Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 80876 dokumen yang sesuai dengan query
cover
cover
I Gde Wiyadnya
Depok: Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia, 1997
S17713
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Agus Santoso Suryadi
"Pemberian kepercayaan kepada Wajib Pajak untuk menghitung, menyetor dan melaporkan sendiri pajak-pajaknya dikenal sebagai sistem self assessment, merupakan salah satu upaya mencapai peningkatan penerimaan negara dari sektor pajak yang dimulai pada saat reformasi peraturan perundang-undangan perpajakan tahun 1984.
Salah satu undang-undang yang diberlakukan adalah Undang-Undang Pajak Penghasilan, dengan memperhatikan perkembangan yang terjadi hingga saat ini telah disempurnakan dengan perubahan sebanyak dua kali yaita pada tahun 1991 dan 1994.
Dalam situasi perekonomian yang normal dan pelaksanaan pembangunan yang berjalan lancar, pengalihan hak atas tanah dan atau bangunan berpotensi besar untuk mempero]eh penghasilan yang dapat dikenakan Pajak Penghasilan, sehingga dapat diandalkan untuk menjamin penerimaan negara.
Dengan demikian telah diatur pemungutan pajaknya dengan mengeluarkan peraturan pemerintah, yang hingga saat ini telah dikenal tiga peraturan pemerintah yang mengaturnya dengan beberapa peraturan pelaksanaannya, terakhir dengan penerapan tarif yang bersifat final sehingga memudahkan penghitungan pajak terutang bagi Wajib Pajak.
Dari hasil wawancara yang dilakukan penulis dengan beberapa klien penulis yang melakukan transaksi pengalihan hak atas tanah, selain itu jugs dilakukan kepada rekan-rekan penulis yang menjalankan jabatannya selaku Notaris dan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) serta para pejabat di Kantor Pertanahan Kotamadya/Kabupaten Badan Pertanahan Nasional, maka telah didapat keterangan bahwa kebijakan perpajakan untuk transaksi semacam ini tidak selalu dirasakan lebih baik bagi para Wajib Pajak dan banyak diantara para pejabat yang terkait dengan transaksi pengalihan hak atas tanah dan atau bangunan yang kurang memahami peraturan perpajakan ini sehingga dapat mengakibatkan tidak tercapainya maksud dari pemberlakuan peraturan ini.
Walaupun pemberlakuan peraturan yang mengaturnya telah memperhatikan asas-asas perpajakan yang lazimnya berlaku, akan tetapi masih dirasakan adanya penyimpangan bagi Wajib Pajak."
Depok: Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Indonesia, 1999
T-Pdf
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Tjipto Nugroho
"Dalam usaha pengamanan penerimaan negara dari sektor pajak pemerintah menetapkan suatu Peraturan Pemerintah tentang PEMBAYARAN PAJAK PENGHASILAN ATAS PENGHASILAN DARI PENGALIHAN HAK ATAS TANAH DAN ATAU BANGUNAN.
Dalam kenyataannya kebijakan perpajakan ini tidak saja bersubstansi sebagai kebijakan pelaksanaan dari Undang-undang Pajak Penghasilan tetapi lebih bersubstansi sebagai kebijakan yang memperkenalkan suatu pengenaan pajak penghasilan yang berbeda dari konsep dasarnya. Persoalannya ialah apakah pengenaan pajak seperti yang ditetapkan oleh kebijakan perpajakan dimaksud merupakan pengenaan pajak penghasilan yang memenuhi prinsip-prinsip keadilan.
Teori dasar perpajakan mendeskripsikan bahwa sistem pajak adil apabila pajak yang dirancang mencerminkan prinsip prinsip keadilan horizontal maupun keadilan vertikal, artinya bahwa pajak yang adil adalah pajak yang dipungut berdasarkan basis dasar pengenaan pajak dan basis struktur tarif yang ditentukan secara tepat. Dalam sistem pajak penghasilan prinsip keadilan horizontal dirumuskan oleh pengertian penghasilan kena pajak sedang prinsip keadilan vertikal dirumuskan oleh struktur tarif progresif yang bermakna bahwa bagi yang berpenghasilan yang lebih besar akan mempunyai kewajiban untuk membayar pajak yang lebih besar.
Metodologi yang digunakan dalam penelitian ini adalah metodologi penelitian kualitatif berdasarkan pendekatan positivistik dengan metoda analisis teoritis dan analisis empiris terhadap kasus nyata mengenai pengenaan pajak yang dipungut berdasarkan kebijakan perpajakan yang diteliti.
Telaah teoritis mendeskripsikan bahwa pajak penghasilan yang didefinisikan oleh kebijakan perpajakan dimaksud tidak mencerminkan pajak penghasilan yang adil. Analisis empiris juga mendeskripsikan bahwa pajak penghasilan yang dipungut berdasarkan kebijakan perpajakan ini tidak adil berdasarkan kenyataan yang memperlihatkan kecenderungan beban pajak yang lebih besar dibandingkan beban pajak yang seharusnya. Pajak yang didefinisikan dalam kebijakan perpajakan ini lebih mengarah sebagai rancangan bagi suatu jenis pajak yang lain."
Depok: Fakultas Ilmu Administrasi Universitas Indonesia, 1997
T-Pdf
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
cover
Yulianus
"Dalam pengalihan hak-hak atas tanah dan/atau bangunan yang didahului dengan Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) dengan kuasa jual yang dibuat di hadapan notaris di Kotamadya Jakarta Utara terjadi pengelakan dalam pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) dan Bea Perolehan Hak Atas Tanah Dan/atau Bangunan (BPHTB).
Metode penelitian yang dipakai adalah metode penelitian yuridis normatif yakni mengacu kepada norma-norma hukum dalam peraturan perundang-undangan. Berdasarkan penelitian, pengelakan terhadap pemungutan PPh dan BPHTB dalam pengalihan hak-hak atas tanah dan/atau bangunan dilakukan dengan membuat akta/surat kuasa jual, akta/surat kuasa jual tersebut dibuat secara terpisah dengan PPJB, dan dijadikan dasar untuk transaksi jual bell tanah dan/atau bangunan berikutnya dengan pihak lain.
Pengelakan diatasi dengan menandatangani surat pernyataan dan diketahui oleh Notaris yang berisi pernyataan bahwa kuasa menjual yang diberikan kepada penerima kuasa belum pernah dibatalkan/cabut dan masih tetap berlaku sampai dibuat dan ditandatanganinya Akta PPAT; bahwa antara pernberi dan penerima kuasa belum/tidak pernah membuat/melakukan/ melaksanakan PPJB di hadapan Notaris; dan bahwa pemilik dan pemegang hak atas tanah dan/atau bangunan bersedia dan sanggup bertanggung jawab sepenuhnya serta bersedia ditindak dan dituntut di hadapan pihak-pihak yang berwenang tanpa meliuatkan Kantor Pertanahan Kotamadya Jakarta Utara.
Penulis menyarankan perlunya penyadaran mengenai pentingnya pajak, diharapkan dengan tingginya kesadaran masyarakat, maka akan meminimalisasi pengelakan pajak; upaya yang telah dilakukan oleh Badan Pertanahan Nasional Kotamadya Jakarta Utara dapat diikuti oleh Badan Pertanahan Nasional Kotamadya lainnya; dan Notaris sebaiknya tidak membuatkan akta/surat kuasa yang dibuat secara terpisah dengan Perjanjian Pengikatan Jual Bell guna menghindari terjadinya pengelakan terhadap pemungutan PPh dan BPHTB.

In land or building sales that was made initiated by The Installment Sale Agreement (Perjanjian Pengikatan Jual Bell) with selling authorization that was made in front of North Jakarta Notary, there was evasion made on Income Tax (Pajak Penghasilan) and Land Tenure Income Tax (Bea Perolehan Hak Atas Tanah an/atau Bangunan) exaction.
The research method is juristic normative method that refers to legal norms in the prevailing laws and regulations. Based on the research, evasion towards PPh and BPHTB in land and/or building sales made with Authorization Selling Letter, it was made separately with PPJB, and was made as a base for the next land and/or building selling transaction with other parties.
Evasion was handled by signing a Statement Letter and known by the Notary that said about the statement that the selling authorization given to the appointed has never been nullified/erased and was still in effect until it is made and signed in front of the PPAT; that between the appointer and the appointed has never been made/done/performed a PPJB in front of the Notary; and that the owner and holder of land and/or building is willing and can be hold responsible and willing to be charged and punished by the authorities without involving the North Jakarta Land Registry Office.
The author advises about the awareness to the importance of tax, hoping for society's awareness, therefore minimizing the tax evasion; the effort made by the North Jakarta Land Registry Office can be followed by the other Land Registry Offices; and Notary should not made Letter of Authorization that was made separately with Installment Sale Agreement to avoid the evasion of PPh dan BPHTB exaction.
"
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2007
T19645
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Aryanto Budi Nugroho
"Penelitian ini membahas mengenai pelaksanaan ketentuan PPh final bagi wajib pajak yang usaha pokoknya melakukan pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan, permasalahan-permasalahan yang muncul dan upaya yang dilakukan untuk mengatasi permasalahan tersebut. Penelitian ini adalah penelitian kualitatif dengan desain deskriptif melalui studi kasus yang terjadi di PT X. Hasil penelitian menyarankan kepada PT X untuk menghitung penghasilan lain-lain sesuai dengan ketentuan PPh badan dan final sesuai jenis penghasilannya, PT X harus menyetorkan PPh sesuai dengan nilai transaksi dan disetor saat pembayaran dari pembeli, dan PT X memilih alternatif upaya yang dilakukan dalam kasus tanah yang dikembangkan bukan milik atau atas nama PT X.

The focus of this study is implementation of final income tax procedure for tax payer which its core business in transferring of land and/or building, some problems which often occurred, and he way to solve the problems. This research is qualitative descriptive interpretive through case study in X company. The researches suggests X company to count other income based on corporate income tax and final procedure, they should pay tax payable as some as the amount in transaction, deposit just in time when paid form costumer occurred, and they should choose another alternative ways in case land are built but not by name of X company in the lands document."
Depok: Universitas Indonesia, 2010
T27565
UI - Tesis Open  Universitas Indonesia Library
cover
Alisangihe, Amelia Sonja
"PPAT adalah Pejabat Umum yang bertugas pokok melaksanakan sebagian kegiatan pendaftaran tanah dengan membuat akta sebagai bukti telah dilakukannya perbuatan hukum tertentu mengenai hak atas tanah dan hak milik atas satuan rumah susun yang akan dijadikan dasar bagi pendaftaran perubahan data pendaftaran tanah yang diakibatkan oleh perbuatan hukum itu. Sebelum melaksanakan pembuatan akta mengenai perbuatan hukum tersebut, selain PPAT wajib terlebih dahulu melakukan pemeriksaan pada Kantor Pertanahan mengenai kesesuaian sertipikat hak atas tanah atau hak milik atas satuan rumah susun, maka PPAT hanya dapat membuat akta pemindahan hak atas tanah dan hak milik atas satuan rumah susun setelah Wajib Pajak menyerahkan tembusan Surat Setoran Pajak Penghasilan (SSP) dan BPHTB (SSB). Pokok permasalahan yang diangkat penulis dalam penelitian ini adalah: Bagaimana prosedur pelaksanaan pembayaran Pajak Penghasilan (PPh) atas pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPTHB)? dan: Apakah hambatan dalam penagihan Pajak Penghasilan (PPh) atas pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan dan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) bagi Pejabat Pembuat Akta Tanah? Penelitian ini merupakan penelitian yuridis normatif; data yang digunakan adalah data sekunder yang diperoleh melalui bahan pustaka berupa studi dokumen, dimana tipologi dalam penelitian ini bersifat evaluatif yakni menganalisa mengenai prosedur pelaksanaan pembayaran PPh atas pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan dan BPTHB serta hambatan dalam penagihan PPh dan BPHTB bagi PPAT. Dari penelitian yang dilakukan dapat disimpulkan bahwa pembayaran PPh atas pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan dan BPTHB hanya dapat melalui bank-bank tertentu yang ditunjuk oleh Direktur Jenderal Pajak dan meminta validasi terhadap bukti pembayaran pajak berupa Surat Setoran Pajak Penghasilan atas pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan dan Surat Setoran Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan ke Kantor Pelayanan Pajak yang telah ditunjuk membutuhkan waktu yang lama. Hal ini merupakan salah satu hambatan bagi PPAT untuk melakukan pendaftaran ke Kantor Pertanahan, sehingga PPAT menyerahkan dokumen-dokumen untuk pendaftaran terlebih dahulu ke Kantor Pertanahan, kemudian menyerahkan tembusan SSP dan SSB setelah mendapat validasi.

Land Deed Official is the General Official, who has duty to perform part of Land Registration Activities by iss uing deeds as legal proof of certain lawful acts conceming land and ownership rights on property, which will be used as Standard for land registration amendment resulting from such acts. Before issuing the deeds conceming such acts, official other than Land Deed Official, shall assess the actuality of the land and ownership rights certificate to the Land Office, afterwards Land Deed Official may issue the deed after the Taxpayer has submitted a copy of Tax Payment Slip (SSP) and Acquisition Duty of Right on Land and Building Payment Slip (SSB). The main issue that the writer desires to bring to this research is: what is the procedure of Income Tax Payment in respect of the Transfer of Right on Land and/or Building and Acquisition Duty of Right on Land and Building (BPHTB)? and: what is the barrier to land deed official in collecting income tax relating to such issue?. This research constitutes juridical normative research; using a secondary data obtained through materials such as documents. The typology in this research is evaluative, that is to analyze procedures of Income Tax Payment in respect of the Transfer of Right on Land and/or Building and Acquisition Duty of Right on Land and Building (BPHTB) and the barrier in collecting income tax by Land Deed Official relating thereto. By doing this research, it can be concluded that the payment of Income Tax in respect of the Transfer of Right on Land and/or Building and Acquisition Duty of Right on Land and Building (BPHTB) can only be made through certain banks appointed by the Directorate General of Taxation, and validation from the Tax Office generally takes a long period. This is one of the barriers to Land Deed Official in registering land to land Office, causing the copy of validation tax Payment Slip has to be submitted later after relating documents have been submitted."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2009
T26450
UI - Tesis Open  Universitas Indonesia Library
cover
Agus Santoso Suryadi
"Setiap transaksi pengalihan hak atas tanah dan atau bangunan dikenakan Pajak Penghasilan, yang dihitung berdasarkan tarif final yang telah ditentukan dikalikan nilai transaksi sebagai dasar pengenaan pajaknya. Dengan demikian tanpa melihat apakah nilai pengalihan (jual) yang terjadi lebih tinggi atau lebih rendah daripada nilai perolehan (bali), tetap dikenakan pajak dengan tarif final yang telah ditetapkan, artinya yterhadap transaksi yang merugi (tidak mendapat tambahan kemampuan ekonomis), tetap harus terkena Pajak Penghasilan (PPh). Undang-undang Pajak Penghasilan. mengatur 'bahwa pajak dikenakan terhadap setiap tambahan kemampuan ekonomis (penghasilan), akan tetapi undang-undang itu sendiri mengatur pula bahwa terhadap penghasilan tertentu, yang antara lain adalah penghasilan dari transaksi pengalihan hak atas tanah dan atau bangunan akan diatur dengan Peraturan Pemerintah. Memenuhi ketentuan itu, pemerintah mengatur pengenaan Pajak Penghasilan atas transaksi pengalihan hak atas tanah dan atau bangunan dengan Peraturan Pemerintah, yang berlaku saat ini dengan penerapan tarif final yang dihitung berdasarkan nilai transaksi (tidak dengan nilai tambahan kemampuan ekonomis/keuntungan/penghasilan) dari Wajib Pajak yang melakukan transaksi pengalihan. Dengan demikian dapat dikatakan bahwa dari setiap transaksi pasti akan terkena pajak tanpa harus melihat apakah atas transaksi tersebut diperoleh keuntungan atau diderita kerugian. Asas kepastian hukum sebagai salah satu asas dalam pemungutan pajak yang harus diperhatikan, tidak terpenuhi oleh karena Peraturan Pemerintah yang mengatur hal ini jelas bertentangan dengan isi dari undang-undangnya sendiri, bahkan ketentuan undang-undang ternyata tidak memberi kepastian untuk diterapkan dalam pelaksanaan pemungutan pajak secara nyata. Selanjutnya jika tidak terjamin terlaksananya asas kepastian hukum, seyogianya terjamin terlaksananya asas keadilan yang tidak kalah pentingnya sebagai salah satu asas dalam pemungutan pajak oleh negara. Pajak memang perlu bagi negara, akan tetapi sebagai negara hukum, konsekuensinya adalah rakyat harus mendapatkan jaminan untuk memperoleh kepastian hukum serta keadilan.
Ketidakadilan dalam pelaksanaan pemungutan pajak atas penghasilan dari pengalihan hak-hak atas tanah dan atau bangunan itu dengan jelas dapat diketahui dari hal-hal sebagai berikut : (1) dasar pengenaan pajak yang menurut undang-undang seharusnya adalah tambahan kemampuan ekonomis atau penghasilan neto tidak diterapkan dalam pelaksanaan pemungutan pajak atas penghasilan dari pengalihan hak-hak atas tanah dan atau bangunan, (2) ukuran yang harus dipakai untuk ?ability-to-pay? adalah seluruh jumlah penghasilan neto (?the global amount of ability-to-pay?) juga tidak diterapkan dalam pengenaan pajak atas penghasilan dari pengalihan hak-hak atas tanah dan atau bangunan, (3) bagi semua wajib Pajak, biaya yang dikeluarkan Wajib Pajak untuk merealisasikan penghasilan yang dikenakan pajak, seharusnya diperkenankan untuk dikurangkan dalam menghitung penghasilan yang dikenakan -pajak, ternyata dalam kenyataannya ?tidak diperkenankan, (4) bagi Wajib Pajak orang pribadi yang mendapat penghasilan dari penjualan hak-hak atas tanah dan atau bangunan seharusnya menurut undang-undang diberikan pengurangan sejumlah penghasilan yang tidal( dikenakan pajak (PTKP), namun dalam sistem yang sekarang diterapkan, tidak diberikan pengurangan semacam itu, (5) menurut Undang-undang Pajak Penghasilan semua Wajib Pajak apapun jenis penghasilan yang diterima, apabila jumlah penghasilannya sama, seharusnya dikenakan pajak dengan tarif pajak yang sama, namun tidak diterapkan atas penghasilan dari transaksi hak-hak atas tanah dan atau bangunan, (6) Pasal 17 Undang-undang Pajak Penghasilan mengatur suatu struktur tarif pajak progresif, sehingga bagi Wajib Pajak yang berpenghasilan lebih tinggi dikenakan pajak dengan tarif yang lebih tinggi, sehingga terjadi redistribusi penghasilan untuk menciptakan pembagian penghasilan yang lebih adil, (7) besarnya tarif seharusnya digantungkan kepada jumlah total penghasilan neto yang diterima, sedang dalam sistem yang berlaku sekarang, besarnya tarif tetap saja, sehingga juga tidak ada keadilan vertikal."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2003
D1041
UI - Disertasi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Nurussa Ada
"[ABSTRAK
Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji aspek keadilan, kepastian hukum, dan penerimaan negara dalam penerapan pajak penghasilan final atas penghasilan dari transaksi pengalihan harta berupa tanah dan/atau bangunan. Penelitian dilakukan dengan menggunakan metode deskriptif kualitatif, yaitu melalui studi literatur dengan mempelajari buku-buku dan literatur yang berkaitan dengan topik penelitian, serta melakukan wawancara dengan praktisi dan akademisi perpajakan juga pejabat dan auditor pajak. Berdasarkan hasil penelitian, penerapan PPh final ini lebih mengutamakan ease of administration, dengan mengabaikan asas equality, baik horizontal equity maupun vertical equity. Dari aspek kepastian hukum, terjadi perbedaan persepsi diantara Wajib Pajak terkait dengan kewenangan peraturan pemerintah, objek pajak, dan saat terutangnya pajak. Terakhir dari aspek penerimaan negara, dengan penerapan PPh final ini maka penerimaan negara menjadi lebih pasti dan predictable.

ABSTRACT
This research aims to assess aspects of justice, rule of law, and state revenues in the implementation of the final income tax on income from transfer of property transactions in the form of land and/or buildings. This research uses descriptive qualitative methode, study of books and literature that conducted by studying literature related to the topic of research, and interviews with practitioners and academics, tax officials and tax auditors. Based on the results of the evaluation, the main priority of the implementation of this final income tax is ease of administration by ignoring the principle of equality, both horizontal equity and vertical equities. From the aspect of legal certainty, there is a difference of perception between the taxpayers associated with the authority of government regulations, tax objects, and the time of tax payable. State revenue aspect shows that tax revenues become more defined and predictable by the implementing of the final income tax revenues, although it has not been able to achieve maximum results. , This research aims to assess aspects of justice, rule of law, and state revenues in the implementation of the final income tax on income from transfer of property transactions in the form of land and/or buildings. This research uses descriptive qualitative methode, study of books and literature that conducted by studying literature related to the topic of research, and interviews with practitioners and academics, tax officials and tax auditors. Based on the results of the evaluation, the main priority of the implementation of this final income tax is ease of administration by ignoring the principle of equality, both horizontal equity and vertical equities. From the aspect of legal certainty, there is a difference of perception between the taxpayers associated with the authority of government regulations, tax objects, and the time of tax payable. State revenue aspect shows that tax revenues become more defined and predictable by the implementing of the final income tax revenues, although it has not been able to achieve maximum results. ]"
2015
T-Pdf
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
<<   1 2 3 4 5 6 7 8 9 10   >>