Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 114874 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Universitas Indonesia, 2005
S23646
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Tjong, Edhie Candra
"Perseroan terbatas sebagai badan hukum mempunyai karakteristik yang berbeda dengan bentuk badan usaha lainnya, yaitu bahwa Perseroan terbatas secara yuridis dipandang sebagai subyek hukum yang mandiri atau dengan kata lain perseroan terbatas dalam hukum dipandang berdiri sendiri (otonom) terlepas dari orang perorangan yang berada dalam perseroan tersebut.
Keadaan ini membawa konsekuensi bahwa keuntungan yang diperoleh dipandang sebagai hak dan harta kekayaan badan itu sendiri dan sebaiknya bilamana terjadi suatu hutang atau kerugian maka hutang atau kerugian tersebut dianggap menjadi beban perseroan yang harus dibayar dengan harta kekayaan perseroan itu sendiri dan tidak dapat dituntut sampai kepada harta kekayaan pribadi pemegang saham, Direksi maupun Komisarisnya.
Dengan berlakunya Undang Undang Nomor 1 Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas, temyata asas keterbatasan tanggung jawab pemegang saham ini masih tetap diakui dan dipertahankan, akan tetapi bersifat tidak mutlak, dalam arti bahwa dalam hal-hal tertentu pemegang saham dapat dituntut bertanggung jawab sampai kepada harta kekayaan pribadinya terhadap perikatan yang dibuat atas nama perseroan. Demikian pula Direksi maupun Komisaris perseroan terbatas yang dalam pelaksanaan tugasnya tidak dilakukan dengan itikat baik dan penuh tanggung jawab maka bilamana karena kelalaiannya tersebut menimbulkan kerugian bagi perseroan maka Direksi dan Komisaris dapat dituntut pertanggungjawabannya sampai kepada harta kekayaan pribadinya.
Agar supaya pemegang saham, Direksi dan Komisaris perseroan dapat terlepas dari sanksi bertanggung jawab sampai kepada harta kekayaan pribadinya terhadap semua perikatan yang dibuat atas nama perseroan maka pemegang saham perseroan harus memperhatikan rambu-rambu yang telah ditetapkan dalam UUPT. Demikian pula halnya dengan Direksi dan Komisaris yang dalam pelaksanaan tugasnya hares mengutamakan kepentingan perseroan dan tetap berpegang teguh pada prinsip "standar kehati-hatian (standard of care)". Dalam pelaksanaan tugasnya Direksi dan Komisaris, harus memperhatikan prinsip fiduciary duties, prinsip duties of care, prinsip duties of loyalty, prinsip duties of skill, prinsip duties to act lawfully serta doktrin ultra vires."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2003
T18655
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
M. Faruq Sulaiman
"Penulisan Skripsi ini menggunakan metode penelitian kepustakaan dengan data sekunder sebagai sumber datanya. Permasalahan ini menarik untuk diteliti karena dalam praktik terjadi persinggungan istilah pengurus pada koperasi dan perseroan terbatas. Karakteristik dan kedudukan pengurus koperasi dan perseroan terbatas dalam perannya sebagai pengurus dalam suatu badan usaha dapat dikatakan sama. Pengurus pada koperasi dan perseroan memiliki karakteristik sebagai pihak yang bertanggung jawab terhadap pengelolaan usaha koperasi dan perseroan. Pengurus pada keduanya juga memiliki kedudukan untuk berhak mewakili koperasi dan perseroan di luar dan di dalam pengadilan. Pengurus koperasi memiliki kedudukan dan kewenangan delegatif secara formal dari peraturan perundang-undangan, sementara pengurus perseroan terbatas tidak formal. Pelaksanaan tugas, wewenang dan tanggung jawab hukum bagi pengurus koperasi dan perseroan terbatas dalam hubungannya dengan pengembangan usaha di tengah persaingan di dunia bisnis terdapat perbedaan. Pada koperasi pengambilan keputusan bisnis yang harus diambil pengurus harus kolegial demrokatis, hal tersebut menjadikan koperasi tidak atau kurang memiliki keluwesan dibandingkan dengan perseroan terbatas. Dengan demikian seringkali keputusan yang diambil cenderung terlambat, sehingga kadang-kadang hal tersebut menghambat perkembangan koperasi itu sendiri. Berbada kepengurusan Perseroan yang bersifat kolegial profesional.
Dari aspek tanggung jawab hukum, koperasi mengatur secara tegas tentang tanggung jawab pengurus secara internal maupun eksternal. Secara eksternal, tetap saja Pengurus dapat dituntut di Pengadilan baik secara perdata maupun pidana. Sementara itu Perseroan juga mengatur pertanggungjawaban Direksi secara internal maupun eksternal. Tanggung jawab hukum pengurus koperasi pada prinsipnya merupakan tanggung jawab secara kolegial, kecuali apabila dapat dibuktikan bahwa suatu tugas maupun kelalaian tugas terjadi karena kesalahan individual pengurus, maka dapat menjadi tanggung jawab pribadi pengurus yang bersangkutan. Hal sama juga berlaku dalam perseroan, hanya saja dalam perseroan lebih bersifat tanggung jawab secara profesional kepada individu direksi yang telah mengemban tanggung jawab spesifik dalam fungsi kerjanya. Tanggung Jawab hukum terhadap tindakan ultravires, Badan Pengurus yang bertindak ultra vires koperasi menanggung secara pribadi terhadap pihak ketiga. Tanggung jawab hukum terhadap kewenangan yang bersifat ultra vires juga mempunyai sifat yang sama antara pengurus pada Koperasi dan Perseroan.

Thesis writing is literature research using secondary data as the data source. This problem is interesting to study because in practical terms the intersection occurs on the cooperative board and limited liability company. Characteristics and status of cooperative management and limited liability company in its role as a caretaker in a business entity can be said to be the same. Manager in the cooperative and the company has characterized as the party responsible for the management of cooperatives and corporations. They also have a manager in the position to the right to represent the cooperative and the company's outside and inside the court. Cooperative management and the positions of formal authority of the delegative legislation, while not a formal committee limited liability company. Performance of duties, authority and legal responsibility for the management of cooperatives and limited liability in connection with business development in the midst of competition in the business world there is a difference. In the cooperative business decision to be taken should be collegial democratic, making it the cooperatives have little or no flexibility compared to the limited liability company. Thus the decisions taken are often likely to be late, so sometimes it inhibits the development of the cooperative itself. In other words, its different to the Company which are collegial professional.
From the aspect of legal responsibility, cooperative set firmly on the management responsibilities internally and externally. Externally, the Board could still be prosecuted in court, both civil and criminal. While it also regulates of Directors' liability to the Company internally and externally. Legal liability, in principle, cooperative management is the responsibility of the collegial, but if it can be proven that a task or dereliction of duty due to individual mistakes the board, then it may become the personal responsibility of the relevant committee. The same applies in the company, it's just more of the company in a professional responsibility to the individual directors who have specific responsibility in the work function. Responsibility ultravires legal action, the Board acted ultra vires in private cooperatives to bear the legal responsibility to third party. Responsibility which is ultra vires also have similar properties between the Cooperative and the Company's board.
"
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2012
S42822
UI - Skripsi Open  Universitas Indonesia Library
cover
Sumardiono
Jakarta: Departemen Perdagangan dan Koperasi, 1979
334 SUM p
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
Harahap, Yahdil Abdi
Depok: Universitas Indonesia, 2002
S24428
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Prasetijo
Jakarta: Universitas Indonesia, 2003
T36224
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Yuherman
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2004
T24423
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Djoko Sih Widhi Tri Wahyu Hutomo
"ABSTRAK
Direksi dan Dewan Komisaris perseroan terbatas dalam menjalankan tugasnya untuk kepentingan perseroan harus selalu berpegang pada tiga prinsip yaitu Fiduciary Duty,prinsip Duty Skill and Care, dan Statutory Duties, apabila mereka melanggar prinsip-prinsip tersebut dan menimbulkan kerugian baik bagi pihak ketiga maupun perseroan dapat dituntut pertanggungjawaban sampai kepada harta kekayaan pribadinya. Pokok permasalahan dalam penulisan ini adalah bagaimanakah pertanggungjawaban anggota Direksi dan atau Dewan Komisaris dalam pendirian Perseroan Terbatas?, dan bagaimanakah peranan Notaris dalam pengangkatan anggota Direksi dan atau Dewan Komisaris oleh pendiri perseroan terbatas untuk pertama kali tanpa kehadiran mereka dihadapan Notaris?. Metode penulisan tesis ini bersifat deskriptif dan normatif, dimana penulisan menitik beratkan pada studi kepustakaan pada data sekunder terhadap prosedur dalam pendirian perseroan terbatas. Dari penulisan ini diperoleh kesimpulan bahwa pada saat akta pendirian perseroan terbatas telah dibuat dan ditandatangani oleh para pendirinya dihadapan Notaris perseroan tersebut telah berdiri dan hubungan antara mereka adalah hubungan yang bersifat kontraktuil. Oleh karena itu anggota Direksi dan atau Dewan Komisaris Perseroan Terbatas yang diangkat untuk pertama kali pada saat itu belum dapat menjalankan fungsinya baik berdasarkan anggaran dasar perseroan maupun UUPT, setelah perseroan terbatas berstatus badan hukum dengan sendirinya status badan hukum perseroan tersebut akan membawa akibat perubahan tanggung jawab Direksi dan Dewan Komisaris perseroan dari yang tidak terbatas menjadi terbatas. Dalam membuat akta pendirian perseroan terbatas untuk pertama kali, Notaris harus bersikap aktif, cermat dan hati-hati, apabila anggota Direksi dan atau Dewan Komisaris yang diangkat oleh pendiri tidak hadir dihadapan Notaris, maka Notaris harus secara tegas harus meminta bukti persetujuan tertulis dari mereka. Asas kecermatan dan kehati-hatian wajib dijalankan oleh seorang Notaris, mengingat akta yang dibuat oleh Notaris mempunyai dampak hukum yang luas yaitu terhadap akta itu sendiri atau terhadap Notaris, dan hal itu dapat menjadi alasan bagi pihak yang menderita kerugian untuk menuntut penggantian biaya, ganti rugi dan bunga kepada Notaris

ABSTRACT
The Board of Directors and the Board of Commissioners of the limited liability company in performing duty in the interest of the company must always stick to the three principles i.e. Fiduciary Duty, Duty Skill and Care, and Statutory Duties. If they violate the principles and create losses, either for the third party or the company, their accountability can be demanded up to their personal assets. The subject matter of this scientific paper is "how is the accountability of the members of the Board of Directors and/or the Board of Commissioners in the Establishment of a Limited Liability Company?" and "how is the role of the Notary Public in the appointment of the members of the Board of Directors and/or the Board of Commissioners by the founders of the limited liability company for the first time without their presence before the Notary Public?". The method of writing this Thesis is descriptive and normative, in which the writing is emphasized on the study of bibliography in the secondary data against the procedure for the establishment of the limited liability company.
From this writing a conclusion is obtained that at the time the deed of establishment of the limited liability company has been drawn up and signed by the founders before the Notary Public, the company has been established and the relationship among them is the contractual relationship. Therefore, the members of the Board of Directors and/or the Board of Commissioners of the limited liability company who are appointed for the first time at that moment have not been able to perform their functions, both based on the company?s articles of association and Law on Limited Liability Company (UUPT). After the limited liability company has received the status of being a legal entity, automatically the status of legal entity of the company will certainly bring the consequence, i.e. the change in the responsibility of the Company?s Board of Directors and the Board of Commissioners from unlimited into limited. In drawing up the Deed of Establishment of the limited liability company for the first time, the Notary Public must act actively, carefully and accurately. If the members of the Board of Directors and/or the Board of Commissioners appointed by the founders are not present before the Notary, the Notary Public must categorically request the written approval from them. The principles of accurateness and carefulness are obliged to be implemented by a Notary Pubic, since the deed drawn up by the Notary Public has far reaching legal impact, i.e. on the deed itself or on the Notary Public, and that matter can become a reason for the party, which suffers the losses to demand for the reimbursement of cost, compensation and interest to the Notary Public."
2009
T25896
UI - Tesis Open  Universitas Indonesia Library
cover
Sancoyo Budi Utomo
Jakarta: Ghalia Indonesia, 2002
346.06 AGU k
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
Reynna Renanda
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2004
S24061
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
<<   1 2 3 4 5 6 7 8 9 10   >>