Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 129302 dokumen yang sesuai dengan query
cover
"Di Indonesia, sejak tanggal 27 April 1964,
pelaksanaan putusan pengadilan secara teknis operasional
atau pola pemidanaan, telah menerapkan sistem
pemasyarakatan melalui pembinaan dan bimbingan. Dengan
terbitnya Undang-undang No. 12 Tahun 1995 tentang
Pemasyarakatan, yang isinya mengatur tentang fungsi dan
tujuan pembinaan terhadap warga binaan pemasyarakatan atau
narapidana dalam sistem pemasyarakatan sebagaimana
tercantum dalam Pasal 2 dan 3 Undang-undang ini yaitu
“membentuk warga binaan pemasyarakatan agar menjadi manusia
seutuhnya, menyadari kesalahan, memperbaiki diri, dan tidak
mengulangi tindak pidana serta menyiapkan warga binaan
pemasyarakatan agar dapat berintegrasi secara sehat dengan
masyarakat sehingga dapat berperan kembali sebagai anggota
masyarakat yang bebas dan bertanggung jawab”. Pembinaan
terhadap narapidana diatur lebih lanjut dalam Kepmen
Kehakiman no: M.02-PK.04.10 Tahun 1990 tentang Pola
Pembinaan Narapidana dan Tahanan yaitu pembinaan
kepribadian dan pembinaan kemandirian. Sistem
pemasyarakatan tidak lepas daripada sistem peradilan pidana
terpadu, karena dalam pelaksanaan pembinaan terhadap warga
binaan pemasyarakatan memperoleh pengawasan serta
pengamatan dari pihak pengadilan yang memutus perkara
pidana tersebut. Pengawas dan pengamat terhadap jalannya
proses pembinaan dalam sistem pemasyarakatan dilakukan oleh
seorang hakim yaitu Hakim Pengawas dan Pengamat sebagai
diatur dalam KUHAP Pasal 277 – 283 serta SE.MA. No 7 Tahun
1985 tentang Petunjuk Pelaksanaan Hakim Pengawas dan
Pengamat. Maka jelas bahwa sistem pemasyarakatan sebagai
pola pemidanaan di Indonesia tidak lagi merupakan
pembalasan dan penjeraan tetapi lebih kepada resosialisasi
dan reintegrasi yaitu mengembalikan narapidana ketengah
masyarakat sebagai manusia yang baru sebagaimana yang
diinginkan oleh DR. Sahardjo, SH. Dengan konsepsinya
tentang hukum nasional yang digambarkan sebagai Pohon
Beringin yang melambangkan Pengayoman dan sekaligus sebagai
pencetus ide sistem pemasyarakatan di Indonesia."
[, Universitas Indonesia], 2006
S22296
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Kandi Tri Susilaningsih
"Fungsi Lembaga Pemasyarakatan dalam Tata Peradilan Pidana, bukan merupakan fungsi yang berdiri sendiri, tetapi melalui sejarah perkembangan panjang mengikuti sejarah kebangsaan, perkembangan hukum dan budaya bangsa Indonesia. Lembaga Pemasyarakatan berasal dari suatu embrio yang terdapat di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang dikenal dengan Lembaga Kepenjaraan, sebagai konsekuensi dari adanya jenis pidana penjara, pada pasal 10 KUHP, sehingga selalu ada keterkaitan antara tujuan pemasyarakatan dengan tujuan pemidanaan khususnya pidana penjara, walaupun tolok ukur diantara keduanya berbeda namun saling melengkapi, saling mempengaruhi, dan selalu terkait dari penyelidikan, penyidikan, penuntutan, pemeriksaan pengadilan, pelaksanaa putusan bahkan sampai terpidana bebas, apalagi Lembaga Pemasyarakatan berfungsi juga sebagai Rumah Tahanan Negara, sehingga menghendaki keterpaduan, dan diperlukan koordinasi antar instansi penegak hukum.
Fungsi Lembaga Pemasyarakatan sebagai tempat untuk melaksanakan pidana penjara, terkait fungsi kekuasaan kehakiman yaitu membantu hakim mewujudkan putusan pidananya, sehingga diperlukan pengawasan Hakim Wasmat, di sisi lain, sebagai aparat.pemerintah maka dituntut untuk melakukan pembinaan narapidana menurut Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan, untuk itu Lembaga Pemasyarakatan diberi wewenang untuk meringankan masa hukuman berupa remisi, cuti mengunjungi keluarga, cuti menjelang bebas dan pelepasan bersyarat, dan ini menentukan tolok ukur keberhasilan Lembaga Pemasyarakatan.
Pelaksanaannya menemui berbagai hambatan seperti persepsi tentang sistem pemasyarakatan diartikan dengan kelonggaran-kelonggaran, sumber daya manusia yang tidak sebanding dengan kualitas dan kuantitas kejahatan, sarana dan prasarana yang terbatas, rendahnya budaya hukum petugas pemasyarakatan, pengawasan/penegakan hukum yang lemah, lebih-lebih terjadi peredaran uang di Lembaga Pemasyarakatan menjadi pemicu utama terjadinya transformasi penderitaan dari sistem kepenjaraan berupa penderitaan fisik menjadi penderitaan ekonomis, untuk itu diperlukan terobosan pengawasan yang bisa diakses langsung oleh Pengawas yang sifatnya transparan sehingga mampu menyentuh akar permasalahan."
Depok: Universitas Indonesia, 2006
T16635
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Panjaitan, Petrus Irwan, 1958-
Jakarta: Pustaka Sinar Harapan, 1995
365 PAN l
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
Mohammad Anggidigdo
"Kojaksaan adalah lembaga pemerintah pelaksanan kekuasaan negara di bidang penuntutan, sedangkan kewenangan penyidikan dimiliki oleh sub slotem kepolisian. Hal inilah yang diamanatkankan dan dicita-citakan oleh Undang-Undang Momor Tahun 1981 (KUHAP). Dalam Praktek sehari-hari kejaksaan tidak hanya melaksanakan kekuasaan negara dibidang penuntutan, tetapi juga melaksanakan kekuasaan negara dibidang penyidikan tindak pidana tertentu, Ikutnya kejaksaan dalam bidang penyidikan tentunya mempunyal alasan yang kuat sehingga lembaga ini masih diberi kewenangan melakukan penyidikan hingga saat ini.
Fenelitian bertujuan untuk mengetahui apa saja problematika yang dialami oleh kejakeaan dalam hal penyidikan, mengetahui dasar mempertahankan kewenangan penyidikan kejaksaan tetap dan mengetahui pengaruh masuknya sub sisten kejaksaan pada tahap penyidikan dalam hubungannya dengan keterpaduan sistem peradilan pidana. Metode pendekatan yang digunakan adalah yuridis normatif yang didasarkan pada sumber data sekunder berupa peraturan peraturan hukum, keputusan pengadilan, teori bukun dan pendapat para sarjana hukum terkenal. Data yang diperoleh dari kepustakaan dan data yang diperoleh dari lapangan spabila telah terkumpul kemudian dilakukan analisis dengan menggunakan metode normatif kualitatif. Rormatif karena penelitian ini bertitik tolak dari peraturan perundang-undangan yang ada sebagai norma hukum positif, sedangkan diperoleh Kemudian kualitatif dimaksudkan data yang disusun secara sistematis untuk selanjutnya dianalisis secara kualitatif guna mencari kejolasan masalah yang akan dibahas.
Berdasarkan analisis kualitatif diketahui bahwa masuknya kejaksaan dalam bidang penyidikan sebenarnya telah menyalahi sistem peradilan pidana seperti yang diamanatkan oleh KUKAP (UU No. 8/1981), tetapi hal itu dimaklumi karena penyidikan tindak pindana tertentu yang dilakukan penyidik kepolisian masih kurang sedangkan intensitas yang dilakukan penyidik kejaksaan lebih banyak dan cepat. Berlakunya DU Korupsi yang baru (UU 31/1999 jo 20/2001), adanya Putusan Pengadilan yang menolak kewenangan penyidikan oleh kojaksaan dan terbentuknya Komisi Pemberantas Korupsi (UU No. 30/2002) tidak menghilangkan kewenangan kejaksaan untuk tetap bisa melakukan penyidikan tindak pidana tertentu. karena kejaksaan masih mempunyai dasar hukum yang tersebar dalan berbagai undang-undang tertulis, dukungan rakyat melalui OPR/KPR serta prosentase putusan pengadilan yang menerima penyidikan kejaksaan lebih banyak daripada yang menolak. Untuk lebih meningkatkan suasana yang kondusif dalam bidang penyidikan perlu diciptakan kerjasana yang harmonia dengan lembaga penyidik tindak pidana tertento
baik penyidik kepolisian maupun penyidik KPTPK. Guna menghapus keraguan apakah lembaga kejaksaan Disa melakukan penyidikan tindak pidana tertentu atac tidak, disarankan agar kewenangan penyidikan tersebut dipertegas dalam KUMAP, RUU Kejaksaan dan BUU Sisten Peradilan Pidana yang akan datang."
Universitas Indonesia, 2004
T36180
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
R. Abdussalam
Jakarta: Dinab Hukum POLRI, 1997
345 ABD e
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
Rezafaraby
"Penegakan hukum merupakan bagian penting dalam implementasi negara hukum. Dalam hal ini, pembahasan penegakan hukum yang mengemuka sangat erat kaitannya dengan proses yang ada pada ranah pidana. Konsep penegakan hukum pidana sendiri tertuang di dalam hukum acara pidana dan dilakukan oleh aparat yang diberi kewenangan oleh peraturan perundang-undangan melalui proses yang dinamakan sistem peradilan pidana ( SPP). Tujuan dibentuknya sistem ini adalah agar tujuan hukum dapat terwujud seperti keadlian, kepastian hukum dan kemanfaatan. Namun demikian, subsistem dari SPP yang terdiri dari beberapa institusi penegak hukum menyebabkan kompleksnya proses peradilan itu sendiri dikarenakan dapat menyebabkan tumpang tindihnya tugas dan fungsi disertai permasalahan ego sektoral dari masing lembaga. Proses peradilan pidana yang dimulai dari penyelidikan dan penyidikan, penuntutan, peradilan dan pelaksanaan putusan memiliki permasalahan tersendiri yang kemudian dapat menghambat terwujudnya sistem peradilan pidana terpadu. Untuk itu, artikel ini bermaksud untuk menemukenali permasalahan di masing-masing lembaga penegak hukum yang tertuang dalam KUHAP dengan menggali hubungan kelembagaannya baik dari segi struktural maupun substansi dalam proses SPP."
Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional. Badan Perencanaan Pembangunan Nasional, 2016
624 PPEM 1 (2016)
Artikel Jurnal  Universitas Indonesia Library
cover
Machtiar Siwa
Depok: Universitas Indonesia, 1990
T-Pdf
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
cover
cover
Mujahid A. Latief
"Law Enforcement particularly criminal law enforcement in Indonesia is higly crititized by the public. The people's respect and trust for the judiciary institutions are very low. In people view the judiciary institution and judicial power are not yet independent and impartial in executing their task (duty). The interference from other party in the judiciary process has become one of many indications which show the dependent of those institutions. The implementation of the criminal justice system have not been carried out effectively and effeciently.
Therefore, it fails in achiving its goal. The problems that exist in this issue are covering the structural and substantial problems, the law enforcement officer's culture, and the weak mechanism control. These problems are the main obstacle to achieve the criminal justice system's goals. There are some types of control mechanism in the criminal justice system, those are a) internal control (from the related institution); b) external control (from other institution or the society); c) horizontal control (within the law enforcement officers); and 6) vertical control (from supervisor). Those control mechanisms have not been able to encourage the efectiveness of the implementation of the criminal justice system. With the vast growing public awareness, the public control become as one of the alternative control such as done by the civil society organizations.
This research shows that there is a correlation between the weaknesses of the control mechanism and the performance of the criminal justice system. With respect to this problem, it is necessary to establish an effective and effecient control mechanism. Those actions should be done in integrated manner in order to achieve the goal of the criminal justice system."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2004
T25723
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
<<   1 2 3 4 5 6 7 8 9 10   >>