Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 74458 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Agung Perwira
"Hukum Perdata Materiil mengatur tentang hak dan kewajiban antar pribadi dalam memenuhi kepentingannya. Jika terjadi pelanggaran terhadap hak dan kewajiban yang dilakukan oleh salah satu pihak, maka telah terjadi pelanggaran terhadap Hukum Perdata Materiil. Untuk itulah ada Hukum Perdata Formil atau Hukum Acara Perdata, untuk menjamin pelaksanaan dan mempertahankan Hukum Perdata Materiil. Pelaksanaan Hukum Acara Perdata ini dilaksanakan oleh Badan Peradilan. Jika ada pihak yang mengajukan perkara gugatan mengenai perkara hutang-piutang di Pengadilan, tentu saja pihak penggugat mengharapkan agar dimenangkan perkaranya. Setelah dimenangkan tentu saja pihak penggugat berharap agar nantinya putusan yang dimenangkannya dapat dieksekusi jika pihak tergugat tidak mau sukarela memenuhi kewajibannya. Untuk itulah tersedia lembaga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag). Lembaga ini dimaksudkan untuk menjamin kepentingan pihak penggugat, untuk menjamin pelaksanaan putusan dikemudian hari atas barang-barang milik pihak tergugat selama proses pemeriksaan perkara sedang berlangsung dilaksanakan sita terlebih dahulu. Barang-barang yang telah diletakkan Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) ini tidak dapat dialihkan oleh pihak tergugat. Jika nantinya perkara dimenangkan pihak penggugat, maka pihak tergugat tidak mau membayar kewajibannya secara sukarela akan Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) ini akan dieksekusi dengan dilelang di muka umum. Tetapi dapat saja Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) yang telah dilaksanakan oleh Pengadilan Negeri merugikan kepentingan pihak tergugat. Pihak tergugat ini tentu saja akan melakukan upaya untuk melepaskan Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) tersebut dari barang-barang miliknya. Upaya hukum yang dapat dilakukan adalah melakukan perlawanan terhadap penyitaan tersebut. Jika perlawanan ini dimenangkan oleh pihak tergugat, maka sita tersebut akan diangkat. Jika dikalahkan akan dilanjutkan dengan eksekusi."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2004
S-Pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Situmorang, Maurice Maulana
"Pada tanggal 9 April 1996 telah diundangkan Undang - undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan atas Tanah Beserta Benda - Benda yang Berkaitan dengan Tanah atau lazim disebut Undang - undang Hak Tanggungan (UUHT), untuk memenuhi ketentuan Pasal 51 Undang - undang Pokok Agraria. Dengan berlakunya UUHT, maka segala permasalahan yang timbul dalam hubungannya dengan perjanjian kredit yang menggunakan tanah sebagai jaminan, tunduk pada Undang - undang ini. Hak Tanggungan yang diatur dalam UUHT ini berkedudukan sebagai penggantian dari pengaturan mengenai hipotik atas tanah, yang diatur dalam pasal 1162 KUHPerdata. Hak Tanggungan dalam pranata jaminan kebendaan memiliki kedudukan khusus, dimana ia memiliki hak untuk didahulukan, dalam proses pelunasan hutangnya, dari jenis hak istimewa lainnya. Apabila ada debitur yang cidera janji untuk melunasi hutangnya, maka kreditur berhak untuk melaksanakan eksekusi terhadap objek Hak Tanggungan. Akan tetapi, seringkali diajukan perlawanan oleh pihak yang berperkara (partij verzet) terhadap penetapan atas suatu eksekusi Hak Tanggungan oleh pengadilan."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2007
S22257
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Manurung, Tanti Adriani
Depok: Universitas Indonesia, 1988
S-Pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Budi Adrian
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2003
S22068
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
cover
Universitas Indonesia, 2007
S22117
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
cover
Inuk Triwulandari
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1990
S21954
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Pritha Anggraini
"Perbankan sebagai lembaga keuangan dan penyalur kredit mempunyai peran yangpenting terhadap pembangunan Nasional terutama pembangunan di bidang ekonomi, yakni dalam hal penyediaan dana untuk masyarakat. Pemberian kredit yang merupakan kegiatan utama bank sering menjadi penyebab suatu bank menghadapi masalah. Hal ini dikarenakan debitur tidak dapat memenuhi kewajibannya mengembalikan pinjaman pada waktu yang telah ditentukan. Pasal 1 angka 1 UU No. 4 Tahun 1996 Tentang Hak Tanggungan menyebutkan bahwa Hak Tanggungan adalah hak jaminan yang dibebankan pada hak atas tanah sebagaimana yang dimaksud dalam UU No. 5 Tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria, berikut/tidak berikut benda-benda lain yang merupakan satu kesatuan dengan tanah itu, untuk pelunasan utang tertentu yang memberikan kedudukan yang diutamakan kepada kreditor tertentu terhadap kreditorkreditor lain. Dalam melakukan penelitian ini metode yang dipakai adalah yuridis normatif yang bertujuan untuk menemukan asas hukum dan penerapannya dalam prakteknya atau dengan mencari dan menemukan dasar-dasar yuridis dalam pelaksanaannya. Berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa perlindungan yang diberikan oleh Pasal 6 dan Pasal 20 UU No. 4 Tahun 1996 Tentang Hak Tanggungan dalam prakteknya belum diberikan secara optimal karena terhadap pelaksanaan eksekusi Hak Tanggungan yang seharusnya mudah dilaksanakan, ternyata terdapat pihak-pihak yang merasa dirugikan dengan alasan obyek Hak Tanggungan masih dalam proses pembagian warisan. Adapun apabila Debitur cidera janji, pemegang Hak Tanggungan (Kreditur) berhak untuk menjual obyek Hak Tanggungan baik berdasarkan Pasal 224 HIR maupun atas kekuasaan sendiri. Yang dimaksud dengan menjual obyek Hak Tanggungan atas alasan cidera janji sama artinya dengan melakukan eksekusi terhadap obyek Hak Tanggungan.

Banks as financial institutions and credit suppliers have an important role towards national development especially in the field of economic development, namely in terms of provision of funds for the community. The extension of credit which is the bank's main activity is often the cause of a bank facing problems. This is because the debtor fails to fulfill its obligation to return the loan at a given time. Article 1 point 1 of Law No. 4 / 1996 About Mortgage Mortgage states that are charged to guarantee the rights of land rights as stipulated in Law no. 5 Year 1960 About the Basic Regulation of Agrarian Affairs, the following / not following other items that constitute a unity with the land, to repay certain debts which gives preferred status to certain creditors of the other creditors. In conducting this research method used is the normative juridical aims to discover the principles of law and its application in practice or to seek and discover the basics of juridical in its implementation. Based on research result shows that the protection provided by Article 6 and Article 20 of Law no. 4 / 1996 About Mortgage in practice has not been given an optimal because of the execution Mortgage which should easily be implemented, it turns out there are parties who feel aggrieved by reason of Mortgage objects still in the process of inheritance. The breach of contract if the Debtor, Mortgage holders (creditors) are entitled to sell the object good Encumbrance pursuant to Article 224 HIR nor in the power itself. What is meant by selling objects Mortgage of reason is tantamount to breach of contract execution to the object of Mortgage."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2011
T28571
UI - Tesis Open  Universitas Indonesia Library
cover
Muhammad Firdaus S.
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2002
S23672
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
<<   1 2 3 4 5 6 7 8 9 10   >>