"Kemitraan, sesuai dengan Undang-undang Nomor 25 tahun 2000 Tentang Program Pembangunan Nasional 2000-2004 dikembangkan dalam bentuk keterkaitan usaha yang saling menunjang dan menguntungkan antara koperasi swasta dan lil'MN serta antara usaha besar, menengah dan kecil dalam rangka memperkuat struktur ekonomi nasional. Pola kemitraan menimbulkan keuntungan dan kerugian. Keuntungannya adalah peternak tidak perlu bingung memikirkan modal sedangkan kerugiannya adalah hasil panen tidak sesuai dengan modal yang dikeluarkan. Identifikasi masalah adalah apakah pola kemitraan itu efektif bagi ekonomi peternak rakyat; apakah cenderung berpotensi melanggar Undang-undang Nomor 5 tahun 1999; bagaimana penyelesaian sengketa antara perusahaan inti dan peternak plasma.
Manfaat penelitian berguna bagi para peneliti, bagi dunia pendidikan dan bagi pelaku usaha inti serta plasama. Jenis penelitian adalah yuridis normatif, data diperoleh dengan cara survei, data yang telah diperoleh diolah secara deskriptif, kerangka teori diperoleh dari bahan hukum sekunder. Kemitraan adalah suatu kerjasama yang dilandasi adanya suatu perjanjian yang saling menguntungkan kedua belah pihak.
Hasil penelitian menunjukkan pola kemitraan tidak efektif bagi ekonomi peternak rakyat, cenderung berpotensi melanggar Pasal 4 Undang-undang Nomor 5 tahun 1999 serta dalam penyelesaian hukumnya khusus di PT. Nusantara Unggas Jaya dilakukan dengan cara musyawarah untuk mufakat."