Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 80472 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Renywati Setyoputranti
"Sebagaimana diketahui dewasa ini meskipun di kota-kota besar telah banyak sarana yang dapat memberikan pelayanan kesehatan, seperti dokter, Rumah Sakit, Puskesmas, Poliklinik bahkan adapula klinik 24 jam, tetapi masih banyak masyarakat terutama para wanita yang mempercayakan pelayanan kesehatannya kepada seorang bidan, khususnya dalam masalah kebidanan. Kenyataannya pula para bidan tersebut mampu memenuhi kebutuhan masyarakat dalam memberi pelayanan kesehatan dengan biaya yang lebih murah dan tidak hanya terbatas pada menolong wanita melahirkan saja atau dalam masalah kebidanan saja namun juga dalam hal-hal lainnya. Beranjak dari masalah tersebut maka di dalam penulisan skripsi ini penulis ingin memperoleh gambaran yang jelas mengenai tanggung jawab dan wewenang bidan dalam pelaksanaan profesinya dam bagaimanakah pengaturannya mengenai praktek bidan tersebut serta bagaimana pula pelaksanaannya di dalam praktek. Dalam hubungan antara bidan dengan pasien, hukum diperlukan agar kepentingan kedua belah pihak dilindungi dan tidak ada yang merasa dirugikan oleh tindakan pihak lainnya. Karena tanggung jawab bidan di dalam pelaksanaan profesinya mencakup aspek hukum yang luas yaitu aspek pidana, perdata dan administrasi negara, maka dalam skripsi ini penulis hanya menyorot dari segi hukum perdata saja. Dan metode yang digunakan dalam penulisan adalah metode kepustakaan dan penelitian lapangan dengan teknik wawancara."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1996
S20670
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Lubis, Suryani
"Profesi Bidan merupakan salah satu profesi tertua di dunia, yang dikenal sejak adanya peradaban umat manusia. Pelayanan kebidanan di Indonesia pada masa V.O.C sampai awal masa pemerintah Hindia Belanda dilakukan oleh dukun (paraji) yang memberikan pelayanan kebidanan secara tradisional. Kondisi ini yang membuat pemerintah Hindia Belanda membuat kebijakan untuk mendidik wanita pribumi ยท menjadi Bidan, guna menanggulangi angka kematian ibu dan anak yang pada masa itu sangat tinggi. Meskipun pendidikan Bidan banyak mengalami pasang surut, tetapi pendidikan Bidan tetap berlangsung sampai sekarang, karena keberadaan Bidan dianggap berguna bagi pelayanan kesehatan khususnya di pedesaan yang jauh dari jangkauan pelayanan kesehatan, dalam memberikan pelayanan kesehatan bagi ibu dan anak. Akan tetapi dalam menjalankan tugas sesuai wewenangnya, seorang Bidan tidak luput dari kesalahan atau kelalaian, sehingga ia harus bertanggung jawab dan bertanggung gugat atas tindakannya yang menimbulkan kerugian kepada pesiennya. Tanggung jawab Bidan di dalam hukum perdata dapat terjadi karena "perbuatan melanggar hukum (PMH). atau karena "wanprestasi. Sehingga Bidan perlu mendapatkan perlindungan hukum dalam menjalankan tugasnya, arena Bidan dalam menjalankan tugas dapat bertanggung jawab secara pribadi dalam wewenang umum, dan di bawah tanggung jawab dokter dalam wewenang khusus. Oleh karena itu, pembahasannya meliputi tanggung jawab ditinjau dari aspek perdata (tanggung jawab karena PMH dan karena wanprestasi), tentang malapraktek medik, tanggung jawab Bidan karena PMH dan tanggung jawab Bidan karena wanprestasi, serta perlindungan hukum bagi Bidan, sehingga Bidan memperoleh kepastian dan ketenangan dalam menlaksanakan tugasnya. Pengumpulan data diperoleh dengan cara studi kepustakaan dan lapangan."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2002
S20464
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
N.R.D. Tresnaningrum
"Dibanding dengan profesi lainnya seperti pengacara, polisi, jaksa atau hakim, sebenarnya notaris merupakan suatu harapan bagi masyarakat mencari perlindungan kekuatan hukum dalam aktivitas perdata yang mereka lakukan sehari-hari seperti jual beli, hibah, wasiat dan lain-lain. Notaris sesuai dengan Peraturan Jabatan Notaris (PJN) nomor 3 tahun 1860 adalah pejabat umum satu-satuya yang berwenang untuk membuat akta otentik. Di tangan notaris masyarakat mengharapkan suatu tindakan pencegahan (preventif) terhadap suatu masalah yang bisa muncul terutama dalam bidang hukum perdata. Dengan makin berkembangnya hukum, maka Notaris dituntut pula untuk mengikuti arus perkembangan yang begitu cepat. Notaris dalam menjalankan jabatannya dituntut kecermatan dan ketelitian dalam menyusun suatu akta (perjanjian) yang dihadapkan padanya. Seperti profesi hukum lainnya maka jabatan notaris ini tidak lepas pula dari melakukan suatu tindakan yang salah dalam menjalankan jabatannya tersebut. Kesalahan yang dilakukan oleh notaris karena kekurang telitian dan kurang cermatnya dalam membuat suatu akta. Di pengadilan telah terjadi beberapa kasus dimana akhirnya akta yang dibuat notaris dibatalkan oleh hakim. Sebenarnya sejauh manakah kewajiban dan tanggung jawab notaris itu yang dapat dimintakan pertanggungjawabannya secara perdata, maka penulis menuangkannya lebih terinci dalam skripsi ini."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2002
S20883
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Dani Durahman
Depok: Rajawali Press, 2023
340.112 DAN e
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
Universitas Indonesia, 2001
S24514
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Rahman Satria
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2002
S23622
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Sibarani, Sinintha Yuliansih
"Pelaksanaan prinsip keterbukaan di pasar modal adalah sangat penting khususnya oleh konsultan hukum pasar modal, karena prinsip keterbukaan merupakan jiwa pasar modal itu sendiri. Keterbukaan tentang fakta material sebagai jiwa pasar modal didasarkan pada keberadaan prinsip keterbukaan yang memungkinkan tersedianya bahan penimbangan bagi pemodal (investor), sehingga pemodal (investor) secara rasional dapat mengambil keputusan untuk melakukan pembelian atau penjualan saham. Disadari atau tidak, maju mundurnya dunia pasar modal ditentukan oleh keputusan para pemodal (investor), dan keputusan para pemodal sangat terkait erat dengan profesi penunjang pasar modal yang telah diberi kepercayaan untuk menjadi peneliti kondisi emiten atau dengan istilah lain para professional khususnya profesi konsultan hukum berfungsi sebagai "mata" bagi para pemodal yang akan mengambil keputusan dalam berinvestasi di pasar modal. Dengan demikian patut disadari secara mendalam bahwa peranan dan tanggung jawab konsultan hukum pasar modal wajib memperhatikan kepentingan masyarakat pemodal, untuk itu sistem yang diberlakukan di bidang pasar modal wajib secara seksama memberlakukan "prinsip keterbukaan", dan seluruh pihak terkail adalah wajib menerapkan prinsip tersebut secara konsisten dan berianggung jawab."
2002
T36818
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
cover
Adrian Sutedi
Jakarta: Ghalia Indonesia , 2008
381.34 ADR t
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
Wati Latifah
"Kesehatan merupakan salah satu kebutuhan yang pokok dalam kehidupan manusia. Setiap orang pasti menginginkan dirinya untuk sehat, sehingga selalu berusaha agar tetap sehat. Adalah suatu hal yang wajar apabila seseorang sakit maka ia akan pergi ke dokter atau rumah sakit untuk menyembuhkan penyakitnya. Tingkat kesadaran masyarakat akan pentingnya semakin tinggi. Dan sekarang ini telah berkembang suatu spesialisasi ilmu baru. yaitu Hukum Kesehatan Hukum Kesehatan ini mempunyai ruang lingkup yang sangat luas. Dalam Hukum Kesehatan dikenal suatu hak dasar sosial yang sangat penting artinya, yaitu Hak Atas Pemeliharaan Kesehatan (The Right to Health Care). Dalam rangka pelaksanaan Hak Atas Pemeliharaan Kesehatan maka sekarang ini telah banyak didirikan rumah sakit-rumah sakit. Rumah sakit mempunyai peranan yang sangat penting didalam mewujudkan Hak Atas Pemeliharaan Kesehatan, karena rumah sakit merupakan suatu lembaga yang memberikan sarana pelayanan kesehatan bagi masyarakat Dahulu rumah sakit tidak dapat digugat oleh pasien yang merasa dirugikan akibat kelalaian atau kesalahan yang di lakukan oleh tenaga kesehatan yang bekerja di rumah sakit. Hal ini disebabkan karena rumah sakit dianggap sebagai suatu lembaga sosial yang bertujuan untuk membantu orang-orang sakit (Chari table Community Doktrine). Namun sekarang ini ada suatu perkembangan baru, yaitu rumah sakit di anggap bertanggung jawab terhadap perbuatan tenaga kesehatannya yang mengakibatkan kerugian terhadap pasien (Vicarious Liability). Disamping itu rumah sakit bertanggungjawab terhadap sarana dan peralatan yang ada di rumah sakit apabila kerugian pasien disebabkan karena sarana atau peralatan tersebut. Dalam masalah duty of care (kewajiban merawat) dan juga masalah wajib rujuk rumah sakit juga dianggap dapat bertanggungjawab. Dengan adanya perkembangan baru tersebut maka menarik sekali untuk membahas mengenai masalah tanggung jawab rumah sakit dari sudut hukum perdata."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1991
S20558
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
<<   1 2 3 4 5 6 7 8 9 10   >>