Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 116950 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Sarastika Putri Walian
"Tesis ini membahas kesiapan hukum investasi Indonesia dalam menghadapi Masyarakat Ekonomi ASEAN 2015. Perbaikan peraturan hukum terkait investasi sudah dilakukan pemerintah Indonesia dalam upaya meningkatkan daya saing Indonesia antara negara negara anggota ASEAN. Perbaikan peraturan peraturan ini berdasarkan penyesuaian kebijakan investasi Indonesia dengan kebijakan investasi di Masyarakat Ekonomi ASEAN 2015 yaitu ASEAN Comprehensive Agreement ACIA. Hasil penelitian menyebutkan bahwasimplifikasi prosedur penanaman merupakan salah satu persiapan yang baik dan sesuai untukmenarik para investor ke Indonesia. Ini membantu Indonesia bersaing dengan negara negaraanggota ASEAN lainnya dalam menghadapi Masyarakat Ekonomi ASEAN 2015.

This thesis explores the readiness of Law Investment of Indonesi in the ASEAN Economic Community 2015. The remedy of the regulation related with investment has been conductedby Indonesian governmentt in an effort to improve Indonesia's competitiveness among ASEAN member countries. The remedy of these regulations based on the adjustment of Indonesian investment policy and the investment policy of the ASEAN Economic Community in 2015 the ASEAN Comprehensive Agreement ACIA. The study says that thesimplification procedure of investment is one of the good preparation and appropriate toattract investors to Indonesia. It helps Indonesia to compete with other ASEAN countrymembers in the ASEAN Economic Community in 2015.
"
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2014
T41386
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Agus Brotosusilo
"Melalui Undang-undang Nomor 7 Tahun 1994 tentang Pengesahan Agreement Establishing the World Trade Organization (Perjanjian Pembentukan Organisasi Perdagangan Dunia), Indonesia secara resmi meratifikasi GATT 1994 dan menjadi anggota WTO. Berdasarkan "The Vienna Convention on the Law of Treaties, May 23, 1969" ratinkasi menimbulkan akibat hukum, antara Iain kewajiban bagi negara yang bersangkutan untuk merubah hukum nasionalnya agar sesuai dengan ketentuan-ketentuan dalam persetujuan internasional yang bersangkutan. Belasan tahun Indonesia menjadi anggota WTO, hingga saat ini negara ini belum memiliki perundang-undangan yang integral dan komprehensif di bidang perdagangan. Bahkan lebih parah lagi pada saat kemajuan pesat teknologi informasi dan telekomunikasi serta transportasi, Serta perkembangan hukum perdagangan internasional yang telah sampai pada tahapan di mana transaksi perdagangan hampir tidak lagi mengenal batas negara, Sehingga biaya transaksi perdagangan internasional menjadi semakin rnurah dan mudah dilakukan, Iandasan paling mendasar kegiatan di bidang perdagangan masih mengacu pada produk perundang-undangan kolonial, yaitu Bedrifsregiementeri ngs Ordonantie Stbf. 1934 (BRO 1934). Keterbelakangan hukum perdagangan di negeri ini juga meliputi kesiapan peraturan perundang-undangan yang merupakan lmplementasi kesepakatan WTO.
Produksi dalam negeri Indonesia daiam era perdagangan global membutuhkan periindungan hukum, karena selama ini dalam implementasi kewajiban Indonesia sebagai anggota WTO, negeri ini lebih mengutamakan perlindungan hukum untuki menjamin kepentlngan-kepentingan (yang kepemilikannya didominasi) pihak asing daripada perlindungan kepada industri dalam negeri maupun konsumen domestik. Oleh karena itu masih perlu dibangun hukum Indonesia yang bukan saja mampu melindungi industri dalam negeri, tetapi juga mengutamakan kepentingan nasional.
Peraturan perundang-,undangan 'tentang anti-dumping dan safeguard Indonesia merupakan suatu ?anomaliee? dalam pentas perdagangan internasional, karena bukannya merumuskan proteksi semaksimal mungkin untuk melindungi kepentingan industri dalam negeri dari kerugian akibat perdagangan curang dari impor, sebaliknya lebih berpihak kepada kepentingan industri aslng. Di samping itu, peraturan perundang-undangan anti-dumping dan safeguard Indonesia pembentukannya melanggar prinsip~prinsip demokrasi dan 'The Rule of Law".
Akibatnya: a) rumusan dan penerapan peraturan perundang-undangan tentang anti-dumping di Indonesia belum dapat melindungi industri dalam negeri menghadapi ancaman kerugian dari produk yang diimpor melalui praktek perdagangan curang; dan, b) rumusan serta penerapan peraturan perundang-undangan tentang safeguard di Negara ini belum dapat melindungi industri dalam negeri dari kerugian serius yang timbul akibat impor yang melimpah. Untuk rnengatasi persoalan tersebut, dalam rangka melindungi industri dalam negeri dari: a) (ancaman) kerugian yang timbul akibat produk-produk impor melalui praktek perdagangan yang curang; dan, b)kerugian yang serius akibat peningkatan produk-produk impor, perlu dibangun hukum nasional tentang anti-dumping dan safeguard, yang adil , memiliki legitimasi yang kuat dan justifikasi yang mantap, dapat diterapkan dengan efektif, dan mengacu pada kepentingan nasional."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2006
D1039
UI - Disertasi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Agus Brotosusilo
"ABSTRAK
Melalui Undang-undang Nomor 7 Tahun 1994 tentang Pengesahan Agreement Establishing the World Trade Organization (Perjanjian Pembentukan Organisasi Perdagangan Dunia), Indonesia secara resmi meratifikasi GATT 1994 dan menjadi anggota WTO. Berdasarkan "The Vienna Convention on the Law of Treaties, May 23, 1969" ratinkasi menimbulkan akibat hukum, antara Iain kewajiban bagi negara yang bersangkutan untuk merubah hukum nasionalnya agar sesuai dengan ketentuan-ketentuan dalam persetujuan internasional yang bersangkutan.
Belasan tahun Indonesia menjadi anggota WTO, hingga saat ini negara ini belum memiliki perundang-undangan yang integral dan komprehensif di bidang perdagangan. Bahkan lebih parah lagi pada saat kemajuan pesat teknologi informasi dan telekomunikasi serta transportasi, Serta perkembangan hukum perdagangan internasional yang telah sampai pada tahapan di mana transaksi perdagangan hampir tidak lagi mengenal batas negara, Sehingga biaya transaksi perdagangan internasional menjadi semakin rnurah dan mudah dilakukan, Iandasan paling mendasar kegiatan di bidang perdagangan masih mengacu pada produk perundang-undangan kolonial, yaitu Bedrifsregiementeri ngs Ordonantie Stbf. 1934 (BRO 1934). Keterbelakangan hukum perdagangan 'di negerl ini juga meliputi kesiapan peraturan perundang-undangan yang merupakan lmplementasi kesepakatan WTO.
Produksi dalam negeri Indonesia daiam era perdagangan global membutuhkan periindungan hukum, karena selama ini dalam implementasi kewajiban Indonesia sebagai anggota WTO, negeri ini lebih mengutamakan perlindungan hukum untuki menjamin kepentlngan-kepentingan (yang kepemilikannya didominasi) pihak asing daripada perlindungan kepada industri dalam negeri maupun konsumen domestik. Oleh karena itu masih perlu dibangun hukum Indonesia yang bukan saja mampu melindungi industri dalam negeri, tetapi juga mengutamakan kepentingan nasional.
Peraturan perundang-,undangan 'tentang anti-dumping dan safeguard Indonesia merupakan suatu ?anomaliee? dalam pentas perdagangan internasional, karena bukannya merumuskan proteksi semaksimal mungkin untuk melindungi kepentingan industri dalam negeri dari kerugian akibat perdagangan curang dari impor, sebaliknya lebih berpihak kepada kepentingan industri aslng. Di samping itu, peraturan perundang-undangan anti-dumping dan safeguard Indonesia pembentukannya melanggar prinsip~prinsip demokrasi dan 'The Rule of Law".
Akibatnya: a) rumusan dan penerapan peraturan perundang-undangan tentang anti-dumping di Indonesia belum dapat melindungi industri dalam negeri menghadapi ancaman kerugian dari produk yang diimpor melalui praktek perdagangan curang; dan, b) rumusan serta penerapan peraturanperundang-undangan tentang safeguard di Negara ini belum dapat melindungi industri dalam negeri dari kerugian serius yang timbul akibat impor yang melimpah. Untuk rnengatasi persoalan tersebut, dalam rangka melindungi industri dalam negeri dari: a) (ancaman) kerugian yang timbul akibat produk-produk impor melalui praktek perdagangan yang curang; dan, b)kerugian yang serius akibat peningkatan produk-produk impor, perlu dibangun hukum nasional tentang anti-dumping dan safeguard, yang adil , memiliki legitimasi yang kuat dan justifikasi yang mantap, dapat diterapkan dengan efektif, dan mengacu pada kepentingan nasional."
2006
D842
UI - Disertasi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Andhika Juliansyah
"ABSTRAK
Perdagangan Internasional mengharuskan Indonesia membuka diri bagi masuknya
produk ? produk import kedalam pasar domestic. Hal ini memang membawa
dampak positif bagi konsumen. Yaitu tersedianya pilihan barang untuk
dikonsumsi. Namun, selaras dengan hal tersebut harus ditingkatkan standar
kelayakan serta keselamatan produk tersebut. Salah satu produk yang menjadi
perhatian adalah produk impor tumbuhan dan buah ? buahan segar. Berdasarkan
hal diatas, sangat penting untuk mengkaji mengenai sistem karantina produk
impor tumbuhan dan buah ? buahan di Indonesia. Tujuan dari penulisan ini adalah
untuk melihat secara komprehensif sistem tersebut, dan menentukan apakah
sistem tersebut telah sesuai dengan aturan SPS Agreement dan peran pemerintah
pusat dalam memaksimalkan sistem karantina di Indonesia. Penelitian ini akan
menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan wawancara dengan
Badan Karantina Pertanian dan Kementerian Pertanian Indonesia sebagai salah
satu metode pengumpulan data. Penulis menyatakan bahwa UU No. 16/1992
wajib untuk diamandemen mengikuti perkembangan IPPC 1997 yang dirujuk oleh
SPS Agreement dan Peran pemerintah untuk mengoptimalisasi system karantina
adalah dengan meliberalisasi kebijakannya.

ABSTRACT
International trade realm obliges Indonesia to let import products into its
Domestic market with openness. This caused positive impact for consumer.
Which is the availability of products to consume. However, in line with it,
products safety standard shall be upgraded. One of the products gained fully
attention is holticulture products (Fresh vegetables and fruits). According to that,
it?s substantial to review Indonesian?s policy about Agriculture Quarantine system
for Imported Holticulture products. The purpose of this writings is to seek
comprehensively and determine the conformity of such system against SPS
Agreement, and Government?s role to optimize such system. This Writings shall
be conducted normatively, and exclusive interviews with Agriculture Quarantine
Agency and Ministry of Agriculture as data collection method. The researcher
suggests that Act number 16/1992, shall be revised, conformed with IPPC 1997,
which is referenced by the SPS Agreement, and Liberalisation is the key role for
government in order to optimize Agriculture Quarantine system."
Jakarta: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2014
T41380
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Fathya Asti Ramadina
"Penelitian ini bertujuan untuk mendapatkan penjelasan deskriptif tentang komitmen Indonesia dibawah kewajibannya dalam perjanjian internasional, seperti dari Hukum WTO dan Perjanjian Perdagangan Barang ASEAN (ATIGA) sebagaimana dirumuskan dalam Undang-Undang yang baru saja diundangkan, UU No. 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.
Penelitian ini menganalisis apakah Perdagangan ketentuan Barang dalam UU No. 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan sesuai dengan ketentuan dalam Hukum WTO/GATT dan Perjanjian Perdagangan Barang ASEAN (ATIGA) dan juga apakah Undang-Undang No. 7 Tahun 2014 memungkinkan Indonesia untuk melindungi kepentingan nasionalnya.
Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normative dengan sifat penjelasan-analisis. Secara normatif, penelitian ini akan mengkaji ketentuan Perdagangan Barang dibawah Hukum WTO / GATT dan Perjanjian Perdagangan Barang ASEAN (ATIGA) serta Undang-Undang No. 7 Tahun 2014.
Berdasarkan hasil penelitian, diharapkan penelitian ini akan memberikan gambaran hingga sejauh mana UU No. 7 Tahun 2014 sesuai dengan kewajiban internasional dan hingga sejauh mana dapat perlindungan kepentingan nasional. Indonesia adalah negara besar yang berada ditengah-tengah persiapa pelaksanaan Masyarakat Ekonomi ASEAN pada akhir 2015, sehingga kepastian hukum di sektor perdagangan penting untuk menjaga kompetisi kegiatan perdagangan yang adil antar negara dan juga memberikan perlindungan pada kepentingan nasional.

This research aims to get the descriptive idea of Indonesia?s commitment under its obligation in international agreements, such as from the WTO Law and ASEAN Trade in Goods Agreement (ATIGA) as formulated in the recently enacted law, Law No. 7 Year 2014 on Trade.
This research analyzes whether or not the Trade in Goods provisions in Law No. 7 Year 2014 on Trade in conformity with such provisions under the WTO Law/GATT and ASEAN Trade in Goods Agreement (ATIGA) and also whether or not the Law No. 7 Year 2014 enable Indonesia to protect its national interest.
This research paper will use the juridical-normative approach with the nature of explanatory-analysis. Normatively, this research will examines the provisions of Trade in Goods under the WTO Law/GATT and the ASEAN Trade in Goods Agreement (ATIGA) also as the Law No. 7 Year 2014.
Based on the research result, it is hoped that this research will provide a description to what length that the Law No. 7 Year 2014 is in conformity with the international obligations and the national interest protection. Indonesia is a big country that is in the midst of preparing for the fully implementation of the ASEAN Economic Community by the end 2015, thus the legal certainty in trade sector is important to keep a fair competitiveness in trade activity between countries as well as providing protection to national interest.
"
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2015
S59415
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Rima Diah Pramudyawati
"Badan Penyelesaian Sengketa World Trade Organization (WTO) memenangkan Uni Eropa (UE) dalam sengketa DS592: Indonesia-Measures Relating to Raw Materials. Sebagai tanggapan terhadap keputusan ini, Indonesia mengajukan banding ke Badan Banding WTO. Namun, karena Badan Banding tidak berfungsi, banding tersebut berujung pada situasi 'appeal into the void'. Untuk mengatasi kekosongan ini, UE mengadopsi Regulation (EU) No. 2021/167, yang mengizinkan UE untuk menerapkan sanksi perdagangan terhadap negara lain meskipun laporan Panel belum final. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif, dengan melakukan analisis mendalam terhadap Regulation (EU) 2021/167, Section 301 Amerika Serikat, dan Law 14.353/2022 Brasil. Tujuan utama dari penelitian ini adalah untuk mengkaji strategi antisipasi yang dapat diambil oleh Indonesia ketika UE memberlakukan sanksi perdagangan berdasarkan Regulation (EU) No. 2021/167. Kesimpulan penelitian ini menegaskan bahwa sebagai negara berdaulat, Indonesia memiliki hak untuk mengajukan sengketa perdagangan melalui mekanisme DSB di WTO, terlepas dari kondisi Badan Banding yang tidak berfungsi. Selain itu, pemerintah Indonesia dapat mempertimbangkan untuk merumuskan peraturan yang memungkinkan tindakan retaliasi guna melindungi kepentingan perdagangan dan ekonomi nasional, sambil tetap mematuhi aturan WTO.

The World Trade Organization (WTO) Dispute Settlement Body won over the European Union (EU) in the DS592: Indonesia-Measures Relating to Raw Materials dispute. In response to this decision, Indonesia appealed to the WTO Appellate Body. However, because the Appellate Body was not functioning, the appeal ended up in an 'appeal into the void' situation. To address this gap, the EU adopted Regulation (EU) no. 2021/167, which allows the EU to apply trade sanctions against other countries even though the Panel's report is not final. This research uses normative juridical methods, by conducting an in-depth analysis of Regulation (EU) 2021/167, Section 301 of the United States, and Law 14.353/2022 of Brazil. This research aims to examine the anticipatory strategies that Indonesia can take when the EU imposes trade sanctions based on Regulation (EU) No. 2021/167. The conclusion of this research confirms that as a sovereign country, Indonesia has the right to submit trade disputes through the DSB mechanism at the WTO, regardless of the condition of the Appellate Body which is not functioning. In addition, the Indonesian government could consider formulating regulations that allow retaliation actions to protect national trade and economic interests, while still complying with WTO rules."
Jakarta: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2024
T-pdf
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Jenny Maria Doan
"ABSTRAK
Era perdagangan bebas membawa negara-negara saling bekerja sama untuk mengambil manfaat liberalisasi yang sebesarnya. Salah satu caranya adalah dengan pembentukan kawasan perdagangan preferensial. Kawasan perdagangan preferensial adalah suatu kawasan yang terdiri dari dua atau lebih negara, dimana mereka saling bersepakat untuk menurunkan ataupun menghapuskan tarif dan hambatan non-tarif di antaranya. Dalam penulisan ini, akan dibahas mengenai pengaturan kawasan perdagangan preferensial di dalam WTO. Terdapat tiga cara pembentukan kawasan perdagangan preferensial menurut WTO, yaitu Pasal XXIV GATT 1947, Pasal V GATS 1994, dan ketentuan enabling clause. Ketiga ketentuan tersebut mengatur mengenai kesatuan pabean, kawasan perdagangan bebas, serta suatu interim agreement. Selanjutnya, juga akan dibahas mengenai perkembangan pembentukan kawasan perdagangan preferensial, khususnya yang dilakukan oleh negara berkembang, dengan mengambil contoh ASEAN. ASEAN saat ini memiliki enam kawasan perdagangan preferensial, yaitu lima kawasan perdagangan bebas (ASEAN Free Trade Area, ASEAN-China Free Trade Area, ASEAN-Korea Free Trade Area, ASEAN-Australia-New Zealand Free Trade Area, dan ASEAN-India Free Trade Area) serta sebuah kemitraan ekonomi dengan Jepang (ASEAN-Japan Closer Economic Partnership). Terakhir, penulisan ini membahas mengenai implikasi keberlakuan perjanjian tersebut bagi Indonesia. Dalam pembahasan ini, dapat disimpulkan bahwa pembentukan kawasan perdagangan preferensial tidak selalu meningkatkan perdagangan internal para anggotanya. Dalam kaitannya dengan ASEAN, maka Indonesia, sebagai negara dengan populasi terbesar, belum dapat memanfaatkan secara penuh keberadaan kawasan perdagangan preferensial tersebut. Bahkan, Indonesia harus meminimalisir dampak dari pelaksanaan kawasan perdagangan preferensial ASEAN yang justru menimbulkan kesulitan bagi industri dalam negeri.

ABSTRACT
The focus of this study is to examine the legal fondations of Preferential Trade Area. Preferential Trade Area is a group of countries in which they agreed to eliminate or reduce the tariff and non-tariff barriers among them. This study will discuss about the formation of Preferential Trade Areas within the WTO Rules. According to WTO, there are three legal fondations for the formation of Preferential Trade Area. They are Article XXIV of GATT 1947, Article V of GATS 1994, and the Enabling Clause. Those provisions define the Preferential Trade Area by Customs Union, Free Trade Area, and Interim Agrreement leading to the formation of Customs Union or Free Trade Area. Moreover, this study also address the recent development of the formation of Preferential Trade Area in some regions, particularly in South East Asia. Therefore, this study will examine the formation of ASEAN Free Trade Area, a free trade area formed by the Members of ASEAN. Since the economic co-operation of ASEAN also involve another countries, namely China, Republic of Korea, Japan, Australia and New Zealand, and India, this sudy will also examine their formation within the WTO Rules. This study will also discuss the implication of those Preferential Trade Areas in Indonesia. Finally, this study will show that there are a large number on the formation of Preferential Trade Area by developing countries. It also shown in this study that the formation of Preferential Trade Area does not always success to increase the internal trade between the members. In regard to Indonesia, the two Preferential Trade Areas which already in force, AFTA and ACFTA, do not significantly improve the Indonesian trade with ASEAN or China. On the other side, those preferential trade areas tend to cause serious injuries to the domestic industries, and therefore the Government is forced to take certain measures in order to minimal the impacts of those preferential trade areas. "
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2011
S330
UI - Skripsi Open  Universitas Indonesia Library
cover
Simbolon, Manuel
"Tesis ini membahas tentang Demokrasi Deliberatif dan partisipasi Masyarakat sipil dalam proses pembentukan hukum di World Trade Organization (WTO). WTO didirikan untuk mengatur perdagangan internasional sesuai dengan WTO Agreement. WTO mendorong arus perdagangan antarnegara, dengan mengurangi dan menghapus berbagai hambatan yang dapat mengganggu kelancaran perdagangan barang dan jasa. Namun sejak kelahirannya WTO telah mendapatkan resistensi yang sangat besar dari berbagai kalangan akar rumput. Hal tersebut dikarenakan hukum perdagangan internasional dalam kerangka WTO telah menimbulkan norma-norma yang bersinggungan langsung dengan individu masyarakat. Keputusan-keputusan yang lahir dalam sistem hukum WTO adalah keputusan yang nyata memiliki dampak secara langsung.
Walaupun secara normatif WTO dianggap sebagai organisasi internasional yang lebih demokratis, namun dalam tataran praksis banyak sekali praktek-praktek pengambilan keputusan yang lebih bersifat oligarkis. Proses pengambilan keputusan di WTO melalui mekanisme konsensus sangatlah tidak transparan, selektif dan rahasia. WTO telah mengalienasikan dirinya dan menjadi otonom dari kepentingan masyarakat sipil. Padahal agar suatu pengambilan keputusan bersifat demokratis, maka proses pengambilan keputusan itu harus melibatkan pihak-pihak yang terkena akibat dari keputusan-keputusan tersebut, baik itu secara langsung maupun melalui perwakilannya masing-masing. Disamping itu, keputusan-keputusan tersebut juga harus dicapai sebagai suatu hasil dari adanya pertukaran argumentasi yang rasional, terbuka dan transparan.
Penulis mencoba menawarkan teori demokrasi deliberatif yang digagas oleh Jurgen Habermas sebagai jawaban dari permasalahan yang terjadi dalam proses pembentukan hukum di WTO. Demokrasi dapat disebut deliberatif jika proses pemberian suatu alasan atas suatu kandidat kebijakan publik diuji terlebih dahulu lewat konsultasi publik atau lewat diskursus publik. Menurut Habermas, politik selalu dipengaruhi oleh dua aspek. Aspek tersebut adalah faktisitas hukum dan validitas hukum. Faktisitas hukum menekankan kepastian hukum demi rumusan yang ada pada pada hukum itu sendiri, sedangkan validitas hukum menekankan bahwa hukum harus dapat dilegitimasikan secara moral. Maka dari itu, sesungguhnya teori tersebut merupakan sebuah desakan bagi WTO untuk membuka ruang-ruang dan kanal-kanal komunikasi politis di dalam masyarakat, agar keputusan-keputusan yang diambil dalam proses pembentukan hukum di WTO tidak teralienasikan dari masyarakat sipil dan menimbulkan kurangnya legitimasi.

This theses elaborates the deliberative democracy and participation of civil society in the law-making process at the World Trade Organization (WTO). World Trade Organization (WTO) was established to regulate international trade in accordance with the WTO Agreement. WTO encourages the flow of international trading, by reducing and removing barriers that may interfere the accelerations of trade in goods and services. But since the establishment of the WTO has gained enormous resistance from various grassroots. That is because the law of international trade within the WTO framework has led to the norms that interact directly with individual communities. The decisions that were taken in the WTO legal system is the decisions that have a direct impact.
Although normatively WTO is considered as an international organization that is more democratic, but in a many practical level, decision-making practices in WTO are more oligarchic. The decision making process in the WTO through a consensus mechanism is not transparent, selective and confidential. WTO has alienated himself and become autonomous from the interests of civil society. And to a democratic decision-making, then the decision-making process must involve the affected parties as a result of these decisions, either directly or through their respective representation. In addition, these decisions should also be achieved as a result of an exchange of arguments were rational, open and transparent.
The author tries to offer a theory of deliberative democracy initiated by Jurgen Habermas as an answer to the problems that occur in the WTO law-making process. Democracy can be called deliberative if the process of giving a reason on a public policy candidate tested in advance through public consultation or through public discourse. According to Habermas, politics is always influenced by two aspects. These aspects are legal facticity and legal validity. Legal facticity emphasizes the rule of law toward the formulas that exist in the law itself, while the legal validity emphasizes that law must be legitimized morally. Therefore, the theory actually is an insistence for the WTO to open spaces and channels of political communication in the community, so that the decisions taken in the law-making process in the WTO is not alienated from civil society and causing a lack of legitimacy.
"
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2016
T45280
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Ayyub Rachmayadi
Depok: Universitas Indonesia, 2006
S23985
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Haura Emilia Erwin
Depok: Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Indonesia, 2011
T29645
UI - Tesis Open  Universitas Indonesia Library
<<   1 2 3 4 5 6 7 8 9 10   >>