Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 133839 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Sri Purwanti
"Deposito adalah simpanan yang penarikannya hanya dapat dilakukan pada waktu tertentu berdasarkan perjanjian nasabah penyimpan dengan bank (pasal 1 angka 7 UU No. 7 Tahun 1992 jo UU No. 10 Tahun 1998). Berdasarkan pasal 511 KUHPer deposito termasuk salah satu benda bergerak yang tidak berwujud. Dalam perkembangannya deposito dapat digunakan sebagai jaminan untuk memperoleh kredit dari bank. Oleh karena deposito termasuk benda bergerak yang tidak berwujud maka lembaga jaminan yang digunakan adalah gadai (Pasal 1150 KUHPer). Dalam prakteknya di BRI dikenal cash collateral credit (kredit dengan agunan kas) yaitu fasilitas kredit yang seluruh atau sebagian jaminan tambahannya berupa agunan kas sehingga jika debitur wanprestasi agunan kas tersebut dapat digunakan oleh bank untuk melunasi/mengurangi kewajiban debitur. Salah satu bentuk agunan kas tersebut adalah deposito. Penggadaian deposito di BRI dilakukan melalui tahap-tahap yaitu penandatanganan perjanjian kredit, perjanjian gadai dan kemudian dengan penandatanganan perjanjian cessie. Perjanjian cessie ini dilakukan untuk mengantisipasi jika debitur wanprestasi. Setelah tahap-tahap pengikatan deposito dilakukan maka para pihak yaitu BRI (pemegang gadai) dan debitur (pemberi gadai) akan mempunyai hak dan kewajiban asing-masing. Dalam prakteknya penggadaian deposito ini tidak mengalami kendala dalam hal jaminan untuk memperoleh kembali kredit yang telah diberikan melainkan kendala pelaksanaan dari sisi debitur. Selain itu kredit dengan jaminan deposito ini tidak akan sampai mengalami kredit macet akibat tindakan wanprestasi debitur. Hal ini dikarenakan dalam prakteknya di BRI dipersyaratkan bahwa jika debitur 1 bulan tidak dapat membayar hutang pokok dan bunga maka depositonya akan dicairkan."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2000
S21194
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Sri Purwanti
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2000
S24323
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Sasongko Aji Widodo
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2002
S23651
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Universitas Indonesia, 1993
S21958
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Universitas Indonesia, 1991
S20375
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Mira Tania
"Penghimpunan dana masyarakat di bank BNI per juni 1998 meningkat 207,90 % melampaui pertumbuhan rata-rata simpanan masyarakat sektor perbankan sebesar 185,25 %, pertumbuhan rata- rata perbankan pemerintah 14 1,08 % dan rata-rata perbankan swasta 95,51 %. Hal itu menunjukkan dimasa krisis seperti sekarang ini kepercayaan masyarakat terhadap bank BNI justru semakin meningkat. Salah satu produk dari bank BNI adalah SERTI PLUS. SERTIPLUS ini berbentuk dalam lembaran-lembaran bilyet, diterbitkan kepada pembawa, dapat diperjualbe =likan, dan dapat dijadikan jaminan kredit. Bila dillhat bentuknya, SERTIPLUS ini dapat dimasukkan kedalam kelompok Surat Berharga . Menurut KUHPerdata, SERTIPLUS ini masuk kedalam Benda Bergerak yang Tidak Berwujud, yakni berupa piutang kepada pembawa. SERTI PLUS sebagai Benda Bergerak Yang Tidak Berwujud bila hendak dijadikan jaminan kredit maka pengikatannya harus dilakukan dengan cara gadai. SERTIPLUS dapat dijadikan sebagai jaminan tambahan dalam pemberian Cash Collateral Credit. Prosedur penggadaian SERTIPLUS ini pertama-tama dibuat perjanjian pokoknya yakni perjanjian hutang-piutang/perjanjian kredit, lalu dibuat perjanjian penggadaiannya. Selanjutnya SERTIPLUS yang digadaikan itu harus diserahkan kepada kreditur (penerima gadai), penyerahan tersebut merupakan syarat sah terjadinya gadai. Berakhirnya perjanjian gadai SERTIPLUS ini adalah apabila perjanjian kreditnya telah dilunasi oleh debitur (pemberi gadai) atau apabila ada penggantian barang yang dijadikan jaminan oleh debitur (pemberi gadai. Apabila debitur wanprestasi atau tidak melunasi hutangnya kepada kreditur, maka kreditur (Bank BNI) akan menegurnya secara tertulis maksimal 3 kali, apabila debitur tidak menghiraukannya, maka kreditur akan mencairkan bilyet SERTIPLUS tersebut, hal ini disebut dengan Parate Eksekusi (pasal 1155 ayat (1) KUHPerdata) yakni hak yang dimiliki oleh penerima gadai (kreditur) untuk mengeksekusi barang yang dijaminkan padanya tanpa melalui perantaraan hakim (pengadilan) jika pemberi gadai (debitur) wanprestasi. Dengan Parate eksekusi, maka perselisihan antara Bank BNI (kreditur) dan debitur dapat diselesaikan dengan cepat dan biaya yang ringan."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1999
S20891
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Kokoh Henry
"Hak tanggungan sebagai jaminan dalam pemberian kredit merupakan suatu hal yang sangat diminati oleh kreditor, sebagai sarana untuk melindungi dana kreditur jika debitur wanprestasi dimana terdapat beberapa. cara dalam penyelesaian terhadap kredit macet. Hak tanggungan itu memberikan kemungkinan kepada kreditur untuk memiliki obyek hak tanggungan dengan syarat-syarat tertentu. Metodologi dalam penulisan ini merupakan penelitian hukum normative yang bersumber dari wawancara dan bahan pustaka sehingga
dapat diketahui penyelesaian kredit dengan jaminan hak tanggungan tersebut telah memberikan kepastian bahwa dananya tersebut dapat kembali. Terhadap pembelian obyek hak tanggungan oleh kreditur yang waktu kepemilikan hal tersebut dibatasi oleh undang-undang memberikan kedudukan yang tidak seimbang kepada kreditur tersebut disbanding dengan pembeli lainnya terhadap obyek hak tanggungan tersebut
"
Universitas Indonesia, 2002
T36349
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Rini Puspita Sari
"Sebagai salah satu bank komersial, Bank Rakyat Indonesia (Persero), seperti juga bank lainnya membuka kesempatan luas bagi masyarakat umum untuk mendapatkan pinjaman untuk berbagai bidang. Namun demikian, masyarakat (nasabah) yang akan menjadi debitor tidak serta merta dapat langsung mendapakan pinjaman. Bagi mereka yang nantinya akan menjadi debitor harus terebih dahulu memenuhi syarat-syarat untuk mendapatkan kredit. Syarat terpenting dalam mendapatkan kredit di BRI haruslah memiliki agunan (jaminan). BRI menetapkan beberapa macam lembaga jaminan, antara lain Hak Tanggungan Fidusia, Gadai, Penanggungan, dan Hipotik Kapal. Dalam prakteknya BRI menetapkan lembaga Hak Tanggungan sebagai lembaga jaminan yang paling utama untuk mendapatkan pinjaman. Lembaga jaminan lain juga bisa dijadikan jaminan di BRI untuk mendapatkan kredit, namun prioritas tetap diberikan kepada lembaga Hak Tanggungan. Alasannya adalah selain Hak Tanggungan telah diatur secara jelas dalam UU tersendiri (UU No. 4 Tahun 1996 Tentang Hak Tanggungan Atas Tanah Beserta Benda-Benda Yang Berkaitan Dengan Tanah), juga karena karena ekseskusi nya yang mudah. Meskipun Bri telah membuat aturan yang tegas mengenai prosedur pemberian kredit , kadang kala masih terjadi kredit bermasalah. Banyak faktor yang menyebabkan munculnya kredit bermasalah di BRI. Untuk itu BRI berusaha untuk selalu mengantisipasinya dengan berbagai cara, antara lain pertama, aturan yang tegas mengenai prosedur pemberian kredit, kedua, meningkatkan kualitas personil (pegawai} BRI terutama yang berkaitan dengan masalah kredit, dan terakhir mengantisipasi bila timbulnya kredit bermasalah. BRI selalu mengantisipasi munculnya kredit bermasalah dan menanganinya dengan semaksimal mungkin agar jangan sampai merugikan BRI sendiri sebagai kreditur tetapi juga kepada nasabahnya yang menjadi debitur."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2003
S21113
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Endah Kuswinda Purwati
"Endah Kuswinda Purwati. Pemberian Kuasa Kepada Bank Dalam Kaitannya Dengan Pembebanan Hipotik Sebagai Jaminan Kredit Pada Bank Rakyat Indonesia. - SKRIPSI, 1992.
Tujuan penulisan skripsi ini adalah untuk memberikan gambaran yang jelas mengenai praktek pemberian kuasa untuk memasang hipotik alam dunia pe rbankan , berikut masalah hukum yang terjadi diaalam praktek dan penyelesaiannya. Metode yang digunakan adalah metode penelitian hukum normatif dan metode penelitian hukum empiris. Pasal 24 ayat (1) UU No. 14 Tahun 1967 tentang Pokok-pokok Perbankan, menentu kan oahwa bank d ilarang untuk memberikan kredit tanpa adanya jami nan. Dan salah satu bentuk jaminan adalah hipotik hak atas tanah. Hipotik hak atas tanah merupakan lembaga jaminan yang terkena wajib daftar pada register umum. Pendaftaran ini memberikan kedudukan preferent kepada pemegang hipotik, sehingga pelunasan piutang pemegang hipotik itu dapat didahulukan. Namun ketentuan yang bermaksud memberikan perlindungan pada kreditur tidak selamanya diikuti dalam praktek. Dilihat secara teoritis, praktek semacam ini bagaimanapun juga akan mendatangkan kesulitan bagi bank karena terdapat kemungkinan bank akan kehilangan hak istimewanya. Pihak bank sendiri menganggap praktek tersebut tidak menyulitkan, karena bank mempunyai cara tersendiri untuk menghindari hal semacam itu. Walaupun demikian didalam prakteknya, terkadang terjadi juga masalah-masalah yang membutuhkan penanganan yang profesional tanpa harus menimbulkan kesulitan bagi kedua belah pihak."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1992
S20356
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Berliana Dewita
"Sebagai negara berkembang yang sedang membangun, Indonesia memerlukan dana untuk membiayai kegiatan pembangunan. Selain itu, manusia sebagai makhluk Homo Economicus yang mempunyai kemampuan terbatas tentunya membutuhkan dana pula untuk memenuhi kebutuhan hidupnya yang semakin meningkat. Dana yang dimaksud adalah dalam bentuk permodalan dari bank yang disebut dengan kredit. Penulis membahas langkah hukum apa saja yang harus ditempuh oleh debitur dan kreditur bila debitur melakukan wanprestasi. Risiko-Risiko apa saja yang akan diterima oleh debitur dan kreditur dalam perjanjian pemberian pinjaman (Kredit) perbankan. Dalam tesis ini penulis menggunakan penelitian kepustakaan, data sekunder, tipologi penelitian eksploratoris. Alat pengumpulan data berupa studi dokumen yang didukung wawancara dengan informan, serta metode pendekatan kualitatif dalam menganalisa data.
Akhirnya penulis berkesimpulan bahwa dalam hal terjadi wanprestasi, maka diupayakan sedapat mungkin diselesaikan melalui jalan damai (musyawarah). Bila upaya tersebut tidak berhasil, maka dilakukan somasi. Bila tetap tidak ada tanggapan dari debitur, maka dapat diajukan ke pengadilan (untuk bank-bank swasta), sedangkan untuk bank-bank milik pemerintah diselesaikan melalui Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN), yang kini telah berubah menjadi DJPLN (Direktorat Jenderal Piutang dan Lelang Negara). Dalam perjanjian pemberian pinjaman (Kredit) perbankan, meskipun resiko akan diterima oleh kedua belah pihak (debitur dan kreditur), namun debitur yang merasakan dampak paling besar. Hal ini karena harta bendanya yang dijadikan sebagai jaminan (agunan) beralih kepada kreditur."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2006
T16324
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
<<   1 2 3 4 5 6 7 8 9 10   >>