Ditemukan 110916 dokumen yang sesuai dengan query
Sihaloho, Cyrus
Jakarta: RajaGrafindo Persada, 2003
336.2 SIH m
Buku Teks Universitas Indonesia Library
Sihaloho, Cyrus
Jakarta: RajaGrafindo Persada, 1996
336.2 SIH m
Buku Teks Universitas Indonesia Library
Jakarta : Lembaga Penerbit Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia, 1997
336.2 PER
Buku Teks Universitas Indonesia Library
Muh. Awal Satrio Nugroho
Jakarta: Salemba Empat, 2008
343.04 MUH h
Buku Teks Universitas Indonesia Library
Jakarta: Departemen Keuangan-Dirjen Pajak, 1983
336.2 IND u (1)
Buku Teks Universitas Indonesia Library
Jakarta: Departemen Keuangan-Dirjen Pajak, 1984
336.2 IND u I
Buku Teks Universitas Indonesia Library
Thomas Soebroto
Semarang: Dahara Prize, 1993
336.2 THO t II (1)
Buku Teks Universitas Indonesia Library
Thomas Soebroto
Semarang: Dahara Prize, 1989
336.2 THO t II (1)
Buku Teks Universitas Indonesia Library
Faris Prasetyo Makarim
"Peraturan mengenai kewajiban memungut Pajak Pertambahan Nilai oleh Pengusaha Kena Pajak dan objek yang dapat dikenakan Pajak Pertambahan Nilai diatur di dalam Undang-Undang Nomor 42 tahun 2009 tentang Pajak Pertambahan Nilai. Pelaksanaan dan tata cara pemungutan Pajak Pertambahan Nilai diatur di dalam Undang-undang 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. Di dalam UU No. 28 tahun 2007 tersebut diatur pula pengukuhan Pengusaha Kena Pajak, dan juga sanksi apabila seorang Pengusaha Kena Pajak tidak melaksanakan kewajibannya. Namun, masalah kemudian timbul terkait kapan kewajiban perpajakan dari Pengusaha Kena Pajak itu timbul. Tidak ada pengaturan lebih lanjut dalam UU No. 28 tahun 2007 dan justru dalam UU No. 28 tahun 2007 terdapat pengaturan yang berimplikasi paradoks terhadap UU No. 42 Tahun 2009 terkait dengan kewajiban memungut Pajak Pertambahan Nilai yang dilakukan oleh Pengusaha Kena Pajak. Oleh karena itu dengan penelitian yang bersifat yuridis normatif maka tulisan ini akan menganalisis peran Wajib Pajak serta Direktorat Jenderal Pajak dalam rangka pelaksanaan Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana terjadi dalam kasus Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 13/PUU-XIV/2016. Dari penelitian ini dapat ditemukan bahwa masih terdapat kekosongan hukum terkait pengaturan kewajiban perpajakan Pengusaha Kena Pajak.
The regulations governing Value-Added Tax is Law No. 42 of 2009 on Value- Added Tax. The implementation of the Value-Added Tax is regulated in Law No. 28 of 2007 on General Provision and Taxation Procedure. Law No. 28 of 2007 regulates how to appoint someone to be a Taxable Entrepreneur/Enterprise. Nonetheless, problems then arise related to when is the tax obligation begins. No regulations regulate those things, and paradoxical interpretations arise between Law No. 42 of 2009 and Law No. 28 of 2007 related to Taxable Entrepreneur Obligations. Therefore, using Normative and Juridical methods in this study will try to conclude and analyze the taxpayers and the IRS’ role in conducting the Value- Added Tax activities based on the Constitutional Court’s Verdict No.13/PUU- XIV/2016. Build upon the case mentioned before; it concluded that there is still a legal uncertainty regarding the regulation that governs when the Taxable Entrepreneur’s tax obligations begin."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2021
S-pdf
UI - Skripsi Membership Universitas Indonesia Library
Jakarta: Panca Usaha, 1994
336.2 IND u
Buku Teks Universitas Indonesia Library