Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 149085 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Uyung Adithia
"Dalam pelaksanaan proyek pengadaan barang/jasa yang dilakukan oleh pemerintah diperlukan adanya suatu jaminan yang diberikan oleh principal selaku pelaksana kerja kepada obligee selaku pemberi kerja. Hal ini dimaksudkan untuk memberikan keyakinan kepada obligee bahwa principal dapat melaksanakan pekerjaannya sesuai dengan kondisi dan jangka waktu yang telah disepakati didalam kontrak. Pada prakteknya terdapat dua jaminan yang lazim digunakan sebagai jaminan proyek yakni jaminan bank garansi yang dikeluarkan oleh Bank dan jaminan surety bond yang dikeluarkan oleh perusahaan asuransi.
Tesis ini membahas mengenai surety bond sebagai alternatif jaminan dalam pembangunan infrastruktur. Penelitian ini bersifat deskriptif dengan menggunakan metode yuridis normatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa dalam pelaksanaannya terdapat perbedaan antara jaminan surety bond dengan bank garansi, principal lebih menyukai jaminan surety bond dibandingkan dengan bank garansi, surety bond berperan meminimalisir kerugian yang mungkin diderita oleh obligee akibat dari kegagalan principal melaksanakan proyek, dan terdapat beberapa permasalahan hukum dalam pelaksanaan surety bond.

In the implementation of project procurement undertaken by the goverment needed a guarantee from the principal to the obligee. This is intended to give conviction to the obligee that principal can carry out their work in accordance with the condition upon in the contract. In practice there are two commonly used as project guarantee namely bank guarantee issued by the Bank and surety bond issued by an insurance company.
This thesis discusses about the surety bond as an alternative guarantee in infrastructure development. This study was descriptive using juridical normative methods. The results showed that in practice there is a difference between surety bond and bank guarantee, principal prefers to surety bond than bank guarantee, surety bond?s role to minimize the loss suffered by the obligee, and there are some legal problems in the implementation of surety bond.
"
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2011
T30540
UI - Tesis Open  Universitas Indonesia Library
cover
Muhammad Adhi Indra Bawana
Depok: Universitas Indonesia, 2003
T36643
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Kartika
"Era globalisasi yang terjadi dewasa ini menimbulkan tuntutan dan dampak dalam berbagai aspek kehidupan dalam masyarakat, tidak terkecuali dalam bidang properti di mana Negara lain telah melihat peluang untuk memasarkan properti mereka di Indonesia. Hal tersebut juga membuka peluang bagi Indonesia agar turut memasarkan properti khususnya tempat hunian berupa satuan rumah susun kepada warga negara asing. Dalam praktek sebagai alternatif penyelesaian masalah kepemilikan satuan rumah susun yang didirikan di atas tanah hak guna bangunan oleh warga negara asing dilakukan dengan membuat perjanjian pengikatan jual beli yang diikuti dengan kuasa jual. Permasalahannya adalah apakah perjanjian dan kuasa jual tersebut sah menurut hukum ataukah merupakan suatu bentuk penyimpangan hukum. Berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan dengan menggunakan metode penelitian hukum normatif, keseluruhan data yang diperoleh kemudian diolah dengan metode kwalitatif. Berdasarkan Pasal 8 Undang-undang Nomor 16 Tahun 1985 Tentang Rumah Susun juncto Pasal 39 PP No. 40/1996 juncto Pasal 2 ayat (2) PP No. 41/1996 bahwa pemilik satuan rumah susun juga merupakan pemilik atas tanah bersama, sehingga konsekuensinya bagi warga negara asing tanah bersama di mana satuan rumah susun didirikan harus berstatus hak pakai. Pada umumnya perusahaan penyelenggara pembangunan membangun rumah susun di atas tanah yang berstatus hak guna bangunan karena menurut mereka tanah bersama yang berstatus hak pakai kurang memiliki nilai jual dalam masyarakat. Buku III KUHPerdata menganut sistem terbuka dengan pembatasan sebagaimana termaktub dalam Pasal 1339 KUHPerdata serta harus memenuhi syarat sahnya perjanjian sebagaimana termaktub dalam Pasal 1320 KUHPerdata, walaupun para pihak sepakat mengenai isi perjanjian pengikatan jual beli dan kuasa jual tersebut, namun perjanjian dan kuasa jual tersebut merupakan suatu bentuk penyimpangan hukum karena substansi perjanjian tersebut menyimpang dari kebiasaan, kepatutan dan peraturan perundangundangan yang berlaku. Untuk menghindari terjadinya hal tersebut perlu adanya sosialisasi dan kajian hukum kepada masyarakat sehingga prinsip-prinsip dasar yang telah digariskan oleh Undang-undang Pokok Agraria tidak dilanggar oleh para Notaris maupun para pihak yang terkait hanya untuk kepentingan praktis belaka.

Globalization era that happen nowadays causes demand and impact in many aspect of life within our society nevertheless in property sector where other countries have seen opportunity to market their properties in Indonesia, that matter also open opportunity for Indonesia to joint for marketing the properties especially apartments unit to foreign citizen. Based on research result done by using normative law research method, where whole data then observe with qualitative method. Based on article 8 Law of Condominium Number 16 of 1985 refer to article 39 Government Regulation Number 40 of 1996 refer to article 2 paragraph (2) Government Regulation Number 41 of 1996 that the owner of apartment whose also the owner of joint land, so the consequences for foreign citizen the joint land where the apartment built must have the right to use (hak pakai). Developer generally builds apartment on land title with right to build (hak guna bangunan) because in their opinion joint land titled with right to use (hak pakai) have less selling value in the society. In practice as alternative solution for problem solving of the ownership of apartments unit by foreign citizen which build on land with right to build (hak guna bangunan) is by making Binding Agreement for Sales Purchase (PPJB) and Power of Attorney to Sell (POA to Sell). The question is whether the PPJB and POA to Sell is legal according to the law or fraudulent creation of requirement of contracts. Book III Indonesia Civil Code has an open system principle with restriction as mentioned in article 1339 refer to article 1320 Indonesia Civil Code, even though both party agreed about the PPJB and POA to Sell contents, however the PPJB and POA to Sell is fraudulent creation of requirement of contracts because the agreement substances deviate from custom, appropriateness and valid regulation. In order to avoid the case as mentioned above needed socialization and law studies for society so that the Law of Land (Undang-undang Pokok Agraria) basic principles doesn't misinterpreted by the Notary or other party for practical interest only."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2008
T37468
UI - Tesis Open  Universitas Indonesia Library
cover
Silitonga, Joyce Olivia Diane
"Dalam pelaksanaan proyek pembangkit listrik tenaga surya, sebuah jaminan perlu untuk diberikan oleh principal selaku kontraktor kepada obligee selaku pemilik proyek dengan tujuan untuk melindungi obligee dari kelalaian principal. Gagasan untuk memasarkan surety bond sebagai sebuah jaminan di Indonesia dicetuskan melalui perusahaan asuransi selama beberapa decade. Akan tetapi, kemunculan UU 1 Nomor 2016 menghadirkan ketidakpastian terhadap perusahaan asuransi dikarenakan peraturan ini melarang perusahaan asuransi untuk memasarkan surety bond. Surety bond meliputi bid bond, advance payment bond, performance bond, dan maintenance bond. Tipe-tipe jaminan tersebut serupa dengan bank garansi. Namun, bank garansi dipasarkan oleh bank. Kedua garansi di atas menjadi opsi bagi para pemilik proyek sebagai bentuk jaminan. Oleh karena itu, penelitian ini bertujuan untuk mengangkat dua isu, pertama, kedudukan surety bond sebagai produk yang dipasarkan oleh perusahaan asuransi. Kedua, penelitian ini menganalisis bagaimana surety bond berperan dalam proyek pembangkit listrik tenaga surya di Indonesia. Melalui penelitian hukum yuridis-normatif, dapat disimpulkan bahwa lembaga penjaminan dan perusahaan asuransi dapat memasarkan surety bond. Lebih lanjut, surety bond berperan sebagai jaminan alternatif dalam proyek pembangkit listrik tenaga surya di Indonesia karena tingkat kerumitannya dalam proses klaim jika dibandingkan dengan bank garansi.

In executing a solar power project, a security is necessary to be given by the principal as the contractor to the obligee as the project owner to protect the obligee from the obligee’s default. The idea of marketing surety bond within the context of a guarantee in Indonesia was firstly raised through insurance companies and it has been conducted over decades. However, the presence of Law Number 1 of 2016 causes uncertainty to the insurance companies as it prohibits insurance companies to market surety bond. The surety bond comprises the bid bond, advance payment bond, performance bond, and maintenance bond. These types of guarantee are similar to bank guarantee. Nevertheless, bank guarantee is marketed by banks. Both guarantees give the parties choices to be opted. For this reason, the research aims to elaborate two main issues, first, the standing of surety bond as a product marketed by insurance company. Second, this research analyzes how surety bond takes part in solar power plant projects in Indonesia. Through juridical-normative legal research, it is concluded that both guarantee institution and insurance companies can market surety bond. Moreover, the surety bond serves as an alternative guarantee in solar power projects in Indonesia due to the impediment in claiming the surety bond when compared to bank guarantee."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2022
S-pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Amelia Rizkiasih
"Surety Bond adalah suatu bentuk jaminan perusahaan yang diterbitkan oleh Perusahaan Asuransi (company guarantee), akan tetapi pelaksanaan Surety Bond berbeda dengan pelaksanaan asuransi. Didalam asuransi, yang dijamin adalah kerugian fisik dari suatu resiko, sedangkan Surety Bond menjamin resiko moral dan ketidakmampuan. Jadi, fungsi utama dari Surety Bond bukan untuk membayar ganti rugi, akan tetapi untuk menjamin bonadifitas dari principal dalam menyelesaikan pekerjaan yang diberikan kepadanya.
Didalam Surety Bond terdapat 3 pihak yang terlibat, yaitu 3 Perusahaan Asuransi sebagai penjamin (Surety), Kontraktor/pelaksana proyek (Principal), Pemilik Proyek (Obligee). Surety Bond mempakan alternatif jaminan selain dari Bank Garansi. Perbedaan yang mendasar dari kedua lembaga jaminan ini adaiah didalam Surety Bond tidak diperlukannya suatu jaminan/anggunan yang harus diberikan/ditahan , seperti
halnya didalam Bank Garansi.
Permasalahan dari tesis ini dibagi menjadi dua pokok permasalahan. Pertama adalah mengenai pelaksanaan Surety Bond di PT. Bumida 1967. Pelaksanaan Surety Bond di PT, Asuransi Bumida 1967, menerapkan ketentuan bahwa yang harus dilakukan oleh seorang Principal harus melalui tahapan prosedur yaitu: mengajukan surat
permohonan menjadi nasabah, mengajukan data perusahaan, dan menandatangani Surat Perjanjian Ganti Rugi. Dalam rangka penerbitan Surety Bond perlu diadakan pra-kualifikasi Iebih dahulu dengan melakukan penilaian terhadap Principal itu sendiri. Proses penilaian ini dilakukan oleh Underwriter PT. Asuransi Bumida 1967. Proses
penilaian tersebut meliputi Tahap penilaian Character, Tahap penilaian Capacity, Tahap penilaian Capital serta Condition, Collateral, dan penelitian administratif. Untuk mengajukan klaim kepada PT. Asuransi Bumida 1967 sebagai Penjamin, pihak Obligee harus mengajukan surat resmi pengajuan klaim, melampirkan dokumen-dokumen yang
berkaitan, sesuai dengan jenis jaminan dan dalam batas waktu pengajuan klaim. PT. Asuransi Bumida 1967 berhak meminta recovery klaim kepada Principal baik dengan melakukan pendekatan dengan pihak principal terlebih dahulu, secara langsung, maupun melalui jalur hukum. Kedua adalah mengenai tanggung jawab PT. Bumida 1967 dalam hal terjadi wanprestasi terhadap perjanjiannya. Tanggung jawab PT. Bumida 1967 adalah membayar klaim yang diajukan oleh Obligee sesuai dengan yang tertera di dalam polis. Dalam hal berakhirnya tanggung jawab PT. Asuransi Bumida 1967 adalah pada saat Principal memenuhi kewajibannya kepada Obligee dan Principal telah membayar
recovery klaim kepada PT. Asuransi Bumida 1967, karena PT. Asuransi Bumida 1967 telah membayar klaim kepada Obligee.
Berdasarkan permasalahan yang ada, maka saran yang paling terpenting adalah bahwa pemerintah dan perusahaan asuransi dalam mensosialisasikan terhadap masalah Surety Bond ini kepada masyarakat saling bekerja sama dengan baik untuk memberikan informasi yang jelas dan tepat, sehingga didalam prakteknya tidak terjadi
kesalahpamahaman dalam penerapannya, selairi itu juga harus dibuat peraturan perundang-undangan yang jelas mengenai pengaturan Surety Bond ini."
Depok: Universitas Indonesia, 2004
T16265
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Dian Madayanti Dewi
"ABSTRAK
PT. Askrindo didirikan atas dasar Peraturan Pemerintah (PP) No. 1 tabun 1971 tanggaL 11 Januari 1971 sebagai perrasahaan BUMN dibawah Departemen Keuangan. Usaha pokoknya adalah Asuransi Kredit Bank yang tujuannya memberikan kemudahan akses bagi Usaha Kecil Menengah (UKM) untuk memperoleh pembiayaan dari Bank. Askrindo mulai melakukan diversifikasi produk pada tahun 1996, dengan mengembangkan bisnis Surety Bond, Asuransi Kredit Perdagangan dan Penjaminan L/C.
Pada saat ini Askrindo menghadapi masalah mengenai hasil pengembangan diversifikasi produknya khususnya usaha Surety Bond. Hal ¡ni mengingat Askrindo masuk kedalam bisnis Surety Bond sebagai ?follower? sedangkan bisnis Surety Bond sendiri telah dikenal sejak tahun 1980 pada saat ¡tu merupakan produk monopoli satu perusahaan yaitu PT. Jasa Raharja Putra namun dalam perkembangansaya perusahaan perusahaan asuransi Iainnya dapat menjalankan usaha ¡ni termasuk Askrindo.
Hasil evaluasi bisnis Surety Bond Askrindo 2 tahun terakhir yaitu tahun 1999 dan 2000 menunjukkan bahwa pangsa pasar Askrindo meningkat dari sebesar 5,35 % pada tahun 1999 menjadi 14,73 % pada tahun 2000 sedangkan dibandingkan dengan pangsa pasar PT. Jasa Raharja Putra pada tahun 1999 adalah 16,26 dan 2000 adaiah 3 6,18. Askrindo masih jauh dibawah PT, Asuransi Jasa Raharja Putra, sedangkan Kapasitasas atau kemampuan Askrindo jauh Iebih besar dibandingkan PT. Asuransi Jasa Raharja Putra yaltu sebesar kurang Iebih Rp. 70 milyar. Dilihat dari segi potensi pasar dimana total potensi pasar surety bond di Indonesia adalah sebesar Rp. 212.024,5 milyar, sedangkan total nilai penjaminan Askirndo hanya sebesar Rp.2.929,3 milyar artinya perbandingan antara pangsa pasar Askrindo dengan total potensi pasar hanya 1,38%.
Memperhatikan hal-hal tersebut, maka Askrindo harus menetapkan strategi pemasaran yang tepat untuk dapat merebut pangsa pasar. Untuk itu disarankan agar Askrindo mengambil langkah sebagal berikut:
1. Peningkatan pangsa pasar dengan lebih memaksimalkan pengembangan produk yaitu produk Kontra Bank Garansi dengan jalan bekerjasama dengan perbankan, dimana sejak tahun 1999 telah dijalankan.
2. Perluasan segmentasi pasar, melalui peningkatan kapasitas penjaminan dengan melakukan kerjasama yang lebih balk dengan pihak Reasuransi Luar Negeri.
3. Memperluas jaringan pemasaran dengan jalan pengembangan unit-unit pemasaran di daerah dengan sistim Kerjasama Operasional (KSO) dengan mitra terpilih di daerah.
4. Meningkatkan kualitas pelayanan dan jasa Surety Bond melalui program customer orientation yang terintegrasi di seluruh lini fungsi perusahaan serta meningkatkan pengetahuan Sumber Daya Perusahaan di bidang Surety Bond."
Depok: Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia, 2002
T-Pdf
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Nuraini Anandika
"Dalam rangka melaksanakan Pembangunan Nasional pemerintah dalam beberapa tahun belakangan Ini berusaha keras membantu dan membuka kesempatan kepada pengusaha-pengusaha kecil atau yang disebut juga pengusaha ekonomi lemah, yang didalamnya termasuk para Kontraktor Nasional untuk dapat Ikut serta mensukseskan pembangunan. Para Kontraktor Nasional dalam keikutsertaan mereka dalam pelaksanaan proyek-proyek dlisyaratkan oleh pihak pemilik proyek untuk menyediakan fasilltas jaminan. Dengan adanya fasilitas jaminan tersebut, maka pemilik proyek menginginkan agar penyelesaian proyek dapat terjamin dan dapat berhasil dengan baik. Fasilitas jaminan yang tersedia pada saat itu adalah dalam bentuk "Bank Garansi", namun jaminan tersebut dirasakan oleh para kontraktor sangat memberatkan karena untuk mendapatkannya disyaratkan untuk menyediakan setoran jaminan. Hal itu akan mengurangi permodalan yang ada, dan akhirnya dapat menyebabkan para kontraktor yang tidak memiliki Bank garansi mengundurkan diri. Sehubungan dengan Itu, maka pemerintah memberikan alternatif lain bag! para kontraktor yang ingin ikut dalam pelaksanaan proyek-proyek, suatu fasilitas jaminan yang baru yaitu "Surety Bond". Dalam pelaksanaannya Surety Bond tidak dipersyaratkan collateral, sehingga modal kerja yang dimiliki para kontraktor tidak akan terganggu dan sepenuhnya dapat dipergunakan untuk pelaksanaan proyek-proyek yang diinginkan. Pemerintah menunjuk P.T. (Persero) Asuransi Kerugian jasa Rahardja untuk menerbitkan Surety Bond tersebut. Dan dalam pelaksanaannya Jasa Rahardja berusaha untuk memberikan fasilitas jaminan tersebut dengan syarat yang ringan dan mudah untuk mendapatkannya, sehingga dengan adanya fasilitas jaminan tersebut benar-benar membantu para kontraktor yang memiliki modal lemah tetapi mempunyai kemampuan teknis yang baik untuk ikut serta dalam mensukseskan pembangunan nasional."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1993
S20694
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Diah Wulandaru
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2005
T36890
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Niken T.S.S. Putri
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2001
S23925
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Audi Anindya Pramesti
"Surety bond merupakan salah satu produk penjaminan yang umum ditawarkan oleh Perusahaan Asuransi Umum dalam pelaksanaan proyek untuk menjamin bahwa kontraktor atau principal dapat melaksanakan kewajibannya sesuai dengan perjanjian pokok. Apabila kontraktor wanprestasi maka pihak asuransi akan memberikan ganti kerugian kepada pemberi kerja atau obligee. Meskipun demikian, terdapat permasalahan yang mungkin timbul mengenai pertanggungjawaban perusahaan asuransi apabila kegagalan principal terjadi karena keadaan memaksa atau force majeure. Skripsi ini menggunakan metode Yuridis Normatif dan bersifat deskriptif dengan menggunakan data sekunder berupa studi kepustakaan dan menganalisis putusan-putusan yang berkaitan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa konflik mengenai surety bond yang seringkali terjadi adalah mengenai pencairan ganti kerugian. Pada umumnya, ketika kontraktor gagal melaksanakan prestasinya maka pihak pemberi kerja (obligee) akan meminta perusahaan asuransi untuk membayar klaim. Meskipun demikian, dalam hal principal mengklaim bahwa kegagalan dilaksanakannya prestasi akibat keadaan memaksa, maka perlu dilakukan peninjauan apakah keadaan yang diklaim oleh principal dapat disebut sebagai keadaan memaksa. Hal ini karena adanya indemnity agreement antara pihak kontraktor dengan perusahaan asuransi yang menyatakan bahwa setelah surety membayarkan ganti rugi, maka kontraktor perlu membayar kembali ganti rugi tersebut kepada surety. Oleh karena itu, apabila kegagalan principal diakibatkan oleh force majeure maka perusahaan asuransi tidak perlu mencairkan surety bond karena dalam force majeure debitur tidak bertanggung jawab atas kerugian yang timbul. Berdasarkan hasil penelitian ini, maka disarankan bagi para pihak untuk memahami risiko yang ditanggung oleh surety, melakukan tindakan preventif untuk mengantisipasi keadaan force majeure, dan memasukkan klausul force majeure di dalam perjanjian surety bond.

Surety bond is one of the common guarantee products offered by Insurance Companies in implementing projects to guarantee that the contractor or principal can carry out their obligations in accordance with the main agreement. If the contractor defaults, the insurer will provide compensation to the employer or obligee. Even so, there are problems that may arise regarding the liability of the insurance company if the principal failure occurs due to force majeure. This thesis uses the Normative Juridical method by using secondary data in the form of literature studies and analyzing related court decisions. The results of the study indicate that the conflict regarding surety bonds that often occurs is regarding the disbursement of compensation. In general, when the contractor fails to carry out its performance, the employer (obligee) will ask the insurance company to pay the claim. However, in the event that the principal claims that the failure to carry out the performance is due to force majeure, it is necessary to review whether the condition claimed by the principal can be called a force majeure situation. This is because there is an indemnity agreement between the contractor and the insurance company which states that after the surety pays compensation, the contractor needs to pay back the compensation to the surety. Therefore, if the principal failure is caused by a force majeure, the insurance company does not need to liquidate the surety bond because in a force majeure the debtor is not responsible for any losses that arise. Based on the results of this study, it is suggested for the parties to understand the risks borne by the surety, take preventive actions in order to anticipate force majeure situations, and include a force majeure clause in the surety bond agreement."
Jakarta: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2023
S-pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
<<   1 2 3 4 5 6 7 8 9 10   >>