Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 57253 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Universitas Indonesia, 2006
S22113
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Rosario Imelda
"Masalah Tindak pidana pencucian uang dewasa ini sudah merupakan isu global di seluruh dunia yang memerlukan kerjasama di antara seluruh negara untuk menanggulanginya. Tindakan Pencucian uang pada umumnya memanfaatkan jasa perbankan untuk menyimpan dan menyembunyikan aset (uang) hasil kejahatan sehingga seolah-olah aset (uang) tersebut berasal dari kegiatan yang legal. Hal tersebut dikarenakan jasa-jasa dan instrumen-instrumen kegiatan transaksi keuangan yang disediakan oleh bank memungkinkan untuk digunakan sebagai sarana menyembunyikan atau menyamarkan asal usul suatu dana. Kegiatan Pencucian uang memberikan dampak yang buruk terhadap stabilitas sistem keuangan maupun perekonomian secara keseluruhan seperti merongrong integritas pasar-pasar keuangan karena lembaga-lembaga keuangan yang mengandalkan dana hasil kejahatan dapat menghadapi bahaya likuiditas, hilangnya pendapatan negara dari sumber pembayaran pajak karena pencucian uang,dan lain-lain.
Menyadari dampak buruk dari kejahatan pencucian uang,Pemerintah telah mengeluarkan berbagai ketentuan termasuk Undang-undang Nomor 15 Tahun 2002 Tentanq Tindak Pidana Pencucian Uang Sebagaimana Telah Diubah Dengan Undang-Undang 25 Tahun 2003 (UU TPPU). Sejalan dengan undang-undang tersebut, dalam rangka mencegah disalahgunakannya jasa perbankan (a.l. rekening bank, surat berharga perbankan, dll.) sebagai sarana penyimpanan uang hasil kejahatan maka satu tahun sebelum ditetapkannnya UU TPPU, pada tanggal 10 Juni 2001 dan 13 Desember 2001, Bank Indonesia telah menetapkan Peraturan Bank Indonesia tentang Penerapan Prinsip Mengenal Nasabah (PBI Know Your Customer Principle/KYC) yaitu prinsip yang diterapkan bank untuk mengetahui identitas nasabah, memantau kegiatan transaksi nasabah termasuk pelaporan transaksi yang mencurigakan. Dengan ditetapkannnya PBI tersebut maka peranan perbankan dalam pencegahan pencucian uang menjadi sangat penting sekali."
Depok: Universitas Indonesia, 2006
T16421
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Silalahi, Kairo
"Indonesia, seperti halnya dengan negara-negara lain memberikan perhatian besar terhadap kejahatan lintas negara yang terorganisir seperti pencucian uang. Salah satu bentuk nyata dari kepedulian itu adalah disahkannya Undang-undang No. 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang No. 25 Tahun 2003. Produk hukum ini memberikan landasan hukum yang kokoh dalam upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang, sekaligus bukti nyata komitmen Indonesia bersama-sama dengan masyarakat intemasional bahu membahu menangkal setiap bentuk kejahatan money laundering dalam berbagai dimensinya. Sesarnya perhatian Indonesia terhadap tindak kejahatan ini terutama karena besamya dampak yang ditimbulkan, antara lain berupa instabilitas sistem keuangan, distorsi ekonomi dan kemungkinan gangguan terhadap pengendalian jumlah uang beredar.
Di Indonesia, dalam rangka pemberantasan tindak pidana pencucian uang, berbagai pihak - baik institusi pemerintah maupun swasta - berperan untuk menjalankan kewajiban masing-masing sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Serbagai pihak dimaksud, salah satunya ialah Penyedian Jasa Keuangan (PJK). PJK selaku pihak yang berkewajiban menerapkan Prinsip Mengenal Nasabah dan menyampaikan laporan transaksi mencurigakan, mempunyai peranan yang sangat menonjol dan dapat dikatakan merupakan ujung tombak (front liner) dalam pembangunan rezim anti pencucian uang di Indonesia. Pelaksanaan kewajiban PJK merupakan rangkaian awal dan pelaksanaan kewajiban pihak lainnya, yaitu PPATK dan pihak penegak hukum (Kepolisian, Kejaksaan, dan Badan Peradilan) yang masing-masing berperan menganalisis laporan yang disampaikan PJK, dan menjalankan proses hukum yang mencakup kegiatan penyelidikan, penyidikan, penuntutan, dan peradilan. Ketiga pihak ini memiliki peranan yang sama penting, selain juga bersifat saling terkait satu sama lain.
Dalam pelaksanaan kewajiban PJK, hingga saat ini (sampai dengan Mei 2005) tampaknya belum dapat berjalan baik dan lancar sebagaimana diharapkan. Hal ini tercermin dari antara lain : belum dipahaminya ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di bidang pencucian uang dan belum diterapkannya prinsip mengenal nasabah secara benar; belum dim ilikinya kesadaran akan pentinognya peran PJK dalam mencegah dan memberantas pencucian uang dan adanya kekhawatiran akan kehilangan nasabah serta merasa terganggu apabila dikaitkan dalam proses hukum; serta belum sepenuhnya PJK mampu melakukan deteksi adanya transaksi keuangan mencurigakan sehingga cenderung menganggap tidak terdapat transaksi keuangan yang memenuhi unsur untuk dilaporkan sebagai transaksi keuangan mencurigakan kepada PPATK. Keadaan ini pada gilirannya telah mengakibatkan peranan PJK dalam pemberantasan tindak pidana pencucian uang belum dapat optimal. Hal ini tentunya merupakan sebuah permasalahan yang perlu memperoleh solusi/jalan penyelesaian.
Untuk mengatasi permasalahan sekitar belum dapat berjalannya dengan baik dan lancar penerapan Prinsip Mengenal Nasabah dan penyampaian laporan transaksi mencurigakan oleh PJK, ada pemikiran bahwa solusinya dapat ditempuh melalui penyelenggaraan serangkaian kegiatan, seperti : pelatihan bagi pejabatlpetugas penyedia jasa keuangan; sosialisasi terhadap masyarakat secara umum untuk mendukung kegiatan pembangunan rezim anti pencucian uang di Indonesia; dan pemeriksaan (audit) terhadap penyedia jasa keuangan, baik atas kerjasama PPATK dengan lembaga pengawas maupun yang dilakukan oleh PPATK. Melalui penyelenggaraan serangkaian kegiatan tersebut diharapkan akan dapat meningkatkan pemahaman dan kesadaran para pejabatlpetugas PJK terhadap ketentuan-ketentuan yang berlaku baik dalam rangka menerapkan Prinsip Mengenal Nasabah maupun penyampaian laporan, sehingga pada gilirannya akan dapat pula mengoptimalkan peranan PJK dalam pemberantasan tindak pidana pencucian uang."
Depok: Universitas Indonesia, 2005
T19842
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Utami Triwidayati
"Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) atau The Indonesian Financial Transaction Reports and Analysis Centre (INTRAC) dibentuk dengan kewenangan untuk melaksanakan kebijakan pencegahan dan pemberantasan pencucian uang sekaligus membangun rezim anti pencucian uang di Indonesia. Lembaga yang dibentuk dalam praktik internasional di bidang pencucian uang yang sejenis dengan PPATK disebut dengan nama generic Financial Intelligence Unit (FIU). FIU adalah lembaga permanen yang khusus menangani masalah pencucian uang. Pencucian uang dipergunakan sebagai istilah yang menggambarkan investasi uang atau transaksi uang secara lain, yang berasal dari kegiatan kejahatan terorganisir, transaksi tidak sah di bidang narkotika, dan sumber-sumber tidak sah lainnya, dengan tujuan investasi atau transaksi agar uang tersebut melalui saluran-saluran sah, sehingga sumber asli (asal) tidak dapat dilacak kembali (penghapusan jejak untuk menelusuri sumber asal uang tidak sah). Tindak pidana dan kejahatan banyak dipengaruhi oleh perkembangan teknologi yang semakin canggih dan harganya yang terjangkau seringkali dipergunakan sebagai alat bantu melakukan kejahatan. Modus operandi kejahatan seperti ini, hanya dapat dilakukan oleh orang-orang yang mempunyai status sosial menengah ke atas dalam masyarakat, bersikap tenang, simpatik serta terpelajar. Dengan mempergunakan kemampuan, kecerdasan, kedudukan serta kekuasaannya, seorang pelaku tindak pidana dapat meraup dana yang sangat besar untuk keperluan pribadi atau kelompoknya saja. Modus kejahatan inilah yang dikenal dengan kejahatan kerah putih atau white collar crime. Praktik pencucian uang merupakan tindak pidana yang amat sulit dibuktikan. Hal ini dikarenakan kegiatannya yang amat kompleks dan beragam, akan tetapi para pakar telah berhasil menggolongkan proses pencucian uang ini ke dalam tiga tahap yang masing-masing berdiri sendiri tetapi seringkali juga dilakukan secara bersama-sama yaitu, placement, layering, dan integration.

Indonesian Financial Transaction Reports and Analysis Center (INTRAC) was established with the authority to implement a policy of prevention and eradication of money laundering at a time to build anti-money laundering regime in Indonesia. Institutions established in international practice in the field of money laundering that are similar to the PPATK called by the generic name of the Financial Intelligence Unit (FIU). FIU is a permanent institution to handle the special problem of money laundering. Money laundering is used as a term that describes the investment of money or other money transactions, which originated from organized crime activities, the transaction is not valid in the field of drug, and resources are not legitimate other, with the purpose of investment or transaction that the money through legal channels , So the original source (origin) can not be tracked back (to browse the elimination of trace source of the money is not valid). Criminal acts and crimes are influenced by the development of more advanced technology and affordable prices, which are often used as a tool to do evil. The modus operandi of crime such as this, can only be done by people who have social status in the middle of the community, easygoing, sympathetic and erudite. With practice skills, intelligence, position and power, the perpetrator of a criminal acts meraup funds that can be very large for personal or group only. Mode of crime is known as the white-collar crime or white collar Crime. Practice of money laundering is a criminal offense that is very difficult to prove. This is because the activities are extremely complex and varied, but experts have successfully characterize the process of money laundering is in three phases, each standing alone but also often done together, namely, placement, layering, and Integration."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2009
S22526
UI - Skripsi Open  Universitas Indonesia Library
cover
Agan R. Mahendra
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2004
S22304
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Agus Kurniawan
"Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif dan empiris, yang meliputi studi kepustakaan yaitu meneliti dokumen berupa literatur buku-buku, peraturan-peraturan dan pedomanpedoman, dan juga meliputi studi lapangan yang diperoleh melalui wawancara, dengan beberapa informan yang relevan, penelitian ini bertujuan untuk menjawab permasalahan "Sejauhmanakah peranan PPATK dalam upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang di Indonesia", yang mencakup: Bagaimana peranan PPATK dalam proses penegakan hukum terhadap money laundering di Indonesia? Bagaimana pengawasan yang dilakukan PPATK terhadap kasus persangkaan tindak pidana pencucian uang pada penyedia jasa keuangan? Kewenangan apalagi yang dapat diberikan kepada PPATK dalam mendukung tugasnya mencegah dan memberantas tindak pidana pencucian uang di Indonesia? PPATK memiliki peranan yang sangat besar dalam upaya menanggulangi tindak pidana pencucian uang di Indonesia.
Secara umum PPATK memiliki peranan balk bersifat prenventif maupun represif terhadap penanggulangan kejahatan secara umum yaitu mengejar tindak pidana asal (predicat crime) maupun tindak pidana pencucian uang itu sendiri dengan cara mengejar harta kekayaan hasil kekayaan dan pelaku kejahatan di belakang layar (profesionalnya). PPATK berperan dalam membantu proses penegakan hukum dengan cara mendeteksi adanya dugaan tindak pidana pencucian uang dengan informasi yang telah dianalisisnya meskipun hanya sebatas pengumpan saja, yang diperolehnya dari laporan penyedia jasa keuangan maupun pihakpihak lain.
Dalam pelaksanaannya banyak permasalahan yang dihadapi oleh PPATK sehingga kurang optimalnya hasil yang dicapai. PPATK juga memiliki peranan dalam mendorong pihak yang berkewajiban pelaporan untuk berperan dalam mencegah dan memberantas tindak pidana pencucian uang dengan cara melakukan complaint audit atau pengawasan kepatuhan. Hal ini dilakukan baik secara langsung maupun tidak langsung kepada penyedia jasa keuangan dengan cara mengaudit sendiri dan atau bersama-sama pihak regulator.
Dalam pelaksanaan fungsi ini juga banyak mengalami hambatan seperti tidak adanya kewenangan untuk memberikan sanksi sendiri dan terbatasnya sumber daya untuk dapat mengaudit seluruh penyedia jasa keuangan yang jumlahnya cukup banyak. Pelaksanaan tugas PPATK yang kurang maksimal disebabkan baik karena subtansi perundang-undangan, pelaksananya maupun budaya hukum masyarakat dan penegak hukum terhadap tindak pidana pencucian uang. Sedangkan yang perlu diperhatikan yaitu banyaknya kelemahan kewenangan PPATK dalam menjalankan tugasnya, sehingga mendesak perlunya amandemen terhadap undang-undang pencucian uang terutama mengenai kelembagaan, seperti kewenangan penyelidikan, penyidikan, pemblokiran harta kekayaan yang diduga terindikasi tindak pidana dan lain-lain."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2006
T16413
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
cover
345.023 Pro
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
Mardiana Arfah
"Pemerintah bersama DPR telah membentuk UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. PP No. 43 Tahun 2015 tentang Pihak Pelapor dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang diterbitkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 17 UU No. 8 Tahun 2010. Rumusan masalah dalam tesis ini: 1 Bagaimanakah pengaturan tentang kewajiban Notaris sebagai Pihak Pelapor dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang?; 2 Bagaimanakah implikasi dari pemberlakuan PP No. 43 Tahun 2015 tersebut terkait dengan profesi Notaris?. Berdasarkan metode penelitian yuridis normatif, ditemukan simpulan bahwa a PP No. 43 Tahun 2015 dan Perka PPATK No. 11/2016 tentang Tata Cara Penyampaian Laporan Transaksi Keuangan Mencurigakan Dan Laporan Transaksi Keuangan Tunai Bagi Profesi sebagai peraturan pelaksana, telah jelas mengatur tentang Pihak Pelapor dan tata cara pelaporan Transaksi Keuangan Mencurigakan bagi profesi. dan b Pemberlakuan PP 43 Tahun 2015 pada awalnya menimbulkan kontra di kalangan Notaris. Hal ini lebih disebabkan karena masih kurangnya sosialisasi PP 43 Tahun 2015 ini untuk kalangan Notaris, sehingga adanya kekurangpahaman Notaris atas maksud dari pemberlakuan PP 43 Tahun 2015 ini. Saran: 1 Perlu dilakukan sosialisasi dan koordinasi yang lebih intens terhadap Notaris oleh PPATK agar Notaris mendapat pemahaman yang lebih komprehensif sehubungan dengan PP No. 43 Tahun 2015 dan peraturan pelaksana terkait; dan 2 Notaris sebaiknya tidak melakukan pekerjaan diluar profesi notaris, dan melakukan tindakan untuk dan atas nama klien dan Notarisuntuk dapat lebih meningkatkan kemampuannya dalam mengenali jenis transaksi pengguna jasa yang berpotensi terkait dengan tindak pidana agar risiko digunakan sebagai sarana pencucian uang bisa diminimalisir.

The government and the Parliament have established Law no. 8 of 2010 on Prevention and Eradication of Money Laundering Crime. PP no. 43 of 2015 concerning the Reporting Parties in the Prevention and Eradication of Money Laundering Crime issued to implement the provisions of Article 17 of Law no. 8 Year 2010. The thesis rsquo problem 1 How is the regulation regarding the obligation of Notary as a Reporting Party in the prevention and eradication of money laundering crime 2 How rsquo s the implications of the implementation of PP No. 43 Year 2015 and its relation to profession of Notary . Based on the normative juridical research method, it is found that a PP No. 43 of 2015 and Perka PPATK no. 11 2016 concerning Procedures for Submitting Suspicious Financial Transactions Reports and Cash Transaction Reports for Professionals as an implementing regulation, has clearly regulate the Reporting Party and the procedures for reporting Suspicious Financial Transactions for the profession and b Initially, the enactment of PP No. 43 of 2015 has create counters from Notaries. This is more due to the lack of socialization of PP 43 of 2015 is for the Notary, so it has caused Notary rsquo s lack of understanding on the intent of the enactment of PP 43 of 2015. Suggestion 1 Socialization and coordination should be conducted intensively for Notary by PPATK in order the Notary gets the comprehensive understanding in relation to PP. 43 of 2015 and its related implementing regulations and 2 Notary should not do work outside the notary profession, and take action for and on behalf of the client and Notary to further improve its ability in recognizing the type of service user transactions that are potentially related to the crime, so that the risk of being used as a means of money laundering can be minimized."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2017
T48236
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Ginting, Iwan
"Berbagai kejahatan, baik yang dilakukan oleh orang perseorangan maupun oleh korporasi dalam batas wilayah suatu negara maupun yang dilakukan melintasi batas wilayah negara lain makin meningkat. Kejahatan tersebut antara lain berupa tindak pidana korupsi, penyuapan, penyelundupan barang, perbankan, perdagangan gelap narkotika dan psikotropika, terorisme, penggelapan, penipuan, dan berbagai kejahatan kerah putih lainnya. Harta kekayaan yang berasal dari berbagai kejahatan atau tindak pidana tersebut, pada umumnya tidak langsung dibelanjakan atau digunakan oleh para pelaku kejahatan, karena apabila langsung digunakan akan mudah dilacak oleh aparat penegak hukum mengenai sumber diperolehnya harta kekayaan tersebut. Biasanya para pelaku kejahatan terlebih dahulu mengupayakan agar harta kekayaan yang diperoleh dari kejahatan tersebut masuk ke dalam sistem keuangan (financial system), terutama ke dalam sistem perbankan (banking system).Dengan cara demikian, asal usul harta kekayaan tersebut diharapkan tidak dapat dilacak oleh aparat penegak hukum. Upaya untuk menyembunyikan atau menyamarkan asal-usul harta kekayaan yang diperoleh dari kejahatan inilah yang dikenal dengan pencucian uang (money laundering). Pencucian uang sebagai suatu kejahatan yang berdimensi internasional merupakan hal baru di banyak negara termasuk Indonesia. Sebegitu besar dampak negatif terhadap perekonomian suatu negara yang dapat ditimbulkannya, mendorong negara-negara di dunia dan organisasi internasional menaruh perhatian serius terhadap pencegahan dan pemberantasannya. Bagi Indonesia, masalah pencucian uang baru dinyatakan sebagai tindak pidana oleh Undang-undang No.15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang sebagaimana telah diubah dengan Undangundang No.25 Tahun 2003, dan menjadi landasan yang kokoh bagi pembangunan rezim anti pencucian uang. Undang-undang ini secara tegas menyatakan bahwa pencucian uang merupakan perbuatan kriminal atau kejahatan.Berdasarkan undang-undang itu pula, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dibentuk dengan kewenangan untuk melaksanakan kebijakan pencegahan dan pemberantasaan pencucian uang sekaligus membangun rezim anti pencucian uang di Indonesia.
Hal ini tentunya akan sangat membantu dalam upaya menjaga stabilitas sistem keuangan dan menurunkan terjadinya tindak pidana asal (predicate crimes). Lembaga ini juga berwenang menerima laporan dari penyedia jasa keuangan dan bila menemukan transaksi mencurigakan, menyerahkan laporan kepada kepolisian dan kejaksaan untuk ditindaklanjuti. Jadi dalam penanganan tindak pidana pencucian uang dalam tahap pra-adjudikasi, penyidik dan penuntut umum mempunyai mitra baru yang akan sangat membantu dalam proses penanganan tindak pidana pencucian uang tersebut. Sampai dengan saat ini penyidik dalam melakukan penyidikan tindak pidana pencucian uang masih menggunakan system pembuktian dua kali, yaitu membuktikan dulu tindak pidana asalnya baru kemudian membuktikan tindak pidana pencucian uangnya. Jadi penyidikan selalu dimulai dari tindak pidana asal.Demikian juga dalam proses penuntutan, belum ada kesepahaman/persamaan persepsi antara penuntut umum dalam penentuan bentuk dakwaan terhadap pelaku tindak pidana pencucian uang yang sekaligus juga melakukan tindak pidana asal. Hal ini dapat diketahui dari beberapa kasus yang sudah ditangani, ada bermacam bentuk dakwaan yang digunakan tanpa ada dasar teori yang jelas."
Depok: Universitas Indonesia, 2006
T16456
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
<<   1 2 3 4 5 6 7 8 9 10   >>