Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 67285 dokumen yang sesuai dengan query
cover
cover
Maryam Jamilah
"Skripsi ini membahas mengenai penegakan hukum persaingan usaha oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). Pembahasan menekankan pada implementasi penjatuhan sanksi administratif berupa denda terhadap pelaku usaha yang terbukti melakukan persekongkolan tender. Berdasarkan pasal 47 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat (UU No.5/1999), hukuman yang dapat dijatuhkan adalah hukuman administratif dan pidana. KPPU hanya berwenang menjatuhkan sanksi administratif. Salah satu bentuknya adalah denda. Denda yang dikenakan terhadap pelaku usaha yang melanggar UU No.5/1999 berkisar Rp.1.000.000.000,- (satu miliar rupiah) hingga Rp.25.000.000.000,-. Pada kenyataannya, banyak denda yang masih di bawah nilai yang ditentukan UU No.5/1999. Salah satunya Putusan KPPU Perkara NO.49/KPPU-L/2008 tentang Tender Pengadaan Alat Kesehatan Polysomnograph di Rumah Sakit Duren Sawit Propinsi DKI Jakarta Tahun Anggaran 2007.

This thesis concerning about competition law enforcement by the Commission for Supervision on Business Competition (KPPU) in ruining administrative fine sanctions against the perpetrators of bid-rigging. Article 47 Act No.5 Year 1999 Regarding The Prohibition on Monopoly and the Unhealthy Business Competition (UU No.5/1999) regulate the punishment that could be subjected to the perpetrators against the provisions of Act No.5/1999 were administrative and criminal punishment. In this context, KPPU only had the authority to subject administrative sanctions. One of the forms is fine. Fine that could be subjected to the perpetrators are between Rp. 1,000,000,000.- (one billion rupiah) to Rp. 25.000.000.000,-. In fact, there are still many KPPU decisions that ruin administrative fine sanctions under the amount determined in Act No.5/1999. One Of Them was the Decision KPPU Case No.49/KPPU-L/2008 regarding the Tender for the Procurement of the Medical Instrument Polysomnograph in the Duren Sawit Hospital Special Capital District of Jakarta Province Budget Year 2007."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2009
S25323
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
cover
Nadapdap, Binoto
"Penelitian ini bertujuan untuk menjajaki kemungkinan mengenai penggunaan alat bukti tidak langsung (indirect evidence) dalam penanganan perkara persaingan usaha, khususnya perkara kartel di tengah kesulitan yang dialami oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mendapatkan alat bukti langsung. Aparat persaingan usaha di pelbagai belahan dunia mempunyai permasalahan yang relatif sama untuk mendapatkan alat bukti langsung pada saat menangani perkara kartel. Kesulitan mendapatkan alat bukti langsung menjadi persoalan yang global sifatnya dalam penanganan perkara kartel. Praktik kartel karena bersifat menghambat persaingan serta mengakibatkan kerugian terhadap sesama pelaku usaha dan konsumen, tidak dapat dibiarkan bergerak dengan leluasa dengan alasan ada keterbatasan alat bukti menurut undang-undang. Keterbatasan alat bukti yang terdapat dalam undang-undang tidak pada tempatnya untuk dijadikan alasan untuk tidak dapat memberantas kartel, alat bukti yang diatur dalam undang-undang perlu ditafsirkan lebih luas agar mampu mengatasi praktek kartel. Dalam penelitian ini teori yang dipergunakan sebagai dasar bagi KPPU untuk mempergunakan alat bukti tidak langsung (petunjuk atau persangkaan) adalah teori penemuan hukum. Menurut teori penemuan hukum hakim harus berusaha untuk menemukan hukum untuk menangani perkara tertentu walaupun undang-undang tidak mengatur atau undangundangnya tidak jelas. Hakim atau otoritas persaingan usaha perlu mencari dasar hukum penggunaan alat bukti tidak langsung sekalipun undang-undangnya tidak ada. Menolak menangani perkara dengan alasan undang-undang tidak mengaturnya dapat dikategorikan sebagai tindakan yang bertentangan dengan hukum. Peraturan perundang-undangan di Amerika Serikat, Jepang dan Uni Eropa tidak mengatur mengenai alat bukti tidak langsung. Upaya Komisi Persaingan Usaha untuk mempergunakan alat bukti tidak langsung dalam penanganan perkara kartel, walaupun tidak diatur dalam undang-undang, upaya Komisi Persaingan Usaha dalam berbagai perkara kartel dapat dibenarkan oleh hakim. Pengadilan mempunyai kesamaan bahasa dengan Komisi Persaingan Usaha mengenai upaya mempergunakan alat bukti tidak langsung dalam penanganan perkara kartel yang tidak diatur dalam undang-undang. Perang terhadap kartel yang menimbulkan kerugian terhadap persaingan usaha yang sehat perlu ditangani dengan cara memperbolehkan penggunaan alat bukti tidak langsung, yaitu berupa alat bukti komunikasi dan alat bukti ekonomi. Di Indonesia, penanganan perkara kartel yang mempergunakan alat bukti tidak langsung ada yang ditolak oleh pengadilan, baik itu oleh Pengadilan Negeri maupun oleh Mahkamah Agung dan ada pula yang dibenarkan oleh pengadilan. Mahkamah Agung. Dari penelitian diperoleh data bahwa Pengadilan Negeri belum ada yang menerima penggunaan alat bukti tidak langsung, dengan alasan bahwa alat bukti tidak langsung tidak dikenal dalam hukum pembuktian di Indonesia. Pengakuan terhadap penggunaan alat bukti tidak langsung sebagai bukti yang sah dalam penanganan perkara kartel, baru dibenarkan oleh Mahkamah Agung. Putusan Mahkamah Agung yang membenarkan alat bukti tidak langsung sebagai alat bukti yang sah dalam penanganan perkara kartel, menjadi dasar hukum bagi diperbolehkannya alat bukti tidak langsung sebagai dasar untuk menangani perkara kartel dan perkara persaingan usaha lainnya. Mahkamah Agung sudah membenarkan pengunaan alat bukti tidak langsung dalam hukum pembuktian di Indonesia.

This study aims to explore the possibility of the use of indirect evidence in processing business competition cases, in particular in cartel cases within the difficulties experienced by the Business Competition Supervisory Commission (KPPU) to obtain direct evidence. Business competition authorities in various parts of the world have the same issues to obtain direct evidence when dealing with cartel cases. Difficulty in obtaining direct evidence became global issues in cartel case process. The practice of cartel, because it is hampering competition and result in losses to the other entrepreneurs and consumers, shall not be allowed to move freely because of the limitations of evidence pursuant to the legislation. The limitations of evidence contained in the legislation is not appropriate reason to not eradicate cartels, evidence set out in the legislation need to be interpreted more widely to be able to tackle cartels. In this study the theory used as a basis for the KPPU to use indirect evidence (hint or allegation) is the discovery of the theory of law. According to the theory of legal discovery, judges should strive to find a law to deal with a particular case even though the law does not regulate or it is unclear. Judge or competition authorities need to find a legal base of using indirect evidence even though the does not exist. Refusing to handle the case by reason of the law does not exist can be categorized as an action that is contrary to the law. Legislation in the United States, Japan and the European Union do not regulate the indirect evidence. Competition Commission's efforts to use indirect evidence in cartel case, although not regulated by law, can be justified by the judge. The court has the same vision with the Competition Commission regarding attempts to use indirect evidence in cartel case process which are not regulated by law. War against the cartels that cause harm to healthy competition need to be handled by allowing the use of indirect evidence, which is evidence in the form of communication and economic evidence. In Indonesia, the cartel case process that use indirect evidence is rejected by the court, either by the District Court or by the Supreme Court and only some are justified by the Supreme Court. From the study data showed that none of District Court accepted the use of indirect evidence, the reason is that indirect evidence was not known to the laws of evidence in Indonesia. Recognition of the use of indirect evidence as valid evidence in cartel case process, just recently justified by Supreme Court. Supreme Court decision justifying indirect evidence as valid evidence in cartel case process, become the legal basis for the permissibility of indirect evidence for dealing with cases of cartel and other business competition matters. The Supreme Court has confirmed the use of indirect evidence in evidentiary law in Indonesia."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2014
D-pdf
UI - Disertasi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
cover
Bonifasius Aji Kuswiratmo
"Dalam Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999 Tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat diatur mengenai bentuk-bentuk perjanjian yang dilarang. Hal ini disebabkan bentuk-bentuk perjanjian yang dilarang tersebut dapat mengakibatkan terjadinya praktik monopoli atau persaingan usaha tidak sehat. Perjanjian yang dilakukan antara PT Sinar Sosro dengan Koperasi Karyawan Fakultas Universitas Indonesia diduga merupakan salah satu bentuk perjanjian yang dilarang, yaitu pemboikotan. Hal ini disebabkan dalam perjanjian tersebut terdapat Pasal 1 ayat (1) yang mengatur bahwa Pihak Koperasi Karyawan Fakultas Psikologi Universitas Indonesia sebagai Pengelola Kantin Fakultas Psikologi Universitas Indonesia akan memperdagangkan produk minuman teh dan air mineral hanya produk-produk Sosro. Skripsi ini akan menganalisa secara yuridis dugaan pelanggaran UU Nomor 5 Tahun 1999 terhadap perjanjian yang dilakukan PT Sinar Sosro dengan Koperasi Karyawan Fakultas Psikologi Universitas Indonesia. Penelitian yang dilakukan dalam skripsi ini adalah berupa penelitian hukum normatif dan bersifat deskriptif-analitis dengan teknik pengumpulan data penelitian kepustakaan dan wawancara. Penulisan skripsi ini diharapkan dapat memberitahukan kepada masyarakat secara luas apakah perjanjian tersebut merupakan salah satu bentuk perjanjian yang dilarang undang-undang, apakah perjanjian tersebut telah memenuhi syarat-syarat sahnya perjanjian serta akibat hukum yang ditimbulkan apabila perjanjian tersebut melanggar undang-undang. Oleh karena itu, penulis berharap kedua belah pihak dapat mengadakan revisi atau perbaikan isi perjanjian. Selain itu, pihak Pemerintah bersama-sama dengan Dewan Perwakilan Rakyat perlu sesegera mungkin merevisi atau memperbaiki UU Nomor 5 Tahun 1999 karena terdapat beberapa pasal yang kurang jelas atau kurang lengkap dalam pengaturannya."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2007
S24666
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Manalu, Moses Pangeran Lukman
"Skripsi ini membahas tentang keadaan persaingan usaha dalam perdagangan gula yang terkena dampak dari kegiatan impor raw sugar dan gula rafinasi. Meskipun kegiatan tersebut telah diatur dalam SK 527 yang dikeluarkan oleh Kementrian Perdagangan Republik Indonesia, namun sejalannya waktu mulai terjadi penyimpangan yang megakibatkan persaingan usaha tidak sehat. Karena iklim persaingan usaha mejadi monopolis dan oligopolis, mengakibatkan pengusaha kecil, khusunya petani gula mengalami kesulitan dalam bersaing. Meskipun Pemerintah dan KPPU telah melakukan berbagai cara untuk membantu pengusaha kecil melalui dana talangan dan sebagainya, namun ternyata hal tersebut dinilai tidak mampu menjawab permasalahan yang ada. Dengan peraturan yang masih memiliki lubang-lubang yang dapat dijadikan celah bagi pengusaha besar untuk melakukan perjanjian dan kegiatan yang dilarang dalam persaingan usaha, dan kurangnya aparat penegak hukum, menjadi masalah yang harus dipecahkan oleh KPPU dan pemerintah. Dalam hal ini peran Hukum Persaingan Usaha melalui Undang-Udang No.5 tahun 1999 harus mampu melindungi pengusaha kecil dan petani gula.

This thesis discusses about the condition of business competiton on sugar, that get impact from the import activities of raw sugar and rafinated sugar. Although the activities have been ruled by Letter Of Decision No 527 from the Ministry of Trading, there still some unfair business activities detected. Because of the monopolistic and oligopolistic climate, the little capital enterpreneur, espescially sugar farmer have dificulties to enter the market. Goverment and KPPU had done many ways to help them, but still it didn't work well. Some grey areas in the regualtion, make the big company can do unfair competition activities and small numbers of law enforcer are some problem that Goverment and KPPU must solved. In this condition, Law of Business Competition by Law No. 5 Year 1999 must protect the small businessman and the sugar farmer."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2012
S42524
UI - Skripsi Open  Universitas Indonesia Library
cover
Dimas Nanda Raditya
"Analisa ini dimulai dalam rangka menghadapi desakan harmonisasi hukum persaingan usaha dalam menghadapi integrasi ekonomi regional yakni ASEAN Economic Community yang juga mengakibatkan meningkatknya kekhawatiran pealku usaha mengenai frekuesni dan ketidakpastian hukum bagi tindakan merger internasional. Selanjutnya, hukum persaingan usaha di Indonesia, Singapura dan Thailand merupakan negara-negara yang dipilih untuk dilakukan analisa terlebih dahulu karena tingkat perkembangan hukum persaingan usaha yang lebih maju dibandingkan negara ASEAN lainnya serta signifikansi kekuatan ekonomi negara-negara ini bagi wilayah ASEAN.Selain itu, pokok permasalahan dalam penelitian ini adalah mengenai ketentuan mengenai merger yang dilarang yang bagaimanakah yang diatur dalam Undang-Undang persaingan usaha di Indonesia, Singapura dan Thailand dan bagaimakaah perbedaanya. Penelitian yang dilakukan disini menggunakan metode penelitian deskriptif dan dapat disimpulkan bahwa berdasarkan penelitian ini terdapat beberapa kategori ketentuan mengenai merger yang dilarang yang meliputi definisi merger, merger yang dikecualikan, sanksi, penilaian merger dan bentuk-bentuk merger yang dilarang.

The analysis commenced under the urge to harmonize the competition law in ASEAN countries in the face of regional economic integration known as the ASEAN Economic Community which stimulates the growing concern among entrepreneurs due to the ever increasing frequency and uncertainty of international merger practices within the region. In addition, the competition law of Indonesia, Singapore and Thailand were chosen to be firstly analyzed among other ASEAN members notwithstanding several factors such as the level of competition law development and also the level of economic significance of these countries within ASEAN. Furthermore, the main issues of the comparative analysis lies within the prohibited mergers terms regulated under the Act of Republic of Indonesia No.5/1999 , Singapore Competition Act and Thailand Trade Competition Act and its distinctions. In this case the main issues of the analysis are answered through descriptive research method. It can be concluded that the regulated terms concerning prohibited mergers under the competition law of the abovementioned countries can be categorized mainly to several parts, namely the definition of merger, exceptions, sanctions, merger assessment and forms of prohibited mergers."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2011
S25528
UI - Skripsi Open  Universitas Indonesia Library
cover
cover
Aditya Dharmadi
"Untuk memajukan industri yang mampu bersaing serta memberikan perlindungan hukum bagi para pendesain diberlakukanlah Undang-Undang Desain Industri Nomor 31 Tahun 2000 Tentang Desain Industri. Akan tetapi aturan hukum di bidang desain industri belum sepenuhnya mendukung perkembangan desain industri di Indonesia. Hal ini bisa dilihat dari maraknya kasus pembatalan desain industri yang terjadi. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa faktor utama yang menyebabkan terjadinya pembatalan desain industri, yaitu tidak adanya kepastian mengenai kebaruan (novelty). Novelty merupakan persyaratan utama dalam paten dan desain. Suatu desain dianggap baru apabila ada perbedaan yang menyolok dengan desain yang sudah ada sebelumnya. Namun apabila perbedaan tersebut hanya terletak pada perbedaan yang minim, terkait beberapa unsur saja, baik itu warna maupun lekuk penampang luar, maka tidak akan bisa dianggap baru. Belum ada Pasal dalam Undang- Undang Desain Industri yang mengatur mengenai persamaan pada pokoknya yang dapat menentukan nilai kemiripan suatu desain industri yang dapat dijadikan acuan untuk menolak atau mengabulkan suatu permohonan desain industri. Dalam Pasal 2 ayat (2) menggunakan kata ?tidak sama? akan tetapi di dalam penjelasannya tidak dijelaskan lebih lanjut mengenai pengertian maupun batasan kata "tidak sama" ataupun kemiripan antara desain yang satu dengan yang lain yang dapat dikatakan mempunyai unsur persamaan pada pokoknya atau berbeda. Undang-undang desain industri di Indonesia menganut stelsel pendaftaran/pendaftar pertama atau "first to file" dalam hal klaim atas hak desain industri yang baru. Lebih jauh dijelaskan dalam Pasal 26 ayat (5) menyatakan bahwa pemeriksaan substantif tidak akan dilakukan apabila tidak adanya keberatan dari pihak lain. Dengan tidak adanya pemeriksaan substantif mengakibatkan setiap permohonan desain industri harus dikabulkan dan langsung diberikan sertifikat desain industri. Apabila pemeriksaan substantif tidak dilakukan maka apabila terdapat 2 (dua) desain industri yang memiliki kemiripan ataupun sama, dan 2 (dua) desain industri tersebut tidak diajukan keberatan, maka kedua desain industri tersebut berhak mendapatkan sertifikat desain industri. Hal tersebutlah yang menyebabkan terjadinya sengketa desain industri dan maka dari itu harus diajukan pembatalan desain industri. Penelitian ini menggunakan metode pendekatan yuridis normatif, yaitu dengan cara meneliti bahan kepustakaan atau bahan data sekunder. Sifat penelitian ini adalah deskriptif analisis dan analisis data yang dilakukan secara kualitatif.

The imposition of Law No. 31/2000 on Industrial Design is aimed to develop industry which is able to compete and to give legal protection to designers. However, Legal provisions in industrial design do not support the industrial design in Indonesia. It can be seen from various kinds of cancellation in industrial design. The results of the research showed that main factors which caused the cancellation of the industrial design is the uncertainty regarding novelty. Novelty is a patentability requirement. A design could be considered new, if there is a significant distinctive with the prior design. However, if the difference that just lays in distinctive minim one, concerning severally elemental only, therefore it can't be looked on as a new one. There is no article in Law on Industrial Design No. 31/2000, which rules the resemblance of an industrial design which can be used as the reference for rejecting or accepting a application request for an industrial design. Based on Article 2 Paragraph (2) uses the phrase "not similar", but in its explanation it does not clarify the term "not similar" or not resemble between one design and the other. The industrial design law in Indonesia embraces the "first to file" system in order to claiming the rights of the newest Industrial Designs. According to Article 26, paragraph (5) which states that the substantive examination will not be carried out if there is no complaint from other parties. The absence of substantive examination will cause the certificate for industrial design to be given. Substantive examination will not be carried out if there are 2 (two) industrial designs which resemble to each other; if there is no complaint about them, they have the right to get industrial design certificate. This will cause industrial design dispute; the result is that it has to be cancelled. The research used judicial normative approach, using literature materials and secondary data. The nature of the research was descriptive analysis; the data were analyzed qualitatively.
"
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2014
T41515
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
<<   1 2 3 4 5 6 7 8 9 10   >>