Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 65868 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Ester Septarini
"ABSTRAK
Indonesia dikenal sebagai negara yang mempunyai warisan budaya yang beragam.
Warisan budaya tersebut merupakan kekayaan tidak berwujud bagi Indonesia
karena sifatnya yang tradisional dan turun temurun. Salah satu warisan budaya
Indonesia adalah batik motif parang rusak. Pemeliharaan dan pelestarian
pengetahuan tradisional dan ekspresi budaya tradisional atau folklor Indonesia
saat ini diatur di dalam Pasal 10 ayat (2) Undang-undang Nomor 19 Tahun 2002
Negara memegang Hak Cipta atas folklor dan hasil kebudayaan rakyat yang
menjadi milik bersama, seperti cerita, hikayat, dongeng, legenda, babad, lagu,
kerajinan tangan, koreografi, tarian, kaligrafi, dan karya seni lainnya dan Di dalam
Pasal 10 ayat (3) Undang-undang Nomor 19 Tahun 2002 menyatakan bahwa
untuk mengumumkan atau memperbanyak Ciptaan tersebut pada ayat (2), orang
yang bukan warga negara Indonesia harus terlebih dahulu mendapat izin dari
instansi yang terkait dalam masalah tersebut. Perlindungan folklor yang dimaksud
dalam tulisan ini adalah pengumuman atau perbanyakan Ciptaan folklor oleh
orang yang bukan Warga Negara Indonesia. Hal ini untuk mencegah pemanfaatan
oleh pihak asing tanpa izin dari instansi yang terkait dalam masalah ini. Dengan
diakuinya batik sebagai Intangible Cultural Heritage of Humanity pada tanggal 2
Oktober 1999, Pemerintah Indonesia harus mengantisipasi bagaimana apabila ada
pihak lain (asing) yang akan melakukan pengumuman ataupun perbanyakan dari
batik motif parang rusak untuk kepentingan komersial mereka sendiri. Tulisan ini
membahas perlindungan Hak Cipta batik motif parang rusak menurut Undangundang
Nomor 19 Tahun 2002, upaya hukum yang dapat dilakukan pemerintah
Republik Indonesia dalam rangka melindungi folklor terutama Batik Motif Parang
Rusak dan Efektifitas Undang-undang Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta
dalam memberikan perlindungan atas Batik Motif Parang Rusak. Untuk
menjawab permasalahan tersebut dilakukan penelitian normatif terhadap Undangundang
Nomor 19 Tahun 2002. Selain itu sebagai pelengkap juga dilakukan
wawancara dengan Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual. Pengolahan
data dilakukan secara kualitatif, sedangkan pengambilan kesimpulan dilakukan
dengan menggunakan metode deduktif.

ABSTRACT
Indonesia is known as a country that has a diverse cultural heritage. The cultural
heritage is intangible property for Indonesia because it is traditional and
hereditary. One of the cultural heritage of Indonesia is batik motif parang rusak.
The maintenance and preservation of traditional knowledge and traditional
cultural expressions or folklore in Indonesia is regulated in Article 10 paragraph
(2) of Act Number 19 of 2002, The State holds the Copyright on folklore and folk
culture results that belong together, like the story, saga, fable, legend, chronicle,
songs, crafts, choreography, dance, calligraphy and other works of art and in
Article 10 paragraph (3) of Act Number 19 of 2002 states that in order to publish
or reproduce the works referred to in paragraph (2) , people who are not
Indonesian citizens must first obtain permission from the institution related to the
problem. The protection of folklore are referred to in this paper is the creation
folklore announcement or multiplication by non Indonesian citizen. This is to
prevent the use by a foreign party without the permission of the institution related
to this issue. With the recognition of batik as an Intangible Cultural Heritage of
Humanity on October 2, 1999 , the Indonesian government must anticipate what if
there is another party (foreign) who will do the announcements or reproduction of
defective parang motif for their own commercial interests. This paper discusses
protection parang motif Copyright damaged by Act Number 19 of 2002, the law
attempts to do the Indonesian government in order to protect folklore especially
Batik Motif Parang Rusak and Effectiveness of Act Number 19 of 2002 on
Copyright in giving protection of Batik Motif Parang Rusak. To answer these
problems carried normative study of the Law Number 19 of 2002. In addition to
complement the interviews were conducted by the Directorate Intellectual
Property Right. Data processing is done qualitatively, while the deduction is done
by using the deductive method."
2013
T39281
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
cover
Nabila Drishti Kanya
"ABSTRACT
As a country that has a long history, Indonesia has a very rich national cultural heritage. Strategically located in the trading route, automatically shapes the culture of this country. The cultural heritages, which are ranging variously from traditional dance, traditional foods, traditional music and songs, languages, clothes, and many more, spread evenly throughout the regions in Indonesia. There are two kinds of cultural heritage, namely tangible cultural heritage and intangible cultural heritage, which Indonesia has both types. The great number of these cultural inheritances should be preserved and protected by the go vernment."
2013
S54244
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
New York : Routledge, 2018
342.087 2 IND
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
Luh Rina Apriani
"Perdebatan mengenai kedudukan Desa Adat di Bali kembali mencuat pasca lahirnya UU Desa 2014. Bali menilai penormaan Pasal 6 sebagai pertanyaan retoris bagi mereka dan berbalik memperkuat eksistensi Desa Adar melalui Perda Desa Adat, 2019. Perda tersebut kembali menekan Desa Adat sebagai kesatuan masyarakat hukum adat di Bali dengan karakternya yang khas dan dikelola berdasarkan filosofi Hindu, Tri Hita Karana yang bersumber dari Sad Kerti. Penelitian ini akan melihat tata hubungan antara Desa Adat Ubud yang memiliki otonomi saat bertemu dengan Kelurahan Ubud yang berposisi sebagai fungsinya. Observasi serta wawancara mendalam membuktikan bangwa Desa Adat Ubud dan Kelurahan Ubud membangun pola hubungan yang sinergis melalui asa Desa Mawacara dan Bali Mawacara dalam pemahaman bahwa manusia harus menjalin hubungan yang baik dengan Penccipta, sesama dan lingkungan sekitarnya. Hubungan yang sinergis ini tentunya perlu dipertahankan dan dapat menjadi model hubungan antara Desa Adat lain di Bali dalam rangka menciptakan relasi yang baik antara sesama Desa Adat dan pemerintah.

The debate about position of Desa Adat in Bali resurfaced after the birth of 2014 Village in Law. Bali considers the norm of Article 6 as a rhetorical question and turn to strengthen the existence of Desa Adat as a unity of customary law communities in Bali with its distinctive character and is managed based on Hindu Philosophy, Tri Hita Karana which comes from Sad Kerthi. This research will look at the relationship between Desa Adat Ubud which has autonomy when meeting with Kelurahan Ubud which is positioned as a sub-district apparatus and no longer has autonomy in carrying out its functions. In-depth observations and interviews prove that Desa Adat and Kelurahan Ubud build a synergistic relationship pattern through the principles of Desa Mawacara and Bali Mawacara in the understanding that humans must establish a good relationship with the Creator, others and the surrounding environment. This synergistic relationship certainly needs to be maintained and can be a model of relations between other Desa Adat in Bali in order to create good relations between Desa Adat and the government."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2023
D-pdf
UI - Disertasi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Jakarta: Tatanusa Indonesia, 2008
346.0482 HAK
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
Yenny Halim
" Hak Cipta merupakan bagian dari hak kekayaan intelektual yang memiliki ruang lingkup paling luas. Segala hasil karya intelektual manusia dihasilkan dari proses olah pikir dan kreativitas yang kemudian diwujudkan menjadi suatu ciptaan. Oleh karena itu, persinggungan antara hak cipta dengan hak kekayaan intelektual lainnya sering terjadi. Satu jenis ciptaan yang selalu berpotensi menimbulkan sengketa kepemilikan adalah logo. Logo adalah hasil karya seni lukis atau seni desain grafis yang dimaksudkan untuk digunakan sebagai tanda pembeda bagi badan usaha untuk membedakan produk atau jasa yang dihasilkannya dengan produk atau jasa badan usaha lain, selain itu logo juga sering digunakan sebagai lambang organisasi atau badan hukum untuk menunjukkan identitas mereka. Dilatar belakangi oleh sengketa yang terus menerus mengenai kepemilikan logo yang dimiliki oleh pihak-pihak yang berbeda yang telah memiliki merek terdaftar dan hak cipta tercatat, maka pencatatan hak cipta seni lukis logo atau tanda pembeda yang telah digunakan sebagai merek dalam perdagangan barang atau jasa serta lambang organisasi, badan usaha atau badan hukum tidak lagi diperbolehkan, sebagaimana diatur dalam Pasal 65 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta. Kurangnya pemahaman masyarakat akan perlindungan hukum hak cipta pada khususnya menjadikan sulit bagi pencipta atau pemegang hak cipta untuk membuktikan kepemilikan ciptaan. Perlindungan hukum hak cipta bersifat otomatis begitu hasil karya cipta tersebut diwujudkan dalam bentuk yang dapat dinikmati dengan panca indera. Pencatatan hak cipta tidak diperlukan untuk mendapatkan perlindungan hukum, tetapi Surat Pencatatan Ciptaan dapat digunakan sebagai bukti awal kepemilikan hak cipta ketika terjadi sengketa atau ketika hak ekonomi atas ciptaaan tersebut akan dieksploitasi atau dialihkan haknya. Dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta, khususnya Pasal 65, diperlukan pemahaman lebih mendalam mengenai perlindungan hukum hak cipta oleh masyarakat.

Copyright is part of intellectual property rights having largest scope. All human intellectual property creations are generated from the process of thinking and creativity which are then embodied into a work. Hence, overlapping between copyright and other intellectual property rights often happen. One type of work which always potentially causes dispute of ownership is logo. Logo is a creation of painting or graphical design art intended to be used as identifier for business to distinguish products or services they are producing from products or services of other businesses, besides, logo is also oftenly used as symbol of an organization, legal body to show their identity. Given perpetually occuring disputes of logo ownership owned by different parties having registered trademark and registered copyright, registration of copyright for logo or distinguishing sign which has been used as a mark in trade of goods or services as well as symbol of organization, business or legal body is no longer acceptable, as regulated in the Article 65 Law Number 28 Year 2014 Concerning Copyright. Lack of understanding in society with respect to legal protection of copyright particularly, making it difficult for the Author or Copyright Owner to prove ownership of their copyrights. Legal protection of copyright is automatic in nature once the work is embodied in a form which can be enjoyed with the senses. Registration of copyright is not required to secure legal protection; however, Copyright Registration Letter can be used as prima facie evidence of copyright ownership when dispute arises or when the economic rights of the copyright will be exploited or assigned. With the enactment of Law Number 28 Year 2014 concerning Copyright, particularly Article 65, it is necessary to have better understanding of copyright protection by the society."
Jakarta: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2015
T-pdf
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
cover
Irma Hastuti
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1998
S25374
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Jenny Siscawati Dwi Lestari
"Sebagai sebuah karya seni, film cerita mempunyai nilai ekonomis atau nilai jual yang dapat mendatangkan keuntungan bagi pihak-pihak yang menciptakan, memproduksi, dan menayangkannya kepada khalayak. Oleh karenanya Undang-undang Hak Cipta mensyaratkan adanya ijin dari pencipta atau pemegang hak cipta sehubungan akan dilakukannya perbanyakan film cerita. Perbanyakan film cerita dapat dibuat dalam media cakram optik dengan format DVD dan VCD, dan perbanyakan dalam format ini sangat rawan terhadap tindakan pembajakan. Tindakan pembajakan film cerita dalam format DVD dan VCD sudah sangat sulit dibendung. Hal ini terlihat dari maraknya perdagangan barang ilegal tersebut di setiap sudut kehidupan masyarakat, dan masyarakat sudah semakin terbiasa untuk mengkonsumsinya. Kenyataan tersebut menunjukkan bahwa keberadaan Undang-undang Nomor 19 Tahun 2002 tentang hak cipta tidak membawa dampak yang positif bagi perlindungan hak cipta. Pada saat inilah penegakan hukum mengambil peranan. Pada kasus pembajakan film cerita melalui format DVD dan VCD, telah dilakukan berbagai macam upaya penanggulangannya namun kenyataannya tindakan pembajakan tidak menjadi berkurang, malah semakin meningkat. Menghadapi kenyataan tersebut maka sudah seharusnya penegakan hukum hak cipta lebih diintensifkan, baik oleh pemerintah, produsen film cerita, maupun oleh masyarakat end-user yang berbudaya malu untuk menggunakan produk produk bajakan. Penegakan hukum hak cipta pada dasarnya mengandung arti bagaimana menjadikan masyarakat dan para penegak hukum sadar akan arti pentingnya hak cipta. Tindakan pembajakan tidak hanya merugikan pencipta atau pemegang hak cipta tetapi juga mengakibatkan hilangnya sebagian pendapatan negara dari sektor pajak karena pembajak tidak memungut, melaporkan, dan menyetorkan pajak yang terutang pada setiap jalur produksi, distribusi, dan perdagangan film cerita dalam format DVD dan VCD. Selama ini belum ada langkah konkrit dari Direktorat Jenderal Pajak dalam menghadapi efek hilangnya sebagian pendapatan negara dari sektor pajak karena tindakan pembajakan hak cipta, terutama apabila dikaitkan dengan peranan Direktorat Jenderal Pajak sebagai primadona dalam membiayai pembangunan nasional."
Depok: Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia, 2007
T18661
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
<<   1 2 3 4 5 6 7 8 9 10   >>