Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 117995 dokumen yang sesuai dengan query
cover
cover
cover
"Realizing a basic human right's court is not as easy writing or speaking, but it needs a concrete policy that is the commitment of a country to implement basic human rights in the social and political life as the realization of respect to the humanity of human beings. Indonesia is one of the countries which has clear commitment toward the protection of basic human rights as stated in the Preambule of The 1945 Constitution. Such as a commitment has been followed up by a concrete policy in the form of AdHoc Basic Human Right;s Court by the enactment of No. 26/2000 Law which was enacted in May 2002. Considering that Indonesia has not yet ratified the Statuta of International Criminal Court it is hoped that Human Right's Court in Indonesia would be able and willing to bring various cases of heavy violations toward basic human right's occuring in Indonesia nowadays to trial independently and impartialy. In other words The Basic Human Right's Court in Indonesia could convince the world that Indonesian Government is willing and able to settle heavy violations toward Basic Human Rights that so far have occured in Indonesia based on the standard of International Law."
2004
340 JEPX 24:1 (2004)
Artikel Jurnal  Universitas Indonesia Library
cover
cover
Purba, Hardi Saputra
Depok: Universitas Indonesia, 2008
PK V 338/7930
UI - Skripsi Open  Universitas Indonesia Library
cover
"This article discuss the concepts of gross human rights violation, individual resposibility in international crime, element of crime of human rights violation, the concept of command responsibility and the settlement mechanism of human rights violation. The writer ask us to take lesson learn form the experiences of Timor Timur and Tanjung Priok trial and "the stuck" in the investigataion process in Trisakti, semanggi I dan II and Mei cases in the hand of Attorney General. The realities show that so many weaknesses are needed to be handled immediately. For that reason, it is important to make amendement of UU No. 26/200 of Human Rights Court. The writer also discuses the hybrid tribunal in Cambodia, Timor Leste and Sierra Leone as an effort to give peference to the state to conduct its obligation and in other side also to guarantee that the court is conducted in mutual accord with international standard"
HAM 2:2 (2004)
Artikel Jurnal  Universitas Indonesia Library
cover
"The Human Rights Court established in Indonesia is the first in its kind. Various opinion emerge regarding the exixtence of court. In one hand, Indonesia is considered against the international desire to bring the perpetrator to eliminate the assumption that Indonesia is unable and unwilling to bring the perpetrator who convicted breach gross violation on human rights. This article based on the writer personal explain the legal and non-legal difficult in the Indonesia HUman Rights Court."
HAM 2:2 (2004)
Artikel Jurnal  Universitas Indonesia Library
cover
Romli Atmasasmita
"Legal reform, law enforcement, and human rights protection in Indonesia; collection of articles."
Bandung : Mandar Maju, 2001
340.3 ROM r
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
cover
Sitanggang, Chandra Anggiat L.
"Pelanggaran HAM Berat Timor Timur yang terjadi dalam kurun waktu Januari-September 1999 pada saat pra dan pasca jajak pendapat menurut KPP HAM TIMTIM, berdasarkan fakta dokumen, keterangan dan kesaksian, dari berbagai pihak, pelanggaran tersebut tak hanya merupakan tindakan yang dapat digolongkan sebagai pelanggaran berat Hak Asasi Manusia atau gross violation of human rights yang menjadi tanggung jawab negara (states responsibilities), namun dapat dipastikan, seluruh pelanggaran berat HAM tersebut dapat digolongkan sebagai universal jurisdiction. Yaitu mencakup pembunuhan, pemusnahan, perbudakan, pengusiran dan pemindahan paksa serta lain-lain tindakan tidak manusiawi, terhadap penduduk sipil, ini adalah pelanggaran berat atas hak hidup (the rights to life), hak atas intregrasi jasmani (the rights to personal integrity), hak akan kebebasan (the rights to liberty), hak akan kebebasan bergerak dan bermukim (the rights of movement and to residence), serta hak milik (the rights to property).
Pemerintah atas desakan internasional akhirnya mengadakan persidangan terhadap pelaku melalui Pengadilan HAM Ad Hoc TIMTIM di Jakarta. Seperti yang sudah diperkirakan bahwa akan terjadi kekecewaan dalam vonis pengadilan tersebut. Hal ini sudah terlihat dari kerancuan definisi-definisi mengenai pelaku pelanggar HAM, tindakan pidana dan tanggung jawab komando dalam pasal-pasal di UU No. 26 tahun 2000 tentang Pengadilan HAM serta ketidakmampuan para penegak hukum dalam membuktikan dakwaan yang dimaksudkan. Dunia Internasional kecewa terhadap vonis yang telah dikeluarkan dan melalui Komisi Ahli PBB direkomendasikan agar dilakukan pengadilan ulang atau dilakukan pengadilan tribunal. Untuk itu Indonesia harus menyikapi secara serius hal-hal tersebut dan sesegera mungkin mengubah cara pandang pespektif HAM sesuai dengan Hukum Internasional dan melaksanakan perbaikan-perbaikan terhadap perundangundangannya sehingga tidak terulang kembali pelanggaran HAM yang serupa. Dan hendaknya di kawasan Asia Tenggara di bentuk Pengadilan HAM agar HAM dapat ditegakkan, karena pada hakekatnya Penegakan HAM adalah tugas negara dan jika negara gagal melakukannya maka negara yang harus diadili sebagai bentuk tanggung jawab di dunia internasional melalui pengadilan yang tidak dibentuk oleh negara yang bersangkutan tapi merupakan pengadilan yang sesuai dengan standar internasional."
Depok: Universitas Indonesia, 2005
T16509
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
<<   1 2 3 4 5 6 7 8 9 10   >>