Mekanisme reimbursement Pajak Pertambahan Nilai (PPN) pada industri hulu minyak dan gas bumi mengalami perubahan yang signifikan sejak PMK No. 218 Tahun 2014 diberlakukan. Tambahan persyaratan dokumen pengajuan reimbursement PPN seperti Surat Keterangan Fiskal, Surat Konfirmasi Penerimaan Negara dan konfirmasi faktur pajak dari Direktorat Jenderal Pajak membuat prosedur reimbursement PPN lebih lama dari sebelumnya. Berangkat dari fenomena tersebut, penelitian ini bertujuan untuk menganalisis proses formulasi PMK No. 218 Tahun 2014. Penelitian ini merupakan penelititan kualitatif dengan metode pengumpulan data primer melalui wawancara mendalam dengan beberapa narasumber utama. Hasil penelitian menunjukkan bahwa proses formulasi PMK 218 Tahun 2014 tidak melibatkan seluruh pihak yang berkepentingan dan tidak mempunyai alternatif pilihan kebijakan. Dalam proses formulasi kebijakan yang baik seharusnya mempertimbangkan masukan dari berbagai pihak dan mempunyai alternatif kebijakan.