Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 18275 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Adrian Sutedi
"On Islamic capital market according to Indonesian regulations"
Rawamangun: Sinar grafika, 2011
332.041 ADR p (1);332.041 ADR p (2)
Buku Teks SO  Universitas Indonesia Library
cover
Nurul Huda
Jakarta: Kencana Prenada Media Group, 2008
332.6 NUR i
Buku Teks SO  Universitas Indonesia Library
cover
Nurul Huda
Jakarta: Kencana, 2007
332.6 NUR i
Buku Teks SO  Universitas Indonesia Library
cover
Edwin Raynaldi
"Bank Syariah sebagai lembaga intermediasi antara
pemilik dan pengelola dana dapat berpotensi mengalami
kekurangan likuiditas. Kekurangan likuiditas umumnya
disebabkan antara lain banyaknya investasi yang dilakukan
oleh bank syariah mengalami kemacetan atau kegagalan dan
sedikitnya dana yang terhimpun dari nasabah penyimpan. Oleh
karena itu, pada tanggal 23 Februari 2000, Bank Indonesia
menetapkan PBI Nomor 2/8/PBI/2000 tentang Pasar Uang
Antarbank Berdasarkan Prinsip Syariah yang mulai berlaku
sejak tanggal 1 Maret 2000. Dalam penelitian ini, penulis
mengangkat 2 (dua) buah pokok permasalahan yaitu bagaimana
hukum transaksi Sertifikat Investasi Mudharabah Antarbank
(Sertifikat IMA) yang dilakukan oleh Bank Konvensional
sebagai Bank Penanam Dana dan Bank Syariah sebagai Bank
Pengelola Dana di Pasar Primer menurut hukum Islam dan
bagaimana hukum transaksi Sertifikat IMA yang dilakukan
antar Bank Konvensional di Pasar Sekunder menurut hukum
Islam. Dalam menganalisis pokok permasalahan, penulis
menggunakan metode penelitian normatif. Alat pengumpulan
data yang dipergunakan mencakup studi kepustakaan dan
wawancara. Studi kepustakaan digunakan untuk membandingkan
ketentuan fikih Islam dengan ketentuan hukum positif.
Penulis telah berhasil mewawancarai dua narasumber yaitu
Dr. Jafril Khalil, M.C.L., Direktur Center for Islamic
Economic Research and Application (CIERA) dan Edi
Setijawan, S.E., M.M., Peneliti Bank pada Tim Penelitian
dan Pengembangan Perbankan Syariah Direktorat Perbankan
Syariah-Bank Indonesia. Hasil wawancara dengan kedua
narasumber tersebut digunakan untuk memperkuat argumentasi.
Berdasarkan analisis yang telah penulis kemukakan,
disimpulkan bahwa hukum transaksi Sertifikat IMA antara
Bank Konvensional sebagai Bank Penanam Dana dan Bank
Syariah sebagai Bank Pengelola Dana di pasar primer adalah
tidak sah jika dana yang ditanamkan berasal dari pendapatan
bunga bank dan menggunakan metode revenue sharing dalam
membagi hasil usaha dan hukum transaksi Sertifikat IMA yang
dilakukan antar Bank Konvensional di pasar sekunder adalah
tidak sah karena mengandung riba, gharar, maisir, dan
tujuan yang tidak dibenarkan syariah."
Depok: [Universitas Indonesia;, ], 2004
S23781
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Nur Annisa
"Peranan pasar modal dalam perekonomian di Indonesia semakin berkembang seiring terintegrasinya Pasar Modal di dunia. Hal ini memberikan kesempatan untuk Indonesia untuk mempersiapkan diri menjadikan Pasar Modal Indonesia menarik bagi investor. Pasar Modal Syariah diresmikan pada tanggal 14 Maret 2003 dengan penandatanganan MOU antara BAPEPAM dengan Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN MUI). Instrumen syariah merupakan bagian dari Pasar Modal Syariah, yang terdiri dari saham, obligasi dan Reksa Dana. Jenis-jenis Reksa Dana syariah adalah Reksa Dana pendapatan tetap, Reksa Dana campuran, Reksa Dana Indeks (RDI), Reksa Dana saham. Masing-masing Reksa Dana mengalokasikan dananya pada efek-efek tertentu yang sesuai dengan prinsip syariah. Sehingga perlu mengetahui bagaimana aplikasi pola investasi syariah yang dipilih oleh Reksa Dana Syariah di Bursa Efek Indonesia dan apakah pola investasi tersebut telah memenuhi konsep-konsep dalam Fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia dan Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan. Serta halhal yang menyebabkan pola-pola tersebut lebih banyak digunakan.
Dengan melakukan metode penelitian hukum normatif dan penelitian yang ditunjang dengan wawancara maka dapat disimpulkan bahwa aplikasi pola investasi syariah yang dipilih Reksa Dana Syariah dapat dilihat pada jenis Reksa dana dan bentuk alokasi dana yang diinvestasikan oleh Reksa Dana. Jenis-jenis Reksa dana dapat berupa Pendapatan Tetap, Saham, Campuran, dan Indeks. Reksa Dana Syariah menginvestasikan dana dalam bentuk ekuitas, obligasi syariah, pasar uang (deposito mudharabah). Oleh karena itu maka berdasarkan bentuk alokasi dana akad yang digunakan dalam mengalokasikan dana Reksa Dana Syariah menggunakan akad Wadiah, Mudharabah Muqayaddah, Mudharabah Mutlaqah. Akan tetapi akad yang digunakan Reksa Dana Syariah tidak spesifik untuk masing-masing Reksa Dana. Pola investasi tidak semua terpenuhi konsep-konsep dalam Fatwa Dewan Syariah Nasional sedangkan Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan telah terpenuhi. Hal-hal yang menyebabkan pola-pola investasi tersebut lebih banyak digunakan dapat dilihat dari karakteristik investor, jangka waktu, alasan Reksa dana. Sehingga investor yang ingin berinvestasi pada Reksa Dana Syariah sebaiknya mengetahui terlebih dahulu bagaimana pola investasi melalui Reksa Dana Syariah. Untuk kepentingan Investor dalam menentukan pilihan pola investasi yang sesuai syariah, maka diharapkan DSN-MUI dapat membuat peraturan yang lebih rinci mengenai akad-akad pada Reksa Dana Syariah sesuai dengan perkembangannya."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2008
T36983
UI - Tesis Open  Universitas Indonesia Library
cover
Abdul Manan
Jakarta: Kencana Prenada Media, 2009
332.6 ABD a
Buku Teks SO  Universitas Indonesia Library
cover
Wawanti Elok Fitralini
2004
T36663
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Ana Rokhmatussa`dyah
Jakarta: Sinar Grafika, 2010
332.6 ANA h
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
Akbar Ksatriyo Hajriawan
"Penelitian ini menganalisis implikasi hukum dari unrealized loss investasi yang dilakukan oleh BPJS Ketenagakerjaan dan statusnya apakah termasuk kerugian negara. Penelitian ini menggunakan metode penelitian doktrinal. BPJS Ketenagakerjaan merupakan badan hukum hybrid (sui generis) karena menjalankan dua fungsi sekaligus, yaitu fungsi pemerintahan di bidang pelayanan kepada masyarakat dan fungsi self regulatory yang bertindak sebagai pelaksana teknis organisasi. Hal ini tercermin dari pengelolaan keuangan BPJS Ketenagakerjaan yang terbagi menjadi dua, sebagaimana disebutkan dalam Pasal 40 UU BPJS, yaitu Aset BPJS yang bersumber dari Penyertaan Modal Negara (PMN) dan pengalihan aset BUMN Jamsostek. Serta Aset Dana Jaminan Sosial yang bersumber dari iuran peserta jaminan sosial ketenagakerjaan dan hasil pengalihan hak peserta pada BUMN Jamsostek. Kedua aset tersebut dimandatkan untuk dikelola, salah satunya dengan cara diinvestasikan. Selanjutnya rumusan kerugian negara dalam UU Perbendaharaan Negara, UU BPK, UU Tipikor haruslah dalam bentuk pasti (actual loss). Sedangkan dalam ilmu akuntansi, unrealized loss tidak dihitung sebagai kerugian (tidak dicatat dalam laporan laba rugi), melainkan dimasukkan ke dalam pendapatan menyeluruh (comprehensive income). Penurunan nilai saham tersebut akan menjadi kerugian nyata atau tidak tergantung pada saat penjualan aset tersebut dilakukan. Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa unrealized loss investasi BPJS Ketenagakerjaan bukanlah merupakan kerugian negara, melainkan kerugian bisnis. Oleh karena itu, Direksi BPJS Ketenagakerjaan tidak perlu bertanggungjawab dikarenakan dirinya juga sudah mengikuti berbagai instrumen mitigasi hukum yang dikeluarkan oleh OJK dan BPK. Lebih lagi, unrealized loss ini adalah risiko bisnis akibat keadaan pasar yang tidak menentu akibat Covid-19, sehingga Direksi tidak dapat dipidana berdasarkan UU Tipikor maupun ketentuan pidana dalam UU BPJS.

his research analyzes the legal implications of the unrealized loss on investments made by BPJS Ketenagakerjaan and its status regarding whether it constitutes a state loss. The study employs a doctrinal research method. BPJS Ketenagakerjaan is a hybrid legal entity (sui generis) because it performs two simultaneous functions: a governmental function in the field of public service and a self-regulatory function acting as the technical executor of the organization. This is reflected in the financial management of BPJS Ketenagakerjaan, which is divided into two parts, as mentioned in Article 40 of the Social Security Administrators Law: BPJS Assets (state finance) sourced from State Capital Participation (PMN) and the transfer of assets from the state-owned enterprise Jamsostek. Additionally, there are Social Security Fund Assets (not state finance) sourced from social security employment contributions and the transfer of participants' rights from the state-owned enterprise Jamsostek. Both of these assets are mandated to be managed, one of which is through investment. Furthermore, the definition of state loss in the State Treasury Law, the State Audit Law, and the Anti-Corruption Law must be in the form of an actual loss. Meanwhile, in accounting, unrealized loss is not calculated as a loss (not recorded in the income statement) but included in comprehensive income. The decrease in stock value will become an actual loss or not depending on the sale of the asset. The results of this research indicate that the unrealized loss on BPJS Ketenagakerjaan's investments is not a state loss but a business loss. Therefore, the Board of Directors of BPJS Ketenagakerjaan should not be held responsible as they have followed various legal mitigation instruments issued by OJK and BPK. Moreover, this unrealized loss is a business risk due to the uncertain market conditions caused by Covid-19, thus the Board of Directors cannot be criminally prosecuted under the Anti-Corruption Law or the criminal provisions in the Social Security Administrators Law."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2024
S-pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
<<   1 2 3 4 5 6 7 8 9 10   >>