Pada periode 2012-2013, pemegang Hak Guna Bangunan (HGB) di atas Hak Pengelolaan PT X (Persero) bermaksud mengajukan perpanjangan Hak Guna Bangunan kepada Badan Pertanahan Nasional. Salah satu syarat yang harus dipenuhi oleh pemegang Hak Bangunan adalah memiliki rekomendasi/persetujuan dari pemegang Hak Pengelolaan yaitu PT X (Persero). Pemegang Hak Pengelolaan telah mengeluarkan SK Direksi tentang Tarif Perpanjangan Perjanjian Penggunaan Tanah Industri (PPTI) diatas Hak Pengelolaan (HPL) PT X (Persero) namun para pemegang HGB keberatan atas tarif yang ditentukan oleh Pemegang Hak Pengelolaan sehinga melakukan gugatan secara Tata Usaha Negara dan Perdata. Dalam penelitian ini permasalahan yang diangkat mengenai penguasaan terhadap tanah yang dilakukan oleh PT X (Persero) dikategorikan sebagai Hak Pengelolaan yang tidak termasuk perbuatan melawan hukum, dan peran notaris dalam proses pembuatan perjanjian penggunaan pemanfaatan tanah Hak Pengelolaan antara pihak ketiga dengan Badan Usaha Milik Negara. Penelitian ini untuk menganalisis Hak Menguasai Negara dalam hak Pengelolaan atas tanah PT X (Persero) dengan menggunakan metode yuridis normatif yang didukung dengan analisis data secara kualitatif. Adapun bentuk hasil penelitian berupa laporan yang berbentuk eksploratoris-fact finding. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa penguasaan tanah yang dilakukan oleh PT X (Persero) telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Dalam hal ini PT X (Persero) mendapatkan tanah Hak Pengelolaan dengan mengajukan hak kepada Negara melalui menteri yang membidangi urusan pertanahan. Peran Notaris juga sangat penting dalam pembuatan perjanjian pemanfataan tanah di atas Hak Pengelolaan yaitu memeriksa kebenaran data subjek dan objek perjanjian serta keterangan lainnya yang dapat membuktikan kesahihan data dalam perjanjian.