Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 189278 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Anna Sagita
"Tujuan dari penulisan skripsi ini adalah untuk mengetahui apakah kontak perjanjian antara PTPN IV dengan Pengusaha kecil dan koperasi sudah benar-benar sesuai dengan Hukum Perdata khususnya Hukum Perjanjian serta dalam perkembangan hukum perjanjian terdapat suatu perjanjian yang mulanya bertujuan untuk memudahkan para pihak untuk membuat suatu perjanjian yang disebut perjanjian baku yang mana dalam prakteknya perjanjian baku ini sering menimbulkan kerugian bagi pihaK yang lemah. Salah satu asas utama dari Hukum Perjanjian adalah asas konsensualisme dimana para pihak sepakat dalam membuat suatu perjanjian dan tidak ada pihak yang merasa dirugikan atas diberlakukannya perjanjian tersebut dengan tetap memperhatikan kehendak bebas individu, asas kebebasan berkontrak, rasa keadilan serta menjamin hak pihak lain. Metode Penelitian yang dilakukan adalah penelitian lapangan dan penelitian kepustakaan. Dari penelitian tersebut dapat dijelas kan mengenai isi dari kontrak perjanjian antara PTPN IV dengan pengusaha kecil dan koperasi yang tidak mengandung klausula-klausula yang memberatkan debitur dan klausula-klausula yang terdapat dalam kontrak perjanjian tersebut ternyata sesuai dengan Undang-Undang Perlindungan Konsumen. Dengan menjelas kan secara rinci antara klausula-klausula yang terdapat didalam kontrak perjanjian antara PTPN IV dengan pengusaha kecil dan koperasi dibandingkan dengan klausula-klausula yang terdapat dalam perjanjian kredit bank umumnya maka diharapkan dapat menjelaskan hal-hal apa yang menyebabkan perjanjian baku antara PTPN IV dengan pengusaha kecil dan koperasi ini berbeda dengan perjanjian-perjanjian baku umumnya. Kesimpulan yang dapat ditarik dari penelitian ini adalah kontrak perjanjian antara PTPN IV dengan pengusaha kecil dan koperasi adalah benar-benar sesuai dengan semua asas yang terkandung dalam hukum perjanjian, dapat menanggulangi semua masalah yang timbul dalam perjanjian kredit tersebut serta kedudukan yang seimbang antara kreditur dan debitur dalam hal hak dan kewajibannya."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2004
S21101
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Lumban Tobing, Togi
"Perusahaan modal ventura adalah salah satu lembaga pembiayaan bagi kalangan pengusaha, khususnya pengusaha kecil dan pengusaha menengah di Indonesia. Sebagai pionir usaha modal ventura di Indonesia adalah PT Bahana Pembinaan Usaha Indonesia, yang merupakan badan usaha milik negara, didirikan pada tahun 1973, dengan misi utama membantu dan membina pengusaha kecil dan pengusaha menengah yang tersebar di seluruh Indonesia. Keberadaan perusahaan modal ventura secara legalistik dimulai sejak lahirnya Keputusan Presiden Nomor 61 Tahun 1988 tentang Lembaga Pembiayaan, yang selanjutnya diikuti dengan berbagai aturan-aturan pelaksana lainnya.
Menurut Pasal 1 ayat (2) peraturan tersebut di atas, yang dimaksud sebagai lembaga pembiayaan adalah badan usaha yang melakukan kegiatan pembiayaan dalam bentuk penyediaan dana, atau barang modal, dengan tidak menarik dana secara langsung dari masyarakat. Adapun yang dapat dikategorikan sebagai lembaga pembiayaan adalah perusahaan pembiayaan konsumen, perusahaan kartu kredit, perusahaan anjak piutang, perusahaan sewa guna usaha, perusahaan perdagangan surat berharga, dan perusahaan modal ventura. Sebagai lembaga pembiayaan, perusahaan modal ventura memiliki karakteristik di samping menginvestasikan modal juga terlibat dalam manajemen perusahaan pasangan usahanya, investasi bersifat sementara waktu maksimal sepuluh tahun, motif usaha modal ventura yang murni tetap motif bisnis. Untuk mendapatkan keuntungan relatif tinggi walaupun dengan risiko tinggi pula, investasi yang dilakukan bukan berbentuk pinjaman tetapi partisipasi equity atau setidak-tidaknya loan yang dapat dialihkan ke equity sehingga keuntungan yang diharapkan berupa pembagian dividen dan capital gain pada saat divestasi, dan merupakan investasi yang umumnya tanpa jaminan collateral. Sasaran utama pembiayaan modal ventura adalah perusahaan kecil atau perusahaan baru yang memiliki potensi besar untuk berkembang, namun tidak memiliki akses untuk memperoleh kredit perbankan, akibat tidak memiliki balance sheet dan collateral yang baik.
Berdasarkan penelitian, hingga dewasa ini telah ada tiga puluh sembilan perusahaan modal ventura, yang terdiri dari perusahaan modal ventura swasta nasional, perusahaan modal ventura patungan swasta nasional dengan swasta asing dan perusahaan modal ventura daerah. Menurut penelitian yang dilakukan, dalam era industrialisasi sekarang ini, peranan perusahaan modal ventura terbukti telah dapat meningkatkan kiprah pengusaha kecil dan pengusaha menengah di Indonesia, yang diharapkan pada muaranya akan tercipta pengusaha-pengusaha nasional yang tangguh dan siap berkompetisi dalam era globalisasi mendatang. Namun demikian, kiprah perusahaan modal ventura masih banyak memiliki kelemahan-kelemahan.
Dalam penelitian ditemukan adanya keterbatasan modal perusahaan modal ventura untuk membiayai perusahaan pasangan usaha yang umumnya pengusaha kecil dan pengusaha menengah, adanya perjanjian-perjanjian baku yang cenderung menguntungkan perusahaan modal ventura namun merugikan pengusaha kecil dan pengusaha menengah, serta belum adanya kriteria baku pengusaha kecil dan pengusaha menengah akibat berbagai peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang hal tersebut masing-masing mempunyai penafsiran yang berbeda-beda, kesemuanya itu menuntut adanya solusi yang tuntas dan menyeluruh."
Depok: Universitas Indonesia, 1996
T9240
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
cover
cover
N.E. Fatima
"ABSTRAK
Dalam GBHN 1993, masyarakat adalah pelaku utama pembangunan nasional, pemerintah membimbing, mengarahkan serta menciptakan iklim usaha yang menunjang. Kegiatan masyarakat dan pemerintah sating mengisi, sating melengkapi dan saling mendukung. Diungkapkan juga keberhasilan pembangunan nasional dalam meningkatkan kesejahteraan. Disamping itu, terdapat ketimpangan sosial yang menuntut usaha sungguh-sungguh untuk mengatasinya agar tidak berkelanjutan dan berkembang yang mengganggu pelaksanaan pembangunan selanjutnya. Salah satu upaya sungguh-sungguh itu adalah diterbitkannya Pakdes 1988, pemerintah membuka peluang pada masyarakat mendirikan bank bare, dan memberlakukan peraturan lending limit.
Maksud Pakdes 1988 untuk memobilisasi dana masyarakat dan menyediakan sumber pembiayaan kegiatan usaha masyarakat. Disamping bank, untuk lebih meningkatkan mobilisasi dana, dibentuk pula lembaga pembiayaan bukan bank dengan Keputusan Menteri Keuangan no.1251 tahun 1988 dan no. 227 tahun 1994 yang berperan untuk meningkatkan pembiayaan kegiatan usaha masyarakat, namun tidak melaksanakan fungsi dan kegiatan perbankan.
Salah satu dari enam jenis lembaga pembiayaan dimaksud adalah mendirikan Perusahaan Modal Ventura berbentuk PT untuk menyertakan modalnya pada perusahaan kecil dan koperasL Di Jawa Barat didirikan PT. Sarana Jabar Ventura(PT.SN). Dalam menyertakan modalnya, PT SN sangat hati-hati dalam menyeleksi talon PPU karena keduanya organisasi bisnis berorieutasi l.aba, beresiko tinggi (high risk), tidak disyaratkan agunan (collateral) dan tidak ditentukan rate bunga seperti yang dilakukan bank
Oleh karena karakteristik PMV "High Risk", maka penelitian difokuskan untuk menelusuri pelaksanaan kebijaksanaan pembentukan lembaga pembiayaan khususnya PT. SN dalam pembentukan modalnya, seleksi penyertaan modal pada PPU dan sejauh mana dapat meningkatkan usaha kecil dan koperasi.
Metodologi penelitian eksploratif-deskriptif mengumpulkan, mempelajari kebijaksanaan dan peraturan pelaksanaannya (public goods), pendapat pare pakar tentang lembaga pembiayaan, modal Ventura, usaha kecillkoperasi, serta laporan kegiatan PT SN dan perkembangan PPU. Kesimpulan penelitian menggambarkan hubungan PT. STV dengan PPU tidak sepenuhnya melaksanakan kebijaksanaan dan peraturan, namun ada penyesuaian kesepakatan situasi dan kondisi PT SN, PPU yang Baling menguntungkan kedua belah pihak Oleh karena itu disarankan adanya penyempurnaan pengaturan institusional (institutional arrangement Bromley,1989) pada tingkat kebijaksanaan."
Depok: Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Indonesia, 1995
T-Pdf
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Urip Triyono
"Pada hakekatnya pokok permasalahan dalam tesis ini adalah sampai sejauh mana kebijaksanaan yang mengatur pembiayaan modal ventura dapat memberikan insentif bagi shareholders dan manajemen PMV, shareholders dan manajemen PPU serta kepentingan stakeholders pada saat divestasi.
Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mendapatkan informasi mengenai kebijaksanaan, pelaksanaan dan faktor-faktor yang mempengaruhinya.
Teori yang melandasi pembahasan pokok permasalahan di atas, antara lain: fundamental transformations (Williamson, 1990: 123, 229), hubungan principals-agent (Williamson, 1985: 14), katagori kepentingan dan periode investasi (Hardjosoekarto, 1994: 23)), strategi pemilihan usaha dan Corporate Lifecycle (Adizes, 1988: 11-79), teori modal ventura, pengusaha kecil dan koperasi.
Kebijaksanaan yang melandasi pelaksanaan pembiayaan modal ventura adalah Keppres Nomor 61 Tahun 1988 (Pakdes 20/1988) dan SK Menteri Keuangan Nomor 1251/MK.013/1988 dan Nomor 227/MK.013/ 1994.
Dikeluarkannya kebijaksanaan ini, di satu pihak diharapkan dapat menawarkan insentif dalam menggerakkan dana masyarakat, di lain pihak diharapkan dapat menyediakan alternatif pembiayaan yang mendorong terwudnya kemitraan usaha atas dasar saling membutuhkan dan saling menguntungkan antara pengusaha kecil, koperasi, pengusaha menengah dan pengusaha besar.
Metode penelitian yang digunakan adalah eksploratif, sumber data diperoleh dari 12 unit PMV dan 20 unit PPU dan teknik pengumpulan datanya dilakukan melalui studi pustaka dan studi lapangan.
Berdasarkan hasil temuan di lapangan, ternyata pelaksanaan modal ventura belum berjalan sebagaimana yang diharapkan. Hal ini disebabkan kebijaksanaan yang telah dikeluarkan selama ini, belum sepenuhnya memberikan insentif dan dalam operasionalisasinya belum didukung dengan data dasar (database) posisi usaha.
Kesimpulan dari tesis ini adalah pembiayaan melalui kredit perbankan (mekanisme pasar) bukan satu-satunya mekanisme koordinasi yang paling efisien dalam memecahkan masalah permodalan, khususnya bagi pengusaha kecil dan koperasi. Oleh karena itu keberadaan modal ventura merupakan salah satu alternatif pembiayaan usaha (mekanisme organisasi) yang lebih efisien. Keberhasilan modal ventura ditentukan oleh transaksi antara PMV dan PPU, database, dan kebijaksanaan yang mendukungnya.
Mengingat pembiyaan Modal ventura bersifat high risk, maka untuk pengelolaannya harus memperhatikan azas prioritas, selektivitas, fleksibilitas dan efisiensi. Khusus untuk Pengusaha Kecil dan Koperasi, pelaksanaannya agar disesuaikan dengan pasar yang dapat menawarkan insentif tersendiri."
Depok: Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Indonesia, 1995
T-Pdf
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Wulan Rizkarina
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2009
S21479
UI - Skripsi Open  Universitas Indonesia Library
cover
Amirullah
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1983
S-Pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Hendrianty
"Dewasa ini dunia keuangan dan perbankan khususnya perkreditan telah berkembang cukup pesat dan mempunyai peranan yang sangat penting dalam pembangunan perekonomian nasional. Kemajuan dan keberhasilan tersebut perlu terus dikembangkan dengan pembinaan Yang tepat. Disamping itu perlu juga dilakukan pengendalian dan pengawasan terhadap kegiatan ini. Hal tersebut merupakan tanggung jawab Pemerintah yang di dalam pelaksanaannya diwujudkan dengan dikeluarkannya Paket: Kebijaksanaan 29 Mei 1993 (Pakmei). Dalam Pakmei ini diwajibkan kepada semua bank untuk memberikan kreditnya sebesar 20% dari total kredit yang dikeluarkan oleh bank tersebut kepada pengusaha kecil melalui KUK, kecuali bagi bank-bank asing dan bank-bank campuran yang 50% Kreditnya diberikan untuk ekspor. Peraturan ini dikeluarkan karena ada kecenderungan dari bank-bank yang enggan untuk memberikan kreditnya kepada pengusaha kecil melalui KUK karena berisiko tinggi, yaitu risiko terjadinya kredit macet. Sehubungan dengan hal itu, maka bank yang memberikan kredit bagi pengusaha kecil melalui KUK diperbolehkan untuk mengasuransikan kredit tersebut kepada PT. Asuransi Kredit Indonesia (PT. Askrindo). Adanya asuransi kredit ini dimaksudkan agar bank tidak segan-segan untuk memberikan kredit kepada para pengusaha kecil, karena apabila terjadi kredit macet, maka risiko tersebut telah beralih kepada penanggung (PT. Askrindo). PT. Askindo akan menanggung kerugian yang diderita oleh bank sebesar 70% dari kerugian riil. Jadi bank tidak harus menanggung seluruh kerugian yang dialami dari adanya kredit macet. Pakmei ini dikeluarkan untuk membantu para pengusaha kecil dalam rangka mengembangkan dan memajukan usahanya. Dalam pemberian KUK di BDN, asuransi kredit ini merupakan salah satu alternatif bagi bank untuk mengamankan kredit yang telah dikeluarkan bagi para pengusaha kecil, dan sebagai salah satu pemecahan untuk mengatasi kendala dalam penggunaan lembaga jaminan fiducia dan hipotik dalam praktek di BDN."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1994
S20582
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
<<   1 2 3 4 5 6 7 8 9 10   >>