Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 85850 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Romadonita
"Menurut hukum positif kita jual beli harus dilakukan di hadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) dan hanya jual beli dengan akta yang dibuat oleh PPAT saja yang dapat dipakai untuk pendaftaran di Kantor Pertanahan Seksi Pendaftaran Tanah (pasal 19 PP Nomor 10/1961 jo PP No 24/1997). Dalam praktek sebelum dilakukan jual beli tanah penjual dan pembeli membuat Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) dihadapan Notaris. PPJB adalah perjanjian bantuan yang berfungsi sebagai perjanjian pendahuluan yang bentuknya bebas. PPJB tanah lahir sebagai akibat terhambatnya atau terdapatnya beberapa persyaratan yang ditentukan oleh undang-undang yang berkaitan dengan jual beli hak atas tanah yang akhirnya agak menghambat penyelesaian transaksi dalam jual beli hak atas tanah. Persyaratan tersebut ada yang lahir dari peraturan perundang- undangan yang ada dan ada pula yang timbul sebagai kesepakatan para pihak yang akan melakukan jual beli hak atas tanah. Didalam PPJB biasanya penjual memberikan kuasa kepada pembeli, untuk pemberian kuasa disini hanya meliputi tindakan pengurusan saja, sehingga artinya disini tidak dibenarkan pemberian kuasa yang mengakibatkan pemegang kuasa dapat menjalankan segala tindakan pemilikan dan tindakan pengurusan. Kuasa tersebut bisanya digunakan apabila penjual tidak dapat hadir dalam penandatanganan Akta Jual Beli (AJB) sehingga pembeli bertindak pula sebagai penjual untuk menandatangani AJB tersebut. Dalam pemberian kuasa ini banyak ditemui penjual memberi kuasa yang tidk dapat dicabut kembali atau biasa disebut kuasa mutlak. Pemberian kuasa mutlak tersebut dalam prakteknya menimbulkan masalah sengketa tanah.

According to the sale and purchase of our positive law must be carried out in the presence of a Land Deed Official and only with the purchase made by Land Deed Official that can be used for registration in the Land Registry section of the Land Office (Article 19 Law No. 10/1961 and PP 24/1997). In practice prior to the sale and purchase of land sellers and buyers make the Sale and Purchase Agreement before Notary. Sale and Purchase Agreement is an agreement that serves as a preliminary agreements that in the free shape. Sale and Purchase Agreement born as a result of inhibition or the presence of certain requirements set by the laws relating to the sale and purchase of land rights are ultimately somewhat inhibit the settlement of transactions in the sale and purchase of land rights. These requirements exist born of legislation that exist and some are arising as agreed by the parties that will make buying and selling land rights. In Sale and Purchase Agreement usually authorizes the seller to the buyer, to the provision of power here only covers acts of management course, so that means here is not justified authorization may result in the holder of the power to run all actions and acts of management ownership. Authorization is usually used if the seller can not be present at the signing of the Sale and Purchase Agreements so that the buyer acts as well as the seller to sign the Sale and Purchase Agreements. In granting this authority authorizes many sellers found that none were revocable or so-called absolute power. Giving the absolute power to cause problems in practice land disputes."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2014
T42373
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Ida Adha
"Peralihan hak atas tanah harus dibuktikan dengan akta jual beli yang dibuat dihadapan PPAT, akta tersebut dijadikan dasar pendaftaran pemindahan hak atas tanah yang bertujuan untuk memberikan kepastian hukum kepada pemegang hak baru. Guna memberikan kepastian hukum, sebelum pembuatan AJB, salah satu kewajiban PPAT adalah pemeriksaan kesamaan data yang ada pada sertipikat dengan yang ada pada kantor pertanahan. Pokok permasalahan dalam penulisan ini adalah bagaimana pertanggung jawaban PPAT atas AJB No. 250/2012 dan AJB No. 251/2012 yang cacat hukum, dan Apakah Putusan No. 451/PDT/2015/PT. BDG juncto Putusan No. 381/PDT.G/2014/PN.BDG sudah tepat menurut ketentuan pertanahan yang berlaku di Indonesia. Penelitian ini merupakan penelitian yuridis normatif menggunakan data sekunder. Hasil analisis menunjukkan bahwa jika PPAT melanggar kewajiban pemeriksaan kesesuain sertipikat dengan data yang ada pada kantor pertanahan, maka PPAT dapat diberikan teguran tertulis ataupun peringatan tertulis oleh Kepala Kantor Pertanahan. PPAT bertanggung jawab secara perdata, serta moril, dan secara pidana jika terbukti melakukan pelanggaran baik karena sengaja maupun kelalaian. Putusan No. 451/PDT/2015/PT. BDG juncto Putusan No. 381/PDT.G/2014/PN.BDG PPAT kurang tepat menurut ketentuan pertanan di Indonesia, seharusnya PPAT dapat dimintakan ganti kerugian bukan karena PPAT sebagai pihak dari akta, tetapi atas perbuatan melawan hukum akibat kelalaiannya yang dilakukan PPAT yang menimbulkan kerugian bagi orang lain.

Transitional land rights must be evidenced by a deed of sale and purchase made before PPAT, such deed used as the basis registration the transfer of rights over land that aims to give legal certainty to the new rights holder. In order to provide legal certainty, prior to manufacture deed of sale and purchase, one of the PPAT obligations is the examination of similarity existing data on the existing certificate with the land office. The main problem in this thesis is how is accountability of PPAT on AJB No. 250 2012 and AJB No. 251 2012 legally flawed, and do Verdict 451 PDT 2015 PT. BDG jo with Decision No. 381 PDT.G 2014 PN.BDG own right under the terms of the applicable land in Indonesia. This study is a normative juridical using secondary data. The analysis showed that if PPAT violate obligations suitability examination certificate with the data that existed at the land office, then PPAT can be given a written warning by the Head of the Land Office. PPAT responsible civilly and morally and criminally if proved to have violated either intentionally or due to negligence. Decision No. 451 PDT 2015 PT. BDG jo Decision No. 381 PDT.G 2014 PN.BDG PPAT are less appropriate according to the land law in Indonesia,PPAT should not be requested compensation for PPAT as part of the deed, but on an unlawful act committed due to negligence PPAT that cause losses for others."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2017
T46969
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Jeihan Saphira
"Pasal 1 butir 1 Peraturan Pemerintah Nomor 37 tahun 1998 tentang Peraturan Jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah memberikan kewenangan kepada Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) untuk membuat akta-akta otentik mengenai perbuatan hukum tertentu mengenai hak atas tanah atau hak milik atas satuan rumah susun, namun dalam prakteknya, akta otentik termasuk Akta Jual Beli yang dibuat dihadapan PPAT tersebut kerap kali dipermasalahkan di muka Pengadilan dengan dalil adanya perbuatan hukum lain yang dibuat dibawah tangan yang telah dilakukan sebelumnya oleh karena itu dimintakan pembatalan Akta Jual Beli tersebut ke muka Pengadilan. Termasuk dalam hal ini ialah dalil adanya utang piutang dibawah tangan dibalik pembuatan Akta Jual Beli dihadapan PPAT, sehingga timbul permasalahan yaitu Bagaimanakah kekuatan pembuktian akta PPAT sebagai suatu akta otentik yang dibatalkan dengan putusan pengadilan karena dilatarbelakangi utang piutang? dan Bagaimanakah isi putusan Pengadilan Negeri yang menyatakan Akta Jual Beli Tanah tersebut tidak sah dan batal ditinjau menurut peraturan pertanahan yang berlaku di Indonesia? Metode penelitian yang digunakan dalam penulisan ini ialah studi kepustakaan yang bersifat penelitian yuridis normatif, yaitu dengan mengadakan penelusuran asasasas hukum umum yang kemudian digunakan untuk membuat suatu interpretasi terhadap pembatalan Akta Jual Beli yang dibuat dihadapan PPAT atas dalil utang piutang yang dibuat dibawah tangan dan akibat hukumnya serta didukung dengan studi kasus. Akta Jual Beli yang dibuat dengan latar belakang utang-piutang antara para pihaknya besar kemungkinan merupakan akta pura-pura sehingga tidak memenuhi Pasal 1320 ayat (4) KUHPerdata mengenai syarat sahnya jual beli dalam hal pemenuhan unsur kausa yang halal pada perjanjian jual beli, sejalan dengan bunyi Penjelasan Pasal 45 Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1997 sehingga perbuatan hukum jual beli tersebut dianggap tidak pernah ada atau tidak mepunyai akibat hukum sejak terjadinya perbuatan hukum tersebut serta berdaya surut (ex tunc) dan dapat dilakukan perubahan ulang data pendaftaran tanah dengan alat bukti putusan Pengadilan Negeri tersebut.

Article 1 point 1 Government Regulation No. 37 of 1998 concerning the Land Deed Official giving authority to the Land Deed Official (PPAT) to make authentic deeds on certain legal action on land rights or a right to property over a unit of flat, while in practice, an authentic deed including the aforementioned sale and purchase deed made by the Land Deed Official is often times problematic in a court with the basic legal argumentation there is another legal action made under the hand that has done formerly because it sought the cancellation of sale and purchase deed on a court. Include there is certain debt under the hand over made sale and purchase deed before the Land Deed Official (PPAT), so that arise another problems like how the strength of vindication land deed official as a authentic deed cancelled with district court verdict causd by debt? And how the contents of district verdict that states sale and purchase land deed not valid and aborted reviewed according to existing the land regulation in Indonesia? The research methodology used in this thesis is literature study and normative juridical law make searching general principle law that used to make an interpretation against the cancellation sale and purchase deed that made before land deed official (PPAT) over certain debts that is made beneath the hand and law consequences as well supported by a case study. Sale and purchase deed made by debts background between the parties likely that is pretended deed so that not fulfill article 1320 point (4) Indonesian civil code concerning the valid terms sale and purchase in case of fulfillment element of halal clause in sale and purchase agreement, in line with explanation article 45 government regulations no 24 of 1997 so that legal action reputed there is never or there is no legal consequences since that occurrence of legal action and capable recede (ex tunc) and can be conducted amandement recap of data land registry with that evidence verdict court district.
"
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2016
T45390
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Benedik
"Tanah adalah sumber daya alam yang dibutuhkan oleh banyak aspek dalam kehidupan. Sebagai salah satu landasan untuk terpenuhinya kebutuhan manusia, Tergugat I mengajukan penetapan menjadi pengampu dan ijin jual ke PN Ngawi dengan alasan untuk biaya hidup maupun perawatan. Kedua objek tanah tersebut termasuk merupakan harta warisan yang didapatkan oleh Endang Hariwarti melalui waris berdasatkan Surat Keterangan Waris tanggal 21-10-2013 atas nama Endang Hariwarti yang dibenarkan Kepala Desa Gelung Tanggal 21-10-2013 no. 1327/404.314.12/2013 dan dikuatkan Camat Paron tanggal 16-12-2013 no. 594.4/01.02/WRS/404.314/2013. Oleh karena itu permasalahan yang akan diteliti adalah keabsahan jual beli hak atas tanah bawaan oleh pegampu berdasarkan penetapan pengadilan dan bagaimana tanggung jawab PPAT terhadap Akta Jual Beli Tanah yang dibatalkan dalam hal tanah bawaan. Dengan demikian berdasarkan hasil analisis Penulis diketahui bahwa Majelis Hakim mengabulkan gugatan dari Penggugat I untuk membatalkan jual beli yang dilakukan Tergugat I dengan Tergugat II dan Tergugat III dan menyatakan sertipikat Hak Milik nomor 2201 dan Hak Milik 2202 berikut juga menyatakan jual beli yang dilakukan adalah cacat hukum. Peran aktif dari Balai Harta Peninggalan untuk memonitor pelaksanaan dari penetapan hakim yang meletakkan seseorang berada di bawah pengampuan.

Land is a natural resource that is needed by many aspects of life. As one of the foundations for the fulfillment of human needs, Defendant I submitted a determination to be a Curator and permission to sell to the Ngawi District Court on the grounds of living expenses and maintenance. The two land objects are inherited assets obtained by Endang Hariwarti through an inheritance based on a Certificate of Inheritance dated 21-10-2013 in the name of Endang Hariwarti which was confirmed by the Head of Gelung Village on 21-10-2013 no. 1327/404.314.12/2013 and strengthened by the Head of Paron District on 16-12-2013 no. 594.4/01.02/WRS/404.314/2013. Therefore, the problems that will be investigated are the legality of the sale and purchase of inherited land rights by the curator based on a court ruling and how Land Deed Official is responsible for the canceled Land Sale and Purchase Deed in the case of inherited land. Thus, based on the results of the author's analysis, it is known that the Panel of Judges granted the claim of Plaintiff I to cancel the sale and purchase carried out by Defendant I with Defendant I and Defendant II and Defendant III and stated that the certificate of Property Rights number 2201 and Property Rights number 2202 also stated that the sale and purchase carried out was legally flawed. The active role of the Heritage Hall is to monitor the implementation of judges' orders that place a person under interdiction."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2020
T-pdf
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Cindy Adinda Ratu
"Akta jual beli yang dibuat oleh Camat sebagai Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Sementara, dengan dasar tidak adanya itikad baik sebagai penyalagunaan keadaan menimbulkan banyak permasalahan di kemudian hari. PPAT harus mempedomani ketentuan Peraturan Perundang-undangan secara baik dan mumpuni. Adapun permasalahan yang diangkat dalam penelitian ini adalah problematika Akta Jual Beli yang tidak ada itikad baik dan tidak di tandatangani di hadapan Camat sebagai Pejabat Pembuat Akta Tanah Sementara dan upaya penjual membatalkan Akta Jual Beli tanah yang dibuat oleh Camat sebagai Pejabat Pembuat Akta Tanah Sementara. Untuk menjawab permasalahan tersebut digunakan metode penelitian hukum yuridis normative dengan tipologi peneltian deskriptif analisis. Hasil analisis adalah akta No. 355/2017 terdegradasi kekuatan pembuktiannya menjadi akta dibawah tangan karena tidak memenuhi Pasal 22 PP No. 37 Tahun 1998 dan Pasal 101 Permenag/KaBPN Nomor 3 Tahun 1997 jo. Pasal 38 PP Nomor 24/1997, para pihak atau pihak ketiga yang berkepentingan dapat memanfaatkan keadaan ini dan dapat menimbulkan sengketa di kemudian hari. Upaya pembatalan akta jual beli nomor 355/2017 berdasarkan Pasal 1320 KUHPerdata karena tidak terpenuhinya syarat subyektif perjanjian yaitu kesepakatan, akta jual beli tersebut dapat dibatalkan dengan syarat pasal 45 ayat (1) huruf f PP No. 24 Tahun 1997 terpenuhi yaitu hapusnya hak atas tanah telah mendapat kekuatan hukum tetap oleh putusan Pengadilan. PPAT Sementara di Kota Bogor telah melewati batas formasi yang di tentukan oleh Menteri Agraria. Adapun saran yang dapat diberikan berupa Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional dalam melantik Camat Sebagai PPAT Sementara harus melihat kepada peraturan-peraturan lain yang menegaskan bahwa jika dalam suatu wilayah formasi PPAT sudah terpenuhi maka tidak lagi membutuhkan pengangkatan Camat sebagai PPAT Sementara. Camat sebagai PPAT Sementara sebaiknya melakukan tugas dan wewenang dalam jabatannya berpegang dan berpedoman kepada peraturan perundang-undangan yang berlaku khususnya dalam pembuatan Akta Jual Beli Tanah.

Deed of sale and purchase made by the Camat a temporary Land Deed Making Official (PPAT), on the basis of the absence of good faith as an abuse of circumstances, it causes many problems in the future. PPAT must guide the provisions of laws and regulations properly. The problems that used in this research is about Sale and Purchase Deed without a good faith and has not been signed by the Camat as Temporary Land Deed Making and the seller’s effforts to cancel the deed of sale and purchase that has been made by The Camat as Temporary Land Deed Making Official. To answer these problems, a normative juridical legal research method is used with a typology of descriptive analysis. The result of the analysis is deed No. 355/2017 degraded the strength of proof into a deed under the hand because it does not meet Article 22 PP No. 37 of 1998 and Article 101 of the Minister of Religion/KaBPN No. 3 of 1997 jo. Article 38 PP Number 24/1997, parties or interested third parties can take advantage of this situation and can cause disputes in the future. Efforts to cancel the deed of sale and purchase number 355/2017 based on Article 1320 of the Civil Code due to the non-fulfillment of the subjective conditions of the agreement, namely an agreement, the deed of sale and purchase can be canceled on condition that Article 45 paragraph (1) letter f PP No. 24 of 1997 is fulfilled, namely the abolition of land rights has received permanent legal force by a court decision. The Temporary PPAT in Bogor City has crossed the formation limit set by the Minister of Agrarian Affairs. Suggestions that can be given are The Head of the Regional Office of the National Land Agency in inaugurating the Camat as Temporary PPAT must look at other regulations which firm if there is an area of the PPAT formation has been fulfilled, Camat does not need assigmented as a Temporary PPAT. The Camat as a Temporary PPAT should carry out his duties and authorities in his position as guided by the applicable laws and regulations, especially in the making of the Deed of Sale and Purchase of Land."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2022
T-pdf
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Bramasto
"ABSTRAK
Tesis ini membahas tentang Akibat Perbuatan Melawan Hukum
Notaris/Pejabat Pembuat Akta Tanah yang Tidak Transparan Dalam Proses Jual
Beli Tanah (Studi Putusan Pengadilan Negeri Serang Nomor
105/Pid.B/2018/PN.Srg juncto Putusan Nomor 871/Pdt.G/2018/PN.Jkt.Brt).
Permasalahan ini meliputi 1) kewenangan Notaris/Pejabat Pembuat Akta Tanah
terhadap tindakan pihak penjual yang melakukan penjualan 2 (dua) kali atas objek
tanah yang sama dan upaya, 2) pelindungan hukum bagi Pembeli 1 (pertama) dan
Pembeli 2 (kedua) terhadap Perbuatan Melawan Hukum Notaris/Pejabat Pembuat
Akta Tanah yang tidak transparan pada proses jual beli tanah yang berstatus
sengketa. Metode penelitian yang digunakan yaitu penelitian yuridis normatif. Tipe
penelitian ini berdasarkan pada tipe deskriptif analitis. Metode pengolahan data
yang digunakan adalah metode kualitatif. Hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa
berdasarkan Pasal 16 ayat (1) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 Tentang
Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris,
bahwa Notaris telah melampaui kewenangannya dan tidak menjalankan
kewajibannya sebagai Notaris. Berdasarkan Pasal 45 Peraturan Pemerintah Nomor
24 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun
1998 tentang Pejabat Pembuat Akta Tanah bahwa PPAT dalam menjalankan
jabatanya tidak melaksanakan kewajibannya dan melakukan perbuatan yang
dilarang sehingga menimbulkan akibat hukum baik secara perdata dan pidana.
Sebagai perlindungan hukum bagi Pembeli 1 dan Pembeli 2 dapat melakukan upaya
hukum perdata berupa pengajuan gugatan Perbuatan Melawan Hukum. Upaya
hukum pidana dan upaya hukum perdata tersebut sebagai bentuk perlindungan
hukum bagi pihak yang dirugikan.

ABSTRACT
The thesis discusses the Tort Inflicted by the Notary and the Land Deed Official
That Provide Non-Transparent Informations During The Process on Transaction of
Land Sale (Case Study: Serang District Court Decision of Criminal Law Number
105/Pid.B/2018/PN.Srg juncto. West Jakarta Court Decision Number
871/Pdt.G/2018/PN.Jkt.Brt). These case begins with the Notary and the Land Deed
Official who has commited Tort along with the Seller namely by providing a nontransparent
information regarding the premises to the buyers. The Notary and the
Land Deed Official has conducted two transactions over the same premises. The
first transaction is done by a deed of Perjanjian Pengikatan Jual Beli between the
Seller and the First Buyer. The second transaction is done by an official land title
deed. The aforementioned deeds are made before the sampe person of Notary and
Land Deed Official. The method used is research literature, juridical nromative,
which refers to the legal norms contained in the legislation. The conclusion of this
study is based on Article 16 Paragraph (1) of Law Number 2 of 2014 concerning
the Amendments of Law Number 30 of 2005 concerning the Notary, the Notary has
conducted misdemeanor and did not cary out her obligations as a Notary. Moreover,
the Land Deed Official has perform a prohibited attempt during the transaction of
the land as stipulated on Article 45 of Government Regulation Number 24 of 2016
concerning Amendment to Geverment Regulation Number 37 of 1998 concerning
a Land Deed Officials. Therefore, the Notary and the Land Deed Offical has
avowed to legal consequences on civil law as well as criminal law.
"
2020
T54573
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Men Wih Widianto
"Sistem publikasi yang digunakan dalam Peraturan Pemerintah No.24 Tahun 1997 adalah sistem publikasi negatif yang mengandung unsur positif. Pemerintah dalam rangka menjamin kepastian hukum dengan mengadakan pendaftaran meliputi letak batas, luas tanah, status tanah dan orang yang berhak atas tanah, dan pemberian surat berupa sertipikat. Dengan pendaftaran tanah, Pemerintah maupun masyarakat dapat dengan mudah memperoleh informasi tentang data fisik dan data yuridis. Dengan diterbitkannya sertipikat sebagai hasil akhir kegiatan pendaftaran tanah untuk pertama kalinya, maka terwujud jaminan kepastian hukum dan perlindungan hukum bagi pemegang haknya. Namun dalam prakteknya, kepastian hukum terhadap hak atas tanah tersebut kadangkala tidak terwujud seperti yang diharapkan, pengalihan hak secara sah dan dinyatakan tidak bermasalah oleh Badan Pertanahan Nasional setempat masih terdapat kemungkinan sertipikat yang telah beralih nama pemilik pun dapat dilakukan pembatalan oleh pihak lain. Perlindungan hukum bagi pemilik tanah menjadi lemah dengan sistem publikasi yang diterapkan di Indonesia, olehkarenanya pemilik tanah harus mengetahui sejauh mana perlindungan hukum yang didapatnya dari Negara.

Publicizing system used in Peraturan Pemerintah No.24 Year 1997 is negative Publicizing system within positive element. Government in order to guaranting rule of law by performing registration including wide of land, position of land, land status, entitled to the land and the form of certificate. With the land registry, Governmental and also society earn easily obtain get the information about data of physical and data of yuridic. publishedly of sertipikat as end result of activity land registry for the first time, that hence existed guarantee of rule of law and law protection for handle the rights. But in practice, rule of law to the land right, sometimes not existed such as those which expected, transfer of rights validly and expressed don't a period off by local National Land, that still are possibility sertipikat even changed over the owner name also can be conducted cancellation by other party. Protection punish for land owner become weak with the publicizing system applied in Indonesia, cause of that land owner have to know how far law protection which acquisition from State."
Salemba: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2014
T43188
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Mas Agung Wahyu Angga Raditya
"Akta yang dibuat oleh pejabat pembuat akta tanah merupakan akta autentik yang mempunyai kekuatan pembuktian sempurna di hadapan pengadilan. Akta tersebut pada dasarnya adalah perjanjian yang harus memenuhi ketentuan di dalam pasal 1320 KUHPerdata. Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif, artinya penelitian ini dilihat dari keseluruhan data sekunder hukum untuk menjawab permasalahan terhadap kedudukan akta pejabat pembuat akta tanah yang telah dibatalkan berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Kota Bekasi Nomor 325/PDT.G/2017/PN.BKS sebagai alat bukti yang sah dan tanggung jawab pejabat pembuat akta tanah terhadap akta yang telah dibuat olehnya. Akta pejabat pembuat akta tanah yang telah dibatalkan karena kesalahan dari pejabat pembuat akta tanah menimbulkan kerugian bagi para pihak dan mengakibatkan akta tersebut tidak memiliki kekuatan pembuktian dihadapan pengadilan. Kerugian yang timbul merupakan tanggung jawab penuh bagi pejabat pembuat akta tanah yang dapat bertanggungjawab secara perdata, pidana atau administrasi.

Deeds made by the Land Deed Officials are authentic Deeds that has the power as an evidence before the Court. A Deed is basically an agreement that must meet the requirements within article 1320 of the Civil Code. This research uses a normative juridical literature research method, which means that this research is seen from the entirety of legal secondary data to answer the problem of the legal standing of the terminated Land Deed Official's deed based on the Bekasi City District Court Decision Number 325 / PDT.G / 2017 / PN.BKS as a valid evidence and as a responsibility of the Land Deed Official for the deed made by the Land Deed Official. The Land Deed Official's deed which was terminated due to fault of the Land Deed Official resulted in the losses of the parties and resulted in the deed not having the power as an evidence before the court. Losses incurred are the full responsibility of the Land Deed Official who can be liable under Civil, Criminal or Administrative basis.
"
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2019
T53590
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Perpetua Graciana Kanta
"Penelitian ini membahas mengenai mekanisme pembatalan dan tanggung jawab Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) terhadap Akta Jual Beli "pura-pura" (AJB "Pura-Pura"). Dalam Putusan Pengadilan Negeri Nomor 159/Pdt.G/2018/PN. Bpp. AJB "Pura-Pura" dinyatakan batal demi hukum dan PPAT diperintahkan untuk mencoret akta dari buku daftar register akta miliknya. Namun, terdapat putusan lain di mana PPAT tidak diperintahkan untuk mencoret akta yang batal demi hukum dari daftar buku register. Adapun permasalahan yang diangkat dalam penelitian ini adalah mengenai mekanisme pembatalan akta terhadap akta yang telah dinyatakan batal demi hukum; akibat pembatalan bagi pajak yang telah dibayarkan; serta tanggung jawab PPAT terhadap AJB "Pura-Pura". Untuk menjawab permasalahan tersebut digunakan metode penelitian hukum normatif dengan analisa data dilakukan secara deskriptif analitis. Dalam penelitian ini diperoleh kesimpulan bahwa mekanisme yang penting dilakukan oleh PPAT adalah membuat laporan kepada Badan Pertanahan Nasional dan Kantor Pajak bahwasannya akta tersebut telah dibatalkan oleh Pengadilan sedangkan mencoret akta dari buku register dilakukan sebagai perintah putusan pengadilan. Akibat bagi pajak yang telah dibayarkan, para pihak dapat meminta restitusi. Kemudian, bagi PPAT yang membuat Akta "Pura-Pura" dapat diberhentikan dengan tidak hormat serta dapat digugat berdasarkan Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Berdasarkan hasil penelitian, Penulis memberikan saran bahwa perlu diatur mekanisme pelaksanaan akta yang telah dinyatakan batal demi hukum guna memenuhi tertib administrasi dalam Peraturan Jabatan PPAT; Pihak yang ingin mengajukan pengembalian pajak harus mempersiapkan bukti pendukung bahwa transaksi pernah terjadi dan kemudian dibatalkan oleh Pengadilan; serta bagi PPAT dilarang membuat AJB "Pura-Pura" dan perbuatan hukum lain yang didasari perjanjian "pura-pura".

This study discusses the cancellation mechanism and the responsibility of Land Deed Official (PPAT) on "Pretended" Sale and Purchase (AJB). In the Decision of The Balikpapan City District Court Decision Number:159/Pdt.G /2018/PN.Bpp. the deed was declared null and void by law and the PPAT was ordered to cross out the AJB from their book list. On the other hand, there was other Court Decision where the PPAT wasn’t ordered to cross out a deed that was null and void by law from their book list. The issues raised in this study are the cancellation mechanism of the deed that has been null and void by law;the tax that has been paid by the parties;and PPAT responsibilities; To answer the problems raised,Writer uses juridical normative method with descriptive data analysis. As a conclusion of the study, the essential thing is for PPAT to file a report to the National Land Agency and the Tax Office while crossing out the deed is just as an instruction of court decision. The tax that has been paid may be refunded. The related PPAT may dishonorably be discharged and sued based on article 1365 of the Civil Code. Therefore, it is also necessary to regulate in PP Number 37/1998 the mechanism for the implementation of the deed which has been declared null and void by law; the party who wants get a tax return must prepare supporting evidence; and PPAT is prohibited from making a "pretended" AJB or any legal action based on "pretended" agreement."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2020
T-pdf
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Leily Tresnarahayu Gunawan
"Tugas utama pejabat pembuat akta tanah adalah melaksanakan kegiatan pendaftaran tanah dengan membuat akta sebagai bukti telah dilakukan perbuatan hukum tertentu mengenai hak atas tanah atau hak milik atas satuan rumah susun yang dijadikan dasar bagi pendaftaran perubahan data pendaftaran tanah yang diakibatkan oleh perbuatan hukum tertentu. Dari pemahaman tersebut maka diketahui bahwa lazimnya akta pejabat pembuat akta tanah adalah menyangkut objek perpindahan hak yang berupa tanah yang telah terdaftar dan memiliki sertipikat bukti kepemilikan yang dikeluarkan oleh kantor pertanahan. Dalam pelaksanaan pemindahan hak atas tanah berkaitan dengan hukum adat, PPAT juga memiliki kewenangan untuk membuat akta pemindahan hak yang berkaitan dengan tanah belum bersertipikat dengan syarat dokumen tertentu. Menjadi masalah bagi keabsahan akta pengalihan hak yang dibuat oleh PPAT manakala pembuatan akta tidak dibuat berdasarkan dokumen historis kepemilikan yang bermasalah. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum yuridis normatif melalui studi kepustakaan dan menganalisis data sekunder melalui metode kualitatif serta tipe penelitian deskriptif analitis.
Kesimpulan penelitian ini menunjukan bahwa jika pembeli dapat membuktikan bahwa yang bersangkutan merupakan pembeli yang beriktikad baik maka hak pembeli dapat dilindungi atas kepemilikan tanah yang diperjual belikan tersebut sedangkan penggugat dapat memperoleh ganti rugi dari pihak penjual apabila terjadi penyerobotan hak oleh penjual selaku tergugat, selanjutnya dalam hal PPAT lalai dalam proses analisis yuridis tersebut maka PPAT dapat dikenai sanksi berupa sanksi perdata yakni berupa gugatan ganti kerugian dari para pihak yang merasa dirugikan serta sanksi administratif atas pembuatan akta yang tidak dilakukan secara seksama sehingga menimbulkan ketidak pastian hukum.

The main task of the official who makes the land deed is to carry out land registration activities by making the deed as proof that certain legal actions have been carried out regarding land rights or ownership rights on flats which are the basis for registering changes in land registration data resulting from certain legal actions. From this understanding, it is known that the customary deed of the land deed maker is related to the object of transfer of rights in the form of land that has been registered and has a certificate of ownership evidence issued by the land office. In the implementation of transfer of land rights related to customary law, PPAT also has the authority to make the deed of transferring rights relating to land not yet certified with certain document requirements. It becomes a problem for the validity of the deed of transfer of rights made by the PPAT when the deed is not made based on historical documents of ownership that are problematic. This study uses normative juridical legal research methods through library research and analyzing secondary data through qualitative methods and analytical descriptive research types.
The conclusion of this study shows that if the buyer can prove that the person concerned is a buyer in good faith, the buyer's rights can be protected over the ownership of the land traded while the plaintiff can obtain compensation from the seller in the event of an encroachment of rights by the seller as the defendant, then in the case PPAT was negligent in the juridical analysis process, PPAT could be subjected to sanctions in the form of civil sanctions in the form of a lawsuit for compensation from parties who felt aggrieved as well as administrative sanctions for the making of deeds that were not carried out carefully resulting in legal uncertainty.
"
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2020
T-pdf
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
<<   1 2 3 4 5 6 7 8 9 10   >>