Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 26251 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Universitas Indonesia, 1999
S23320
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Anggit Silo Saktiko
"Penilaian kembali (revaluasi) aktiva tetap dalam akuntansi pada umumnya tidak diperkenankan. Alasan yang dikemukakan sesuai PSAK Nomor 16 paragraf 29 adalah penilaian aktiva yang paling obyektif adalah berdasarkan harga perolehan atau harga pertukaran. Penyimpangan dari ketentuan ini mungkin dilakukan berdasarkan ketentuan pemerintah khususnya ketentuan perpajakan.
Diperkenankannya fasilitas perpajakan beruapa penilaian kembali aktiva tetap perusahaan bertolak dari kondisi perekonomian Indonesia yang kerap dilanda krisis dan memicu adanya perkembangan harga (inflasi) yang mencolok atau perubahan kebijakan di bidang moneter. Kondisi ini yang menyebabkan pada sektor dunia usaha terdapat ketidakserasian antara biaya dan penghasilan yang mengakibatkan posisi keuangan perusahaan menjadi tidak wajar. Berdasarkan pertimbangan tersebut Pemerintah memberikan kesempatan kepada perusahaan untuk melakukan penilaian kembali aktiva tetapnya.
Menteri Keuangan sebagai pejabat yang berwenang menetapkan peraturan tentang penilaian kembali aktiva tetap, terakhir telah mengeluarkan keputusan Nomor : 4 86/KMK.03/2002 tanggal 2 8 November 2002 tentang Penilaian Kembali Aktiva Tetap Perusahaan untuk Tujuan Perpajakan. Untuk pelaksanaannya diatur lebih lanjut dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-519/PJ/2002 tanggal 02 Desember 2002 tentang Tata Cara dan Prosedur Pelaksanaan Penilaian Kembali Aktiva Tetap Perusahaan untuk Tujuan Perpajakan.
Dengan mencermati seperangkat ketentuan perpajakannya, perusahaan yang mempertimbangkan akan melakukan penilaian kembali atas aktiva tetapnya akan mendapatkan peluang tax planning yang dapat dilakukan untuk dapat memperkecil atau meminimalisir jumlah beban PPh Badannya. Upaya tax planning tersebut tidak terlepas dari implikasi pemajakan terhadap penilaian kembali aktiva tetap, yaitu selain syarat administratif dan teknis serta pilihan waktu, umumnya lebih ditujukan kepada beberapa hal yang terkait dengan beban pajak yang akan dipikul oleh perusahaan pelaku penilaian kembali.
Suatu metode analisis biaya dan manfaat (cost and benefit) menjadi penting bagi perusahaan dalam mempertimbangkan pelaksanaan penilaian kembali aktiva yang bersifat optional. Keuntungan saat melakukan penilaian kembali (current benefit) dan keuntungan masa depan (discounted future benefits) dapat dibandingkan dengan pengorbanan (cost) yang harus dikeluarkan perusahaan untuk pelaksanaan penilaian kembali tersebut. Keuntungan mengalokasikan selisih lebih penilaian kembali sepanjang masa manfaat bagi kelompok aktiva dimaksud, akan menghasilkan penghematan pajak (tax saving) relatif sebesar tarif maksimum PPh Badan perusahaan. Sementara pengorbanan berupa pengeluaran dana untuk melakukan penilaian kembali aktiva tetap (misalnya : PPh final, jasa appraisal, jasa akuntan publik) merupakan cost bagi perusahaan.
Penghematan pajak tersebut dapat diproyeksikan kenilai kini arus kas (discounted cash flow). Akumulasi arus kas bersih atas proyeksi nilai kini dari penghematan pajak akan dibandingkan dengan pengeluaran biaya (cost) yang terjadi saat penilaian kembali (initial investment) misalnya PPh final 10%, biaya appraisal, atau jasa akuntan publik. Proyeksi arus kas (ran cash flows effect) melalui tax saving berdasar nilai kini (present value) dapat menghasilkan angka positif atau negatif. Beberapa faktor yang kemungkinan mempengaruhi besaran tax saving adalah tarif PPh Badan yang berlaku, tingkat bunga, besar kecilnya jumlah selisih penilaian kembali, dan karakteristik aktiva tetap (metode penyusutan, masa manfaat). Pendekatan terhadap arus kas (cash flow) perusahaan menjadi signifikan dalam kondisi sumber pendanaan yang menekankan pentingnya efisiensi.
Selain pertimbangan atas dasar basil analisis cost and benefit dengan pendekatan cash flow present value tersebut di atas, dalam rangka tax planning yang baik, masih terdapat hal-hal penting lainnya yang harus diperhatikan dalam melakukan penilaian kembali aktiva tetap perusahaan untuk tujuan perpajakan, yaitu terkait aspek fungsi budgeter, aspek administrasi perpajakan dan aspek pembukuan atau akuntansi."
Depok: Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Indonesia, 2003
T12450
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Indonesia, 2001
S10076
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Indonesia, 2002
S10092
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Kristianus Arnando
"Penelitian ini bertujuan menganalisis kebijakan pajak atas penilaian kembali (revaluasi) aktiva tetap ditinjau dari asas kepastian hukum, kendala yang timbul dalam penerapan kebijakan pajak atas penilaian kembali aktiva tetap, dan desain kebijakan pajak atas revaluasi aktiva tetap. Metode penelitian yang digunakan yakni kualitatif dengan jenis penelitian deskriptif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Kebijakan Pajak atas revaluasi aktiva tetap yang berlaku saat ini sesuai dengan indikator asas kepastian hukum dalam hal: terdapat ketentuan yang jelas mengenai asas, norma, dan kaidah; terdapat kepastian mengenai dasar hukum; dan memiliki pengaturan yang jelas. Namun demikian, kebijakan tersebut tidak sesuai dengan indikator asas kepastian hukum dalam hal: pembentukan peraturan perpajakan tidak berdasarkan kajian ilmiah (scientific based) melalui naskah akademik; kebijakan belum menampung dinamika, aspirasi dan peran serta masyarakat, serta menyelesaikan konflik; kebijakan pajak belum memenuhi kriteria harus sederhana dalam administrasi dan tidak menghambat kelancaran usaha; dan kebijakan seringkali mengalami amandemen. Selain itu, terdapat kendala yang timbul dalam penerapan kebijakan pajak atas revaluasi aktiva tetap berupa kendala pengawasan. Berdasarkan hal-hal tersebut dirumuskan desain kebijakan pajak atas revaluasi aktiva tetap.

The purpose of this study is to to analyze the tax policy on revaluation of fixed assets in terms of legal certainty, constraints that arise in the implementation of tax policies on revaluation of fixed assets, and the design of tax policies for the revaluation fixed assets in the future. The research method used is qualitative with descriptive research types. The results of the study show that the current Tax Policy for revaluation of fixed assets is in accordance with the legal certainty aspects in terms of: there are clear provisions regarding principles, norms, and rules; there is certainty about the legal basis; and have clear settings. However, the policy is not in accordance with the legal certainty aspects in terms of: the establishment of tax regulations not based on scientific studies through academic texts; policies have not accommodated the dynamics, aspirations and participation of the community, and resolved conflicts; tax policy does not meet the criteria must be simple in administration and does not hamper the smooth running of business; and policies are often amended. In addition, there are obstacles that arise in the application of tax policies on revaluation of fixed assets in the form of control constraints. Based on these matters a design of tax policy is formulated for the revaluation of fixed assets."
Depok: Fakultas Ilmu Administrasi Universitas Indonesia, 2019
T-Pdf
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Paulus Wiranata
Depok: Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia, 1982
S16670
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Arif Sumirat
"In order to anticipate fluctuative of rupiah currency over foreign currency that cause of instability between revenue with cost so government issue the policy of revaluation of fixed assets in which the policy is the option for the company. The writer is interested to analyst factors that influence company's interest to implement revaluation of company fixed assets (Cases Study at Foreign Investment Tax Service Office Two). Fixed asset is noted as amount as its acceptance price (historical cost). Revaluation of fixed asset is activity to reevaluate an asset in order the attached value in financial statement can represent the appropriate value with value when the fixed asset is reevaluated. Over the more value difference of revaluation of fixed asset is object of income tax.
Type analysis of this paper is descriptive analyst, and data is collected through interview -with the officers of the Directorate General of Tax, Tax Consultants, Taxpayers that are registered with Foreign Investment Tax Service Office Two. Obtaining of seconder data is implemented on the library, laws regulation of tax, etc.
The study result shows that there are some positive and negative factors that influences company's interest to reevaluate its fixed assets, one of positive faders is using loss compensation, increasing financial statement performance, lessen firm income tax, there is projection of profit and lost, give share bonus without deposit the capital and company's plan to do merger, consolidate and expand of the business. Meanwhile the negative factors is the existence of Final Income Tax amount of 10%, there is an additional sanction of Final Income Tax over assets that have not taken over before its usage period is finish and because of existence of tax administration. Revaluation of fixed assets that implemented by Taxpayers at Foreign Investment Tax Service Office Two have given optimal result for company. It is needed the further regulation on Chapter 18 article (1) of the existing Law of income Tax and there is revision over Chapter 4 article (1) letter g numeric 5 and adjusted with Chapter 4 article (1) letter g numeric 3. Decreasing tariff of Final Income Tax over the more value differences of revaluation to attract company's interest to implement its fixed assets revaluation."
Depok: Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Indonesia, 2005
T14185
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Adang Hendrawan
"Ketentuan penilaian kembali aktiva tetap (revaluasi) lazim didahului kondisi ekonomi dan moneter dengan indikator devaluasi terhadap nilai tukar mata uang asing, volatilitas nilai tukar, perkembangan harga yang semakin mencolok, dan sebagian upaya memperbaiki iklim investasi. Dengan alasan tersebut, harga perolehan aktiva tetap pada masa lalu dapat dinilai kembali berdasar harga pasar yang wajar. Melalui revaluasi, penetapan laba dan biaya diukur secara sepadan, struktur ekuitas dan posisi finansial perusahaan diperbaiki pada tingkat yang sesungguhnya, dan penghematan pajak untuk masa mendatang dapat diharapkan.
Pemahaman atas revaluasi aktiva tetap terkait dengan konsepsi dari berbagai disiplin ilmu, di antaranya: akuntansi, perpajakan, dan metode yang lazim digunakan dalam penilaian aktiva. Kajian teoritis berkenaan dengan pandangan akuntansi mengenai penilaian aktiva menjadi signifikan. Di samping pemahaman terhadap arti penilaian oleh lembaga penilai, pemikiran tersebut juga memberikan wacana untuk memahami ketentuan revaluasi untuk tujuan perpajakan.
Kebijakan perpajakan di Indonesia selama kurun waktu 30 tahun pernah menetapkan ketentuan revaluasi, yaitu pada tahun 1971, 1976, 1979, 1986, 1996, dan 1998. Ketentuan revaluasi tersebut bersifat opsional sehingga rnemberikan kelonggaran kepada wajib pajak untuk mengambil manfaat atau rnenghindari akibat finansial yang ditimbulkan.
Analisis terhadap ekspektasi "benefit" masa mendatang dapat digunakan untuk mengukur arus kas yang disebabkan revaluasi aktiva tetap. Posisi finansial, terutama struktur permodalan dapat diperbandingkan antara melakukan revaluasi atau tidak melakukan revaluasi. Pertimbangan aspek pajak dan aspek pengaturan menjadi tinjauan dalam mengevaluasi kebijakan pajak atas revaluasi.
Disparitas tarif pajak revaluasi 10% dan tarif maksimum 30% PPh Badan dan pengeluaran lainnya, karakteristik aktiva yang dinilai kembali, faktor diskonto, berpengaruh terhadap ekspektasi "benefit". Nampaknya perlu dikaji lebih mendalam sehubungan dengan tidak signifikannya ekspektasi 'benefit dan cost' untuk wajib pajak (tertentu) apabila melakukan revaluasi aktiva tetap. Berbagai aspek pemajakan terhadap revaluasi dapat menjadi pertimbangan dalam kondisi kesulitan likuiditas dan kelangkaan sumber dana (funds market). Otoritas fiskus dapat mengefektifkan fungsi regulasi atas kebijakan revaluasi yang pada gilirannya dapat mengefisienkan penerimaan pajak."
Depok: Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Indonesia, 2000
T2417
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Fathurrohman
"ABSTRAK
Revaluasi aktiva tetap merupakan penilaian kembali atas aktiva tetap yang tercatat didalam buku perusahaan dan masih digunakan untuk kegiatan perusahaan agar nilai yang tercantum didalam buku tersebut dapat disesuaikan dengan nilai pasar yang wajar sesuai dengan nilai pasar pada saat aktiva tetap tersebut dilakukan penilaian kembali.
Penilaian kembali aktiva tetap dapat digunakan sebagai sarana bagi pemerintah atau Direktorat Jenderal Pajak untuk meningkatkan penerimaan negara yang berasal dari Pajak Penghasilan Badan, sedangkan bagi wajib pajak sendiri penilaian kembali aktiva dapat dijadikan sebagai sarana untuk melakukan perencanaan perpajakannya dengan tujuan untuk menghemat pembayaran pajak penghasilan badan.
Pokok permasalahan dalam tesis ini adalah untuk menjawab pertanyaan : Bagaimana pengaruh revaluasi aktiva tetap terhadap besarnya pajak penghasilan badan ? Dari segi wajib pajak sendiri dibahas mengenai hal-hal apa saja yang perlu dipertimbangkan sebelum melakukan revaluasi aktiva tetap.
Dengan menggunakan metode penelitian secara kepustakaan dan observasi lapangan, diperoleh suatu hasil yang menggambarkan hubungan positip antara revaluasi aktiva tetap dengan besarnya pajak penghasilan badan, dan dari hasil analisa lebih mendalam diperoleh suatu kesimpulan bahwa secara cash flow dan performance pimpinan perusahaan, ternyata melakukan revaluasi aktiva tetap memberi dampak yang kurang menguntungkan bagi perusahaan, namun begitu dalam beberapa kondisi tertentu masih terdapat beberapa keuntungan untuk melakukan revaluasi aktiva tetap, yakni bila perusahaan memiliki sisa kompensasi kerugian yang sudah mendekati kadaluarsa dan tidak mungkin dapat dikompensasikan dengan keuntungan perusahaan dimasa-masa yang akan datang serta apabila perusahaan bermaksud untuk menjual aktiva tetap tersebut dalam waktu dekat.
Dengan melihat sikap wajib pajak yang kurang tertarik untuk melakukan revaluasi aktiva tetap, disarankan agar Direktorat Jenderal Pajak dapat meninjau kembali tarif pajak penghasilan yang harus dibayar dimuka yang dihitung dari selisih penilaian kembalai aktiva pada saat aktiva tersebut dilakukan revaluasi sehingga dapat menarik wajib pajak untuk melakukan revaluasi aktiva tetapnya.
Apabila hal tersebut dapat terwujud, maka tujuan yang ingin dicapai oleh pemerintah/Direktorat Jenderal Pajak untuk memperoleh tambahan pajak penghasilan badan dapat dicapai, sekaligus wajib pajak juga dapat menghitung keuntungan atau kerugiannya kalau wajib pajak melakukan revaluasi atas aktiva tetapnya."
1997
T-Pdf
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Hutagaol, Juella Rumiris Fabiola
Depok: Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Indonesia, 2002
S10136
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
<<   1 2 3 4 5 6 7 8 9 10   >>