Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 68994 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Chandra J.
"Dalam dunia perdagangan dan bisnis saat ini hampir sebagian besar menggunakan perjanjian baku dalam transaksinya. Perjanjian baku yaitu perjanjian yang isinya dibakukan dan dituangkan dalam bentuk formulir. Baku artinya patokan atau ukuran. Dengan penggunaan perjanjian baku maka pengusaha akan memperoleh efisiensi dalam penggunaan biaya, tenaga dan waktu. Syarat yang tertuang dalam perjanjian baku merupakan syarat yang bersifat mutlak dan tidak dapat ditawar lagi. Perjanjian sewa beli merupakan salah satu contoh perjanjian yang menggunakan format perjanjian baku. Pada sebagian besar perjanjian sewa beli yang ada saat ini, umumnya diatur secara sepihak oleh penjual sewa mengenai pengakhiran perjanjian secara sepihak oleh penjual sewa dalam hal terjadi wanprestasi, misalnya dikarenakan kelalaian pembayaran pihak pembeli sewa. Penjual sewa berhak memutuskan perjanjian secara sepihak dan menarik kembali barang dari tangan pembeli sewa tanpa ada penghitungan jumlah pembayaran angsuran yang telah dilakukan pembeli sewa. Dalam hal ini, wanprestasi dianggap sebagai syarat batal yang mengakhiri perjanjian secara otomatis. Hal ini tentunya akan sangat merugikan pihak pembeli sewa, karena perjanjian diputus secara sepihak tanpa mendengar pembelaan pembeli sewa terlebih dahulu. Beberapa yurisprudensi menyatakan bahwa klausula seperti itu tidak mempunyai kekuatan hukum. Meskipun demikian, saat ini sebagian besar perjanjian sewa beli di Indonesia mencantumkan syarat tersebut. Hal ini selayaknya mendapat perhatian dan ditinjau kembali."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2005
S21171
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Ratu Arlini SW
"Wanprestasi dan kedaan memaksa dapat mengakibatkan suatu perjanjian pementasan acara hiburan tidak terlaksana. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui apakah yang menyebabkan tidak terlaksananya perjanjian pementasan acara hiburan antara X sebagai penyelenggara/promotor dan Y sebagai manager artis. Penelitian ini menggunakan metode penelitian kepustakaan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perjanjian tersebut tidak terlaksana karena turunnya hujan yang mengakibatkan rusaknya peralatan musik dari kelompok musik yang bersangkutan. Hal tersebut bukan merupakan suatu keadaan memaksa seperti yang didalilkan oleh pihak penyelenggara karena turunnya hujan di kota Bogor seharusnya sudah dapat diduga oleh pihak penyelenggara. Meskipun perjanjian tidak menyebutkan dengan tegas bahwa pihak penyelenggara berkewajiban memelihara keselamatan peralatan musik yang akan digunakan dalam acara tersebut, akan tetapi menurut kebiasaan yang berlaku hal tersebut merupakan kewajiban penyelenggara dan dalam hal ini sesuai dengan ketentuan pasal 1: 47 KUHPer yang menganggap para pihak secara diam-diam memperjanjikan hal-hal yang telah menjadi kebiasaan. Dengan demikian atas kelalaian pihak penyelenggara memelihara peralatan musik, maka pihak penyelenggara telah melakukan wanprestasi. Karena para pihak tidak memperjanjikan hal apa saja yang termasuk keadaan memaksa dan siapa yang menanggung resiko, maka secara analog is berlaku ketentuan resiko dalam perjnjian jual beli, sehingga dalam perjanjian ini pihak penyelenggara yang menanggung resiko. Seharusnya dicantumkan dengan jelas hak dan kewajiban para pihak termasuk klausula keadaan memaksa dan resiko. Para pihak seharusnya mempunyai kuasa hukum masing-masing yang dapat membantu para pihak dalam mengatasi sengketa yang terjadi dan tidak menyelesaikan secara kekeluargaan."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1999
S20608
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Arief Darmawan
"Indonesia sebagai negara berkembang, terus melakukan pembangunan untuk mewujudkan masyarakat adil dan makmur, termasuk didalamnya adalah pembangunan dibidang jasa konstruksi yang mempunyai peranan penting, mengingat jasa konstruksi menghasilkan produk akhir berupa bangunan sipil (bangunan sarana dan prasarana pembangunan), misalnya gedung hiburan pada kompleks pusat perbelanjaan yang ramai yaitu Gedung Pasaraya Theater Jakarta. Pembangunan Gedung Pasaraya Theater Jakarta tak lepas dari akibat hukum yang ditimbulkan. Oleh karena itu perlu dibuat perjanjian pemborongan tertulis agar jelas hak dan keajiban masing-masing pihak. Perjanjian untuk melakukan pekerjaan secara umum diatur dalam Perjanjian Pemborongan yang disepakati para pihak, UU No. 18 th. 1999 tentang Jasa Konstruksi, PP No. 28 th. 2000 tentang Usaha Dan Peran Masyarakat Jasa Konstruksi, PP No. 29 th. 2000 tentang Penyelenggaraan Jasa Konstruksi, PP No. 30 th. 2000 tentang Penyelenggaraan Pembinaan Jasa Konstruksi dan KUHPer Bab VIIA tentang perjanjian untuk melakukan pekerjaan. Dalam pelaksanaannya tak lepas dari adanya permasalahan yang dapat menimbulkan perselisihan, misalnya terjadi wanprestasi atau keadaan memaksa. Perselisihan itu harus dipecahkan agar tujuan dari perjanjian dapat terlaksana. Pemecahan perselisihan ada beberapa cara yang dapat dilakukan oleh para pihak. Alternatif tersebut adalah musyawarah antarpihak, penyelesaian sengketa diluar pengadilan melalui pihak ketiga (mediasi, konsiliasi atau arbitrase), dan penyelesaian sengketa melalui pengadilan."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2001
S20979
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Isdarmadji
"Pembangunan Perumahan dan Permukiman di Indonesia selalu mengalami perkembangan seiring dengan pertumbuhan jumlah penduduk. Pertumbuhan penduduk telah mengakibatkan arus urbanisasi dari desa ke kota-kota besar yang mengakibatkan berkurangnya lahan untuk tempat hunian dan permukiman. Di kota-kota besar seperti Jakarta, Semarang, Surabaya, Bandung dan Medan untuk mencari tempat hunian yang aman dan nyaman sesuai Tata Ruang Kota sudah mengalami banyak kesulitan yang pada akhirnya penataan tempat hunian dan perumahan menjadi masalah besar dalam perencanaan pembangunan kawasan perkotaan. Untuk mengatasi kelangkaan tanah permukiman maka pemerintah mengeluarkan peraturan perundang-undangan tentang Rumah Susun yaitu UU No.16 Tahun 1985. UU Rumah Susun merupakan salah satu alternatif untuk mengatasi masalah penyediaan lahan permukiman dengan bentuk bangunan gedung bertingkat dengan harapan akan dapat memenuhi kebutuhan masyarakat tentang perumahan. Pemerintah melalui melalui UU No.4 Tahun 1992 Tentang Perumahan dan Permukiman memberi kesempatan kepada Badan Usaha Milik Negara/Daerah maupun swasta untuk ikut aktif membantu pemerintah dalam pembangunan perumahan. Dan dengan dikeluarkannya Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1994 tentang Penghunian Rumah oleh Bukan Pemilik telah memberikan kesempatan yang lebih luas dan dasar hukum yang kuat bagi penyediaan hunian dengan sistem sewa menyewa. Pemerintah DKI sebagai penanggungjawab terhadap penyediaan sarana Perumahan yang layak bagi masyarakat telah berusaha untuk mewujudkannya melalui pembangunan Rumah Susun di daerah-daerah kumuh yang terjangkau oleh masyarakat yang berpenghasilan rendah. Pemerintah Daerah DKI juga membentuk Badan Usaha Badan Milik Daerah (BUMD) yang bergerak di bidang properti dengan sistem sewa menyewa yang dikelola oleh PT Pulo Mas Jaya. Kewenangan yang diberikan oleh Pemda DKI kepada PT Pula Mas Jaya sebagai Badan Usaha menarik untuk dikaji secara hukum perihal perjanjian sewa menyewa antara Konsumen dengan PT Pulo mas Jaya sebagai Badan Usaha. Perjanjian ini akan berakibat hukum terhadap hak dan-kewajiban yang harus dilaksanakan oleh para pihak dan penyelesaian hukum yang dipakai untuk mengatasi permasalahan yang timbul apabila perjanjian tersebut kemudian hari terjadi sengketa."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2000
S20612
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Rita Kesuma Gani
Universitas Indonesia, 1986
S-Pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Davidson Willy Arguna
"Terbangunnya gedung-gedung tidak terlepas dari pendanaan pengguna jasa dan keahiian penyedia jasa dalam mewujudkan keinginan pengguna jasa tersebut. Sebuah kontrak konstruksi tidak hanya berisi ketentuan hak dan kewajiban pengguna jasa dan penyedia jasa, namun juga jenis project delivery method dan jenis kontrak konstruksi yang akan dipergunakan. Perubahan terhadap hak dan kewajiban sering terjadi, sehingga diperlukan suatu klausula perubahan pekerjaan.
Berdasarkan latar belakang di alas, klausula perubahan pekerjaan konstruksi tidak dapat dipahami tanpa mengerti secara komprehensif pihak-pihak yang terlibat dalam industri konstruksi, jenis jenis kontrak yang mengikat pihak-pihak dalam industri konstruksi, serta aspek-aspek yang harus terkandung dalam sebuah kontrak konstruksi.
Dari penulisan tesis yang menggunakan metode penelitian yuridis normatif ini dapat diambil kesimpulan sebagai berikut:
1. Pihak-pihak yang terlibat dalam sebuah proyek konstruksi adalah owner, arsitek, quantity surveyor, engineers, kontraktor, manajemen konstruksi, dan manajemen proyek. Industri konstruksi sangat kompleks karena melibatkan banyak pihak yang memiliki hak dan kewajiban yang berbeda-beda.
2. Jenis kontrak konstruksi di Indonesia ditentukan oleh ripe project delivery method yang dipergunakan oleh pengguna jasa konstruksi yang adalah tipe tradisional, tipe manajemen konstruksi, dan tipe rancang bangun. Jenis kontrak konstruksi di bedakan alas sistem pembayaran, jangka waktu kontrak, dan termin pembayaran alas pekerjaan konstruksi.
3. Ketentuan-ketentuan yang harus terkandung dalam sebuah kontrak konstruksi a) identitas para pihak, b) uraian rumusan pekerjaan, c) jangka waktu masa pertanggungan, d) ketentuan mengenai tenaga ahli, e) Hak dan kewajiban pihakpihak yang terkait, f) Sistem pembayaran, g) Ketentuan mengenai cidera janji, h) penyelesaian perselisihan, i) pemutusan hubungan kontrak, j) force rnajerrre, k) kegagalan bangunan, I) tenaga kerja pelaksana konstruksi proyek, m) Iingkungan hidup, n) Hak atas Kekayaan Intelektual, o) insentif tertentu (opsional), p) ketentuan mengenai kegiatan pelaksanaan konstruksi, q) ketentuan mengenai bahasa kontrak, dan r) hukum yang berlaku.
4. Eksistensi klausula perubahan pekerjaan dalam sebuah kontrak konstruksi adalah krusial, karcna faktor eksterna! dan internal penyebab ketidakpastian pekerjaan konstruksi dalam industri konstruksi terbilang banyak sehingga harus ada klausula yang mengakomodasi modifikasi terhadap perubahan pekerjaan. Suatu klausula perubahan pekerjaan harus memenuhi empat unsur yaitu: pengguna jasa harus memiliki hak untuk memerintahkan perubahan pekerjaan, kontraktor wajib melaksanakan perubahan pekerjaan yang diperintahkan, suatu perubahan pekerjaan harus tertulis,dan harus diadakan penyesuaian terhadap nilai dan jadwal kontrak."
Depok: Universitas Indonesia, 2006
T18475
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Rian Renaldy
"Dengan semakin banyaknya stasiun televisi Swasta di Indonesia dan untuk memenuhi kebutuhan pecinta film nasional, maka semakin banyak pula jumlah rumah produksi yang memproduksi tontonan lokal. Salah satu alternatif tontonan televisi itu adalah sinetron. Dalam memproduksi sebuah sinetron, pihak rumah produksi terlibat dengan banyak pihak diantaranya stasiun televisi dimana produksi sinetron itu akan ditayangkan dan sesama rumah produksi sejenis, dimana diantara mereka dibutuhkan suatu perjanjian yang mengatur hak dan kewajiban masing-masing pihak. Perjanjian kerjasama diantara sesama rumah produksi dan stasiun televisi dalam pembuatan sinetron merupakan suatu perjanjian untuk melakukan sementara jasa sebagaimana diatur dalam Bab VIIA buku III KUHPerdata. Antara rumah produksi yang satu dan lainnya pasti terdapat perbedaan dalam mengatur dan menyusun suatu kontrak hal ini terjadi karena adanya ketentuan pasal 1338 KUHperdata mengenai kebebasan berkontrak sehingga para pihak bebas menentukan bentuk dan isi perjanjian antara para pihak. Dalam skripsi ini diuraikan penyelesaian sengketa apabila salah satu pihak melakukan wanprestasi terhadap perjanjian yang dilakukan secara tertulis dan penyelesaian sengketa yang dilakukan secara lisan atau tidak secara tertulis."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2007
S21299
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
J. Satrio
Bandung: Citra Aditya Bakti, 1992
346.02 SAT h
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
Anthonius Adam Nihin
"Perjanjian distributor antara Adidas dan PT BWI berisikan ketentuan bahwa Adidas sebagai perusahaan prinsipal menjual produk-produknya kepada PT BWI sebagai perusahaan distributor tunggalnya di wilayah Indonesia dan selama jangka waktu tertentu Adidas menjamin tidak mengkomersialkan atau memasarkan produk-produknya di wilayah Indonesia dengan alasan apapun. Ditinjau dari hukum perjanjian Indonesia, perjanjian distributor keberadaannya dimungkinkan oleh asas kebebasan berkontrak, seperti yang terdapat dalam pasal 1338 KUHPer. Para pihak dalam perjanjian distributor tersebut menyatakan kehendaknya masing-masing dalam klausula-klausula yang terdapat didalamnya, dimana terdapat juga prestasi-prestasi para pihak yang mesti dilakukan oleh mereka masing-masing. Oleh sebab itu perjanjian distributor dapat dikategorikan sebagai perjanjian timbal balik. Hukum yang berlaku atas perjanjian distributor antara Adidas dan PT BWI ini adalah Hukum Republik Federasi Jerman, yang ditentukan berdasarkan hukum yang dilakukan para pihak. Sedangkan penyelesaian sengketa yang dipilih para pihak penyelesaian secara damai dan penyelesaian melalui peradilan. "
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1995
S-pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Dadang Sukandar
Yogyakarta: Andi, 2011
346.02 DAD m
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
<<   1 2 3 4 5 6 7 8 9 10   >>