Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 145807 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Mahardiyanto
"ABSTRAK
Pada tanggal 21 April 1999, Departemen Kesehatan mengeluarkan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pelayanan Medik Nomor HK.00.063.5.1866 Tentang Pedoman Persetujuan Tindakan Medik (Informed Consent). Surat Keputusan ini memberikan standar contoh untuk formulir surat izin atau surat persetujuan tindakan medis pada informed consent. Namun pada prakteknya terdapat rumah sakit yang memiliki variasi sendiri terhadap formulir surat izin atau surat persetujuan tindakan medis pada informed consent tersebut. Skripsi ini membahas informed consent dari aspek hukum perdata. Fokus dari penelitian ini nantinya akan diarahkan kepada kekuatan hukum dan substansi materiil dari informed consent dengan menganalisa formulir surat izin atau surat persetujuan di sebuah rumah sakit.

ABSTRACT
In 21 April 2009, Department of Health of Republic of Indonesia issued the Decision Letter of Directorate General of Medical Services Number: HK.00.063.5.1866 concerning the Guideline on Medical Action Acceptance (Informed Consent). This decision letter gives the example for the form of permit letter or acceptance letter of medical action upon informed consent. However, in practice there is a hospital which has their own varied for the form of permit letter or acceptance letter of medical action upon such informed consent. This mini thesis discusses inform consent from the aspect of private law. The focus of this mini thesis will be directed to the legal binding and the material substance of informed consent by analyzing the form of permit letter or acceptance letter in said Hospital."
Depok: [Fakultas Hukum Universitas Indonesia, ], 2010
S21496
UI - Skripsi Open  Universitas Indonesia Library
cover
cover
Isnanza Zulkarnaini
"Informed consent merupakan persetujuan dari pasien terhadap tindakan kedokteran yang akan dilakukan terhadap dirinya, setelah pasien diberikan penjelasan yang lengkap tentang tindakan kedokteran tersebut, termasuk melakukan tindakan medis berupa perluasan operasi. Persetujuan dalam tindakan perluasan operasi sebaiknya dilakukan secara tertulis karena informed consent berperan untuk melindungi dokter dan pasien. Informed consent harus memenuhi unsur-unsur Pasal 1320 KUHPerdata yaitu: cakap, sepakat, hal tertentu, sebab yang halal. Hasil penelitian ini menyimpulkan bahwa informed consent yang digunakan RSUD Dr. Abdul Moeloek pada tindakan operasi atau perluasan operasi adalah informed consent secara tertulis dan tidak tertulis. Dalam keadaan gawat darurat informed consent tidak diprioritaskan, karena prioritas utama adalah keselamatan jiwa pasien.

Informed consent is an agreement from the patient for performing medical actions towards him, after the patient is being given a complete explanation about it, including medical action of operations expansion. Approval of the act of expanding operations should be done in written informed consent in order to protect doctors and patients. Informed consent must meet the elements of Article 1320 of Indonesia Civil Code, such as: competent, agreed, certain things, and legal. The results of this study concluded that informed consent which is applied in Dr. H. Abdul Moeloek Hospital for surgery or expanding operations is written and unwritten form. In emergency situations, informed consent is not a priority, because the priority is the safety of patients' lives.
"
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2014
S55908
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Dhatu Anggraini Dangkeng
"Pendahuluan: Salah satu penilaian akreditasi adalah hak dan kewajiban pasien membuat keputusan medis. Penelitian dilakukan untuk mengetahui mutu kelengkapan dan ketepatan pelaksanaan persetujuan tindakan medis di Rumah Sakit Royal Taruma sebagai bentuk hak pasien dan kewajiban rumah sakit.
Metode: menggunakan pendekatan kualitatif dan kuantitatif dengan metode cross sectional. Data primer wawancara 11 orang pihak rumah sakit. Data sekunder random sampling, 96 sampel rekam medis ditelaah didalamnya 4 jenis persetujuan tindakan medis (tindakan anestesi, operasi, darah dan produk darah, tindakan berisiko tinggi), didapatkan total 174 sampel persetujuan tindakan medis.
Hasil dan kesimpulan: dari telaah dokumen pada 5 aspek dalam formulir persetujuan tindakan medis, yaitu bagian identifikasi pasien, identifikasi dokter, identifikasi pemberi persetujuan, informasi penting dan autentikasi masih ditemukan ada beberapa bagian dalam persetujuan tindakan medis yang terlewat dan tidak diisi dengan lengkap. Rata-rata identifikasi pasien terisi 86.59% dan tidak terisi 13.41%. Rata-rata identifikasi dokter terisi 83.91% dan tidak terisi 16.09%. Rata-rata 78.44% identifikasi pemberi persetujuan terisi dan 21.56% tidak terisi. Rata-rata 52.11% informasi terisi dan 47.89% tidak terisi. Rata-rata 86.98% bagian autentikasi terisi, namun masih terdapat 13.02% bagian yang tidak terisi. Regulasi serta desain formulir yang berlaku mengacu pada undang-undang dan standar akreditasi, namun masih perlu diperbaiki. Dokter dan karyawan rumah sakit royal taruma mengetahui dan bersikap positif terhadap persetujuan tindakan medis. Cara komunikasi dokter dalam pelaksanaan persetujuan tindakan medis sudah sesuai dengan aturan tata cara. Kendala yang dikeluhkan oleh dokter adalah tingkat pemahaman pasien dan penundaan pemberian keputusan oleh pasien atau keluarga pasien.

Introduction: one of accreditation judgement point is patient rights and obligations to make a medical decisions. this study done to know quality of completeness and
implementation accuracy of medical informed consent in Royal Taruma Hospital as patient right and hospital obligation.
Methode: this study use qualitative and quantitative approachment with cross sectional methode. primary data by interviewed 11 hospital employer. Secondary data done by random sampling, 96 medical records reviewed inside by 4 type of informed consent (anesthetic procedure, operation procedure, blood dan blood product, and high risk procedure) to total 174 sample of informed consent form.
Result and conclusion: from 5 aspects in medical procedures approval form reviewed,
identification of patients, identification of doctor, approver identification, important
information and autentication was still not with completed. The average identification
patients 86.59% filled and 13.41% not filled. The average doctor identification 83.91% filled and 16.09% not filled. The average identification approver occupied 78.44% filled
and 21.56% did not filled. The average health information filled 52.11% and 47.89 % did not filled. The average 86.98% autentication filled but 13.02% did not filled. Regulation
and form design made based on stated bills and accreditation standart, but still need to fix. Doctor and employer have knowledge and show positif reaction toward informed consent regulation. Doctors communication on implementation informed consent are refer to hospital regulation. Obstacles that are complained by doctors are patients level of understanding and postponement decision by the patient or the patient family.
"
Depok: Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Indonesia, 2019
T-pdf
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
J. Guwandi
Jakarta: Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia, 1995
344.041 GUW h
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
Y. Sri Yono
"ABSTRAK
Tesis ini membahas pelaksanaan informed consent dilihat dari sanksi pidana (Studi Kasus di Rumah Sakit XYZ). Dokter akan menjelaskan terlebih dahulu mengenai tindakan kedokteran yang akan dilakukan kepada pasien atau keluarga pasien. Penelitian ini adalah penelitian kualitatif dan kuantitatif dengan desain deskriptif. Penelitian ini sudah dilakukan uji menunjukkan valid dan reliabel.
Hasil penelitian menunjukkan adanya kesenjangan antara harapan dan kenyataan. Harapan lebih tinggi dari kenyataan pada hasil survey menunjukkan adanya potensi untuk terjadinya gugatan pidana apabila hasil terhadap tindakan kedokteran tersebut tidak sesuai dengan harapan pasien atau keluarga pasien. Wawancara terhadap dokter yang melakukan tindakan kedokteran menunjukkan adanya celah hukum dalam bentuk ketidakseragaman dokter dalam melakukan penjelasan sebelum dilakukannya tindakan kedokteran, terutama pada kelengkapan penjelasan dan alternatif tindakan lain selain tindakan kedokteran yang tidak disampaikan oleh dokter, serta pada cara dokter memberikan penjelasan yang tidak dianggap sebagai pemaksaan. Hal tersebut sangat berpotensi terhadap tuntutan hukum apabila hasil dari tindakan kedokteran yang diterima pasien tidak sesuai dengan harapan. Pasal yang dapat dikenakan kepada dokter adalah Pasal 359, 360, dan 361 KUHP.

ABSTRACT
This thesis discusses the implementation of informed consent is seen from criminal sanctions (Case Study in XYZ Hospital). The doctor will explain the medicine concerning actions to be performed to the patient or the patient's family. This study is a descriptive qualitative research design. This research has been conducted shows valid and reliable test.
The results showed the existence of a gap between expectation and reality. Higher expectations than reality on the survey results indicate a potential for criminal action if the results of the medical act is not in accordance with the expectations of the patient or the patient's family. Interviews with doctors who perform medical actions indicate a lack of uniformity in the form of a legal loophole in the doctor doing medical explanation prior to the action, especially on completeness of alternative explanations and other measures in addition to measures that are not presented by a medical doctor, and the doctor to explain how that is not regarded as coercion. This is potentially the result of a lawsuit if a patient receives medical action is not in line with expectations. Articles that may apply to physicians is Article 359, 360, and 361 of the Criminal Code.
"
Depok: Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Indonesia, 2014
T42148
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Kevin Anggara Kridahutama
"Tindakan Restrain merupakan tindakan yang mempunyai resiko tinggi sehingga memerlukan 'Informed Consent'. Tindakan Restrain biasanya diberikan kepada pasien gangguan jiwa dengan kondisi amuk. Kondisi amuk ini tidak dapat diprediksi kapan terjadinya.  Skripsi ini akan membahas mengenai bagaimana hubungan hukum antara dokter dan pasien dalam penerapan 'Informed Consent 'pada pasien gangguan jiwa di Rumah Sakit Jiwa serta bagaimana peranan 'Informed Consent 'dalam tindakan restrain pada pasien gangguan jiwa di Rumah Sakit dr. H. Marzoeki Mahdi Bogor. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis-normatif, dengan sumber data yang diperoleh melalui studi kepustakaan dan wawancara. Tipe penelitian yang digunakan adalah penelitian deskriptif.
Hasil penelitian yang diperoleh adalah hubungan antara dokter dan pasien dalam 'Informed Consent' pada pasien gangguan jiwa di Rumah Sakit Jiwa adalah berdasarkan hubungan transaksi terapeutik. Selain itu, 'Informed Consent' dalam tindakan restrain pada pasien gangguan jiwa di Rumah sakit Dr. H. Marzoeki Mahdi Bogor tidak diatur dalam formulir tersendiri, melainkan diatur secara umum pada formulir  'General Consent'.
Penulis memberikan saran bahwa apabila tindakan restrain di Rumah Sakit Dr. H. Marzoeki Mahdi Bogor memang diatur secara umum pada 'General Consent', maka jenis persetujuannya berupa 'Presumed Consent' dan pada saat pelaksanaan 'General Consent 'tersebut, dokter harus memberitahukan kepada pihak keluarga bahwa sewaktu-waktu apabila diperlukan pasien akan diberikan tindakan restrain oleh dokter. Selain itu, Menteri Kesehatan perlu membuat peraturan berupa PERMENKES mengenai tindakan restrain agar dokter dan masyarakat mendapatkan kepastian hukum terkait tindakan restrain yang hendak dilakukan.

Restraint is an action that posses high-risk so it needs an Informed Consent. Restraint often given to the Mental Disorders Patients with tantrums. Tantrums, could not be predicted in any way. This  thesis  consisting how law relating between doctors and patients in conditioning Informed Consent on Mental Disorders Patient at Mental Health Hospital and also how Informed Consent play a role of restraint at Dr. H. Marzoeki Mahdi Hospital Bogor. This thesis used juridical-normative method with literature study and interview. This thesis also used descriptive method.
This thesis showed that the Informed Consent relations between doctors and Mental Disorders Patients at Mental Health Hospital are based on tereapeutik transaction. Other than that, Informed Consent in Mental Disorders Patients at Mental Health Hospital's restraint are not regulated on designated form, but in more general form of General Consent.
Writer suggest that if restraint in Dr. H. Marzoeki Mahdi Hospital Bogor is regulated generally through General Consent, then the agreement will be presumed consent and when it comes to the implication of General Consent, doctors should inform to the patient's family that when it is necessary patient will be given the restraint from doctors. Moreover, the ministry of health need to enact the rule such as PERMENKES regarding restraint so that doctors and people get their law certainty associated to the actions will be done.
"
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2019
S-Pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Natalia Andita Sari
"Makin berkembangnya ilmu pengetahuan dan teknologi mendorong setiap orang untuk terus melakukan berbagai eksperimen baru untuk melengkapi ilmu pengetahuan yang sudah ada. Namun di lain pihak, eksperimen-eksperimen yang dilakukan tersebut membuat sebagian orang yang tidak mengikuti perkembangan ilmu tertinggal jauh. Salah satu bidang yang mengalami kemajuan ilmu pengetahuan adalah bidang kedokteran. Kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi kedokteran bertumpu pada eksperimen yang dilakukan, termasuk eksperimen yang dilakukan pada manusia sebagai obyeknya. Eksperimen yang melibatkan manusia sebagai obyek eksperimen tidak dapat dihindarkan, walaupun telah dilakukan eksperimen pada hewan percobaan, karena perbedaan species antara keduanya. Sebelum melakukan eksperimen ini, terlebih dahulu harus terdapat kesepakatan antara subyek eksperimen dan obyek eksperimen yang dapat dituangkan dalam bentuk perjanjian. Mereka dapat memperjanjikan sendiri halhal yang telah disepakati bersama, sesuai dengan ketentuan pasal 1338 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, sepanjang tidak bertentangan dengan hukum, kesusilaan dan ketertiban umum. Dalam perjanjian tersebut terdapat semua hak dan kewajiban para pihak, dimana mereka harus mematuhi segala ketentuan yang telah disepakati bersama. Salah satu hal penting dalam pelaksanaan eksperimen adalah persoalan Informed Consent, menyangkut informasi yang diberikan subyek eksperimen dan persetujuan dari obyek eksperimen. Dalam memberikan persetujuannya, obyek eksperimen harus dalam keadaan bebas dan terlepas dari intervensi apapun. Informed Consent ini juga harus diterapkan dalam uji klinik pemakaian obat baru, setelah diadakan eksperimen terhadap hewan percobaan. Studi ini dilakukan melalui studi kepustakaan dan wawancara."
Depok: [Fakultas Hukum Universitas Indonesia, ], 2005
S21076
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Universitas Indonesia, 1990
S21859
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Ericka Hirnanti
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1992
S-pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
<<   1 2 3 4 5 6 7 8 9 10   >>