Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 175612 dokumen yang sesuai dengan query
cover
cover
Shinta Dewi
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1993
S22838
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Dwi Reza Budijanto
"Salah satu upaya untuk mendukung program pembangunan nasional adalah dengan cara menghimpun dan mengelola dana masyarakat untuk kepentingan pembangunan, dan salah satu cara yang dapat dilakukan adalah dengan melalui Tabungan. PT Bank Mandiri (Persero) cabang Jakarta Kuningan sebagai salah satu bank milik pemerintah telah mempunyai jenis tabungan yaitu Tabungan Mandiri.
Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana sikap nasabah tabungan pada PT Bank Mandiri cabang Jakarta Kuningan atas bauran pemasaran yang dilakukan manajemen PT Bank Mandiri Cabang Jakarta Kuningan dalam upaya untuk peningkatan penghimpunan dana masyarakat.
Untuk itu penulis melakukan penelitian dengan menggunakan metode penelitian survai, jenis penelitian deskriptif analitis, dengan sampel sebanyak 288 responden. Kuesioner diberikan pada nasabah tabungan yang sedang bertransaksi perbankan.
Berdasarkan hasil penelitian dari tujuh elemen bauran pemasaran dapat dilihat bahwa faktor proses, people dan physical evidence menjadi salah satu faktor yang salinq berkait dan harus lebih banvak diperhatikan oleh manaiemen PT Bank Mandiri Cabang Jakarta Kuningan terutama sekali terletak pada proses dan people. Hal ini terlihat dari banyaknya komplain dan keberatan nasabah yang kurang tertangani dengan baik oleh pegawai PT Bank Mandiri Cabang Jakarta Kuningan.
Sedangkan untuk keempat aspek lainnya (Product, Price, Place dan Promotion) masih dianggap standar dan masih cukup memuaskan keinginan nasabah."
Depok: Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Indonesia, 2002
T1156
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Tanzil, Kurniawan
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2003
S24424
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Hidajat Hoesni
"ABSTRAK
Merjer merupakan alternatif strategi yang telah lazim digunakan dalam upaya
pengembangan maupun mempercepat pertumbuhan perusahaan di berbagai jenis
industri. Merjer diantara perusahaan dalam sebuah kelompok usaha yang sama atau
lebih dikenal dengan merjer internal tampaknya makin diminati oleh manajemen
perusahaan saat-saat ini, karena merger ini lebih bersifat friendly merger sehingga
sinergi positip diharapkan dapat lebih mudah tercipta di antara perusahaan
perusahaan yang melakukan merger. Namun demikian etika bisnis harus diperhatikan
agar kepentingan minoritas dan pihak ketiga tidak dirugikan.
Dalam melakukan merjer, manajemen perusahaan PT. X dan PT. Y selalu
berhati-hati (prudent) dalam memperhitungkan setiap langkah-langkah merjer yang
harus dilakukan agar merjer yang telah menghabiskan biaya yang tidak murah
tersebut dapat berjalan dengan baik dan tidak mengandung resiko yang tinggi. Oleh
karena itu pelaksanaan Iangkah-langkah merjer tersebut harus memperhatikan
kemungkinan-kemungkinan yang terjadi dan harus ditinjau dari segala aspek seperti:
1. Aspek hukum, agar keberlangsungan merjer tersebut dapat dianggap sah
keberadaannya menurut ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia dan status
perusahaan yang menggabungkan diri baik yang melalui proses likuidasi maupun
tanpa melalui proses likuidasi terlebih dahulu dapat jelas statusnya menurut
hukum di Indonesia.
2. Aspek perpajakan agar manajemen dapat menyusun lax planning terlebih dahulu
sebelum melakukan merjer sehingga dapat terhindar dan resiko pembayaran
pajak yang tinggi akibat ketidak-tahuan manajemen perusahaan mengenai
ketentuan-ketentuan perpajakan yang berlaku di Indonesia khususnya ketentuan
ketentuan perpajakan mengenai restrukturisasi perusahaan.
3. Aspek akuntansi, apakah pencatatan mengenai akuntansi penggabungan usaba
balk yang menggunakan metode penyatuan kepentingan (pooling of interest)
rnaupun metode pembelian (purchase method) sudah sesuai dengan ketentuan
Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) yang berlaku di Indonesia.
4. Aspek keuangan, dimana merjer yang dilakukan jangan sampai merugikan
kepentingan pemegang saham minoritas. Oleh karena itu ada baiknya
perusahaan yang menggabungkan diri atau perusahaan target dapat dilakukan
penilaian saham terlebih dahulu oleh perusahaan penilai independen agar
diperoleh harga saham yang pantas, dimana pembayarannya dapat dilakukan
dengan kas atau dengan konversi saham.
Disamping ke empat aspek tersebut, tentunya masih banyak aspek-aspek
lainnya yang harus diperhatikan seperti aspek mengenal budaya masing-masìng
perusahaan yang melakukan penggabungan, aspek mengenai ketenaga-kerjaan dan
pengalokasian manajemen, aspek mengenai kepentingan kreditur, dan sebagainya.
Dalam aspek hukum, PT. X Hasil Merjer harus mendapatkan persetujuan
terlebih dahulu dari instansi-instansi terkait seperti Badan Koordinasi Penanaman
Modal (BKPM) dan Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia (MENKEHAM)
agar merjer tersebut dapat dianggap sah keberadaannya menurut hukum di lndonesia.
Sedangkan dalam aspek perpajakan, karena pencatatan akuntansi PT. X hasil
Merjer menggunakan metode pooling of interest. maka pihak perusahaan harus
memperoleh persetujuan penggunaan nilai buku dari Direktorat Jenderal Pajak.
dimana persetujuannya diterbitkan melalui Kantor Wilayah setempat. Hal ini sangat
diperlukan agar perusahaan terhindar dari kewajiban membayar pajak yang lebih
besar lagi, akibat pihak fiskus menetapkan peralihan harta dan kewajiban perusahaan
yang menggabungkan diri tersebut dengan menggunakan harga pasar sehingga
terdapat keuntungan atas pengalihan harta yang merupakan objek Pajak Penghasilan
(PPh) dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
Dalam aspek akuntansi, metode yang digunakan adalah metode pooling of
interest, sehingga pencatatan akuntansi PT. X Hasil Merjer hanyalnh merupakan
penggabungan harta, kewajiban dan ekuitas dari masing-masing perusahaan yang
menggabungkan diri.
Penilalan saham sebagaimana dibahas dalam aspek keuangan, penulis
menggunakan 5 (lima) metode penilaian saham, dimana estimasi harga saham PT. Y
selaku perusahaan target berkisar antara Rp. 3.193.300 sampal dengan Rp 4.402,800.
Penilaian saham tersebut penulis lakukan hanya sebagai perbandingan saja, karena
manajemen perusahaan tidak melakukan peniIaian saham terlebih dahulu terhadap
perusahaan target dan cenderung menentukan harga saham berdasarkan kesepakatan bersama karena porsi saham pemegang saham minoritas dirasakan tidak material.
Disamping itu, merjer internal yang terjadi sangat unik, dimana perusahaan yang menderita kerugian fiskal yang cukup signifikan menjadi surviving company
sedangkan perusahaan yang memiliki keuntungan harus dilikuidasi. Hal ini
mengundang banyak pertanyaan dari berbagai pihak mengenai keberlangsungan
usaha (going concern) PT. X Hasil Merjer tersebut di masa yang akan datang
sehingga sinergi positif yang dikumandangkan oleh manajemen perusahaan dalam
awal proses mener menjadi semu dan terllhat bahwa PT. X hasil merjer terperangkap
oleh sinergi tersebut. Namun demikian patut dimengerti bahwa kerugian yang
diderita oleh PT. X maupun PT. Y disebabkan oleh kerugian selisìh kurs akibat
melemahnya mata uang Rupiah terhadap Dolar Amerika Serikat. Apabila dilihat dari
operating margin (laba operasi) ke dua perusahaan dinilai cukup baik dan manajemen
perusahaan optimis bahwa dengan penggabungan usaha tersebut akan menghasiÌkan
kinerja perusahaan yang Iebih baik karena brand dan produk-produk yang akan dijual
oleh PT. X Hash Merjer sudah dikenal dipasaran Internasional sehingga akan
rneningkatkan penjualan perusahaan.
"
2001
T2851
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Indonesia, 2005
S10382
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
S. Setyaningsih E.
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1996
S23029
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
cover
Hardjatmo
"Transfer pricing merupakan upaya rekayasa alokasi keuntungan antar beberapa perusahaan dalam satu grup perusahaan multinasional. Secara keseluruhan yang terpenting dari akhir kegiatan adalah laba setelah pajak dari grup. Transfer pricing sering dipakai untuk manajemen pajak yaitu sebuah usaha untuk meminimalkan jumlah pajak yang harus dibayar. Dari sisi pemerintahan, transfer pricing diyakini mengakibatkan berkurang atau hilangnya potensi penerimaan pajak suatu negara karena perusahaan multinasional cenderung menggeser kewajiban perpajakannya dari negara-negara yang memiliki tarif pajak yang tinggi (high tax countries) ke negara-negara yang menerapkan tarif pajak rendah (low tax countries), Terkait dengan isu transfer pricing, secara umum otoritas fiskal harus memperhatikan dua hal mendasar agar koreksi pajak terhadap dugaan transfer pricing mendapat justifikasi yang kuat, yaitu afiliasi (associated enterprises) atau hubungan istimewa (special relationship) dan kewajaran atau arm's length principle. Di Indonesia, perusahaan Penanaman Modal Asing yang didirikan berdasarkan hukum Indonesia dan berkedudukan di Indonesia, tidak sedikit yang melakukan praktek-praktek transfer pricing Hal yang cukup memprihatinkan adalah mereka membuat Indonesia sebagai loss centre untuk perusahaan multinasionalnya, di mana mereka beroperasi di Indonesia selama bertahun-tahun direkayasa untuk selalu rugi sehingga tidak pernah membayar pajak penghasilan badannya. Rekayasa tersebut dilakukan dengan bermacam-macam cara dan tujuan, tergantung pada kebijaksanaan manajemen perusahaan tersebut. Perusahaan dapat direkayasa untuk terus-menerus dalam keadaan merugi, akan tetapi tetap terjadi pembayaran royalti atau imbalan jasa teknis dan jasa lainnya dari perusahaan Indonesia kepada perusahaan lain di mancanegara yang sebenamya masih berada dalam satu grup perusahaan dengan yang ada di Indonesia. Hampir dalam setiap undang-undang perpajakan dapat dijumpai aturan-aturan yang mengatur perlakuan pajak terhadap transaksi antara pihak-pihak yang mempunyai hubungan istimewa. Aturan tersebut merupakan dasar hukum bagi otoritas pajak untuk melakukan koreksi atas transaksi yang terjadi antar pihak-pihak yang mempunyai hubungan istimewa dan dapat memecahkan masalah transfer pricing Undang-Undang Nomor 17 tahun 2000 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan juga mempunyai aturan yang menangani masalah transfer pricing, yaitu Pasal 18. Tesis ini mencoba menawarkan pemecahan masalah dan aturan hukum yang perlu ditinjau dan dipertegas dalam suatu perundang-undangan perpajakan yang mengatur masalah transfer pricing di Indonesia."
Depok: Universitas Indonesia, 2007
T 18680
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Mutia Citra
"Bank Exim (Bank Mandiri) adalah salah satu bank yang direkapitalisir oleh BPPN, atas hutang bermasalahnya penagihannya dialihkan ke BPPN dan salah satunya adalah hutang PT X. Selaku perusahaan yang bergerak dalam sektor real estat namun sekaligus melakukan restrukturisasi hutang, PT X wajib mengimplementasikan pengakuan pendapatan dan biaya aktivitas real estat seperti yang diatur dalam PSAK 44 dan pengakuan laba penghapusan hutang seperti yang diatur dalam PSAK 54.
Penelitian ini mencakup dan berfokus pada penerapan PSAK 44 tentang aktivitas pengembangan real estat dan PSAK 54 tentang restrukturisasi hutang piutang bermasalah, dikaitkan dengan peraturan perpajakan yang relevan atas restrukturisasi hutang perusahaan yang bergerak dalam industri real estat, termasuk didalamnya upaya gugatan pajak oleh PT X terhadap alokasi pengakuan penghasilan berupa keuntungan pembebasan hutang yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian yang bersifat deskriptif analitis dan merupakan studi kasus pada PT X.
Setelah dilakukan penelitian, diketahui bahwa atas penerapan PSAK 44 dan PSAK 54, perusahaan tidak mengimplementasikannya secara menyeluruh karena diketahui bahwa atas biaya bunga pinjaman dalam masa kontruksi yang seyogyanya dikapitalisir namun oleh perusahaan dibebankan langsung pada pengadilan sehingga pada saat pengakuan laba penghapusan pajak, perusahaan tinggal melakukan set off atas akun biaya bunga yang masih harus dibayar. Metode ini jelas bertentangan prinsip akuntansi matching cost against revenue karena biaya yang seharusnya digolongkan sebagai product cost tersebut dibebankan tidak dalam periode yang sama dengan pengakuan penghasilan sehingga laporan keuangan yang dihasilkan undervalue pada laba dan overvalue pada biaya.
Sehubungan dengan diakuinya keuntungan restrukturisasi hutang, terjadi sengketa pajak antara pihak fiskus dengan perusahaan. Pihak fiskus menetapkan dasar alokasi pengakuan laba penghapusan hutang didasarkan pada kontrak perjanjian antara PT X dan BPPN. Namun kontrak ini pun setelah diperhitungkan kembali perhitungannya, terjadi kesalahan perhitungan karena kas yang seharusnya dikeluarkan untuk melunasi hutang ternyata lebih kecil dari yang seharusnya dibayarkan oleh perusahaan. PT X mempermasalahkan mengenai pengakuan adanya penghasilan atas penghapusan bunga tahun 1998, 1999, di mana berlaku ketetapan final serta saldo bunga pinjaman tahun 2000 yang tidak pemah dibukukan oleh PT X.
Keuntungan restrukturisasi diperoleh pada tahun 2001, selama ini PT X telah mengakui dan membebankan bunga pinjaman tersebut sehingga tidaklah relevan jika dikaitkan dengan adanya pengakuan pajak final tahun 1998 dan 1999 karena menyangkut objek pajak dan tahun pajak yang berbeda. Atas perbedaan pencatatan antara BPPN dan PT X, memang seharusnya keduanya mencatat dengan jumlah yang sarna. Dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-05/PJ/199, menyatakan bahwa kreditur harms mencatat jumlah yang sarna dengan debiturnya. Namun hal ini bisa saja dijadikan loopholes sehingga jumlah pajak terutang lebih kecil daripada yang seharusnya terutang. Dan Putman pengadilan pajak atas sengketa, diketahui bahwa sampai saat dibuatnya keputusan, majelis hakim pengadilan pajak belum memperoleh angka yang sesungguhnya benar mengenai jumlah alokasi penghapusan hutang. Dalam memutuskan suatu sengketa pajak, majelis hakim harus bertindak independen dan tidak menerima campur tangan dari pihak manapun. Dasar pertimbangan peradilan pajak dalam memutus sengketa dalam pemeriksaan sengketa adalah pemenuhan ketentuan formal pengajuan banding/gugatan, kelengkapan dokurnen-dokumen dan bukti-bukti pendukung, yuriprudensi.
Setelah dilakukan perhitungan terhadap rasio-rasio keuangan PT X maka terlihat kinerja perusahaan mulai mengalami perbaikan karena setelah restrukturisasi tidak lagi terbebani hutang yang besar dan kewajiban pembayaran bunga. Dengan demikian terlihat bahwa restrukturisasi hutang berdampak positif terhadap kinerja keuangan perusahaan."
Depok: Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia, 2005
T17510
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
<<   1 2 3 4 5 6 7 8 9 10   >>