Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 160553 dokumen yang sesuai dengan query
cover
"Dalam Pasal 85 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana
disebutkan bahwa apabila keadaan suatu daerah tidak
mengizinkan suatu Pengadilan Negeri untuk mengadili suatu
perkara, maka atas usul Ketua Pengadilan Negeri atau Kepala
Kejaksaan Negeri yang bersangkutan, Mahkamah Agung
mengusulkan kepada Menteri Kehakiman untuk menetapkan atau
menunjuk Pengadilan Negeri lain untuk mengadili perkara
tersebut. Namun dalam KUHAP tidak disebutkan dengan jelas
apakah yang dimaksud dengan “keadaan daerah tidak
megizinkan” yang dijadikan dasar oleh Menteri Kehakiman
untuk mengalihkan wewenang mengadili suatu perkara pidana
kepada Pengadilan Negeri lain. Karena dalam Penjelasan
Pasal 85 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana hanya
disebutkan bahwa yang dimaksud dengan “keadaan daerah tidak
mengizinkan” ialah antara lain tidak amannya daerah atau
adanya bencana alam. Akan tetapi pada prakteknya, aparat
penegak hukum terkadang dalam menunjuk Pengadilan Negeri
lain dalam hal terjadinya pengalihan wewenang memeriksa dan
mengadili suatu perkara pidana tidak mempertimbangkan
faktor tempat tinggal sebagian besar saksi-saksi sebagai
bahan pertimbangan, padahal faktor jauh dekatnya tempat
tinggal sebagian besar saksi-saksi dengan tempat
persidangan juga mempengaruhi kemudahan dan kelancaran
jalannya persidangan. Demikian juga dengan dasar aturan
yang digunakan, tidak ada satupun peraturan perundangundangan
atau surat penetapan di Indonesia yang mengatur
masalah dasar pertimbangan yang dipakai untuk menentukan
Pengadilan Negeri mana yang akan ditunjuk untuk memeriksa
dan mengadili suatu perkara pidana dalam hal terjadi
pengalihan wewenang memeriksa dan mengadili suatu perkara
pidana. Kemudian dengan diundangkannya Undang-undang Nomor
4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman maka ketentuan
Pasal 85 KUHAP sudah tidak sesuai lagi dengan keadaan
sekarang ini."
[Universitas Indonesia, ], 2005
S22139
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
cover
Christian Frank Sinatra
"Peradilan cepat, sederhana dan biaya ringan merupakan dambaan para pencari keadilan dalam menjalani proses hukum. Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana telah menerapkan hal ini menjadi asas yang melandasi berjalannya proses peradilan. Asas ini seharusnya diterapkan secara konsekuen dalam setiap tingkat peradilan untuk menjamin kepastian hukum dan melindungi hak asasi manusia. Dalam proses peradilan tindak pidana yang dilakukan oleh seseorang yang terjadi di beberapa wilayah pengadilan, penerapan asas ini dapat dilakukan dengan menggabungkan tindak-tindak pidana tersebut menjadi satu tindak pidana seperti yang diamanatkan Kitab Undang-undang Hukum Pidana. Dengan instrumen ini, proses peradilan akan berjalan lebih cepat, sederhana dan biaya yang dikeluarkan lebih murah dibandingkan dengan diperiksa sendiri-sendiri di setiap wilayah pengadilan. Dalam prakteknya ternyata asas ini masih banyak dilanggar oleh aparat penegak hukum yang notabene merupakan tonggak tercapainya keadilan."
Depok: Universitas Indonesia, 2008
S22487
UI - Skripsi Open  Universitas Indonesia Library
cover
cover
I Wayan Kertia W.
"Kejahatan merupakan penomena BOBial yang tidak dikikis habis, selalu ada dan melekat pada masyarakat yang bersangkutan. Kejahatan di samping merupakan masalah Kemanusiaan, ia juga merupakan masalah sosial yang ter2 t h 9S n lihat dari akibatnya, tidak diragukan lagi bahwa itu mengganggu, ~merusak dan merintangi tercapainya z. nasional, mencegah penggunaan secara optimal sumber-sumber nasional, dan mengganggu keseimbangan serta kesejahteraan masyarakat baik materiil maupun spiritual« Kejahatan membahayakan martabat kemanusiaan, menciptakan suasana takut dan gelisah, merongrong dan mencemarkan kualitas lingkungan hidup yang sehat dan bermakna*
Untuk mengantisipasi, menanggulangi, dan menekan kejahatan tersebut, diperlukan kebijakan kriminal yang setidaktidaknya dapat meredam, mencegah, dan menangkal gejala, akabat dan pengaruh negatif yang ditimbulkannya. Kebijakan kriminal antara lain dilakukan melalui tahap -eksekusi yaitu tahap pelaksanaan hukum pidana secara konkrit olein aparat penegak hukum. Kepolisian (penyidik) merupakan salah satu sub sistem dalam sistem peradilan pidana (SPP)? yang mempunyai tugas dan ttanggung jawab-dalam bidang penyidikan perkara pidana* Dalam praktik penegakan hukum tidak dapat dijamin tersangka pasti akan hadir atau pasti dapat dihadirkan setiap diperlukan* Oleh karena itu dalam melakukan penyidikan penyidik diberikan hak dan wewenang untuk melakukan penangkapan dan penahanan terhadap tersangka, yang dikhawatirkan akan melarikan diii, merusaktalat bukti, atau mengulangi melakukan tindak pidana.
Penangkapan/penahanan seperti sekeping uang logam, mempunyai dua sisi. Pada satu sisi merupakan sisi yang gelap, karena pada hakikatnya ia bertentangan dengan HAM dan sering disalahgunakan. Pada sisi yang lain, ia merupakan salah Batu sarana untuk penegakan hukum, agar proses peradilan pidana dapat berjalan lancar, cepat, .pasti', dan prinsip biaya ringan juga terpenuhi. KUHAP melalui pasal-pasalnya mengamanatkan adanya keseimbangan monodualistik, yaitu keseimbangan antara kepentingan perlindungan dan pengayoman HAM (individu) dengan kepentingan penegakan hukum (kepentingan umum).
Pengendalian atau penanggulangan kejahatan memerlukan biaya yang sangat besar. Dengan melakukan pdnangkapan/penahanan terhadap tersangka berarti memerlukan biaya makan dan perawatan tahanan, dan secara! tersembunyi juga menghilangkan kesempatannya untuk memperoleh penghasilan. Penangkapan/penahanan berarti memperbesar jumlah pengeluaran/biaya." Tetapi a a n kacamata lain, dengan penangkapan dan penahanan nroses penyidikan menjadi jauh lebih cepat* Ditinjau dari penang kapan/penahanan, prinsip peradilan cepat dan prinsip peradilan dengan biaya ringan berada pada dua kutub yang saling berjauhan. Pada suatu saat, proses penegakan hukum akan mendekati salah satu kutub, tetapi menjauhi kutub yang lain.
Penangkapan dan penahanan mempunyai peranan yang besar dan sangat efektif untuk mempercepat proses penyidikan, tetapi mempunyai kelemahan karena akan memperbesar jumlah biaya yang dikeluarkan oleh semua pihak yang terlibat dalam proses. Oleh karena itu, jika titik berat ditekankan kepada peradilan cepat, maka diperlukan biaya yang lebih besar. Sebaliknya, jika titik berat ditekankan kepada biaya ringan, maka proses peradilan menjadi lebih lambat.
Alternatif terbaik untuk mempertemukan kedua prinsip tersebut adalah memberikan penangguhan penahanan kepada tersangka dengan jaminan orang dan uang yang memadai sepadan dengan tindak pidana yang dilakukan dan kerugian yang ditimbulkannya. Pelaksanaannya harus sesuai dengan ketentuan dan prosedur yang berlaku.
Di samping itu, juga masih diperlukan partisipasi dan koordinasi yang baik dengan semua pihak (aparat penegak hukum terkait, masyarakat, saksi, tersangka/keluarganya, dan penasihat hukum). Dalam melakukan penyidikan, penyidik harus mendapat dukungan dari semua pihak.
Penegakan hukum atau kebijakan kriminal tidak hanya menjadi tugas dan tanggung jawab aparat penegak hukum, tetapi merupakan tuga6 dan tanggung jawab semua pihak. Janinan keamanan dan ketertiban masyarakat mutlak diperlukan, untuk memberi rasa aman dan tenteram kepada setiap warga masyarakat, sehingga mendorong dan menumbuhkan kreativitas, meningkatnya produktivitas dan peran aktif masyarakat dalam pembangunan nasional menuju masyarakat adil dan makmur, yang merupakan tujuan akhir dari kebijakan kriminal."
Depok: Universitas Indonesia, 1993
T36449
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Febby Mutiara Nelson
"

 

Kajian ini membahas konsep peradilan sederhana, cepat, dan biaya ringan yang dikenal dalam sistem peradilan pidana Indonesia yang belum dilaksanakan, khususnya dalam penanganan tindak pidana korupsi yang berfokus pada pengembalian kerugian keuangan negara. Penanganan kasus tindak pidana korupsi di Indonesia belum dapat menanggulangi tindak pidana korupsi, khususnya dalam hal mengembalikan kerugian negara secara signifikan. Walaupun sudah banyak sekali ketentuan penegakan hukum dan kebijakan pemerintah terkait dengan penanganan korupsi, namun pada kenyataannya penanganan  tindak pidana korupsi tidak berjalan dengan sederhana, cepat dan biaya ringan. Penelitian ini juga mengkaji dapatkah Sistem Peradilan Pidana Indonesia mengakomodir konsep Plea Bargaining dan Deferred Prosecution Agreement (DPA) pada tindak pidana korupsi yang berorientasi pada pengembalian kerugian keuangan negara serta bagaimana model yang tepat pada tindak pidana korupsi di Indonesia. Juga, memprediksi implikasinya (keuntungan dan kerugian) jika diterapkan. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian kualitatif dengan mengkaji secara sistematis mengenai aturan hukum, prinsip, konsep, teori, doktrin, putusan kasus, institusi hukum, masalah hukum, isu atau pertanyaan atau sebuah kombinasi diantara semuanya. Hasil kajian menemukan bahwa saat ini  pengembalian kerugian keuangan negara akibat korupsi dilakukan dengan mekanisme perampasan aset dengan putusan pidana terlebih dahulu kepada terdakwa dan diikuti penyitaan aset hasil korupsinya atau dikenal sebagai conviction based asset forfeiture. Selain mekanisme tersebut sudah berlaku pula perampasan aset dengan mekanisme hukum perdata yang hanya dapat dilakukan dalam kasus-kasus tertentu saja misalnya ketika tersangka/terdakwa meninggal dunia. Temuan dari disertasi ini Plea Bargaining dan Deferred  Prosecution Agreement merupakan bentuk kongkrit dari asas sederhana, cepat dan biaya ringan dan dapat  diterima dan diterapkan dengan sejumlah penyesuaian untuk Indonesia khususnya pada tindak pidana korupsi yang berorientasi pada pengembalian kerugian keuangan negara. Model ini juga sudah diterapkan di negara Civil Law lainnya, sebagai implikasi adanya konvergensi sistem hukum. Dari sisi tujuan pemidanaan, model yang diusulkan ini lebih sesuai dengan tujuan pemidanaan rehabilitasi bagi pelakunya dan restorasi untuk pemulihan kerugian negara.

 


 

This research explores the concept of simple, fast, and low-cost justice in Indonesian criminal justice system that has not been implemented especially in handling corruption that focuses on recover state financial losses. The handling of corruption offence in Indonesia has not yet been able to overcome the loss from corruption, specifically in terms of restoring a significant state loss. Notwithstanding with a long list of established law enforcement and government policies relating to the matter, management of corruption has not gone simple, speedy and light expenses. This research also reviews as to whether the Indonesian criminal justice system can accommodate the Plea Bargaining and Deferred Prosecution Agreement (DPA) for the corruption offences which orientated to restore the state loss and  what is the best and compatible model for Indonesia. This study also predicts their implication if applied (advantages and disadvantages). This research use a qualitative methode which systematically explores the laws, principles, concepts, theories, doctrines, judgments, law institutions, legal problems, legal issues, questions or any of its combinations. This study finds that the restoration of state loss from corruption currently being done through assets seizure mechanism post criminal judgment, which also recognised as a “conviction based asset forfeiture”. The matter becomes more complicated when the corruption actors fly abroad and has no intention to cooperate to solve the relevant corruption case. Another method regulated under UNCAC and StAR Initiative is the non-conviction based asset forfeiture (NCB) which has no legal basis in Indonesia to date. The findings of this dissertation on plea bargaining and deferred prosecution agreements are concrete forms of simple, fast and low cost principles and can be accepted and applied with a number of adjustments for Indonesia, particularly in the case of corruption that is oriented to the return of state financial losses. This model has also been applied in other Civil Law countries, as an implication of the convergence of the legal system. In terms of the purpose of punishment, the proposed model is more in line with the philosophy of rehabilitation for perpetrators and restoration of state losses.

 

"
2019
D2648
UI - Disertasi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Abdurrahman Adil Amrullah
"Penelitian ini bertujuan untuk mengevaluasi penerapan asas peradilan sederhana, cepat dan berbiaya ringan pada persidangan secara elektronik di Pengadilan Pajak. Kerangka Evaluasi yang digunakan adalah asas peradilan sederhana, cepat dan berbiaya ringan berdasarkan Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman. Dalam melakukan evaluasi, data primer yang digunakan berupa wawancara kepada 4 (empat) kelompok narasumber, yaitu Pelaksana Sekretariat Pengadilan Pajak, Pemohon Banding, Terbanding serta Majelis Hakim Pengadilan Pajak. Hasil penelitian menunjukkan bahwa persidangan secara elektronik memenuhi asas peradilan sederhana, cepat dan berbiaya ringan, karena memenuhi kriteria sederhana, efektif, efisien dan biaya ringan.

This research aims to assess the implementation of simple, fast, and cost-effective litigation principles in the Tax Court. The evaluation framework used in this research is simple, fast, and cost-effective litigation principles. In conducting this evaluation, primary data will be collected through interviews with four respondent groups: personnel from the Tax Court Secretariat, Taxpayers, the Director General of Taxation, and the Judges of the Tax Court. The research results show that electronic litigation fulfills the simple, fast, and cost-effective litigation principles because it meets the criteria of simple, effective, efficient, and low cost."
Depok: Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia, 2024
S-pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Butarbutar, Lizy Marchelina
"Perubahan Era Industri membawa dampak langsung pada hubungan industrial.Potensi perselisihan hubungan industrial juga meningkat. Disamping sedang menghadapi era industri 4.0, saat ini sangat ramai dibicarakan dan menjadi tuntutan para buruh setiap kali demo hari buruh selama 3 tahun terakhir adalah mengenai upah Pekerja. Hadirnya Undang-Undang No 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial pada saat itu untuk menyempurnakan undang undang sebelumnya yang menyelesaiakan perselisihan hubungan industrial dengan tidak sederhana dan tidak cepat. Namun sampai saat ini Penyelesaian perselisihan hubungan industrial masih belum sederhana, cepat, dan biaya ringan. Dalam bebrapa kasus perselisihan Hak sekitar 2017-2018 masih belum diselesaikan dengan cepat. Dalam menganalisis Efektivitas Undang Undang No 2 Tahun 2004 Tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial dalam penerapan asas sederhana, cepat, dan biaya ringan digunakan  metode penelitian normatif yuridis, melalui studi kepustakaan pada data hukum sekunder dengan sifat penelitian deskriptif dan analisis. Dengan menggunakan Teori Efektivitas Hukum penerapan asas sederhana, Cepat, dan biaya ringan lemah pada bagian penegakan hukum dan kesadaran hukum masyarakat, walaupun Undang Undangnya sendiri juga masih perlu beberapa penyempurnaan dalam penerapan asas ini. Perlu dilakukan perubahan dalam aturan hukum, karena saat ini masyarakat sudah berubah sehingga hukum juga harus bergerak dinamis dalam mengatur masyarakat. Selain itu juga dibutuhkan usaha pemerintah dalam meningkatkan kesadaran hukum baik kepada para penegak hukum ataupun masyarakat itu sendiri.

Industry 4.0 have a direct impact on industrial relations. The potential for industrial relations disputes has also increased. In addition to facing the industrial era 4.0, currently hot issue on may day for the last 3 years is about wages of workers. Indonesia Regulation No.2/2004 About Completion Industrial Relation Disputes at that time was to completing the previous law which resolved industrial relations disputes without simplicity and slowly. But until now industrial relations dispute resolution is still not Simple, Fast and Low Cost Justice. In some cases industrial relations disputes about normative issue around 2017-2018 are still not resolved quickly. To analyzing the Effectiveness implementation of simple, fast, and inexpensive principles through Regulation No.2/2004 About Completion Industrial Relation Disputes, with juridical normative research methods, through literature studies on secondary legal data by descriptive and analysis research. By using the Theory of Legal Effectivenes, weaknessess of implementation Simple, Fast and Low Cost Justice Principles in the law are the  lawa enforcement itself  and legal awareness of the community, even though the regulation itself still needs a little improvement. There needs to be a change in the rule of law, because now society has changed so that the law must also move dynamically in regulating the community. In addition, government efforts are also needed to increase legal awareness for both law enforcement and the community itself."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2019
T52856
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Nurlisa loebby
"ABSTRAK
Dengan telah diundangkannya Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana telah ditetapkan pula bahwa kita menganut sistim Peradilan Pidana yang terpadu, sehingga di dalam pelaksanaan Peradilan Pidana merupakan suatu kesatuan pendapat maupun proses dalam mencari keadilan. Maka diperlukannya suatu keterpaduan dalam pelaksanaan Peradilan Pidana terutama untuk tercapainya efektifitas dari pencegahan, pemberantasan kejahatan maupun pembinaan narapidana, karena dalam sistim peradilan Pidana terdapat beberapa unsur yang saling ber hubungan satu dengan yang lain didalam memaksanakan tugas-tugas dalam rangka pelaksanaan Peradilan Pidana. Unsur-unsur tersebut adalah Kepolisian, Kejaksaan, Kehakiman dan Lembaga Permasyarakatan yang belum mempunyai Undang-Undang tersendiri maka Kepolisian mempunyai Undang-Undang Pokok Kepolisian, kejaksaan mempunyai Undang-Undang Pokok Kejaksaan dan Kehakiman mempunyai Undang-Undang Pokok Kehakiman. Di samping Undang-Undang Pokok masing-masing lembaga tersebut, masih ada suatu undang-undang yang mengatur pula perihal peradi lan pidana yakni Undang-Undang Hukum Acara Pidana, sehingga haruslah dicari bagaimana hubungan antara undang-undang pokok masing-masing lembaga tersebut dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana tersebut disamping itu juga menjadi permasalahan sejauh mana Fungsi dan wewenang masing-masing lembaga didalam melaksanakan Peradilan Pidana. Ternyata bahwa didalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana telah diintrodusir lembaga Pra Peradilan dan Lembaga Hakim Pengawas dan Pengamat, sehingga dengan demikian Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana telah memberikan fungsi dan wewenang yang lebih kepada Hakim di banding dengan masa Reglemen Indonesia yang diperbaharui, sehingga amat menarik perhatian kami untuk melakukan penelitian tentang sejauh mana wewenang serta fungsi Kehakiman yang terdapat didalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1988
S-Pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Irene Septani
"Skripsi ini membahas kemampuan mahasisiwa Fakultas Hukum UI angkatan 2006 dalam mencari dan menggunakan informasi mengenai mediasi dalam praktek beracara perdata. Penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif dengan desain deskriptif. Hasil penelitian menemukan bahwa keberhasilan mediasi akan menjadi implementasi atas prinsip peradilan sederhana, cepat dan biaya ringan, yang nyatanya terhalang dengan adanya penumpukan perkara yang terjadi di pengadilan tingkat pertama sampai Mahkamah Agung yang kemudian diatasi dengan dikeluarkannya Perma Nomor 1 Tahun 2008. Didapati juga bahwa keberhasilan mediasi hanya akan tercapai dengan adanya dukungan dari sarana dan prasarana, seperti mediator serta dukungan dari para pihak yang bersengketa untuk mencapai suatu kesepakatan.

The focus of this study is the ability of a student of Faculty of Law at University of Indonesia to searching and using information on meditation as a civil proceeding. This research is using qualitative descriptive interpretive. As the result of this research is the mediation successnes will become a true implementation of simple, fast, and low cost justice’s principle, which in reality is stunted by the overload amount of cases that go to the first level court and up to the supreme court which is then being resolved by Perma No. 1 Tahun 2008. It also be found that the successful of a mediation will can only be achieved with the support of facilities, such as mediator, and also the supports from the parties whose involve to reach an agreement between them."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2010
S22478
UI - Skripsi Open  Universitas Indonesia Library
<<   1 2 3 4 5 6 7 8 9 10   >>