Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 152547 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Wisnu Agustianto Sudrajad
"Jaminan fidusia merupakan jenis jaminan kebendaan yang muncul akibat perkembangan kebutuhan masyarakat sebagai akibat dari ketidakmampuan lembaga gadai untuk mengakomodasi kebutuhan. Lembaga gadai menuntut penguasaan benda jaminan oleh kreditur sedangkan benda tersebut dibutuhkan oleh debitur untuk melakukan usahanya. Oleh karena itulah lembaga fidusia yang berdasarkan kepercayaan ini semakin diminati dalam prakteknya. Semakin banyak debitur yang membutuhkan dana pinjaman dan kreditur juga menuntut adanya jaminan yang pasti dan fleksibel bagi debitur. Jaminan fidusia diatur dalam Undang-undang Nomor 42 Tahun 1999, merupakan perlindungan bagi para pihak khususnya kreditur pemberi pinjaman sebagai penerima fidusia. Akan tetapi undang-undang tidak menjelaskan secara detail hal-hal yang perlu dicantumkan sebagai klausula perjanjian fidusia sehingga kreditur penerima fidusia terlindungi hak-haknya. Perjanjian fidusia tunduk pada ketentuan umum tentang perjanjian dalam KUHPerdata oleh karena itu berlaku pula asas kebebasan berkontrak. Hal ini menyediakan kesempatan bagi pihak kreditur untuk merumuskan klausula yang dapat melindungi haknya secara menyeluruh dan wajib melakukan pendaftaran atas akta tersebut sehingga kreditur dilindungi oleh hukum sebagai kreditur preferen. Salah satu obyek jaminan fidusia adalah kendaraan bermotor baik roda empat maupun roda dua, merupakan benda bergerak yang terdaftar. Ada kalanya, debitur memberikan jaminan berupa kendaraan bermotor namun belum atas nama debitur itu sendiri, hal ini sering kali menyebabkan keraguan dari pihak kreditur. Oleh karena itu, harus dikaji secara teoritis dan yuridis mengenai hal ini demi kepastian hukum. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian kepustakaan dengan studi dokumen data sekunder berupa bukubuku teoritis dan undang-undang dengan harapan menghasilkan sifat penulisan yang deskriptif-preskriptif."
Depok: Universitas Indonesia, 2008
S21379
UI - Skripsi Open  Universitas Indonesia Library
cover
Lubis, Lucy Indriani
"ABSTRAK
Pelaksanaan jaminan fidusia yang berkaitan dengan
pemberian kredit oleh bank dapat menimbulkan berbagai
permasalahan. Adapun metode penelitian yang digunakan
adalah bersifat deskriptif,, pendekatan yuridis normatif,
serta secara kepustakaan dan wawancara. Permasalahan
hukum tersebut adalah pengalihan hak kepemilikan atas
benda yang menjadi objek fidusia dilakukan dengan cara
constitutum possesorium, sehingga menyebabkan bank selaku
penerima fidusia merasa belum mendapat perlindungan hukum
sepenuhnya, karena masih ada kemungkinan Pemberi Fidusia
yang beritikad buruk menyalahgunakan wewenang yang
diberikan kepadanya., sehingga dapat menyebabkan berbagai
masalah* Notaris selaku pihak yang mendaftarkan Jaminan
Fidusia berdasarkan kuasa dari Penerima Fidusia (bank)
juga menghadapi berbagai masalah. Oleh karena itu, untuk
menghindari timbulnya berbagai masalah dalam pelaksanaan
jaminan fidusia, perlu lebih ditingkatkan penerapan
Undang-Undang Nomor 42 tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia
terhadap masyarakat, penegak hukum, pihak bank (penerima
fidusia) dan pihak Kantor Pendaftaran Fidusia agar lebih memahami, menerapkan dan mematuhi Undang-Undang tersebut
dan peraturan pelaksanaannya dengan baik. Kepada pihak
ketiga sebaiknya sebelum melakukan transaksi atas barang
bergerak sebaiknya melakukan pengecekan terlebih dahulu
di Kantor Pendaftaran Fidusia."
2004
T36711
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Arian Saptono
"Latar belakang permasalahan yang diangkat dalam tesis ini bermula dari fakta yang ada bahwa sebelum undang-undang fidusia dinyatakan berlaku, cara pembebanan/pengikatan jaminan fidusia dapat dilakukan dengan akta notaris maupun dengan akta dibawah tangan. Permasalahan yang kemudian timbul adalah bahwa undang-undang no. 42 tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia (UUF) telah menetapkan secara imperatif mengenai cara dan bentuk pembebanan/pengikatannya, yaitu akta jaminan fidusia harus dibuat dengan "akta notaris" dan dalam "bahasa Indonesia" serta di daftarkan di "Kantor Pendaftaran Fidusia". Fungsi akta notaris dalam jaminan fidusia bukan semata-mata sebagai alat bukti, melainkan merupakan "syarat esensial" untuk "sah" nya jaminan fidusia.
Metode penelitian hukum ini merupakan penelitian hukum normatif yaitu disamping menelaah data sekunder berupa bahan pustaka yang mencakup bahan primer, juga didukung data primer hasil wawancara penulis dengan nara sumber terkait yaitu 3 (tiga) Notaris/PPAT masing-masing di Jakarta, Bekasi dan Bandung, serta 1 (satu) Kantor Pendaftaran Fidusia (KPF) di Bandung dan beberapa pegawai P.T. Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk pada Divisi terkait.
Kesimpulan dari hasil penelitian ini menunjukkan bahwa Undang-undang Fidusia bertentangan dengan asas hukum kebendaan, sedangkan bila ditinjau dari aspek hukum perjanjian, suatu pembebanan/pengikatan jaminan fidusia yang aktanya dibuat di bawah tangan maupun berupa akta notaris tetapi tidak di daftarkan ke Kantor Pendaftaran Fidusia, maka atas kedua jenis perjanjian seperti itu hanya mempunyai kekuatan hukum yang mengikat bagi kedua pihak yang membuat perjanjian, namun tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat terhadap pihak ketiga dan tidak memiliki daya perlindungan hukum dalam upaya eksekusinya, karena cara pembebanan/pengikatan seperti itu bukan merupakan hak agunan atas kebendaan sebagaimana yang dimaksud dalam Undang-Undang fidusia (UUF)."
Depok: Universitas Indonesia, 2005
T14541
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Fidya Rahmawati
"Fidusia adalah penyerahan hak milik secara kepercayaan, atas kebendaan atau barang-barang bergerak (milik debitor) kepada kreditor dengan penguasaan fisik atas barang-barang itu tetap pada debitor, dengan ketentuan bahwa jika debitor melunasi utangnya sesuai dengan jangka waktu yang telah ditetapkan (tanpa cidera janji), maka kreditor berkewajiban untuk mengembalikan hak milik atas barang-barang tersebut kepada debitor. Diundangkannya Undang-undang Nomor 42 tahun 1999 tentang jaminan fidusia merupakan suatu kemajuan dibidang hukum jaminan di Indonesia. Karena sebelum berlakunya undang-undang tersebut jaminan fidusia diatur berdasarkan yurisprudensi. Keistimewaan undang-undang Nomor 42 tahun 1999 tersebut adalah dimuatnya ketentuan mengenai pendaftaran jaminan fidusia. Selama ini jaminan fidusia tidak didaftarkan, sehingga dianggap kurang memberikan kepastian hukum. Adapun tujuan dilakukannya pendaftaran terhadap jaminan fidusia adalah untuk memberikan kepastian hukum bagi pihak-pihak yang berkepentingan.
Dengan menggunakan metode penelitian deskriptif, yaitu berusaha memberikan gambaran mengenai ketentuan pendaftaran jaminan fidusia berdasarkan Undangundang Nomor 42 tahun 1999 tentang jaminan fidusia, maka dapat diketahui bahwa ketentuan mengenai pendaftaran jaminan fidusia tersebut telah memberikan perlindungan kepada kreditor selaku penerima fidusia. Disamping itu dengan dilakukannya pendaftaran jaminan fidusia juga menunjukkan telah dipenuhinya asas publisitas. Dengan adanya perlindungan kepada kreditor serta telah dipenuhinya asas publisitas maka dapat diwujudkan kepastian hukum yang selama ini masih diragukan oleh pihak-pihak yang berkepentingan khususnya kreditor."
Depok: Universitas Indonesia, 2003
T37736
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Afriwandi
"Jaminan Fidusia banyak sekali dipergunakan, tetapi apabila terjadi kredit macet maka pelaksanaan eksekusi terhadap Jaminan Fidusia sulit dilakukan. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui kendala yang dihadapi dalam pelaksanan eksekusi objek fidusia serta akibat hukum musnahnya objek fidusia terhadap penyelesaian kredit macet.
Metode penelitian yang dipergunakan adalah pendekatan yuridis normatif dan spesifikasi penelitian bersifat deskriptif analitis dengan mengkaji bahan-bahan kepustakaan dan penelitian lapangan. Penarikan kesimpulan dari hasil penelitian dilakukan dengan metode analisis normatif kualitatif.
Berdasarkan hasil penelitian, kreditur dalam melakukan eksekusi objek fidusia mengalami kendala-kendala yaitu apabila debitur tidak beritikad baik seperti objek fidusia tidak mau diserahkan oleh debitur,objek fidusia telah dialihkan kepada pihak ketiga, nilai objek fidusia berkurang,maka kreditur tetap berhak untuk memperoleh kembali pelunasan atas piutangnya.Pelaksanaan parate eksekusi melalui lembaga lelang mengalami kendala dengan rumitnya prosedur lelang dan tingginya bea lelang dan rendahnya harga lelang, maka parate eksekusi melalui penjualan dibawah tangan banyak dipakai karena menguntungakn debitur dan kreditur dengan memperoleh harga yang tinggi.Jika objek fidusia musnah atau hilang diselesaikan dengan cara mengganti ojek yang hilang tersebut dengan persetujuan kreditur dan debitur.
Akan tetapi untuk melindungi kreditur sebenarnya telah ada dalam akta jaminan fidusia bahwa jika objek fidusia hilang atau musnah akan muncul klaim asuransi yang merupakan hak kreditur. Dalam hal objek fidusia nilainya tidak mencukupi dalam pelunasan utang debitur maka debitur tetap bertangghung jawab penuh atas kekurangan dari pelunasan utang tersebut(pasal 1131 KUHPerdata).Kedudukan kreditur terhadap pelunasan benda tersebut adalah konkuren terhadap kreditur lainnya.
Perlu juga ditentukan berapa nilai terendah pinjaman uang yang dapat menggunakan jaminan fidusia,karena untuk kredit skala kfecil yang dipergunakan pedagang/industri kecil dirasakan sangat memberatkan apabila ditambah dengan melakukan pendaftaran objek jaminan fidusia."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2004
T36638
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Fachru Riansyah
"Berdasarkan sejarah perkembangan lembaga Jaminan Fidusia, konstruksi penyerahan hak milik secara Constitutum Possessorium diadakan untuk memenuhi kebutuhan akan praktik penjaminan benda bergerak, di mana benda jaminan tetap ada dalam kekuasaan pemberi Jaminan Fidusia, karena dibutuhkan untuk kegiatan usaha pemberi Jaminan Fidusia. Lembaga Fidusia ini, dalam perkembangannya kemudian muncul sebagai lembaga jaminan yang juga berlaku bagi benda tidak bergerak. Pembebanan dan pendaftaran obyek Jaminan Fidusia menurut Undang-undang Nomor 42 Tabun 1999 tentang Jaminan Fidusia, studi di PT. BANK NEGARA INDONESIA (PERSERO) Tbk, secara teoritis menimbulkan permasalahan dalam praktik. Beranjak dari hal itu, dipandang perlu dilakukan penelitian terutama berkenaan dengan upaya bank atas penolakan pendaftaran obyek Jaminan Fidusia, upaya bank atas penolakan roya sertifikat Jaminan Fidusia, serta tanggung jawab hukum pemberi Fidusia atas penjualan benda yang menjadi obyek Jaminan Fidusia.
Metode penelitian yang dipergunakan adalah yuridis normatif dengan tipologi penelitian eksplanatoris, mengingat bahwa permasalahan yang diteliti berkisar pada peraturan perundang-undangan yaitu hubungan peraturan satu dengan peraturan lain serta kaitannya dengan penerapannya dalam praktik. Kemudian pengumpulan data dilakukan melalui studi kepustakaan dan wawancara dengan informan, yang didasarkan pada suatu sistem atau daftar pertanyaan yang berstruktur yaitu mempergunakan pertanyaan yang terbuka. Terakhir analisis terhadap data yang diperoleh kerudian disusun secara sistematis, untuk selanjutnya menghasilkan data berbentuk evaluatif-analisis.
Hasil penelitian mengungkapkan, bangunan di atas tanah Hak Milik orang lain dapat dibebani dengan Jaminan Fidusia, roya sertipikat Jaminan Fidusia dilakukan dengan pelepasan hak atas Jaminan Fidusia oleh pihak bank, serta kewajiban pemberi Fidusia menyerahkan benda jaminan yang difidusiakan. Untuk mewujudkan pelaksanaan ketentuan peraturan perundang-undangan, disarankan adanya sosialisasi mengenai rang lingkup obyek Jaminan Fidusia, permohonan roya sertipikat Jaminan Fidusia dapat dijadikan klausul dalam akta Fidusia, serta monitoring secara teratur oleh kreditur dan laporan tiap waktu atas benda jaminan dari pemberi Fidusia dan persetujuan tertulis dari kreditur tentunya dapat dijadikan klausul dalam akta Fidusia."
Depok: Universitas Indonesia, 2006
T16372
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Yoni
"Pembangunan ekonomi sebagai bagian dari pembangunan nasional merupakan salah satu upaya untuk mencapai masyarakat yang adil dan makmur berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang dasar 1945. Seiring dengan meningkatnya kegiatan pembangunan, meningkat pula kebutuhan terhadap pendanaan, yang umumnya diperoleh melalui kegiatan pinjam meminjam. Guna menunjang aktivitas tersebut, dibutuhkan lembaga jaminan yang dapat mengakomodir kepentingan masyarakat, seperti halnya Jaminan Fidusia.
Jaminan fidusia telah lama dikenal sebagai salah satu lembaga jaminan yang sexing digunakan disamping hak tanggungan, hipotek dan gadai. Berbeda dengan hak jaminan lain yang telah memiliki dasar hukum tersendiri, awalnya jaminan fidusia hanya berdasarkan pada yurisprudensi, dan hanya tertuju pada objek jaminan berupa benda bergerak.
Yang menjadi persoalan berkaitan dengan jaminan fidusia adalah dasar hukum dan juga kepastian hukum bagi para pihak dalam menggunakan lembaga tersebut, antara lain mengenai proses lahir dan hapusnya jaminan fidusia, juga menyangkut objek jaminan fidusia itu sendiri, dalam hal ini apakah kepentingan masyarakat telah terakomodasi dalam Undang-Undang Jaminan Fidusia.
Untuk menelusuri hal tersebut di atas, tesis ini menggunakan metode penelitian hukum yuridis normatif dan perbandingan terhadap pendapat dari beberapa pakar hukum. Berdasarkan penelitian tersebut, dapat disimpulkan bahwa dengan diundangkannya Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 Tentang Jaminan Fidusia, lembaga jaminan ini telah memiliki dasar hukum tertulis. Dalam undang-undang tersebut terdapat penegasan adanya sifat hak kebendaan yakni adanya asas droll de suite yang berarti bahwa jaminan fidusia tetap mengikuti benda yang menjadi objek fidusia dalam tangan siapapun benda tersebut berada, juga asas droit de preference, yang berarti kreditur penerima fidusia berkedudukan sebagai kreditur yang diutamakan dari kreditur-kreditur lainnya.
Undang-Undang Jaminan Fidusia telah memberikan suatu kepastian hukum bagi masyarakat dan dalam pasal-pasalnya telah mengatur secara sistematis masalah proses lahir hingga hapusnya jaminan fidusia, disamping itu, telah memberikan batasan tentang objek dari jaminan fidusia itu sendiri, yang lebih luas daripada yang selama ini dikenal lewat yurisprudensi, yakni tidak hanya terbatas pada benda bergerak saja, melainkan juga mencakup benda tetap."
Depok: Universitas Indonesia, 2006
T17297
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Emi Ludfia
"Dengan adanya perkombangan okonomi, maka perlu diimbangi
dengan perkembangan hukum yang mengatur tentang
kegiatan ekonomi, oleh karena itu pada tanggal 30 September
1999 telah di undangkan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999
Tentang Gaminan Fidusia, dan sebagai Peraturan
Pelaksanaannya telah dikeluarkan Peraturan Pemerintah Nomor
86 Tahun 2000 Tentang Tata Cara Pendaftaran Oaminan
Fidusia Dan Biaya Pembuatan Akta Oaminan Fidusia serta
Keputusan Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia Republik
Indonesia, Nomor M.01.UM.01.06 Tahun 2000 tentang Bentuk
Formulir Dan Tata Cara Pendaftaran Oaminan Fidusia.
Lahirnya Undang-Undang Fidusia berikut Peraturan
Pelaksanaannya di samping menambah khazanah peraturan
perundang-undangan juga menimbuikan berbagai pormasalahan
terutama dalam penerapannya, karena suatu Undang-Undang
tidak akan mudah untuk diterapkan dengan baik apabila
ketentuan-ketentuan dalam undang-undang tersebut tidak
dapat melihat kenyataan serta kebiasaan yang ada dimasyarakat^
dan kurang tepat pula pengertian atau perumusan
suatu istilah yang dimaksudkan oleh pembuat undang-undang,
sehingga dapat menimbuikan salah pengeitian bagi masyarakat
khususnya untuk masyarakat awam. Selain itu juga akan
menimbuikan permasalahan bagi para pihak sebagai pelaku
atau pelaksana dari Undang-Undang Fidusia berikut peraturan
pelaksanaannya tersebut."
Depok: Universitas Indonesia, 2002
T36317
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Yayuk Sri Wahyuningsih
"Hukum yang mengakomodir kepentingan masyarakat di masa modern ini selayaknya dituangkan dalam bentuk perundang-undangan; hal ini juga telah ditempuh oleh lembaga Jaminan Fidusia. Jaminan Fidusia yang merupakan sebagian dari pengaturan Hak Kebendaan dalam Hukum Jaminan, selama ini hanya mengandalkan jurisprudensi sebagai dasar hukumnya. Undang-Undang Nomor 42 tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia (selanjutnya akan disebut Undang-Undang Fidusia), dibentuk secara komprehensif dengan maksud untuk memenuhi tuntutan pembangunan di sektor ekonomi dan menampung kebutuhan masyarakat khususnya masyarakat di dunia bisnis sehingga memberikan kejelasan, kepastian hukum serta perlindungan hukum yang seimbang bagi para pihak yang tersangkut di dalamnya maupun pihak lain yang berkepentingan. Guna melengkapi aturan mengenai Jaminan Fidusia, banyak hal baru yang dimuat dalam Undang-Undang Fidusia; sebagian aturan di-receptie dari Undang-Undang Hak Tanggungan yang telah lebih dahulu diundangkan. Nemun demikian, apakah Undang-Undang Fidusia sudah memenuhi sepenuhnya (mengakomodir) kebutuhan masyarakat tersebut ? Materi tesis akan mencoba membahas lebih jauh kebutuhan yang masih belum terpenuhi yang timbul di masyarakat berikut mengangkat mekanisme yang telah dipergunakan selama ini serta beberapa pemikiran para praktisi, yang tentunya diharapkan dapat membantu pembuat undang-undang untuk melengkapi Undang-Undang Fidusia dengan peraturan pelaksanaannya."
Depok: Universitas Indonesia, 2002
T36830
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Rurun Nur Cahyani
Depok: Universitas Indonesia, 2002
S24657
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
<<   1 2 3 4 5 6 7 8 9 10   >>