Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 71867 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Maria Dewi Hanggraeni
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1999
S23260
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
cover
Safarudin Surya Lesmana
"Sebagai salah satu cara pembayaran dalam transaksi perdagangan intemasional Letter of Credit (L/C) memberikan keuntungan dan segi-segi positif bagi para pihak pelaku perdagangan intemasional. LIC dianggap sebagai cara pembayaran yang paling ideal dan aran karena dengan L1C kepastian pembayaran bagi pihak penjual terjamin. Bagi pihak pembeli dengan L/C akan mengamankan dananya sekaligus menjamin kepastian penyerahan barang yang diperjualbelikan. Pembayaran dengan L/C adalah pembayaran bersyarat dimana penjual bare dapat memperoleh pembayaran apabila menyerahkan dokumen-dokumen yang sesuai dengan syarat dan kondisi LIC yang menunjukan bahwa penjual telah melaksanakan pengiriman atau penyerahan barang. Bank sebagai wakil atau kuasa pembeli akan melakukan pembayaran sesuai dengan instruksi pembeli bilamana dokumen-dokumen yang diterirna telah sesuai dengan syarat dan kondisi L/C.
Salah satu keterjaminan LIC sebagai instrumen pembayaran adalah karena mengikatnya LIC secara hukum bagi pars pihak. L1C merupakan instrumen pembayaran yang bersifat dan mengandung unsur surat berharga yang mengikat secara hukum. L/C adalah perjanjian atau kontrak yang mandiri (independen) dan terpisah dengan perjanjian atau kontrak lainnya. L/C sebagai perjanjian karena L/C berisi janji membayar dari bank penerbit kepada penerima Dengan diterbitkannya LIC bank penerbit terikat untuk membayar sejumlah uang senilai LIC kepada penjual selaku penerima. Bank penerbit juga terikat untuk membayar kembali kepada bank penerus yang diberi kuasa di dalam L1C untuk melakukan pembayaran kepada penerima. Bank penerus yang bertindak sebagai bank penegosiasi atau bank pengaksep maupun bank pengkonfirmasi terikat untuk membayar sejak L/C diberitahukan kepada penerima dan apabila bank-bank tersebut dengan pertimbangannya sendiri melakukan akseptasi atau konfirmasi atas L1C dan mengambil alih serta menegosiasi dolcumen.
Penjual selaku penerima terikat atas L/C sejak pengajuan dokumen-dokumen yang dipersyaratkan di dalam LIC. Sedangkan keterikatan pembeli selaku pemohon dalam penerbitan L/C adalah menibayar kembali kepada bank penerbit berdasarkan permintaan penerbitan L/C yang merupakan perjanjian yang mengikat antara pemohon dan bank penerbit. L/C sebagai perjanjian atau kontrak intemasional karena para pihak yang terlibat dalam pembayaran L/C berasal dari negara yang berlainan dan tunduk pada hokum nasional negara yang berbeda. Keterjaminan dan keterikatan lainnya dari L/C secara hukum adalah L/C sebagai alat penjaminan baik berdasarkan UCP maupun hukum nasional. Beberapa permasalahan dalam rangka pelaksanaan pembayaran L/C antara lain adalah dalam hal terjadinya perselisihan atau sengketa dalam pelaksanaan pembayaran LIC. Para pihak yang terlibat dalam pembayaran L/C adalah pihakpihak yang berasal dari negara yang berlainan dan tunduk pada hukum nasional negara yang berbeda.
Sementara itu UCP sebagai ketentuan internasional L/C mengatur prosedur pelaksanaan pembayaran L/C akan tetapi hanya bersifat pengaturan umum dan tidak semua masalah L/C diatur dalam UCP. UCP tidak mengatur mengenai pilihan hukum (governing law) dalam hal terjadi perselisihan atau sengketa dalam pelaksanaan pembayaran L/C. Perselisihan atau sengketa dalam pelaksanaan pembayaran L/C ini seringkali menjadi kasus hukum intemasional. Dalam praktek pengadilan-pengadilan intemasional ada yang mendasarkan din pada UCP maupun hokum kebiasaan intemasional tetapi ada juga yang mendasarkan diri pada hukum nasional suatu negara dalam menyelesaikan perselishan atau sengketa tersebut. Perselisihan atau sengketa antar bank dalam pelaksanaan pembayaran L/C lebih banyak disebabkan karena adanya kesalahan atau penyimpangan baik karena adanya kelalahan maupun penipuan (fraud).
UCP tidak mengatur mengenai penipuan (fraud) dalam transaksi L/C yang selain merupakan pengecualian terhadap prinsip independensi LJC juga dapat merugikan bank-bank pelaksana L1C. Dengan demikian penyelesaian masalah ini hares merujuk pada hukum nasional suatu negara. UCP juga tidak mengatur mengenai pilihan hukum dalam hal terjadi perselisihan atau sengketa antar bank dalam pelaksanaan pembayaran L/C. UCP tidak mengatur mengenai teknis pelaksanaan L/C sehingga ketentuan teknis pelaksanaan L/C ini diatur oleh hukum nasional suatu negara. Namun demikian UCP dan hukum nasional dapat digunakan secara bersamaan dalam pelaksanaan LIC. Di Indonesia ketentuan mengenai teknis pelaksanaan L1C diatur oleh ketentuan-ketentuan peraturan perbankan yang disesuaikan dengan praktek perbankan yang berlaku secara intemasional dan UCP. Mengingat UCP tidak mengatur mengenai teknis pelaksanaan L/C guna menghindari resiko yang mungkin timbul maka dalam melaksanakan transaksi LC bank hams memiliki pertimbangan-pertimbangan baik berdasarkan ketentuan peraturan perbankan nasional maupun praktek perbankan yang berlaku dalam transaksi L1C secara intemasional dan UCP. Hal ini dilakukan demi menjaga kredibilitas dan bonafiditas bank yang bersangkutan dan perbankan nasional pada umumnya."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2004
T19820
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Padi Kumara
"Bank sebagai lembaga kepercayaan merupakan suatu badan usaha penghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan penyedia dana bagi masyarakat dalam bentuk kredit serta jasa ? jasa lainnya seperti Standby Letter of Credit dan Bank Garansi. Pokok permasalahan yang disampaikan dalam tesis ini adalah bagaimana keberlakuan Uniform Customs and Practice for Documentary Credits (UCP) terhadap hukum nasional apabila terjadi pertentangan dalam pelaksanaan Standby Letter of Credit dan bagaimana persyaratan pencairan Standby Letter of Credit dengan Bank Garansi dalam hal terjadi klaim. Penelitian ini adalah penelitian hukum kepustakaan (nomatif) yang bersifat deskriptif yang mencakup penelitian terhadap asas ? asas hukum, penelitian terhadap sistematika hukum dan perbandingan hukum.
Hasil penelitian menyimpulkan bahwa apabila terjadi pertentangan dalam pelaksanaan Standby Letter of Credit yang tunduk terhadap Uniform Customs and Practice for Documentary Credits (UCP) yang merupakan aturan yang berlaku secara universal dengan hukum nasional (tunduk pada ketentuan dalam Kitab Undang - Undang Hukum Perdata) maka UCP tidak selalu mempunyai kekuatan hukum mengikat. Demikian juga dengan penyelesaian klaim dan persyaratan pencairan pada Standby Letter of Credit berbeda dengan penyelesaian klaim dan persyaratan pencairan dalam Bank Garansi, karena pelaksanaan penjaminan pada Standby Letter of Credit terpisah dengan kontrak dasar (prinsip independensi), sedangkan penjaminan dalam Bank Garansi dalam pelaksanaannya terikat dengan kontrak dasar.

Bank as a trust institution is a business entity wich receives community fund in terms of deposits and provides fund in terms of loans/credit facilities and other services such as Standby Letter of Credits and Bank Guarantees for community. This thesis discusses applicability of the Uniform Customs and Practice for Documentary Credits (UCP) versus national laws in case of conflict in the implementation to Standby Letter of Credits and disbursement requirements of Standby Letter of Credits versus Bank Guarantees in case of claims. This research is descriptive normative including legal principles, legal system and comparative law.
The research concludes that in case of conflict in the implementation of Standby Letter of Credit governed by Uniform Customs and Practice for Documentary Credits (UCP) being universally applicable regulation with national laws (governed by Civil Code), UCP will not always be legally binding. Settlement of claims and requirements of Standby Letter of Credit dibursement will also be different from settlement of claims and requirements of Bank Guarantee disbursement, since Standby Letter of Credit underwritting is independent on main contract, while Bank Guarantee is bound to main contract.
"
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2010
T26640
UI - Tesis Open  Universitas Indonesia Library
cover
Rachmi Suprihartanti Septiningtyas
"L/C merupakan instrumen yang ditawarkan oleh Bank Devisa untuk memudahkan lalu lintas pcmbiayaan transaksi perdagangan internasional.Pada dasarnya L/C terdiri dari dua jenis yaitu komersial L/C dan Standby L/C. Komersial L/C mcrupakan L/C berdokumen yang dijadikan sarana pembayaran atas suatu prestasi (barang atau jasa) yang dilakukan penjual atau beneficiary kepada pembeli atau applicant. Sedangkan Standby L/C adalah L/C yang dibuka khusus sebagai jaminan untuk dimanfaatkan bilamana perlu untuk membayar seorang penjual (beneficiary) atau bank atas nama nasabahnya, bila nasabah bank tersebut gagal melakukan kontrak atau membayar pinjaman yang diperjanjikan.Fungsi- fungsi lain dari Standby L/C yaitu Applicant atau orang yang mohon diterbitkannya Standby L/C sebagai peserta tender tidak rnenanda-tangani kontrak selelah ia dinyatakan menang tender atau tidak dapat mempertanggung jawabkan uang muka yang telah ditariknya, Applicant atau orang yang mohon diterbilkannya Standby L/C sebagai penjual barang atau jasa, tidak dapal mcnyerahkan barang atau jasa seperti yang tclah ditetapkan dalam kontrak appIicant atau orang yang mohon diterbitkannya Standby L/C sebagai debitur, tidak dapat membayar kembali kredit yang telah diterima dari kreditur.
Keberadaan Standby l./C secara hukum sebagai bentuk realisasi pembayaran berdasarkan perjanjian fasilitas Standby L/C yaitu pada saat debitur Wanprestasi Bank berkewajiban langsung membayar sejumlah uang yang ditanggung oleh Benefeciary sesuai dengan apa yang diperjanjikan antara antara aplicant dan Bank Penerbit. Mengenai bentuk-bentuk wanpreslasi tidak perlu dibuktikan tctapi mengenai adanya syarat kegagalan Debitur metakukan pembayaran atau gagal melaksanakan pekerjaan hingga merugikan pihak yang dijamin telah disebutkan scbelumnya dalam akta perjanjian Standby L/C sebagai suatu perjanjian atau kontrak mengikat secara hukum yaitu apapun yang diperjanjikan dalam akta perjanjian berlaku secara sah sebagai undang-undang bagi para pihak yang mcmbuatnya. Ayat ini mengandung pengertian adanya asas kebebasan berkontrak, di mana para pihak diberi kebebasan seluas-luasnya umuk mcngadakan perjanjian apa saja asal memenuhi syaral-syarat sahnya perjanjian scsuai pasal |320 KUH Perdata. Sedangkan hubungan hukum diantara para pihak yang terlibat dalam realisasi pembayaran jaminan dengan menggunakan Standby L/C Dalam sualu transaksi standby L/C, pada prinsipnya terdapat beberapa hubungan yang sccara hukum memiliki kedudukan terpisah satu sama lain yaitu hubungan hukum antara Pemohon dan Penerima karena dilandasi oleh kontrak penjualan didasarkan pada perjanjian fasilitas Standby L/C.
Hubungan hukum antara pemohon dan bank penerbit didasarkan pada kontrak yang dinamakan perjanjian Fasilitas standby L/C atau perjanjian standby L/C (aplikasi L/C), Hubungan Hukum antara Bank Penerbit dan penerima yaitu didasarkan pada Standby L/C yang diterbitkan oleh Bank pcnerbit disetujui oleh penerima, persetujuan penerima tcrhadap Standby L/C diwujudkan melalui pengajuan dokumen-dokumen yang dipersyaratkan dalam standby L/C kepada penerbit, Hubungan Hukum antara Bank Pcnerbil. dan Bank Penerus yaitu didasarkan pada instruksi bank penerbit kepada bank penerus dan telah disetujui oleh bank penerus. Bank penerbit memberi instruksi kepada bank penerus untuk meneruskan mengenai penerbitan standby L/C. Hubungan hukum antara bank penerbit dan bank penerus adalah sualu hubungan ?keagenan?,Hubungan Hukum Bank Penerus dan Penerima tergantung dari fungsi yang dilakukan oleh bank penerus sesuai dengan pcrsyaratan L/C komersial.Pada standby L/C. Bank penerus dapat berfungsi scbagai bank penerus semata-mata, bank pengkonfirmasi, bank penegosiasi, bank pembayar atau bank pengaksep."
Depok: Universitas Indonesia, 2006
T16593
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Miranda Anissa Nurul Aini
"Skripsi ini membahas mengenai kegiatan hulu minyak dan gas bumi di Indonesia, konsep dasar dari Perjanjian Penunjukan Penjual Gas Bumi, tinjauan umum tentang Standby L/C sebagai hukum jaminan dan tinjauan khusus Standby L/C sebagai jaminan pembayaran pada Perjanjian Penunjukan Penjual Gas Bumi. Penelitian hukum yang dilakukan berbentuk normatif dan menggunakan metode penelitian kepustakaan terkait permasalahan yang ada dari implementasi Standby L/C sebagai Jaminan Pembayaran. Permasalahan tersebut antara lain mengenai peranan jaminan pembayaran dalam Perjanjian Penunjukan Penjual Gas Bumi, pengaruhnya bagi kontraktor yang ditunjuk sebagai penjual dan karakteristik dari Perjanjian Penunjukan Penjual Gas Bumi itu sendiri.

The focus of this study is describes about oil and gas upstream activity in Indonesia, basic concept of Seller Appointment Agreement of Natural Gas, general review of Standby L/C and specific review of Standby L/C as payment guarantee in Seller Appointment Agreement of Natural Gas. This study applies the normative form of study, with the literature research to find the implementation of the obligation to submit payment guarantee. The problems specifically consist of the role of payment guarantee in Seller Appointment Agreement of Natural Gas, it`s effect to the contractors who referred as a seller, and the characteristic of Seller Appointment Agreement of Natural Gas."
Depok: Universitas Indonesia, 2015
S58684
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Yosep Aryo Indarto
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2002
S24262
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
cover
Krista Kurnia
"Keterbatasan sumber daya alam suatu negara menimbulkan interaksi antar negara guna memenuhi keterbatasan tersebut sehingga terjadi perdagangan internasional. Perkembangan perdagangan internasional yang cukup pesat membutuhkan mekanisme pembayaran yang aman dan dapat melindungi para pihak yang terkait di dalamnya. Hingga saat ini L/C dipandang sebagai alat pembayaran yang paling aman karena cukup memiliki kepercayaan untuk melindungi para pihak yang terlibat dalam transaksi L/C yaitu dalam hal ini adalah eksportir, importir dan bank.
BNI adalah salah satu lembaga perbankan yang memiliki ijin sebagai bank devisa dan dengan demikian melayani pembukaan fasilitas L/C maupun pembayaran L/C. Pembukaan dan pembayaran fasilitas L/C bagi nasabah BNI melalui proses dan prosedur yang telah ditetapkan secara intern oleh perusahaan dengan tetap mengacu pada ketentuan nasional dan internasional. Fasilitas Negosiasi Wesel Ekspor (NWE) adalah salah satu bentuk kewenangan yang diberikan kepada masing- masing kantor cabang BNI untuk melakukan negosiasi atas L/C masuk. Hal ini juga merupakan suatu bukti bahwa BNI turut serta mendukung percepatan pertumbuhan ekonomi negara. Namun demikian pada fasilitas L/C tetap melekat resiko bagi para pihak yang terlibat didalamnya.
Sebagai kesimpulan bahwa peran BNI dalam mengakomodasi kepentingan eksportir adalah salah satunya sebagai mediator kepentingan eksportir dan importir. Bagi eksportir khususnya BNI berperan sebagai bank pembayar melalui fasilitas NWE yang diberikan kepada kantor cabang. Namun tetap harus mempertimbangkan resiko yang secara garis besar adalah unpaid bills, delay of payment, double payment, settlement of delay, fraud. Masing- masing resiko tersebut memiliki keterkaitan antara pihak yang satu dan pihak yang lain. Untuk itu mutlak bagi para pihak untuk menguasai aturan main dalam transaksi L/C guna meminimalisir resiko yang mungkin terjadi.

The limitations of nature resources of a country caused the International interaction in order to fills these limitations so as to the International trade happen. The development of the quite fast intemational trade needed the mechanism of safe payment and could protect the related sides inside. Nowdays L/C was gazed at as the payment implement that was safest because really had the belief to protect the sides that were involved in the transaction L/C that is in this case was the exporter, the importer and the bank.
BNI was one of the bank that had permission as the foreign exchange bank and therefore served the facilities opening L/C facilities and L/C payment. Opening and payment L/C facilities for the BNI customer through the process and the procedure that were appointed intemally permanentiy to refer by the company in the national and International provisions. Negotiated Bill Export facilities (NWE) was one of the forms of the authority that was given to the BNI branch office to execute Negotiated Bill Export. This shown us that BNI supported the acceleration of the growth of the country's economics. But however there is a risk for every party in L/C.
As the conclusion that the BNI role in accomodated the exporter interests were as a mediator of the exporter and the importer. For the exporter especially BNI played as a paying bank through Negotiated Bill Export facilities that were given to the branch office. However there is a risk such as unpaid bills, delay of payment, double payment, settlement of delay, fraud. Each of this risk had the connection between. So very important for every party to understand rules of play in the L/C transaction in order to minimises the risk that possibly happened.
"
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2009
T25993
UI - Tesis Open  Universitas Indonesia Library
cover
Amir M.S.
Jakarta: PPM, 2005
332.77 AMI l
Buku Teks SO  Universitas Indonesia Library
<<   1 2 3 4 5 6 7 8 9 10   >>