Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 188135 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Indonesia, 2004
S10220
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Andy Yulianto
"Pemakaian Sendiri dan Pemberian cuma-cuma Barang Kena Pajak (BKP) dan atau Jasa Kena Pajak (JKP) termasuk dalam penyerahan Barang Kena Pajak yang dikenakan atau terutang Pajak Pertambahan Nilai, ketentuan tersebut diatur dalam Undang-undang Nomor 7 tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 18 tahun 2000,walaupun dalam perubahan ketentuan tersebut diatur dalam pasal yang berbeda, tetapi secara materiil ketentuan pengenaan Pajak Pertambahan Niiai atas pemakaian sendiri dan pemberian cuma-cuma tidak mengalami perubahan.
Sebagai petunjuk pelaksanaan dari ketentuan tersebut oleh Direktur Jenderal Pajak diterbitkan Surat Edaran Nomor SE-091PJ.0311985 tanggal 30 Januari 1985 tentang Pemakaian Sendiri dan Pemberian Cuma-cuma. Lebih lanjut pada tanggal 4 Januari 1991 diterbitkan Surat Edaran Nomor SE-011PJ.11991 tentang Pajak Masukan yang tidak dapat dikreditkan dan pembebanannya sebagai biaya perusahaan. Selanjutnya pada tanggal 18 Pebruari 2002diterbitkan Keputusan direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-871PJ.12002 dan Surat Edaran Nomor SE-04IPJ.5112002 tentang Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah atas Pemakaian Sendiri dan atau Pemberian Cuma-cuma Barang Kena Pajak dan atau jasa Kena Pajak. Dalam Keeentuan baru tersebut terdapat beberapa perubahan aturan yang mengandung unsur kontroversial, diantaranya tidak dikenakannya Pajak Pertambahan.
Nilai dan atau Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM) atas pemakaian sendiri untuk tujuan produktif Barang Kena Pajak karena belum merupakan penyerahan Barang Kena Pajak, dan pengenaan Pajak Pertambahan Nilai dan atau Pajak PenjuaIan Barang Mewah (PPnBM) atas pemberian cuma-cuma Barang Kena Pajak baik yang dilakukan secara tersendiri atau menyatu dengan barang yang dijual. Aturan pelaksanaan tersebut menimbulkan permasalahan terhadap netralitas Pajak Pertambahan Nilai sebagai pajak atas konsumsi dan perhitungan pajak terhutang.
Permasalahan Pemakaian sendiri dan pemberian cuma-cuma atas Barang Kena Pajak dalam pengertian barang berwujud dianalisa menggunakan metode penelitian diskriptif analisis. Dengan berpedoman pada Peraturan yang lebih tinggi yaitu Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai 1984 dan landasan teori tentang Pajak Pertambahan Nilai dan pengenaan Pajak penjualan atas Barang Mewah terdapat beberapa temuan bahwa ketentuan bare (KEP-871PJ.12002) tesebut bertujuan untuk memperbaiki ketentuan lama (SE-O IIPJ.11991), yang dalam pelaksanaannya menimbulkan dampak negative bagi penerimaan Negara, terutama pada pengenaan PPN atas pemakaian sendiri untuk tujuan produktif.
Barang Kena Pajak yang tidak tergolong Barang Mewah. Ketentuan baru tersebut juga berusaha untuk mengenakan PPN dan PPnBM atas pemberian cuma-cuma Barang Kena Pajak yang diserahkan menyatu dengan barang yang dijual dan berpotensi terjadinya pengenaan pajak berganda. Perbaikan dalam ketentuan baru tersebut selain menimbulkan distorsi terhadap Netralitas Pajak Pertambahan Nilai sebagai pajak atas konsumsi, apabila ditinjau dari landasan yuridis formal dan material ketentuan baru tersebut juga bertentangan dengan Undang-undang PPN 1984. Perhitungan Pajak terhutang untuk pemakaian sendiri tujuan produktif atas Barang Kena Pajak basil produksi sendiri yang tergolong mewah, dalam ketentuan baru sangat merugikan penerimaan Negara karena tidak dikenakannya PPN dan PPnBM dan dari kebijakan baru tersebut menimbulkan potensi pengenaan pajak berganda (cascading) baik untuk pemakaian sendiri maupun pemberian cuma-cuma dan ketidakadilan pengenaan pajak atas pemberian cuma-cuma berupa sumbangan yang bersifat sosial.
Kesimpulan dari analisis permasalahan tersebut bahwa upaya perbaikan mekanisme pengenaan pajak dalam ketentuan baru terhadap ketentuan lama tidak mencapai sasaran sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang PPN dan filosofi pengenaan PPN sebagai Pajak atas konsumsi, pengenaan pajak atas pemakaian sendiri dan pemberian cuma-cuma menjadi tidak netral dan pengaruhnya terhadap Wajib Pajak dalam perhitungan pajak terhutang dapat menimbulkan dampak positif dan negatif yang akan berpengaruh pula terhadap penerimaan Negara. Diusulkan upaya perbaikan dengan mengganti aturan pelaksanaan yang secara yuridis formal dan material tidak bertentangan dengan undang-undang PPN dan sejalan dengan filosofi PPN sebagai Pajak atas konsumsi, walaupun pengenaan PPN atas pemakaian sendiri dan pemberian cuma-cuma lebih terfokus pada mekanisme pengkreditan pajak masukan, namun perbaikan sistem tersebut diupayakan sedapat mungkin tidak menimbulkan kerugian bagi Negara."
Depok: Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Indonesia, 2003
T12028
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Andri Riadi
"Didalam meminimalisasikan Pajak Pertambahan Nilai atas transaksi pemberian Cuma-Cuma pada dasarnya diperkenankan oleh ketentuan perpajakan yang berlaku sepanjang dilakukan sesuai dengan aturan Ketetentuan Perpajakan atas Pajak Pertambahan Nilai. Analisis pembahasan pemberian Cuma-Cuma didasarkan pada ketentuan dalam Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai No. 18 Tahun 2000 Pasal 1A dan khususnya perlakuan perpajakan atas pemberian Cuma-Cuma juga diatur didalam Menteri Keuangan Nomor 567/KMK.04/2000 yang lebih lanjut diatur didalam Keputusan Dirjen Pajak Nomor: KEP-87/ PJ./2002 dan Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor: SE- 04/PJ.51/2002 perihal: Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Atas Pemakaian Sendiri Dan Atau Pemberian Cuma-Cuma Barang Kena Pajak Dan Atau Jasa Kena Pajak. Pembahasan juga memperhatikan beberapa peraturan pelaksanaan lainnya yang secara tidak langsung melengkapi atau terkait dengan pemberian Cuma-Cuma.
Menteri Keuangan sebagai pejabat yang berwenang yang mengatur tentang peraturan perpajakan atas Pengenaan PPN atas pemberian Cuma-Cuma sesuai dengan Keputusan Menteri Keuangan yang telah diterbitkan seperti: Keputusan Menteri Keuangan Nomor 567/KMK.04/2000 Pada dasarnya penyerahan kena pajak (taxable supply) adalah penyerahan atau transaksi yang dikenakan pajak. Ketika penyerahan kena pajak terjadi dan dilakukan oleh pengusaha kena pajak, maka harus dikenakan pajak dan dipungut PPN. Jadi prinsipnya, jika tidak ada yang dibayar atau terutang atas penyerahannya, maka tidak ada penyerahan yang terutang pajak. Namun demikian, diperlukan suatu tindakan pengamanan, bila dalam prakteknya ternyata terjadi situasi dimana atas penyerahan tersebut, tidak ada pembayaran atau seolah menjadi bukan penyerahan terutang pajak.
Misalnya, pengusaha kena pajak memberikan sumbangan, hadiah atas barang yang sama, yang pada tujuan awalnya adalah untuk kegiatan usahanya, maka harus dikategorikan sebagai penyerahan yang terutang pajak. Demikian pula, jika pedagang menggunakan menggunakan/ mengkonsumsi sendiri barang dagangannya (tujuan awal membeli barang adalah untuk dijual kembali), maka harus dikenakan PPN atas pemakaian sendiri barang tersebut. Alasannya adalah bahwa pada waktu pedagang tersebut membeli barang dan membayar PPN, maka pajak yang telah dibayar (pajak masukannya) sudah dikreditkan. Jadi jika tidak ada faktor yang mengimbanginya (offseeting) terhadap pajak keluarannya, maka akan terjadi subsidi terselubung (hidden subsidy) atas sumbangan dan konsumsi pemakaian sendiri oleh pedagang tersebut.
Seperangkat ketetentuan perpajakan yang berlaku di Indonesia telah menjelaskan berbagai aspek pemajakan atas pemberian Cuma-Cuma untuk tujuan perpajakan yang meliputi: subyek pajak dan persyaratannya, obyek pajak pertambahan nilai atas pemberian Cuma-Cuma, prosedur pelaksanaan dan persetujuan pemberian Cuma-Cuma atas barang produksi maupun barang bukan produksi serta implikasi perpajakannya dan dispute-dispute / perbedaan pendapat antara wajib pajak dan pihak pajak. Dengan mencermati beberapa ketentuan perpajakan tentang pemberian Cuma-Cuma perusahaan untuk tujuan perpajakan, kiranya dapat diketahui beberapa peluang tax planning yang dapat dilakukan oleh perusahaan antara lain:
a. Potongan harga yang diberikan oleh Wajib Pajak atas barang- barang promosi.
b. Pemberian Cuma-Cuma atas barang yang dihasilkan sendiri (produksi sendiri).
c. Pemberian Cuma-Cuma atas barang yang dihasilkan bukan hasil produksi sendiri.

To minimalize the value added tax for free of charge giveaway basicly permitted by the taxation regulation as long as it is done according to the tax regulation. The analysis explanation for free of charge giveaway based on the regulation in Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai No. 18 Tahun 2000 Pasal 1A specially the taxation treatment for free of charge giveaway also arranged in Menteri Keuangan Nomor 567/KMK.04/2000 jo Keputusan Dirjen Pajak Nomor: KEP-87/ PJ./2002 and Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor: SE-04/PJ.51/2002 about : Value added tax and the sales of luxury goods tax for personal purpose and/ or free of charge giveaway taxable goods and of taxable service. The discussion also concerned about some other executorial rules indirectly completed or related with the free of charge giveaway.
The minister of finance as the charged executive which arrange the tax regulation for the value added tax for free of charge giveaway according to the decision of the Minister of Finance published example: Keputusan Menteri Keuangan Nomor 567/KMK.04/2000. Basicly the taxable supply is the supply or transaction which is taxed. When the taxable supply happened and done by the taxable enterpreneur, it should be taxed and gained for the value added tax. So, in principle if there is nothing paid or charged for the supply, then there is no taxable supply. But it needs a security action. Example: the taxable entrepreneur give the donation, prize fot the same item, which the main purpose used for business activity should be categorized as taxable supply. Then if the seller use/consume his own goods (beginning purpose is for reselling), has to charged the value added tax for personal used of that goods. The reason is when the seller bought the goods and paid the value added tax,then the value added tax input have already credited. So if there is no other factor balanced (offseeting) for its value added tax output, there will be a hidden subsidy for the donation and consumption of personal used by the seller.
Tax regulation that valid in Indonesia already explained variety of taxation aspects for free of charge giveaway for taxation purpose which include : tax subject and the conditional, value added tax object for free of charge giveaway for production goods or goods not for production and the tax implication and dispute between taxpayer and fiscus. Concerning the tax regulation about the company free of charge giveaway for taxation purpose, hopefully can be found some chance for tax planning that can be done by any other company such as :
a. Discount that given by the tax payer for promotion goods.
b. Free of charge giveaway for their own production goods.
c. Free of charge giveaway for not their own production goods."
Depok: Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Indonesia, 2007
T19497
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Sinaga, Pintor Donisura
"Skripsi ini membahas mengenai pajak pertambahan nilai atas pemberian cumacuma (hadiah) oleh bank kepada nasabah. Penelitian ini adalah penelitian kualitatif deskriptif. Hasil penelitian ini menjelaskan transaksi-transaksi perbankan yang terdapat pemberian cuma-cuma (hadiah) didalamnya dan pemberian cuma-cuma (hadiah) termasuk pemberian Barang Kena Pajak. Penelitian ini juga menjelaskan implikasi pengenaan PPN atas pemberian cumacuma pada transaksi perbankan terhadap status Bank sebagai PKP atau bukan PKP dan menunjukan adanya hambatan yang dikarenakan adanya perbedaan pendapat antara Bank dan Dirjen Pajak.

This research elucidates about the value added tax ("VAT") of the free gift by the bank to the customer. The approach method of this thesis is descriptive qualitative. The results of this research explains that the free gift policy of the banking transactions is categorized as a taxable goods. This research also explains the VAT imposition implications on the free gift policy of the banking transactions againts the bank status as VAT enterprise or non-VAT enterprise and this research indicate the existence of barriers due to disagreements between the Bank and the Directorate General of Taxation."
Depok: Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Indonesia, 2013
S52627
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Andi Yudistira Pranata
"Air adalah salah satu kebutuhan vital bagi manusia. Jenis air ada banyak macamnya, salah satunya yang dibahas didalam skripsi ini adalah air baku, air bersih dan air minum dalam kemasan. Karena sifatnya yang sangat vital bagi manusia, maka air dapat digolongkan sebagai barang strategis. Pajak membebaskan Pajak Pertambahan Nilai atas barang-barang strategis. Akan tetapi tidak semua barang yang tergolong strategis dibebaskan PPN. Kebijakan pemerintah mengatur barang-barang strategis apa saja yang dapat memperoleh fasilitas pembebasan PPN. Penelitian ini mencoba melihat implementasi pengenaan PPN atas transaksi penyerahan air minum dalam kemasan yang dilakukan oleh PERUM JASA TIRTA II.

Water is a vital necessity for humans. There are many kinds of water types, one of which is discussed in this paper is the raw water, clean water and bottled drinking water. Because it is so vital to humans, then the water can be classified as strategic items. Tax exempt Value Added Tax on strategic goods. However, not all goods are classified strategic VAT exempt. Government policy set strategic goods anything that can obtain VAT exemption. This study tried to look at the implementation of VAT on transactions of packaged drinking water by Public Companies JASA TIRTA II."
Depok: Universitas Indonesia, 2013
S44778
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Marcel Cio
"ABSTRAK
Nama :Marcel CioNPM : 1406657065Program Studi : Magister KenotariatanJudul Tesis : Implementasi Ketentuan Pemberian Jasa Hukum Secara Cuma-Cuma Untuk Masyarakat Kurang Mampu Di Wilayah Kotamadya Jakarta TimurPasal 37 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris dan Pasal 3 ayat 7 Kode Etik Notaris Indonesia menjamin hak-hak konstitusional orang atau kelompok orang miskin untuk mendapatkan jasa hukum secara cuma-cuma yang diberikan oleh Notaris. Yang menjadi permasalahan dalam penelitian ini adalah bagaimana kriteria masyarakat tidak mampu yang layak untuk mendapatkan jasa hukum secara cuma-cuma yang diberikan oleh Notaris dan bagaimana penerapan pemberian jasa hukum secara cuma-cuma kepada masyarakat tidak mampu oleh Notaris tersebut khususnya yang dilakukan oleh Notaris di Kotamadya Jakarta Timur. Metode yang di gunakan dalam penelitian ini ialah yuridis Normatif, dengan menggunakan data sekunder dan analisis secara kualitatif. Hasil dari penelitian ini menyimpulkan bahwa belum ada kriteria yang jelas dalam menentukan golongan masyarakat miskin yang layak untuk mendapatkan jasa hukum secara cuma-cuma oleh Notaris dan mengenai penerapan ketentuan pemberian jasa hukum secara cuma-cuma oleh Notaris di Kota Jakarta Timur masih sedikit masyarakat yang merasakan dampak dari adanya atruran ini dan kurangnya penyuluhan akan hal ini oleh Notaris.

ABSTRACT
Name Marcel CioNPM 1406657065Study Program Magister KenotariatanJudul Tesis Implementation of a Provision Granting Legal Services Free of Charge for Low Income Citizens in East JakartaIn addition in Article 37 of Law Number 2 of 2014 concerning amendements to the Notary Act Number 30 of 2004 about office notary and article 3 paragraph 7 code of conduct notary indonesia ensure person or group poor people to get legal and free service given by notary. The method that in use in this research is normative juridical . By the use of secondary data .The result of this research concluded that there has been no clear criteria in determining the poor community group the like of what have been eligible to obtain legal service freely by a notary and his regarding the implementation of the in the city east jakarta is still a few community members who feel the impact of the atruran from the existence of this and lack of the elucidation will be held this by a notary ."
2017
T49512
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Gatot Adiatma
"Berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 ketentuan Pasal 34 ayat (1) mengatur mengenai Negara mengakui hak ekonomi, sosial, budaya, sipil dan politik dari fakir miskin. Selian itu dalam Pasal 37 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris dan pasal 3 ayat 7 Kode Etik Notaris Indonesia merupakan jaminan terhadap hak-hak konstitusional orang atau kelompok orang miskin untuk mendapatkan jasa hukum di bidang kenotariatan secara cuma-cuma. Dalam tulisan ini yang menjadi pokok permasalahan yang akan diteliti adalah bagaimanakah pemberian jasa hukum secara cuma-cuma oleh Notaris dibandingkan dengan profesi hukum lainnya dan bagaimana penerapan ketentuan mengenai pemberian jasa hukum secara cuma-cuma oleh Notaris kepada masyarakat yang tidak mampu di Kota Depok, Provinsi Jawa Barat. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif dengan menggunakan data sekunder.
Hasil dari penelitian ini menyimpulkan bahwa pemberian jasa cuma-cuma oleh Notaris masih memerlukan penambahan pengaturan lebih lanjut karena masih banyak peraturan yang belum diatur baik dalam Undang-Undang Jabatan Notaris maupun Kode Etik Notaris Indonesia. Penerapan ketentuan mengenai pemberian jasa hukum kentotariatan secara cumacuma oleh Notaris untuk masyarakat tidak mampu di Kota Depok Provinsi Jawa Barat masih belum berjalan dengan efektif.

Based on the Law of the Republic of Indonesia Year 1945 the provisions of Article 34 paragraph (1) states that the Country acknowledges the economic, social, cultural, civil and political rights of the poor. In addition in Article 37 of Law No. 2 of 2014 concerning amendments to the Notary Act No. 30 of 2004 and article 3, paragraph 7 Indonesia Notary Code of Ethics is a guarantee of the constitutional rights of a person or group of poor people to obtain legal services in the field of notary freely. Issues in this thesis are how the provision of free of charge legal aid by Notary compared with other independent legal professionals and how the application of the provisions regarding the provision of free of charge legal aid for disadvantaged people by the Notary in Depok City, West Java Province. The method used in this research is normative juridical using secondary data.
The results of this study concluded that the provision of free of charge legal aid by the Notary still requires the addition of further regulation because there are many regulations that have not set well in Notary Act and Indonesia Notary Code of Ethics. The regulation application of the provisions regarding the provision of free of charge legal aid for disadvantaged people by Notary in Depok, West Java Province is still not operating effectively."
Depok: Universitas Indonesia, 2016
T46532
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
cover
Nuny Damayanti
"Masalah kesehatan dalam jangka panjang akan membebani negara dalam pembiayaan sektor kesehatan serta mengancam kualitas dan produktivitas sumher daya manusia. Hal itu dapat dicegah jika segera dilakukan tindakan dan kebijakan yang tepat dan akurat. Untuk mencegah terlambatnya penanganan kasus-kasus kesehatan di masyarakat, khususnya penduduk miskin, dibutuhkan institusi yang bersedia membantu memberikan pelayanan kesehatan bagi mereka. Hal ini merupakan implementasi nyata kemitraan dan pemberdayaan komponen masyarakat dalam membantu pemerintah mengentaskan masalah kemiskinan.
Layanan Kesehatan Cuma-Cuma (LKC) menjadi salah satu pionir dalam hal ini. Tujuan utama LKC adalah membantu pemerintah dalam memberikan pelayanan kesehatan mendasar bagi kaum dhuafa dan membantu mereka mendapatkan hak hidup sehat. Untuk mencapai kondisi tersebut, LKC berusaha mengoptimasikan pelayanannya dengan cara menempatkan minimal 1 unit LKC di lokasi-lokasi strategis dari tiap kotamadya di DKI Jakarta dalam 5 tahun ke depan.
Dalam skripsi ini dilakukan penelitian terhadap 42 alternatif lokasi kecamatan. Metode Proses Hirarki Analitis digunakan untuk mengembangkan model keputusan rating. Kuesioner digunakan untuk mendapatkan data kualitatif yang diisi oleh para responden yang terdiri dari pegawai LKC yang telah berpengalaman dalam hal penentuan lokasi LKC terdahulu. Data kuantitatif pendukung berupa jumlah penduduk miskin dan persebarannya serta keterangan dari suku dinas DKI juga digunakan untuk memperkuat penelitian ini.
Hasilnya digunakan untuk mendukung penyusunan hirarki keputusan, yang terdiri dari tujuan utama, kriteria-kriteria utama, dan kelas-kelas skala intensitas dari setiap kiiteria. Kriteria-kriteria tersebut meliputi keamanan lokasi LKC, kemudahan akses peserta LKC, kemacetan lalu lintas sekitar, biaya transportasi peserta LKC, dan kedekatan lokasi dengan daerah berjumlah dhuafa besar.
Berdasarkan metode perbandingan berpasangan antara kriteria utama dan skala intensitas, metode rating terhadap alternatif-alternatif lokasi serta hasil forecasting penduduk miskin dan peserta LKC selama ini, didapatkan priorilas lokasi LKC untuk jangka waktu 5 tahun ke depan.

Health problems in long terms will burden the state in health sector cost, threatening the quality and the productivity of human resources. This problem can be avoided if we carry out some exact and accurate actions and policies. In order to avoid the lateness of health cases handling in the society, particularly in poor society, we need institutions which is willing to help providing health services for them.
This may concluded as real partnership of implementation and empowerment society elements to help the government solving out poverty problems Layanan Kesehatan Cuma-Cuma (LKC) becomes one of pioneer in this issues. The main goal of LKC itself is to help the government providing basic health services to the poor and to help them getting the right to live healthy. In order to achieve such conditions, LKC tries to optimize its services by locating I unit of LKC at some strategic locations from each regency in DKI Jakarta for the next 5 years.
In this research, the writer examined 42 alternatives locations. Analytical Hierarchy Process was used to develop rating decision model. Questionnaire, which was filled in by LKC's employees was used to get qualitative data. They are considered as experts in determining previous LKC location. Supporting quantitave data, which are the amount of the poor and their spread on DKI Jakarta and information from Suku Dinas DKI were also used to strengthen this research.
The results was used to support decision hierarchy arrangement, which consists of main goal, main criterion, intencity scales from each criteria. Those criterion consist of the security of LKC’s location, the simplicity of LKC’s member access. The jamming of surrounding traffic, the transportation cost of LKC's member, and the nearness of LKC with regions which have large amounts of poor society.
Based on pairwise comparison method between main criterion and intencity scales, rating method to alternatives locations, and forecasting calculation, the writer resulted with the priorities of LKC’s location for the next 5 years.
"
Depok: Fakultas Teknik Universitas Indonesia, 2004
S50202
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Ririn Fristika Sari
Depok: Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Indonesia, 2007
T41278
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
<<   1 2 3 4 5 6 7 8 9 10   >>