Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 126134 dokumen yang sesuai dengan query
cover
"Bantuan hukum dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia selama ini identik dengan para pelaku tindak pidana. Hal tersebut disebabkan karena setiap peraturan yang berkaitan dengan masalah bantuan hukum selalu ditujukan untuk kepentingan mereka yang tersangkut tindak pidana, dalam arti para pelaku tindak pidana itu sendiri. Oleh sebab itu telah terbentuk pikiran di benak semua orang, khususnya masyarakat awam, kalau bantuan hukum itu hanya merupakan hak dari para pelaku tindak pidana saja. Pemikiran yang sudah terbentuk selama bertahun-tahun itu tidak dapat disalahkan, karena selama ini setiap peraturan perundang-undangan yang ada di Indonesia mayoritas ditujukan untuk mengatur segala hal yang berkaitan dengan tindak pidana, termasuk pelaku tindak pidana dengan segala konsekuensi akibat tindak pidana yang mereka lakukan dan hak-hak yang mereka dapatkan selama mereka berhadapan dengan hukum. Kenyataan ini mengakibatkan para korban tindak pidana menjadi terabaikan kedudukannya di depan hukum. Padahal seharusnya mereka mempunyai hak-hak yang sama, atau bahkan lebih, dari para pelaku tindak pidana. Karena bagaimanapun juga merekalah pihak yang dirugikan atas terjadinya suatu tindak pidana. Namun kini, dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak (UUPA), para korban tindak pidana, khususnya ditujukan pada anak-anak korban tindak pidana, mempunyai dasar hukum untuk memperoleh bantuan hukum sebagaimana yang didapat pelaku tindak pidana. Dengan keberlakuan UUPA ini, diharapkan hak-hak anak yang menjadi korban tindak pidana menjadi terlindungi, apalagi bila melihat kenyataan yang belakangan ini terjadi di dalam masyarakat dimana anak-anak seringkali menjadi korban tindak pidana kekerasan tanpa mengenal usia, tempat maupun pelaku tindak pidana yang kadangkala merupakan orang-orang yang seharusnya melindungi mereka. Bantuan hukum yang di tujukan terhadap anak-anak korban kekerasan ini dapat menjadi landasan untuk mewujudkan perlindungan khusus terhadap mereka agar di kemudian hari tindak pidana tersebut tidak lagi terjadi atau setidaknya diminimalisir."
[Universitas Indonesia, ], 2008
S22132
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Hendrawan Saputra
"Dalam tindak pidana perdagangan anak, anak sebagai korban sangatlah dirugikan baik secara kejiwaan, fisik, dan mental. Seharusnya mereka mendapatkan perlindungan, pengawasan dan kasih sayang dari kedua orang tuanya dan orang-orang disekelilingnya. Sebelum ditetapkannya UUPA dan UUTPPO,sanksi pidana terhadap pelaku/traffickerperdagangan anak dengan menggunakan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Dengan ditetapkannya Undang-Undang tersebut telah memunculkan aspek-aspek hukum terhadap anak, khususnya bagi perlindungan hukum bagi korban perdagangan anak diantaranya bentuk perawatan medis, psikologis dan konseling termaksut penampungan dan pemulangan ke daerah asal korban, sanksi pidana yang lebih berat bagi pelaku/trafficker, serta mendapatkan ganti rugi/restitusi terhadap korban. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis-empiris berupa studi kepustakaan yaitu meneliti dokumen berupa literatur buku-buku, peraturan-peraturan dan pedoman-pedoman, dan juga melakukan wawancara dengan narasumber. Penelitian ini bertujuan untuk menjawab permasalahan: perlindungan hukum dan penanggulangan terhadap tindak pidana perdagangan anak dalam peraturan perundang-undangan, praktek dalam penegakan hukum terhadap tindak pidana perdagangan anak, upaya dalam mengoptimalkan perlindungan hukum dan penanggulangan terhadap tindak pidana perdagangan anak. Terdapat sejumlah pasal didalam KUHP terhadap tindak pidana perdagangan anak, serta dalam UUPA dan UUTPPO kemudian memberikan Rehabilitasi, konseling, psikologis, dan pemberian retitusi/kompesansi terhadap korban, Praktek perlindungan hukum tindak pidana perdagangan anak Kepolisianmengeluarkan Peraturan Kapolri Nomor 10 Tahun 2007 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelayanan Perempuan dan Anak MABES POLRI membentuk Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) di Kepolisian Daerah (Propinsi), KPAI melakukan pengawasan terhadap kinerja penegak hukum, individu masyarakat, maupun institusi pemerintahan dalam penyelenggaraan perlindungan hukum terhadap anak dalam kasus tindak pidana perdagangan anak serta bekerjasama dengan instansi lembaga penegak hukum dan lembaga setingkat dengan KPAI. LPSK memberikan perlindungan hukum kepada saksi dan/atau korban(Perdagangan anak) seperti perlindungan fisik/non fisik dan penjagaan kepada saksi dan/atau korban (Perdagangan anak) sampai ke pengadilan, sedangkan gugus tugas TPPO Menko menetapkan Peraturan Menteri Koordinasi Bidang Kesejahteraan Nomor 25/KEP/MENKO/KESRA/VIII/2009 Tentang Pemberantasan Perdagangan Orang (PTPPO) dan Eksploitasi Seksual Anak (ESA) 2009-2014, dengan disusunnya RUU KUHP 2013 diharapkan memberikan perlindungan yang lebih baik terhadap korban perdagangan anak, baik secara konkret dimasa yang akan datang.

In the crime of child trafficking, child as a victim is harmed either psychological, physical, and mental. They should have get the protection, control and affection from both parents and the people around them.Prior to the enactment of the BAL and UUTPPO, criminal sanctions against perpetrators / traffickers Of Child Trafficking was using the Criminal Code (Criminal Code). With the enactment of the Act has led to the legal aspects of the child, particularly the legal protection for victims of trafficking Such Asmedical treatment, psychological counseling and referred to the shelter and repatriation of victims to their hometown, more severe criminal sanctions for perpetrators / traffickers, as well as the redress/ restitution to the victim. By using the method of a juridical-empirical study of literature that examined the documents in the form of literature books, regulations and guidelines, as well as conducting interviews with sources. This study aims to answer the problems: legal protections and countermeasures against child trafficking crime in legislation, practice in law enforcement against child trafficking crime, in an effort to optimize the legal protection and countermeasures against the crime of trafficking in children. There are a number of articlesin the Criminal Code against the crime of trafficking in children, as well as articles of criminal sanctions for perpetrators /traffickers in BAL and UUTPPOSuch Asmedical treatment, psychological counseling and referred to the shelter and repatriation of victims to their hometown, more severe criminal sanctions for perpetrators / traffickers, as well as the redress/ restitution to the victim, Police Chief issued Regulation No. 10 Year 2007 on the Organization and Work of Women and Children's Services Unit. Police Headquarter established Women and Children Services(PPA) at the Regional Police (province), KPAI to supervise the performance of law enforcement, individual communities, and government agencies in the implementation of the legal protection of children in cases Of Child Trafficking and cooperate with law enforcement agencies and with institutionsin the same level withWitness and Victim Protection Agencies (LPSK) protectionof physical/non-physicalandsafeguardstowitnessand/orvictim(Trafficking) goes to courtwhile the task force of TPPO sets by Coordinating Minister for People’s Welfare with RegulationNo.25/KEP/MENKO/KESRA/VIII/2009 ByOn Combating Trafficking in Persons (PTPPO) and Exploitation Child Sexual (ESA) from 2009 to 2014, with the formulation of the Criminal Code Bill 2013 is expected to provide better protection to victims of child trafficking,both in concrete terms in the future.
"
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2013
T35429
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
[Place of publication not identified]: UNICEF Indonesia, 2002
346.017 5 PER
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
Afif Al Ghani Yoneva
"Hak Asasi Manusia merupakan hak dasar yang dimiliki dan melekat dalam diri setiap individu manusia dalam suatu Negara. Dalam UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, disebutkan bahwa Hak Asasi Manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh Negara, Hukum, Pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia.

Anak merupakan harapan dan apabila sampai saatnya, seorang anak akan menggantikan generasi tua dalam melanjutkan roda kehidupan negara, dengan demikian, anak perlu dibina agar mereka tidak salah dalam hidupnya kelak.  Setiap anak berhak untuk mendapatkan perlindungan hukum dari segala bentuk kekerasan fisik atau mental, penelantaran, perlakuan buruk, dan pelecehan seksual selama dalam pengasuhan orang tua atau walinya, atau pihak lain manapun yang bertanggung jawab atas pengasuhan anak tersebut.  Namun kenyataannya tidaklah demikian, anak sebagai korban perlakukan kekerasan sering terabaikan oleh lembaga-lembaga kompeten dalam sistem peradilan pidana, yang seharusnya memberikan perhatian dan perlindungan yang cukup berdasarkan hukum. Hal tersebut tidak seharusnya terjadi, sebab sebagaimanapun korban tetap mempunyai hak untuk diperlakukan adil, dan dilindungi hak-haknya.

Untuk mewujudkan perlindungan dan kesejahteraan anak tersebut, maka Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa pada tanggal 20 November 1958 secara aklamasi mensahkan "Declaration of the Right of the Child". Preamble Declaration of the Right of the Child (Mukadimah Deklarasi Hak Anak-Anak) dalam alinea ke 3. Konvensi Hak-Hak Anak Perserikatan Bangsa-Bangsa (United Nations Convention on the Rights of the Child) tersebut adalah sebuah konvensi internasional yang mengatur hak-hak sipil, politik, ekonomi, sosial, dan kultural anak-anak. Di dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia tujuan perlindungan anak telah diatur dalam Pasal 3 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.


Human rights are the fundamental rights that are possessed and inherent in each human individual in a Contracting State. In LAW No. 39 year 1999 on Human rights, mentioned that human rights is a set of rights inherent to the nature and existence of man as a God almighty being and is his grace which must be respected, held and protected by the state, law, government, and everyone for the dignity and protection of human dignity.

The child is a hope and when it comes to the time, a child will replace the old generation in furthering the wheels of the country's life, thus, the child needs to be built so that they are not wrong in their lifetime. Each child has the right to obtain legal protection from any form of physical or mental violence, abandonment, bad treatment, and sexual harassment during the care of their parents or guardian, or any other party responsible for Care of the child.  But the truth is not the case, the child as a victim of violent abuse is often overlooked by competent institutions in the criminal justice system, which should provide adequate attention and protection based on the law. It is not supposed to happen, because the victim still has the right to be treated fairly, and protected by his rights.

To realize the protection and welfare of the child, the General Assembly of the United Nations on 20 November 1958 is acclamation to confirm the Declaration of the Right of the Child. Preamble Declaration of the Right of the Child, in paragraph 3. The United Nations Convention on the Rights of the Child, is an international convention governing the Civil, political, economic, social, and cultural rights of children and the children. In the Indonesian legislation of the child protection purpose is governed by article 3 of the Law No. 23 of 2002 on child protection."

Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2019
T52721
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Naning Marini Sarwo Endah
"ABSTRAK
Anak merupakan generasi penerus dan aset pembangunan. Sebagai generasi penerus, anak harus mendapatkan bimbingan agar dapat melaksanakan kewajiban-kewajibannya dan mendapatkan perlindungan untuk mendapatkan kebutuhan dan hak-haknya. Bimbingan dan perlindungan terhadap anak menjadi tanggung jawab orang tua, keluarga, masyarakat dan negara. Namun apabila anak tersebut melakukan penyimpangan perilaku dalam hal melakukan tindak pidana kesusilaan berupa persetubuhan terhadap anak, maka perlindungan terhadap anak haruslah diberikan kepada baik pelaku dan korban. Perlindungan dan penanganan terhadap anak yang menjadi pelaku ataupun korban dalam tindak pidana kesusilaan ini mempunyai payung hukum yaitu Undang-undang Pengadilan Anak dan Undang-undang Perlindungan Anak serta Undang-undang Sistem Peradilan Pidana Anak. Penanganan anak pelaku dan korban ini haruslah mendapatkan perlakuan khusus dari aparat penegak hukum dari awal proses peradilan pidana sampai penjatuhan putusan hakim baik itu berupa pidana maupun tindakan dan pelaksanaan putusan tersebut.

ABSTRACT
Children are the future generation and development asset. As the next generation, children should receive guidance in order to perform its obligations and to obtain protection needs and rights. Guidance and protection of children is the responsibility of parents, families, communities and countries. However, if the child is doing in terms of deviant behavior with a criminal offense against a child morality in the form of intercourse , the protection of children should be given to both the perpetrator and the victim. Protection and treatment of children who become perpetrators or victims in the criminal acts of decency which has legal protection which are the Juvenile Justice Act and the Child Protection Act also Child Criminal Justice System Act. Handling of child offenders and victims should get special treatment from law enforcement officers from the beginning until the imposition of the criminal justice process decision whether it be criminal or actions and implementation of the decision."
Jakarta: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2014
T38985
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
cover
cover
cover
Muhammad Hendra Setiawan
"ABSTRAK
Skripsi ini dilatarbelakangi oleh kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilakkan oleh orang tua terhadap anaknya. Kekerasan tersebut berupa kekerasan fisik, psikis, seksual dan penelantaran ekonomi. Penyusunan skripsi ini didasarkan pada tiga pokok permasalahan antara lain, hal-hal apa saja yang melatarbelakangi terjadinya Kekerasan Dalam Rumah Tangga, apakah Kekerasan Dalam Rumah Tangga juga terjadi pada anak-anak, dan bagaimana pengertian anak yang diatur didalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Metode penelitian yang dignakan adalah studi kepustakaan yang bersifat yuridis normative. Hasil penelitian menyarankan bahwa pemerintah harus segera memperbaiki UU No. 23 Tahun 2004 karena seharusnya tidak hanya anak sah yang dilindungi oleh Undang-undang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga tetapi juga termasuk juga anak luar kawin."
[, ], 2011
S21547
UI - Skripsi Open  Universitas Indonesia Library
cover
<<   1 2 3 4 5 6 7 8 9 10   >>