Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 150101 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Ambrosius Degei
Depok: Universitas Indonesia, 2004
S25162
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Sitti Bulkis
Depok: Universitas Indonesia, 2006
S25425
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
cover
Agus Wanti Lahamid
"Lembaga penasehat dan pertimbangan merupakan lembaga yang memberikan nasehat, pertimbangan, saran, opsi dan usul-usul kepada Presiden. Dahulu lembaga penasehat dan pertimbangan yang ada di dalam konstitusi Indonesia yaitu UUD 1945 adalah Dewan Pertimbangan Agung. Lembaga DPA sudah ada sejak berdirinya atau adanya UUD Negara tahun 1945. Sesuai dengan perkembangan dan jalannya pembangunan bangsa Indonesia, lembaga DPA banyak mengalami perubahan. Dari mulai bernama DPA, kemudian, DPAS, Dewan Nasional dan kembali ke DPA lagi dan sekarang Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) mempunyai peran yang sama. Namun dari fungsi serta kedudukan dan jumah anggotanya mengalami perubahan. DPA pada waktu sebelum Perubahan UUD 1945 sebagai Lembaga Tinggi Negara. Namun setelah Perubahan ke empat (4) tahun 2002 UUD 1945, "dewan pertimbangan" ini masuk pada kekuasaan eksekuif (pemerintah). Pada 16 UUD 1945 diamanahkan kepada Presiden untuk membentuk dewan pertimbangan dan diatur dalam undang-undang. Yaitu Undang-Undang No.19 Tahun 2006 tentang Dewan Pertimbangan Presiden, yang lebih dikenal dengan singkatan Wantimpres. Terjadinya perubahan kedudukan dalam struktur ketatanegaraan karena dianggap oleh DPR dan para akademisi dalam sidang perubahan UUD tidak efektif jika masih berada pada posisi sebagai Lembaga Tinggi. Negara. Juga karena adanya dibentuk badan penasehat ekstra konstitusionil oleh Presiden sehingga menimbulkan kesan DPA tidak terlalu dibutuhkan. Maka dari itu dalam perubahan UUD dibuat supaya efektifnya tugas dan fungsi sebagai badan penasehat maka ia diletakkan pada kekuasan Presiden. Lembaga penasehat atau pertimbangann tidak hanya ada di Indonesia, hampir di semua negara, dalam bentuk apapun sistemnya mempunyai lembaga tersebut. Hanya saja berbeda pada peran dan kedudukannya dengan Wantimpres. Wantimpres ini lebih hampir sama dengan zaman Hindia Belanda yaitu Raad van Nederlandseh Indie, yang berhubunan Iangsung dengan Gubernur Jendral. Wantimpres dalam memberikan pertimbangan, saran, opsi maupun usulannya langsung berhubungan dengan Presiden. Karena dalam memberikan pertimbangan tersebut harus bersifat rahasia dan tidak boleh dipublikasikan. Wantimpres pun hanya bertanggung jawab kepada Presider, tidak seperti DPA pada waktu itu memberikan laporan pertanggung jawabannya kepada sidang Tahunan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Republik Indonesia. Ia diangkat dan dipilih Iangsung oleh Presiden tanpa ada rekomendasi atau pilihan-pilihan yang diberikan dari DPR. Namun jika dibandingkan dengan Negaranegara lain fungsi dan peran dari dewan pertimbangan atau penasehat ini mempunyai peran yang lebih luas."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2007
T19596
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Tambunan, Arifin Sari Surungalan
"Dalam peraturan perundang-undangan terdapat empat istilah yang bermaksud menguraikan fungsi DPR yaitu fungsi, wewenang, tugas, kekuasaan. Sebutan fungsi DPR terdapat dalam Pasal 32 beserta Penjelasannya dalam Undang-undang No. 16 Tahun 1969 tentang Susunan dan Kedudukan MPR, DPR dan DPRD (LN 1969 No. 59, TLN No. 2915) sebagaimana telah tiga kali diubah dengan Undang-undang No. 5 Tahun 1975 (LN 1975 No. 39, TLN No. 3064), Undang-undang No, 2 Tahun 1985 (LN 1985 No.2, TLN No. 3282) dan Undang-undang No.5 Tahun 1995 (LN 1995 No. 36, TLN No. 3600). Pasal itu menguraikan bahwa fungsi DPR (selanjutnya disebut DPR saja) berdasarkan UUD 1945 adalah (1) membuat undang-undang bersama dengan Pemerintah, (2) menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara bersama-sama Pemerintah, dan (3) mengadakan pengawasan terhadap kebijaksanaan Pemerintah. Kemudian DPR dalam Keputusannya No. 1O/DPR-RI/82-83 tanggal 26 Februari 1983 tentang Peraturan Tata Tertib yang masih beriaku sampai sekarang, menyebutnya tidak sebagai fungsi DPR tetapi sebagai wewenang dan tugas DPR. Tetapi UUD 1945 dalam Pasal 5 ayat (1) menggunakan istilah kekuasaan membentuk undang-undang. Jadi, empat istilah itu dianggap sinonim. Yang oleh undang-undang No. 16 dinamakan sebagai fungsi oleh DPR diubah menjadi wewenang dan tugas, sedangkan UUD 1945 sendiri menyebutnya sebagai kekuasaan. Menurut kamus pengertian fungsi tidaklah sama dengan wewenang, tugas atau kekuasaan.. Tidaklah mengherankan kalau dalam masyarakat baik dalam masyarakat umum maupun dalam masyarakat cendekiawan timbul kesimpangsiuran mengenai pengertian fungsi DPR ini."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1998
D407
UI - Disertasi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
cover
"Secara formal perwakilan Indonesia bersifat bikameral karena terdiri atas DPR dan DPD, tetapi secara struktural bersifat trikameral karena terdiri atas MPR, DPR, DPD. Secara praktis parlemen Indonesia bersifat unikameral karena kekuasaan legislasi secara penuh ada di DPR."
JHUII 14:1 (2007)
Artikel Jurnal  Universitas Indonesia Library
cover
cover
Fadhil Virgiawan
"Amandemen terhadap Undang-Undang Dasar 1945 telah mengubah banyak hal. Hal yang amat jelas terlihat terkait kekuasaan Presiden dan Dewan Perwakilan Rakyat dalam bidang legislasi.  Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Dasar sebelum amandemen menyatakan bahwa Presiden memegang kekuasaan membentuk undang-undang dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat sementara setelah amandemen Undang-Undang Dasar 1945 telah berganti menjadi Presiden berhak mengajukan rancangan undang-undang kepada Dewan Perwakilan Rakyat. Selain itu pada Pasal 20 ayat (1) Undang-Undang Dasar Sebelum Amandemen juga mengalami perubahan yakni yang sebelumnya menyatakan tiap-tiap undang-undang menghendaki persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat berubah menjadi Dewan Perwakilan Rakyat memegang kekuasaan membentuk undang-undang. Hal ini menunjukan kekuasaan Presiden setelah perubahan UUD Tahun 1945 di bidang legislasi mengalami pengurangan secara signifikan. Ini memperlihatkan perubahan aturan yang berkenaan dengan kekuasaan Presiden oleh semua kalangan dianggap telah terjadi pergeseran dari executive heavy ke arah legislative heavy. Pasal 20 ayat (2) menyatakan setiap rancangan undang-undang dibahas oleh Dewan Perwakilan Rakyat dan Presiden untuk mendapat persetujuan bersama dan tercapainya checks and balances system dalam bidang legislasi pada Undang-Undang Dasar setelah amandemen. Walaupun telah tercapai nya prinsip checks and balances setelah amandemen UUD 1945, nyatanya pada prakteknya terdapat perselisihan/konflik yang terjadi antara Presiden dan DPR dalam bidang legislasi. Penelitian ini adalah penelitian kualitatif dengan desain analisis deskriptif. Permasalahan ini ditinjau dari perbandingan hukum dengan metode penelitian yuridis normatif dan penulisan bersifat deskriptif.

Checs and Balances Mechanism of the President and the House of Representatives in Indonesia in the Function of Legislation Based on the 1945 Constitution Before and After the Amendment Amendments to the 1945 Constitution have changed many things. This is very clearly seen related to the power of the President and the House of Representatives in the field of legislation. Article 5 paragraph (1) of the Constitution before the amendment states that the President holds the power to form laws with the approval of the temporary House of Representatives after the amendment to the 1945 Constitution has changed to the President has the right to submit draft laws to the House of Representatives. In addition, Article 20 paragraph 1 of the Constitution Before the Amendment also underwent changes, namely that previously stated that each law required the approval of the House of Representatives to change to the House of Representatives holding the power to form laws. This shows that the power of the President after the amendment to the 1945 Constitution in the field of legislation has decreased significantly. This shows that changes in the rules relating to the power of the President by all groups are considered to have occurred a shift from executive heavy to legislative heavy. Article 20 paragraph (2) states that each draft law is discussed by the House of Representatives and the President for mutual approval and the achievement of a checks and balances system in the field of legislation in the Constitution after the amendment. Although the principle of checks and balances has been achieved after the amendment to the 1945 Constitution, in practice there are disputes/conflicts between the President and the DPR in the field of legislation. This research is a qualitative research with descriptive analysis design. This problem is viewed from a legal comparison with normative juridical research methods and descriptive writing."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2022
S-pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Patrialis Akbar
Jakarta: Total Media, 2013
320.404 PAT h
Buku Teks SO  Universitas Indonesia Library
<<   1 2 3 4 5 6 7 8 9 10   >>