supervision, and control of health care,
including health facilities and personnel."