Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 126323 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Andi Widiatno
"Tesis ini mengangkat kasus yang terjadi antara Pemberi Lisensi (Licensor) dengan Penerima Lisensi (Licensee) Larutan Penyegar Cap Kaki Tiga. Gugatan pembatalan merek“Cap Badak” oleh Pemberi Lisensi dilatarbelakangi oleh Penerima Lisensi yang telah mendaftarkan kemasan produk produk (trade dress) produk larutan penyegar cap kaki tiga, berupa lukisan badak oleh Pemberi Lisensi. Aturan mengenai kemasan produk (trade dress) tidak ditemukan dalam UU Merek No.15 tahun 2001 dan belum merupakan unsur yang termasuk dalam merek, sehingga dapat menjadi pokok permasalah, apakah Penerima Lisensi diperbolehkan untuk mendaftarkan merek dagang yang ada persamaan pada kemasaan produk Pemberi Lisensi, faktor-faktor apa saja yang ikut berperan dalam mencetus sengketa merek ”Cap Badak” antara Pemberi Lisensi dengan Penerima Lisensi dan apakah putusan pengadilan sudah tepat terkait pembatalan merek “Cap Badak” Penerima Lisensi oleh Pemberi Lisensi. Metode penelitian yuridis normatif yang memiliki makna pencarian digunakan dalam mencari jawaban permasalah, dan pengumpulan data dilakukan dengan menggunakan kegiatan penelitian kepustakaan dan mempelajari data sekunder. Hasil analisis berupa pendaftaran kemasan produk menjadi sebuah merek belum dapat dijangkau oleh perlindungan merek terkait itikad tidak baik, persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dan merek terkenal sebagaimana yang diatur dalam pasal 4, 5 dan 6 dalam Undang-Undang No 15 Tahun 2001 Tentang Merek yang berlaku sampai saat ini. faktor pencetus dalam kasus ini adalah Perjanjian lisensi dilakukan sebelum permohonan pendaftaran merek meskipun saat itu masih menggunakan first to use system dan ketiadaan Peraturan Pelaksana Pendaftaran Perjanjian Lisensi hingga saat ini. Dan, Ketiga tingkat pengadilan niaga juga tidak menerapkan hukum perlindungan merek dan perjanjian internasional seperti yang diharapkan.

This thesis raised by the cases that occurred between the Larutan Penyegar Cap Kaki Tiga Licensor and Licensee. Cancellation of a trademark lawsuit "Cap Badak" by the Licensor is motivated by the Licensee who have register the packaging or trade dress product larutan penyegar cap kaki tiga, a rhino painting registered as a trademark without Licensor’s permission. Rules about trade dress are not found in Indonesian Trademark Act, Undang-Undang No. 15 Tahun 2001, so it can be problems for analysis about did the licensee is allowed to register a trade mark that there are similarities with the Licensor’s product packing , Has a court decision in a trademark dispute give the right decision to protect the weelknolwn mark, bad faith, and the similarities of larutan penyegar cap kaki tiga, and what are the factors that contributes to trigger this problems. The writer uses Normative research methods that have meaning used in the search for answers problems, and data collection was done by using research literature and study secondary data. Registration of product packaging as a brand can not be reached by the related trademark protection in wellknown mark, bad faith, and the similarities as provided in Article 4, 5 and 6 Indonesian Trademark Act. The factors in this case was conducted before the license agreement for registration of the brand even though it was still using the first to use system and until now, the implemention of recording License Agreement still absence until now. Last, three levels of court also did not implement trademark protection laws and international treaties as expected.
"
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2013
T35909
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Elisabeth Dina Irawati
"Lisensi paten berkaitan erat dengan hukum anti monopoli. Hal ini dikarenakan kekhasan yang di miliki oleh hukum paten yaitu adanya sifat monopoli yang melekat pada hukum paten. Monopoli dalam paten bersifat terbatas yaitu mengecualikan pihak lain untuk membuat, menggunakan dan menjual penemuan sampai dengan jangka waktu tertentu. Monopoli dalam lisensi paten di satu sisi bertujuan untuk mendorong penemuan teknologi baru dan ilmu pengetahuan sekaligus memberikan penghargaan terhadap penemu/ inventor. Di sisi yang lain monopoli bila disalahgunakan dapat menyebabkan praktek monopoli yang dilarang oleh Hukum Antimonopoli.
Dampak praktek monopoli dalam lisensi paten harus dilarang dan dihindarkan. Pengaturan yang tegas dalam peraturan perundang-undangan sangat diperlukan agar monopoli terbatas dalam paten tidak disalahgunakan oleh pemegang hak untuk melakukan praktek-praktek perdagangan yang bersifat monopoli ataupun persaingan usaha yang tidak sehat.
Undang-Undang 14 tahun 2001 tentang paten, pada pasal 71 disebutkan bahwa lisensi paten dilarang apabila memuat ketentuan yang merugikan perekonomian Indonesia ataupun menghambat alih teknologi. Pelaksanaan pasal 71 ini perlu pengaturan lebih lanjut namun demikian sampai sekarang peraturan pelaksananya belum ada. Undang-undang Anti Monopoli yang diharapkan dapat melindungi kompetisi dan melarang praktek monopoli ternyata justru mengecualikan Hak Kekayaan Intelektual. Termasuk di dalamnya lisensi paten.
Hukum Internasional maupun hukum nasional negara lain tidak mengecualikan lisensi paten dalam hukum persaingannya. Seharusnya Indonesia dapat belajar dari negara-negara lain yang tidak mengecualikan lisensi paten dalam hukum persaingannya. Pengecualian ini dapat menjadi celah bagi para pelaku usaha untuk menyalahgunakan lisensi paten sebagai sarana mendapatkan atau mempertahankan monopoli melalui praktek-praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2006
T19170
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Rino Yudhistira
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2003
S23937
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Hasibuan, Fanny
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1990
S25813
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Bloxam, GA
London: Gower Press, 1972
346.048 2 BLO l (2)
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
Universitas Indonesia, 1996
S23017
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Nadia Rillifani
"Skripsi ini mengangkat topik mengenai pembatalan perjanjian lisensi. Pembatalan perjanjian pada dasarnya dimungkinkan atas alasan tidak terpenuhinya syarat subyektif perjanjian atau diatur secara khusus dalam perjanjian dan disepakati oleh para pihak serta tidak bertentangan dengan Pasal 1266 jo. Pasal 1338 KUHPerdata. Apabila tidak sesuai dengan ketentuan tersebut, maka dapat dianggap sebagai Perbuatan Melawan Hukum, dimana selama memenuhi unsur dalam Pasal 1365 KUHPerdata. Penulis mengangkat kasus yang terjadi atas pembatalan lisensi secara sepihak dalam sengketa Larutan Cap Kaki Tiga. Hal ini dapat diketahui bahwa pembatalan lisensi secara sepihak tidak dapat dikatakan sebagai PMH karena pemberian lisensi dari pemilik merek kepada penerima merek didasarkan atas kuasa dan bukanlah atas perjanjian yang formal, sehingga kedudukan kuasa tidak dapat dipersamakan dengan perjanjian yang tidak dapat ditarik begitu saja. Konsekuensi hukumnya adalah pemberi kuasa memiliki hak untuk menarik kuasanya atau mengakhiri lisensi tersebut kapan saja.

The thesis discusses about termination of a licence agreement. The termination of an agreement is basically permitted over reasons such as subjective terms, or specifically regulated in the agreement, agreed by the contracting parties, and is not contrary to Article No.1266 jo. Article No.1338 of KUHPer. All of undue agreement?s termination will be considered as tort. Such action of tort refers to Article 1365 KUHPer. The topic of termination of a licence agreement is referred to Larutan Cap Kaki Tiga dispute. The unilateral termination of licence agreement, in this case, is not a tort, for the licence given from the licencor to the licencee was based on authority, not a formal agreement. For that matter, an authority is not similar with an agreement, which cant be terminated unilaterally. Juridically, the consequences follow that the licencor reserves the right to withdraw the authority."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2012
S43149
UI - Skripsi Open  Universitas Indonesia Library
cover
Cropp, John Anthony David
London: John Wiley & Sons Ltd., 1970
346.048 CRO t
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
Jasmine Faradissa Testa
"Merek memiliki peran penting dalam jalannya kegiatan usaha terkhusus bagi produsen (pemilik usaha) dan konsumen. UU No. 20 Tahun 2016 memberikan ketentuan terkait kriteria merek yang tidak dapat diterima (Pasal 20) dan kriteria merek yang ditolak (Pasal 21). Dalam hal adanya suatu merek terdaftar yang tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 20 dan Pasal 21, maka pihak yang berkepentingan atau pemilik merek tidak terdaftar dapat mengajukan gugatan pembatalan merek. Tahun 2021-2022 pemilik Merek Gudang Garam mengajukan gugatan pembatalan atas Merek Gudang Baru sebagaimana diputus dalam Putusan Pengadilan Niaga Nomor 4/Pdt.Sus-Hki/Merek/2021/PN Niaga Sby sebagaimana dikukuhkan oleh Putusan Mahkamah Agung Nomor 427 K/Pdt.Sus-Hki/2022. Pada putusan tersebut Majelis Hakim menjatuhkan salah satu amar putusan yang pada pokoknya memerintahkan Direktorat Merek untuk menolak seluruh pendaftaran merek-merek dengan basis kata Gudang Baru, Gudang Baru Origin, dan Gedung Baru yang mempunyai persamaan pada pokoknya dan/atau secara keseluruhan dengan Merek-Merek Terkenal Gudang Garam, dengan ketentuan apabila Direktorat Merek tetap mengabulkan permohonan merek tersebut maka pendaftaran merek dengan sendirinya batal demi hukum. Hakim dalam menjalankan tugas dan kewenangannya dalam menyelesaikan dan menjatuhkan putusan a quo tidak sesuai dengan ketentuan, prosedur dan pengaturan terkait pembatalan merek sebagaimana peraturan perundang-undangan yang berlaku khususnya Pasal 92 UU No. 20 Tahun 2016, serta pengaturan penolakan pendaftaran merek khususnya Pasal 19 ayat (3) Permenkumham No. 67 Tahun 2016. Seharusnya suatu putusan khususnya putusan perdata tidak memberikan dampak terhadap pihak dan objek perkara diluar sengketa. Bunyi putusan seperti ini merupakan bunyi putusan yang baru dalam putusan sengketa pembatalan merek yangmana juga menimbulkan dampak hukum terhadap permohonan pendaftaran merek yang melibatkan beberapa aspek yakni terhadap Direktorat Merek, terhadap pihak ketiga, dan terhadap konsep pembatalan itu sendiri.

Trademark plays an important role in business activities, especially for producers (business owners) and consumers. Law No. 20 of 2016 regulates criteria for unacceptable trademark (Article 20) and the criteria for to be rejected trademark (Article 21). In the case of a registered trademark does not comply with the provisions of Article 20 and Article 21, interested parties can file a lawsuit for the cancellation of the relevant trademark. In 2021 to 2022 the owner of Gudang Garam Trademark filed a lawsuit for the cancellation of the Gudang Baru Trademark, as decided in Commercial Court Decision No. 4/Pdt.Sus-Hki/Merek/2021/PN Niaga Sby, as confirmed by Supreme Court Decision No. 427 K/Pdt.Sus-Hki/2022. In this case, the panel of judges issued a ruling that ordered the Trademark Office to reject all trademark application that contains the words "Gudang Baru," "Gudang Baru Origin," and "Gedung Baru" that are substantively similar or identical to the well-known Gudang Garam trademark, and if the Trademark Office still grants the registration of such trademarks, the registration will be automatically considered null and void. The judge, in performing their duties and authority in resolving and issuing the aforesaid decission did not comply with the procedures, and regulations related to trademark cancellation as stipulated in the applicable legislation, particularly Article 92 of Law No. 20 of 2016, as well as the regulations concerning refusal of a trademark registration Article 19 paragraph (3) of Minister of Law and Human Rights Regulation No. 67 of 2016. A judge’s civil decision are not supposed to create impact on parties and matters out of the dispute. Such wording is a new and out of the usual of trademark cancellation disputes, which would have legal implications to trademark application that involves several aspects namely the Trademark Office, third parties, and the concept of cancellation itself."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2023
S-pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Wienda Messabela
"Setiap individu tentu membutuhkan barang dan/atau jasa dalam kehidupan sehari-harinya. Keberadaan barang dan/atau jasa tersebut tentunya tidak terlepas dari aspek merek. Sebagai salah satu bidang dalam Hak Kekayaan Intelektual, merek, khususnya merek terkenal yang lebih ditekankan disini memiliki suatu nilai tersendiri yang bersifat komersil. Merek terkenal umumnya lebih diprioritaskan seseorang dalam menentukan pilihan, dan dengan sendirinya, menjadikan pemilik dari merek terkenal pada umumnya mendapatkan keuntungan yang lebih besar dibandingkan dengan pemilik merek biasa.
Dengan tingginya nilai yang terkandung dalam merek terkenal, maka menimbulkan minat dari pihak lain untuk turut dapat menikmati keuntungan merek terkenal tersebut sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Cara yang dimaksud adalah dengan pemberian lisensi. Dinyatakan baik dalam ketentuan internasional melalui Paris Convention dan Trade Related Aspects of Intellectual Property Rights (TRIPS) dan peraturan perundang-undangan nasional melalui Undang-undang Horror 15 tahun 2001 bahwa pemilik merek berhak dan dapat memberikan izin bagi pihak ketiga untuk dapat turut serta menggunakan nama merek yang dimilikinya dengan syarat dan ketentuan yang berlaku.
Apabila kita berbicara mengenai lisensi, tentunya berbicara mengenai sejumlah hak dan kewajiban baik bagi pemberi lisensi maupun penerima lisensi. Hal ini dikarenakan pada intinya setiap perjanjian menerbitkan prestasi dari pihak yang satu kepada pihak yang lain, serta salah satu pihak lainnya yang berhak akan prestasi tersebut. Mengingat begitu kompleksnya permasalahan hukum yang ada dalam lisensi, serta kaitannya dengan perlindungan hukum terhadap Hak Kekayaan Intelektual maka umumnya pemilik merek mengkaji kualitas dari penerima lisensi terlebih dahulu sebelum memberikan lisensinya. Di sisi lain, penerima lisensi juga mengadakan pengkajian terlebih dahulu terhadap merek terkenal yang dimiliki pemberi lisensi. Hal inilah yang menyebabkan perjanjian lisensi dalam bidang merek umumnya terjadi terhadap merek terkenal."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2004
T19886
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
<<   1 2 3 4 5 6 7 8 9 10   >>