Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 161817 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Sasongko Mulyo
"Undang-undang perpajakan Nasional (khususnya Undang- undang Pajak Penghasilan) yang baru, mulai diberlakukan pada tanggal 1 Januari 1984 Kesulitan dalam pemahaman sistem perpajakan tersebut adalah wajar kiranya, sebab hal mi masih tergolong hal yang baru. Mekanisme pemungutan pajak yang dilakukan dalam sistem perpajakan di Indonesia, merupakan ciri khusus, yaitu wajib pajak memperoleh kepercayaan untuk melaksanakan kegotong royongan nasional melalui sistem menghitung dan membayar sendiri pajak yang terhutang Dengan cara tersebut maka administrasi perpajakan dapat lebih rapi, terkendali, sederhana dan mudah dipahami Sistem ini lebih dikenal dengan sistem Self Assessment.
Sehubungan dengan itu, maka dilakukan upaya pembinaan dan penyuluhan yang dilakukan Direktorat Jendral Pajak (Khususnya Kantor Inspeksi Pajak Jakarta Barat Dua) yang melaksanakan undang-undang perpajakan kepada para masyarakat wajib pajak untuk dapat memenuhi kewajiban perpajakannya. Pemenuhan kewajiban tersebut misalnya antara lain kewajiban SPT ( Surat Pemberitahuan ), di mana wajib pajak mengisi dan menyampaikan sendiri jumlah pajak yang terhutang Selama wajib pajak mengisi SPT secara realistis benar, lengkap dan jelas sesuai dengan ketentuan undang- undang perpajakan yang berlaku, maka pemeriksaan terhadap SPT tersebut tidak akan terjadi Bagaimanapun juga hasil yang dibuat berdasarkan perhitungan wajib pajak, akan selalu dibenarkan.
Skripsi ini bertujuan untuk memberikan gambaran atau uraian tentang kesederhanaan dalam undang-undang perpajakan yang baru (khususnya Pajak Penghasilan) di lapangan (dalam hal ini di wilayah Kantor Inspeksi Pajak Jakarta Barat Dua).
Dari hasil penelitian yang dilakukan nampak bahwa dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan yang dilaksanakan di wilayah Kantor Inspeksi Pajak Jakarta Barat Dua, menunjukkan adanya kesederhanaan dan kemudahan-kemudahan, dilihat dari segi pemenuhan kewajiban perpajakannya. Undang-undang Pajak Penghasilan itu sendiri yang terdiri dari 9 bab dan 36 pasal, cukup sederhana. Akan tetapi peraturan pelaksanaannya masih diperlukan penyempurnaan-penyempurnaan agar tidak menambah rumit Juga penyempurnaan tersebut dilakukan agar tidak ada salah penafsiran tentang isi undang-undang Pajak Penghasilan."
Depok: Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Indonesia, 1987
S9842
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
cover
cover
Risaria Syaputri
"Sunset Policy merupakan fasilitas dari Pemerintah berupa penghapusan sanksi administrasi berupa bunga atas kekurangan pembayaran Pajak Penghasilan Orang Pribadi atau Badan yang dapat dinikmati oleh masyarakat. Sunset Policy diatur dalam Pasal 37A Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007 Mengenai Ketentuan dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP). Dengan adanya ketentuan Sunset Policy diharapkan pajak tidak lagi merupakan momok bagi masyarakat, dan masyarakat diharapkan mau lebih terbuka dan transparan dalam melaporkan kewajiban perpajakannya. Kebijakan Sunset Policy bertujuan untuk meningkatkan jumlah penerimaan Negara dari sektor pajak dan jumlah Wajib Pajak, baik itu Wajib Pajak Orang Pribadi maupun badan serta guna memperoleh basis data Wajib Pajak.
Oleh karena itu, penulis ingin membahas mengenai sejauh mana Peranan Sunset Policy dalam rangka peningkatan jumlah Wajib Pajak Orang Pribadi, Khususnya pada Kantor Pelayan Pajak Pratama Jakarta Pademangan dan kaitannya dengan penegakan Hukum Pajak.
Adapun metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif, dengan teknik pengumpulan data yang bersifat analisis kualitatif guna menghasilkan data deskriptif. yang analisa datanya dibantu dengan data kualitatif yang berbentuk tabel dan grafik guna menjawab permasalahan dalam penelitian ini. Meskipun di dalam pelaksanaan program Sunset Policy masih terdapat beberapa kelemahan, akan tetapi tidak dapat dipungkiri bahwa Program telah membuahkan hasil yang baik dalam rangka peningkatan jumlah Wajib Pajak Orang Pribadi. kedepannya hasil dari program ini diharapkan dapat menjadi dasar bagi pemerintah dalam melakukan reformasi perpajakan dan penegakan hukum pajak Indonesia.

Sunset Policy is a government policy as an instrument to facilite for Tax Payer o omit administrative penalty such as tax interest in the lack of the Personal Tax ayer and Company Tax Payer in their Payment of Tax Income. The Sunset olicy Regulation is enacted in article 37A of Act Number 28 Year 2007 such as eneral Regulation of Taxation (UU KUP). The implication of Sunset Policy is xpected that Taxation is longer will not hurrify the Tax Payer, and they will be xpected to become more open and transparent in reporting of their Taxation bligation. The goals of implementation of the Sunset Policy are to increase the um of state income from Tax revenue. and also to increase the sum of Personal nd Company Tax Payer, those expected to improve database.
Therefore this research is emphasizing in the Implication of Sunset Policy for increasing the um of the Personal Tax Payer, particularly in Kantor Pelayanan Pajak Pratama akarta Pademangan and its relation to Tax Law enforcement.
This research conduct by juridicial normatives method, which is using qualitative analysis in atabase collecting which is will conclude descriptive data. which the data nalysing is using qualitative data such as table and chart to conclude the esearch question. Eventough in this Sunset Policy there are still several iminishion, but this program could impact the increasing sum of Personal Tax Payer. Furthermore this program is expected to the foundament for the government to create and enact Tax Policies such as Tax Reform and The Enforcement of Taxation in Indonesia.
"
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2009
T25965
UI - Tesis Open  Universitas Indonesia Library
cover
Bakrin
"Upaya yang dilakukan oleh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Jakarta Penjaringan untuk meningkatkan jumlah wajib pajak terdaftar adalah dengan melakukan perluasan wajib pajak. Prioritas kegiatan perluasan wajib pajak antara lain melalui kegiatan penyisiran di beberapa lokasi kawasan perdagangan, kawasan bisnis, kawasan industri, dan kawasan perumahan mewah. Upaya perluasan wajib pajak yang dilakukan oleh KPP Jakarta Penjaringan tampaknya masih belum optimal. Sampai dengan awal tahun 2004 perbandingan jumlah kepala keluarga dan wajib pajak orang perorangan baru mencapai 34,86%.
Untuk itu penelitian ini bermaksud ingin mengetahui mengapa wajib pajak di wilayah kerja KPP Jakarta Penjaringan cenderung menganggap pajak sebagai beban. Permasalahan penelitian yang diteliti adalah membahas persepsi wajib pajak tentang pajak dan kualitas pelayanan perpajakan KPP Jakarta Penjaringan. Sedangkan tujuan penelitannya adalah menjelaskan persepsi wajib pajak di wilayah kerja KPP Jakarta Penjaringan dan mengetahui kualitas pelayanan perpajakan kepada wajib pajak.
Varibel-variabel yang dianalisis adalah tentang Perilaku Wajib Pajak tentang Pajak dan Kualitas Pelayanan Perpajakan. Hipotesis yang diajukan dalam penelitian ini adalah Ho: Tidak ada hubungan antara variabel Perilaku Wajib Pajak tentang Pajak dan Dimensi Kualitas Pelayanan Perpajakan terhadap Persepsi Wajib Pajak. Hi: Ada hubungan antara variabel Perilaku Wajib Pajak tentang Pajak dan Dimensi Kualitas Pelayanan Perpajakan terhadap Persepsi Wajib Pajak. Untuk menguji hubungan antar variabel dalam penelitian dipilih lokasi penelitian di wilayah kerja KPP Jakarta Penjaringan. Populasi penelitian ini adalah wajib pajak orang pribadi yang terdiri dari kelompok usaha kecil dan pedagang. Untuk kebutuhan penelitian dipilih sampel sebesar 125 orang.
Hasil temuan penelitian menunjukkan bahwa tidak ada hubungan antar variabel Perilaku Wajib Pajak tentang Pajak dan Dimensi Kualitas Pelayanan Perpajakan terhadap variabel Persepsi Wajib Pajak tentang Pajak. Koefisien korelasi Pearson antara variabel Perilaku Wajib Pajak dan Persepsi Wajib Pajak sebesar 0,060 dan antara variabel Kualitas Pelayanan Perpajakan dan Persepsi Wajib Pajak sebesar - 0,076. Dengan demikian untuk variabel-variabel tersebut Ho diterima dan Ht ditolak dan tidak mempunyai makna pada taraf signifikansi 1% dan 5%.
Hasil pengujian juga menunjukkan koefisein determinasi hanya 0,9% (R2 = 0,009). Angka ini menunjukkan hanya sekitar 0,9% variabel bebas Perilaku Wajib Pajak tentang Pajak dan Dimensi Kualitas Pelayanan Perpajakan secara bersama-sama dapat menjelaskan variabel Persepsi Wajib Pajak tentang Pajak. Sedangkan F hitung = 0,565 lebih kecil dari F tabel 1%= 3,09 dan 5% = 2,24. Maka, pengujian regresi tidak terbukti pada taraf signikansi 5% dan 1%.
Berdasarkan hasil penelitian saran yang diajukan mencakup tentang perlunya sosialisasi tentang hak dan kewajiban wajib pajak secara filosofis, meningkatkan dialog antara wajib pajak dan petugas pajak, dan menyampaikan informasi tentang penindakan petugas pajak yang menyimpang dan menyalahgunakan jabatannya.
Daftar Kepustakaan: 44 (1971 - 2004) + 7 Undang-Undang dan Peraturan
Jumlah halaman: ix + 163 + 37 tabel + 5 bagan + 26 lampiran"
Depok: Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Indonesia, 2004
T13915
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Rini Gadih Ranty K.
"Adanya perubahan tata cara pemungutan pajak darl sistern
Official, Assessment (hutang pajak ditetapkan oleh aparatur
perpajakan) menjadi sistem Self Assessment (hutang pajak
ditetapkan oleh Wa,j.:b Pajak sendiri) dalam iJndang-undang Pajak Penghasilan 1984, d.harapkan bahwa tunggakan Pajak Penghasilan dapat ditekan sekecil mungkin Namun sejak diberlakukannya undang-undang perpajakan baru sampai dengan saat mi, harapan tersebut belum terwujud, bahkan jumlah tunggakan pajak terus membengkak dengan cepat
Dan jurnlah tunggakan pajak tersebut tunggakan Pajak Penghaallan merupakan yang terbesar (lihat halaman 11-13)
Dengan bantuan kepustakaaxi dan hasml pengainatan serta
wawancara di Inspeksi Pajak Jakarta Barat Tiga , - diketahui
vii Efisiensi administrasi..., Rini Gadih Ranty K, FISIP UI, 1987
bab.wa membengkaknya tunggakan. Pajak Penghasilan disebabkan
oleh antara lain tidak efisiennya acirninistrasi penagihannya
Tidak efisiennya administrasi penagihan Pajak Penghasilan
terutama terletak pada sulitnya melakukan penata usahaan
Segi Pernbayaran (bukti penbayaran pajak) pada Kohir
(tindasan Surat Tagihan Pajak, Surat Ketetapan Pajak dan Surat
Ketetapan Pajak Tambahan yang inerupakan dasar penagihan
pajak) karena adanya faktor ketidaksesuaian antara Nornor Pokok Wajib Pajak (NPWP) yang tercantum pada Segi Perwayaran
dengan nomor Kohir yang tercantum pada Kohir
Ketidaksesuaian tersebut cenderung menyebabkan Segi
Pevnbayaran sulit ditempelkan pada Kohir, sehingga Segi Pernbayaran Wajib Pajak seririg dimasukkan sebagai Segi Berrnacanimacaia Penerimaan Pajak (BPP), yaitu Segi Pembayaran yang tidak
jelas identitasnya Akibat dan dinasukkannya Segi Pembayaran
sebagai Segi BPP ialah Wajib Pajak yang sudah mernbayar
pajaknya tersebut masih dikenakan penagihan karena dianggap
belum rnembayar hutang pajaknya Adrninistrasi pena -
gihan pajak yang diharapkan dapat rnenganiankan uang negara
dengan mencairkan tunggakari pajak justru menyebabkan tentunggaknya pajak
Adanya berbagai faktor penghanibat, baik yang berasal
dari dalam maupun dara. luar Direktorat Jenderal Pajak, turut
menyebabkan beluin efisiennya adininistrasi penagihan Pajak
Penghasilan selaima ini.
viii
Efisiensi administrasi..., Rini Gadih Ranty K, FISIP UI, 1987
Administrasi penagihan Pajak Penghasilan yang efisien
dan konsekuen adalah suatu hal yang harus dipenuhi agar dapat
membawa danpak positif terhadap citra penagihanta sendiri
sehingga kepatuhan dan kesadaran Wajib Pajak dapat ditingkatkan. Oleh karena itu masih perlu dilakukan perbaikan-
perbaikan dan peningkatan-peningkatan terhadap pelaksanaan
kegiatan penagihan pajak di masa mendatang"
Fakultas Ilmu Sosial Dan Ilmu Politik Universitas Indonesia, 1987
S-Pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Rahayu Winarti
"Penerimaan negara dari pajak sangat diharapkan bagi Indonesia, terlebih lagi dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2001 ditargetkan sebesar 70 % dari seluruh penerimaan. Posisi ini menggantikan pinjaman luar negeri yang selama ini mendominasi sumber penerimaan dalam APBN. Oleh karena itu segala upaya untuk mencapai target tersebut harus diusahakan untuk menjamin keamanan APBN.
Upaya untuk mengoptimalkan penerimaan pajak yang umum dikenal adalah intensifikasi dan eksensifikasi. Mengingat kondisi perekonomian Indonesia yang belum pulih dari krisis moneter dan untuk mewujudkan sistim perpajakan yang adil, dimana semua Wajib Pajak yang berpenghasilan sama harus dikenakan pajak yang sama, maka penulis berusaha melakukan penelitian yang mendiskripsikan pelaksanaan ekstensifikasi wajib pajak penghasilan dengan studi kasus pada Kantor Pelayanan Pajak Jakarta Tamansari.
Dari hasil penelitian dapat diperoleh gambaran bahwa ekstensifikasi Wajib Pajak Penghasilan sudah dilaksanakan dengan beberapa kegiatan diantaranya penyisiran, pemanfaatan data internal, pemanfaatan data eksternal dan kerjasama dengan instansi lain. Sekalipun jumlah Wajib Pajak berhasil ditingkatkan tetapi tidak secara langsung dapat meningkatkan penerimaan negara karena banyak faktor lain yang mempengaruhi misalnya kondisi perekonomian yang belum pulih sehingga banyak Wajib pajak yang kehilangan penghasilan, kondisi politik yang kurang kondusif dan kerjasama dengan instansi lain yang belum baik. Oleh karena itu ekstensifikasi yang dilakukan harus ditindak lanjuti dengan intensifikasi.
Untuk meningkatkan kinerja maka dipaparkan bagaimana National Tax Administration Jepang memberikan pelayanan kepada Wajib Pajak melalui public relation yang baik dan sosialisasi yang terus menerus untuk meningkatkan kesadaran Wajib Pajak akan kewajiban Perpajakannya. "
Depok: Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Indonesia, 2001
T9802
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Indonesia, 1993
S9925
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Liveni Rotua L.R.
Depok: Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Indonesia, 2003
S10184
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
<<   1 2 3 4 5 6 7 8 9 10   >>