Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 198802 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Eva Silvia
"Keikutsertaan Bank Syariah X sebagai agen penjual reksadana syariah merupakan bentuk luas kegiatan usaha dan eksistensi Bank Syariah dalam rangka memberikan pelayanan jasa bagi nasabah yang membutuhkan dananya diinvestasikan berdasarkan prinsip syariah. Tujuan adalah untuk menghindari diri dari investasi yang mengandung unsur riba, gharar, dan maysir. Sebagai Agen (wakil) penjual Reksadana Syariah Bank Syariah mempunyai tanggung jawab sebagai penerima kuasa dari manajer investasi. Akan tetapi, sebelum mengetahui tanggung jawab Bank Syariah sebagai agen penjual Reksadana Syariah, perlu diketahui terlebih dahulu bagaimana pengaturan Bank Syariah sebagai agen (wakil) penjual reksadana syariah menurut ketentuan syariah di Indonesia dan bagaimana penerapan akad wakalah serta tanggung jawab Bank Syariah X sebagai agen penjual reksadana syariah kepada nasabah pembeli reksadana syariah. Penelitian ini adalah penelitian hukum normatif dengan menggunakan bentuk penelitian kepustakaan dan melakukan pendekatan analitis. Pengaturan Bank Syariah sebagai agen penjual reksadana syariah tidak secara eksplisit dijelaskan dalam Undang-Undang Perbankan Syariah. Namun keberadaan Pasal 19 ayat (1) butir q jo Pasal 20 butir e, g, h UU No 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah merupakan salah satu dasar hukum usaha Bank Syariah menjadi Agen penjual reksadana syariah. Akad yang digunakan antara Bank Syariah X dengan manajer investasi adalah akad wakalah yaitu akad pemberian kuasa dari manajer investasi kepada Bank Syariah untuk memasarkan dan menjual reksadana. Bank Syariah sebagai agen penjual reksadana syariah juga mempunyai hubungan hukum dengan pihak ketiga yaitu nasabah dimana akad yang digunakan juga akad wakalah. Tanggung jawab Bank Syariah X kepada sebatas kuasa yang diberikan manajer investasi. Sedangkan tanggung jawab kepada nasabah adalah memberikan informasi yang jelas, jujur, dan benar mengenai isi dari prospektus.

Participation of Bank Sharia? X as a selling agent of sharia mutual fund is an extended form of Bank Sharia? business activities and existence in order to provide service to the customers who need to invest their fund in accordance to sharia? principle. The goal is to prevent them from usury, uncertainty and gambling. As a sharia? mutual fund selling agent, sharia bank has a liability as a proxy holder from investment manager. However, prior to understand the liability of Bank Sharia as a Sharia? mutual fund agent, it is important to know in advance the regulatory aspect regarding sharia bank which become a sharia mutual fund agent according to sharia regulation in Indonesia and how the implementation of Wakalah Aqd and the laiability of bank Sharia? X as a sharia? mutual fund selling agent to the customer as well. This research is a normative legal research using literature research and analytical approach. Regulations for sharia? bank which become a sharia? mutual fund selling agent is not explicitly explained in the Sharia? Bank Law. However, the existence of Article 19 Point (1) section q in connection to Article 20 point e, g, h Law No. 21 Year 2008 Concerning Sharia? Bank is one of the legal basis for sharia bank business activities to become mutual fund selling agent. The Aqd that used between Bank Sharia? X and investment manager is Wakalah Aqd which give an authority from investment manager to sharia? bank to market and sell mutual fund. Sharia? bank as a sharia mutual fund selling agent has a legal relation with third party namely the customers where the Aqd used is also Wakalah. The liability of Bank Sharia X is limited to the authority given by investment manager. Meanwhile, the liability of Bank Sharia? X to the customer is to provide clear, honest and true informations regarding the content of the prospectus."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2011
S25117
UI - Skripsi Open  Universitas Indonesia Library
cover
cover
Vina Kharisma Dewi
"Pembiayaan yang dilakukan oleh bank syariah menghadapi risiko kredit, sebagaimana bank konvensional. Bank syariah dinilai sangat penting untuk melakukan perhitungan terhadap tingkat nilai risiko maksimal yang mungkin terjadi pada pembiayaan yang dilakukannya. Sebagai sebuah studi kasus, perhitungan risiko pembiayaan dihitung dengan menggunakan metode pendekatan internal dan standar.
Dalam studi ini, data yang digunakan adalah data pada Bank Syariah X, pada Periode Maret dan April 2005. Pendekatan Internal dilakukan dangan Metode CreditRisk+ sedangkan Pendekatan Standar dilakukan dengan mengukur risiko berdasarkan Aktiva Tertimbang Menurut Risiko (ATMR).
Hasil perhitungan yang dilakukan dengan metode CreditRisk+ menunjukkan risiko yang lebih rendah jika dibandingkan dengan metode Aktiva Tertimbang Menurut Risiko (ATMR). Sehingga dapat disimpulkan bahwa perhitungan risiko menggunakan pendekatan internal dengan metode CreditRisk+ dianjurkan untuk digunakan oleh Bank Syariah X di samping pendekatan Standar dengan metode yang dianjurkan oleh Bank Indonesia.

Funding that was done by the Islamic Law Bank dealt with the risk of credit, like in the conventional bank. The Islamic law bank was judged very important to do the calculation against the level the maximal value of the risk that possibly happened to funding that the implementation. As a case study, the calculation of the risk of funding was counted by making use of the internal approach method and the standard.
In this study, the data that was used was the data to the Bank Islamic X in the Period of March and April 2005. The Internal approach was carried out with the Method CreditRisk+, whereas measuring the risk based on the standard approach acknowledge as the Asset weighed based on the Risk (ATMR).
Results of the calculation that was carried out with the method CreditRisk+ pointed out the risk that lower if compared with the Asset method was weighed according to the Risk (ATMR). So as to be able to be concluded that the calculation of the risk of making use of the internal approach with the method CreditRisk+ was recommended to be used by the Bank Islamic X beside the standard approach with the method that was recommended by the Central Bank (Bank Indonesia).
"
Program Pascasarjana Universitas Indonesia, 2005
T15216
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
cover
Achmad Muzaki
"Bank BNI Syariah adalah Unit Usaha dari Bank BNI yang beroperasi dengan sistem syariah (non bunga/bagi hasil). Salah satu produk bank BNI syariah adalah pembiayaan murabahah. Hampir semua akad yang digunakan oleh bank BNI syariah berbentuk perjanjian baku yang telah disusun dan dirancang isinya terlebih dahulu oleh pihak Bank BNI Syariah sebelum akad terjadi. Pada kenyataannya sebagian besar perjanjian baku yang beredar di masyarakat cenderung merugikan nasabah. Pokok permasalahan dalam skripsi ini antara lain bagaimana pandangan hukum Islam mengenai perjanjian baku dalam jasa pembiayaan dengan sistem murabahah pada bank BNI syariah, apakah perjanjian baku yang terdapat dalam jasa pembiayaan secara murabahah yang dilakukan oleh BNI Syariah cenderung merugikan nasabah, dan apakah perjanjian baku yang terdapat dalam jasa pembiayaan dengan sistem murabahah yang dilakukan oleh bank syariah menyimpang dari Undang Undang Perlindungan Konsumen (UUPK). Metode penelitian penulis dalam skripsi ini adalah penelitian kepustakaan dan wawancara dengan pihak BNI Syariah. Kesimpulanya adalah akad murabahah BNI Syariah sesuai dengan asas, unsur, dan rukun, serta syarat perikatan Islam walaupun ada ketidakseimbangan hak dan kewajiban antara kedua belah pihak. Akad murabahah Bank BNI Syariah cenderung merugikan nasabah karena banyaknya kewajiban yang menjadi beban nasabah yang tercantum dalam akad tersebut, sementara hak nasabah sangat sedikit yang tercantum dalam akad murabahah tersebut. Terdapat dua pasal yang bertentangan dengan pasal 18 UUPK yaitu Pasal 6 (2) tentang tidak berhaknya nasabah mengajukan tuntutan kepada pihak bank atas adanya cacat pada barang yang nasabah beli, pasal ini bertentangan dengan Pasal 18 ayat (1a) UUPK, dan Pasal 12 mengenai tindakan sepihak yang dilakukan oleh Bank BNI Syariah atas rekening nasabah jika nasabah gagal memenuhi kewajibannya sebagaimana tercamtum dalam akad murabahah tersebut, pasal ini bertentangan dengan Pasal 18 ayat (ld) UUPK. Penuiis menyarankan agar BI segera menstandarisasikan rancangan akad murabahah secara lebih rinci guna memberikan perlindungan kepada nasabah. Karena PBI No.7/46/PBI/2005 yang menjadi pedoman penyusunan akad murabahah isinya kurang memberi perlindungan kepada nasabah."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2006
S21334
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Ascarya
Jakarta: Rajawali, 2013
297.273 ASC a (1)
Buku Teks SO  Universitas Indonesia Library
cover
Swasti Dian Anggaini
"Bank syariah melaksanakan kegiatan-kegiatan penghimpunan dan penyaluran dana sesuai dengan prinsip syariah Islam. Hal yang harus diperhatikan secara seksama adalah peranan akad tertulis yang mengakibatkan hubungan hukum antara para pihak yang melaksanakan transaksi pada kegiatan perbankan syariah. Pokok permasalahan yang akan dibahas adalah konsep Al-Mudharabah Mutlaqah pada bank syariah dan bagaimana ketentuan pokok dan format akad Al-Mudharabah Mutlaqah. Selain itu ditelaah juga masalah prosedur pelaksanaan akad pembiayaan Al-Mudharabah Mutlaqah pada Bank Rakyat Indonesia Syariah.
Metode penelitian hukum yang digunakan dalam penulisan skripsi ini adalah metode penelitian hukum normative dengan penelitian kepustakaan dan penelitian lapangan. Konsep Al-Mudharabah di bank syariah terdiri dari Al-Mudharabah Mutlaqah dan Al-Mudharabah Muqayadah. Yang dijadikan sumber penelitian dalam skripsi ini adalah akad Al-Mudharabah Mutlaqah yang memiliki ketentuanketentuan pokok yang harus dilaksanakan oleh mudharib (nasabah) dan shahibul maal (bank syariah) yang bersifat mengikat kedua belah pihak. Pada penyusunan akad pada bank syariah secara umum berpedoman pada hukum syariah Islam dan hukum positif Indonesia, hal ini tetap berlaku selama belum ada positivisasi Fatwa Majelis Ulama Indonesia menjadi undang-undang tentang perbankan syariah.
Pelaksanaan akad Al-Mudharabah Mutlaqah pada Bank Rakyat Indonesia Syariah pada dasarnya telah mengikuti mekanisme pelaksanaan akad di bank syariah pada umumnya dan penyelesaian perselisihan yang terjadi dalam pelaksanaan akad Al-Mudharabah Mutlaqah pada Bank Rakyat Indonesia Syariah adalah melalui kesepakatan pilihan forum penyelesaian pihak dalam akad. Seluruh akad yang disepakati di sini tidak bertentangan dengan hukum syariah Islam dan hukum positif Indonesia dan dibuat secara tertulis untuk kepentingan pembuktian apabila terjadi sengketa di kemudian hari."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2004
S24265
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
"Current islamic banking in Indonesia is experiencing a significant growth. Up to February, 2013 the number of Islamic banks is as much as 35 banks which consist of 11 islamic banks and 24 islamic business units. This indicates that public interest in islamic banks is quite large and is projected in coming years will continue to increase along with the increasing moslems’ awareness of and need for usury-free banks. In islamic banking activities, any product will not be released from its contract. This study aims to determine the concept of contract in islamic law, principles used in islamic banking operations as well as the implementation of the murabaha contract in Islamic banking."
AHKAM 1:2 (2013)
Artikel Jurnal  Universitas Indonesia Library
cover
Priambodo Trisaksonoa
"ABSTRAK
Tesis ini membahas tentang penerapan Wa?ad pada fasilitas pembiayaan plafon di perbankan syariah Indonesia dengan dasar Fatwa DSN tentang Line facility. Namun demikian penerapan dan pemahamannya masih tumpang tindih dengan akad, sehingga dapat menyebabkan suatu akad menjadi tidak efektif bahkan cacat hukum. Melalui metode penelitian normatif dengan tipe penelitian evaluatif dan problem solution untuk memperoleh perbedaan mendasar dari wa?ad dan akad, diberikan alternatif bentuk surat wa?ad dan akta wa?ad yang dapat digunakan perbankan syariah dan selanjutnya diharapkan agar pihak konsultan hukum, Notaris dan pebankan akan lebih memperhatikan esensi perbedaan diantara wa?ad dan akad.

ABSTRACT
This thesis discusses the application of Wa?ad in Islamic banking in Indonesia on the basis of Fatwa DSN about Line facility. However, the implementation and understanding are still overlapping with Aqad, which can result in an aqad to be ineffective even legally flawed. Through normative research methods with the type of evaluative research and problem-solution to obtain a fundamental difference between wa'ad and aqad, given an alternative form of a letter and deed of wa'ad that can be used in Islamic banking and further expected that the legal consultant, notary and bankers to be more attention to the essence of the difference between wa'ad and aqad."
2009
T26694
UI - Tesis Open  Universitas Indonesia Library
cover
<<   1 2 3 4 5 6 7 8 9 10   >>