Ditemukan 135604 dokumen yang sesuai dengan query
Hermadi Budi Santoso
"
ABSTRAKSuatu hal yang sangat panting dari perombakan sistem perpajakan pada tahun 1983 adalah diterapkannya sistem self assessment sebagai pengganti sistem oficial assessment. Sistem self assessment akan berjalan dengan baik apabila kepatuhan wajib pajak dalam· membayar pajak tinggi. Dari serangkaian kewajiban yang ada di dalam Pajak Penghasilan, kewajiban membayar PPh pasal 25 adalah merupakan kewajiban yang sangat panting karena melalui kewajiban ini, pengeluaran-pengeluaran negara ( khususnya yang bersifat rutin) dapat terpenubi. Namun sayang tingkat kepatuhan wajib pajak dalam membayar kewajiban ini masih rendah, seperti yang terjadi di Kanwil III Ditjen Pajak (Jaya I). Di Kanwil ini tingkat kepatuhan wajib pajak membayar kewajiban PPh pasal 25 ini berkisar 54,20% untuk wajib pajak perseorangan dan 52,53 % untuk wajib pajak badan. Menurut Andre F. Vinch , seorang konsultan pajak asal tingkat kepatuhan wajib pajak dikatakan tinggi telah mencapai angka di atas 75 %. Belgia', apabila Rendahnya tingkat kepatuhan tersebut menunjukkan bahwa pengawasan terhadap kewajiban PPh pasal 25 masih lemah. Ini terlihat dari sering terlambatnya penerbitan Surat Tagihan Pajak (S~P) yang merupakan sarana pengawasan terhadap kewajiban PPh pasal 25. Keterlambatan didalam proses penerbitan STP ini dikarenakan adanya keterlambatan data· yang diperlukan untuk menerbitkan STP tersebut. Untuk mengatasi hal itu komputerisasi merupakan pertimbangan yang tepat. Dengan adanya komputerisasi,STP akan lebih cepat diterbitkan sehingga akan meningkatkan kepatuhan wajib pajak dalam melaksanakan ke\'lajiban membayar PPh pasal 25. Disamping itu usaha penyuluhan pajak harus lebih ditingkatkan baik mutu maupun jumlah pelaksanaannya."
Depok: Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Indonesia, 1988
S-Pdf
UI - Skripsi Membership Universitas Indonesia Library
Dyan Panca Revyadi
Depok: Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Indonesia, 1994
S9949
UI - Skripsi Membership Universitas Indonesia Library
Nurani
Depok: Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Indonesia, 1989
S-Pdf
UI - Skripsi Membership Universitas Indonesia Library
Ganefi
"
ABSTRAKTugas utama aparatur pajak yang diatur dalam perundang- undangan pajak yang baru adalah membina dan mengawasi. Wajib Pajak Salah satu bentuk pengawasan yang dilakukan terhadap Wajib Pajak PPh adalah Pemeriksaan Buku. Pemeriksaan Buku yang ditujukan untuk menetapkan jumlah Pajak yang terhutang dilakukan dengan memeriksa Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT). Direktur Jenderal Pajak dengan Surat Edarannya menetapkan kriteria SPT-SPT yang harus diteliti, diperiksa di kantor (room audit) atau dLperiksa di lapangan (field audit). Pem~riksaan Buku yang telah dilakukan di lingkungan Kanwil III dan XI secara umum telah dilakukan dengan baik, tetapi bila dilihat lebih detail lagi masih terdapat beberapa kekurangan. Kekurangan yang cukup menonjol terutama dari segi aparat pelaksananya, yaitu baik dari segi kwalitasnya maupun kwantitasnya masih belum memadai. Dilihat dari segi kwalitas, masih ada beberapa Kantor Inspeksi Pajak yang memiliki tenaga pemeriksa yang sama sekali tidak memiliki latar belakang pendidikan ilmu akuntansi dan ilmu hukum pajak. Dari segi kwantitas, jumlah tenaga pemeriksa yang tersedia masih belum mencukupi dari yang dibutuhkan. Pelaksanaan Pemeriksaan Buku di lingkungan Kanwil- III dan XI telah dilakukan dengan baik sesuai dengan pedoman pemeriksaan yang berlaku. Sistem penyusunan laporan hasil-hasil pemeriksaan yang telah dilakukan secara umum telah cukup baik, karena didasarkan pada alasan-alasan yang dapat dipertanggung-jawabkan. Meskipun masih terdapat beberapa kekurangan dalam pelaksanaan Pemeriksaan Buku terhadap wajib Pajak PPh, tetapi karena Pemeriksaan Buku yang telah dilakukan tersebut telah membawa dampak yang positip untuk meningkatkan kepatuhan Wajib Pajak yang telah diperiksa, maka sebaiknya pemeriksaan buku tersebut telah dilaksanakan pada tahun-tahun yang akan datang. Bila dilihat dari segi penerimaan Pajak Penghasilan yang semakin meningkat setelah dilakukan Pemeriksaan Buku, sebaiknya pemeriksaan lebih digiatkan pada tahun yang akan datang."
Depok: Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Indonesia, 1988
S-Pdf
UI - Skripsi Membership Universitas Indonesia Library
Shanti Pratiwi
Depok: Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Indonesia, 1995
S9986
UI - Skripsi Membership Universitas Indonesia Library
Paramita Wiynadewi
Depok: Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Indonesia, 2005
S10607
UI - Skripsi Membership Universitas Indonesia Library
Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Indonesia, 2004
S10282
UI - Skripsi Membership Universitas Indonesia Library
Ning Rahayu
"
ABSTRAKPeraturan perundang-undangan perpajakan yang merupakan landasan pemungutan pajak yang berlaku di Indonesia selama ini sebagian besar merupakan warisan kolonial yang mana pada masa sekarang dirasakan sudah tidak sesuai lagi dengan kemajuan yang ada dasar falsafah - ideologi bangsa Indonesia yang berlandaskan Pancasila dan Undang Undang Dasar 1945 serta kurang mampu memberikan dana pembangunan yang besar. Oleh karena hal-hal tersebut di atas, maka pada akhir tahun 1983 telah diadakan perombakan yang sangat mendasar, di mana terhadap semua perundang-undangan perpajakan produk kolonial diganti dengan perundang-undangan perpajakan produk nasional. Salah satu yang penting di dalam perubahan terhadap perundang-undangan perpajakan tersebut adalah perubahan terhadap tata cara penetapan pajak dari sistem Official Assessment (penetapan besarnya pajak oleh aparatur perpajakan) menjadi sistem Self Assessment (penetapan besarnya pajak oleh Wajib Pajak sendiri). Pemungutan pajak dengan sistem Self Assessment Memang baik, akan tetapi penerapan sistem ini menjadi tidak berhasil manakala tidak ada faktor-faktor yang dapat menunjang keberhasilannya. Secara garis besar, keberhasilan pemungutan perpajakan sangat tergantung pada tiga faktor utama yakni : 1. Undang-undang dan peraturan pelaksanaannya 2. Aparatur perpajakan 3. Masyarakat (khususnya wajib Pajak) Di samping ke tiga faktor tersebut masih ada faktor ekstern yang ikut mempengaruhinya, yakni faktor perekonomian. Akan tetapi dalam pembahasan skripsi ini faktor perekonomian tidak dibahas. Dalam rangka mensukseskan sistem Self Assessment tersebut, khususnya untuk meningkatkan kepatuhan wajib Pajak (Pajak Penghasilan 1984) terhadap kewajiban-kewajiban perpajakannya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan, yang berlaku, maka Direktorat Jenderal Pajak, khususnya Kanwil III Jaya I beserta Kantor-kantor Inspeksi Pajak dilingkungannya telah melakukan usaha usaha yang ditujukan pada tiga unsur di atas. Usaha-usaha yang dilakukan itu telah membuahkan hasil berupa. tingkat kepatuhan sebesar 56,86% (lihat Bab I tentang permasalahan pokok Prosentase tersebut memang sudah cukup baik untuk kondisi sekarang ini. Tapi prosentase ini harus lebih ditingkatkan lagi di tahun-tahun mendatang atau paling tidak dijaga agar prosentase itu tidak menurun. Oleh karena itu perlu dilakukan peningkatan-peningkatan dan perbaikan-perbaikan terhadap usaha-usaha yang telah dilakukan itu. Dan untuk melakukan perbaikan-perbaikan-tersebut telebih dahulu harus dilihat apakah masih-ada faktor-faktor yang bersifat menghambat dalam pelaksanaannya dan q.pakah usaha-u saha yang telah dijalankan sudah sesuai dengan sasaran yang dimaksud. Bertolak dari hal-hal tersebut barulah dapat diketahui usaha-usaha yang bagaimanakah yang sebaiknya dilakukan di tahun-tahun yang akan datang."
Depok: Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Indonesia, 1987
S-Pdf
UI - Skripsi Membership Universitas Indonesia Library
Henny Puspitasari
Depok: Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Indonesia, 2005
S10345
UI - Skripsi Membership Universitas Indonesia Library
Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Indonesia, 2004
S4427
UI - Skripsi Membership Universitas Indonesia Library