Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 56474 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Lidya Kurniawati
"Peradilan sangat diperhatikan oleh berbagai pihak karena bermunculan putusan kontroversial dari hakim. Hakim sendiri berada dalam posisi yang amat sulit sebagai pelaksana kekuasaan kehakiman yang bertanggung jawab kepada Tuhan Yang Maha Esa, Mahkamah Agung, masyarakat, bangsa dan negara, dalam menjatuhkan putusan yang dapat memuaskan rasa keadilan semua pihak. Padahal putusan hakim tersebut belum tentu merupakan hasil kesepakatan mutlak dari seluruh majelis hakim. Namun masyarakat luas tidak mengetahui jika ada perbedaan pendapat antara majelis hakim sehingga muncul kekecewaan terhadap seluruh majelis hakim apabila terdapat putusan yang dinilai tidak memenuhi rasa keadilan. Untuk memberikan akuntabilitas kepada masyarakat pencari keadilan (justiabelen) inilah disediakan sarana berupa dissenting opinion bagi para hakim untuk mengungkapkan perbedaan pendapatnya dengan majelis hakim lainnya disertai argumentasi yuridisnya dan merupakan kesatuan dengan putusan. Melalui penerapan dissenting opinion ini diharapkan hakim dapat lebih bijaksana dalam memberikan pertimbangan hukum untuk memutus perkara dan memberikan kesempatan bagi masyarakat untuk memberi penilaian secara obyektif terhadap putusan tersebut. Namun, penerapan dissenting opinion dalam sistem hukum Indonesia mengalami hambatan karena baik penegak hukum maupun masyarakat pada umumnya belum terbiasa dengan prinsip dissenting opinion dan juga dikarenakan masih adanya perasaaan segan pada diri hakim sehingga tidak berani mengungkapkan perbedaan pendapatnya dengan hakim yang lebih senior. Dissenting opinion ini juga sulit diterapkan pada perkara dengan isu tertentu seperti isu SARA dan mengenai Pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) berat karena hakim khawatir perbedaan pendapatnya akan menjadi masalah bagi dirinya."
Depok: [Fakultas Hukum Universitas Indonesia, ], 2006
S22358
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Reza Fikri Febriansyah
"Perbedaan pendapat merupakan suatu keniscayaan dalam kehidupan manusia sehingga diperlukan adanya jaminan kemandirian dan kemerdekaan seseorang dalam menyampaikan pendapatnya sesuai dengan ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Kemandirian dan kemerdekaan dalam menyatakan pendapat (freedom of opinion) di Indonesia merupakan salah satu prinsip dasar konstitusi yang salah satu contoh implementasinya adalah kemandirian dan kemerdekaan hakim dalam memeriksa, mengadili, dan memutus suatu perkara. Terjaminnya kemerdekaan dalam mengemukakan pendapat di antara para anggota majelis hakim merupakan salah satu modal dasar bagi terwujudnya kemandirian kekuasaan kehakiman di suatu negara. Kemandirian kekuasaan kehakiman merupakan suatu konsep yang fundamental dan universal. Dalam sistem majelis hakim (di Indonesia), perbedaan pendapat di antara tiap-tiap anggota majelis hakim dalam putusan pengadilan merupakan suatu conditio sine qua non. Dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia terdapat ketidakharmonisan antara peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan prinsip-prinsip kekuasaan kehakiman dengan peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan pedoman penyelenggaraan hukum acara pidana (KUHAP), khususnya berkaitan dengan sifat dan cara menyampaikan perbedaan pendapat di antara para anggota majelis hakim dalam sistem peradilan (pidana) di Indonesia. Dalarn putusan pengadilan umum maupun putusan pengadilan tindak pidana korupsi seringkali terdapat dissenting opinion yang umumnya disebabkan adanya pemahaman yang beragam dari para hakim (termasuk hakim ad hoc tindak pidana korupsi) mengenai aspek-aspek tindak pidana korupsi, bail( secara fitosofis, sosiologis, maupun yuridis. Praktek pencantuman dissenting opinion dalam suatu putusan pengadilan juga telah dikenal dalam berbagai sistem hukum di negara-negara lain. Penelitian ini bertujuan untuk memberikan pemahaman mengenai konsep dan pengaturan dissenting opinion dalam sistem peradilan (pidana) di Indonesia, menjelaskan implikasi dan melakukan evaluasi terhadap pengaturan dissenting opinion dalam peraturan perundang-undangan dan penerapannya (khususnya terhadap putusan-putusan pengadilan dalam perkara tindak pidana korupsi), serta memberikan suatu tawaran solusi mengenai prospek pengaturan dan penerapan dissenting opinion di masa mendatang. Data diperaleh dengan menggunakan studi kepustakaan untuk kajian normatif dan studi terhadap putusan-putusan pengadilan dalam perkara tindak pidana korupsi yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrachl van gewijsde) untuk kajian empiris. Populasi penelitian ini adalah putusan-putusan pengadilan dalam perkara tindak pidana korupsi yang memuat dissenting opinion dan telah berkekuatan hukum tetap. Sampel populasi adalah beberapa dissenting opinion dalam putusan-putusan pengadilan dengan kriteria-kriteria tertentu. Pembahasan substansi menggunakan metode penelitian normatif-empiris dengan pendekatan kasus (case approach) yang secara khusus bertujuan untuk melakukan anatisis terhadap penerapan teori dan prinsip-prinsip dissenting opinion terhadap putusan-putusan pengadilan dalam perkara tindak pidana korupsi. Untuk kajian normatif, analisis data menggunakan metode content analysis guna menghasilkan suatu analisa terhadap berbagai peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan mekanisme pengambilan putusan dalam sistem peradilan pidana terpadu di Indonesia dan untuk kajian empiris menggunakan metode anatisis deskriptif yang mendeskripsikan tentarig konsep, pengaturan, dan penerapan dissenting opinion serta impiikasinya dalam penyelenggaraan kekuasaan kehakiman dan sistem peradilan pidana terpadu di Indonesia. Sinkronisasi analisa normatif dan empiris akan menghasilkan jawaban jawaban atas permasalahan-permasalahan yang terdapat dalam penelitian ini."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2007
T19608
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Mohammad Adil Dharmawan Kaboel
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1985
S-Pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
cover
Muhamad Edho Syariffullah
"ABSTRAK
Skripsi ini membahas mengenai perbedaan pendapat (dissenting opinion) hakim
dalam penyelesaian perselisihan pemutusan hubungan kerja. Untuk mengetahui
perbedaan pendapat tersebut, maka dilakukan analisis terhadap putusan
Mahkamah Agung No. 141 K/Pdt.Sus-PHI/2014 dan putusan Pengadilan
Hubungan Industrial Surabaya No. 84/G/2013/PHI.Sby. Permasalahan yang akan
dikaji meliputi pengaturan mengenai perselisihan pemutusan hubungan kerja dan
implementasi hakim dalam menerapkan ketentuan penyelesaian perselisihan
pemutusan hubungan kerja tersebut dalam kasus. Skripsi ini merupakan penelitian
yuridis normatif berdasarkan asas-asas norma hukum tertulis dengan cara
penggambaran yang deskriptif analitis. Sehingga melalui analisis putusan tersebut
kita mengetahui sejauh mana hakim menerapkan ketentuan perundang-undangan
yang berkaitan dengan penyelesaian perselisihan pemutusan hubungan kerja.

ABSTRACT
This thesis discusses about dissenting opinion of the judges on resolving work
termination dispute. To understanding about dissenting opinion, the author make
an analysis on the Supreme Court decision No. 141 K/Pdt.Sus-PHI/2014 and
Surabaya Court decision No. 84/G/2013/PHI.Sby. The problems to be examined
include the regulation whom concern on the termination of employment disputes
and the implementation of the judges on applying the dispute settlement
provisions of the employment termination on the case. This thesis is a normative
juridicial research based on the principles rules of law by means on the descriptive
analytical. From the analysis of the decisions, the author want to know the extent
of the judges on applying statutory provisions relating on resolving work
termination dispute.
"
2016
S64701
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Junita Martha T.R.P.
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1996
S21906
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Sovianty
"Banyaknya gugatan ke pengadilan atas kepemilikan tanah oleh masyarakat dalam pengajuan gugatan tersebut harus didasarkan pada alat bukti yang kuat dan cukup untuk menjamin hak-hak pemilik atas kebenaran dan kejelasan kepemilikan tanah. Dilihat dari inti permasalahan di dalam sengketa kepemilikan tanah pada hakekatnya merupakan sebuah dilema dalam ilmu hukum yaitu mengenai persoalan pertentangan antara kepentingan umum dan kepentingan individu. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana kekuatan alat bukti surat dalam perkara No. 257 PK/Pdt/2009, dan untuk mengetahui apakah yang menjadi pertimbangan hakim dalam mencari kebenaran formil terhadap alat bukti surat dalam sengketa tanah. Dengan alat bukti itu hakim menetapkan hukum suatu peristiwa atau kejadian, dan hakim mencari kebenaran yang bersifat formal artinya putusan hakim itu harus diputuskan sesuai dengan kebenaran alat bukti yang diajukan oleh kedua belah pihak dalam sidang perkara perdata tersebut. Meskipun hakim mempunyai kekuasaan mutlak untuk memutuskan perkara akibat perselisihan yang dilakukan oleh para pihak, tetapi dalam pemeriksaan perkara hakim hanya sebagai penengah kedua belah pihak dan untuk memutuskan perkara hakim harus mempunyai bukti-bukti yang kuat untuk tercapainya keputusan yang adil. Metode penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif dengan melakukan pengkajian data sekunder berupa makalah, buku-buku dan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta Putusan Perkara Perdata No. 257 PK/Pdt/2009.

The number of actions to court over ownership of land by the public in filing the suit must be based on strong evidence and sufficient to guarantee the rights of owners of truth and clarity of land ownership. Judging from the core issues in the dispute over land ownership per se is a dilemma in the science of the law on the question of conflict between public interests and individual interests. This study aims to determine how the strength of evidence in case letter Number 257 PK/Pdt/2009, and to find out whether that be a consideration in the search for truth judges formal letter to the evidence in a land dispute. With evidence that the judge lays down the law of an event or occurrence, and the judges look for truth which is formal verdict means it must be decided in accordance with the truth of the evidence submitted by both sides in the civil case trial. Although the judge has absolute power to decide the case due to a dispute by the parties, but in the case investigation judge only as a mediator of both parties and to decide the case the judge should have strong evidence to reach a fair decision. This research method using a normative juridical research methods to carry out a review of secondary data in the form of papers, books and laws that apply as well as Civil Case Verdict Number 257 PK/Pdt/2009"
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2012
T21816
UI - Tesis Open  Universitas Indonesia Library
cover
Mutiara Bulan Trisna
Universitas Indonesia, 1989
S-Pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Winarno Adi Gunawan
"The peninjauan kembali (revision) under Indonesian procedure law system is as an extra ordinary efforts to against the supreme court decisions. Revision is applicable to the permanent decision by involved party that ought to filing fire due to the Supreme Court (Mahkamah Agung-RI). Based on law number 4 year 2004 has stipulated condition on one revision is under circumstance an any situation under article 23 section 1 which ought to under law provisions. The author here notes that any possibly impediment appears will not technically happen in practice later. Oftenily in revision implementations the lack or weakness does exist by the applicant side's. The mostly be deficient in the relevance's legal application lo be considered upon Supreme Court."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2007
HUPE-37-1-(Jan-Mar)2007-51
Artikel Jurnal  Universitas Indonesia Library
cover
Pane, Heikhal A.S.
"Putusan yang dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun belum mempunyai kekuatan hukum tetap, atau yang diterjemahkan dari bahasa aslinya uitvoerbaar bij voorraad, merupakan suatu bentuk pengecualian yang sangat terbatas berdasarkan syarat-syarat khusus yang telah ditentukan undang-undang, sehingga putusan ini bersifat exceptioneel. Karena pada dasarnya putusan hakim atau putusan pengadilan dapat dilaksanakan apabila putusan tersebut sudah mempunyai kekuatan hukum tetap (in kracht van gewijsde). Syarat-syarat yang dimaksud merupakan pembatasan kebolehan untuk menjatuhkan putusan yang dapat dilaksanakan terlebih dahulu atau uitvoerbaar bij voorraad,sebagaimana yang diatur dalam Pasal 180 ayat (1) H.I.R. dan Pasal 191 ayat (1) R.Bg. Selain itu, Mahkamah Agung selaku pengawas tertinggi terhadap penyelenggaraan Peradilan disemua lingkungan Peradilan dalam menjalankan kekuasaan kehakiman, juga telah mengeluarkan beberapa surat edaran sebagai pedoman bagi hakim dalam menjatuhkan putusan yang dapat dilaksanakan terlebih dahulu atau uitvoerbaar bij voorraad. Akan tetapi, meskipun putusan yang dapat dilaksanakan terlebih dahulu telah diatur dalam H.I.R. dan R.Bg., serta surat edaran yang telah dikeluarkan Mahkamah Agung, penerapan putusan yang dapat dilaksanakan terlebih dahulu atau uitvoerbaar bij voorraad dalam praktiknya ternyata masih sangat jauh dari yang diharapkan. Oleh karenanya dalam penulisan ini akan coba dibahas lebih lanjut mengenai pengaturan serta penerapan putusan yang dapat dilaksanakan terlebih dahulu atau uitvoerbaar bij voorraad, khususnya penerapan putusan yang dapat dilaksanakan terlebih dahulu atau uitvoerbaar bij voorraad dalam Putusan Hakim pada Pengadilan Negeri Tanggerang tanggal 8 Februari 2006 dengan Register Perkara Nomor: 89/PDT.G/2005/PN.TNG. sebagai contoh kasus dalam penulisan ini.

A judicial decision that can be implemented first and foremost even though it has not retained a permanent legal force, or better known from the translation of the original language uitvoerbaar bij voorraad, is a form of a very limited exception based on certain conditions determined by law, makes this judicial decision exceptioneel. Because basically a verdict or court decision can only be implemented if that decision has retained a permanent legal force (in kracht van gewijsde). The conditions referred to are limitations of the ability to give a decision that can be implemented first and foremost or better known as uitvoerbaar bij voorraad, as set in article 180 paragraph (1) H.I.R. and article 191 paragraph (1) R.Bg. Other than that, the Supreme Court acting as the highest supervisor in exertion of justice in all levels of court running in judiciary powers, has also released some circular letter as guidelines for judges for giving decisions that can be implemented first and foremost or better known as uitvoerbaar bij voorraad. However, even though judicial decisions that can be implemented first and foremost is set in H.I.R. and R.Bg., the circular letters released by the Supreme Court concerning judicial decisions that can be implemented first and foremost or uitvoerbaar bij voorraad in practice is far from what expected. Therefore in this writing, the writer will try to discuss furthermore about the settings and implementation of judicial decisions that can be implemented first and foremost or uitvoerbaar bij voorraad in Judicial Decision in First Degree Court in Tangerang, dated 8th February 2006 with registered number: 89/PDT.G/2005/PN.TNG. as a case example for this writing.
"
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2009
S22583
UI - Skripsi Open  Universitas Indonesia Library
<<   1 2 3 4 5 6 7 8 9 10   >>