Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 5398 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Happy Susanto
Jakarta : Visimedia, 2008
381.34 HAP h
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
381.34 Sus p
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
Sugandi Ishak
"Iklan adalah salah satu alat informasi dan promosi yang digunakan oleh para pengusaha/pengiklan (baik produsen, grosir atau pedagang eceran, dan penyelenggara jasa). Dalam memasarkan dan meningkatkan penjualan barang dan jasa, maka iklan sebagai bagian dari periklanan, yang meliputi proses penyiaran, perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan, serta penyampaiannya, sangat efektif digunakan, khususnya iklan televisi. Mengenai pihak-pihak periklanan di media televisi yang terlibat, selain pengusaha pengiklan, perusahaan periklanan, media televisi, adalah juga Lembaga Sensor Film (LSF), dan Direktorat Jendral POM Departemen Kesehatan RI. Karenanya jika terjadi pelanggaran terhadap etika periklanan dan hak-hak konsumen dalam iklan televisi (yang menyangkut kreativitas dan informasi produk), maka pihak konsumen mendapat perlindungan darn, hokum positif, baik oleh KUHPerdata, KUHPidana, maupun oleh beberapa keputusan Menteri di bidang periklanan, dan penyiaran televisi, yang bersifat administratif. Pihak-pihak yang dapat dituntut tanggungjawab hukum mengganti kerugian berdasarkan Pasal 1365 KUHPerdata (liability based on fault) dengan unsur kesalahan dalam kasus-kasus tertentu, terhadap pelanggaran etika periklanan dan hak-hak konsumen dalam iklan televisi yang menyangkut informasi produk (misal obat), adalah pihak pengusaha, dan Direktorat Jendral POM Departemen Kesehatan RI. Sedangkan mengenai hal yang menyangkut kreativitas iklan, selain pengusaha, juga pihak perusahaan periklanan, media televisi dan Lembaga Sensor Film (LSF). Namun hal-hal ini hanya berlaku sepanjang memenuhi unsur dari ketentuan-ketentuan tersebut. Untuk membuktikan kesalahan pengusaha terhadap penerapan prinsip Liability based on fault (Pasal 1365 KUHPerdata), dalam praktek di muka Pengadilan, menyulitkan konsumen (penggugat). Untuk mengatasinya perlu dipikirkan dalam pembuatan Undangundang tentang Perlindungan Hak-hak Konsumen mengenai penarapan prinsip Strict Liability pada productnya, yang ditayangkan pada iklan di media televisi tidak sesuai kenyataan (produknya rusak/cacat), sehingga pengusaha tanpa dibuktikan lebih dahulu kesalahannya, bertanggungjawab langsung membayar ganti rugi kepada konsumen. Hanya bila menyangkut pesan iklan produk obat, karena daya tari.knya dokter membuat resep untuk pasien (konsumen), yang lalu membeli obat pada apoteker atau toko obat yang berasal dari industri pabrik obat, namun setelah digunakan menimbulkan akibat yang berbahaya, prinsip yang tepat diterapkan adalah prinsip presumption of liability (praduga adanya tanggung jawab), karena adanya keseimbangan antara kesalahan yang satu dan yang lainnya. Di sini pihak Tergugat dapat diduga menghindarkan diri dari tanggungjawab, bila membuktikan dia tidak bersalah. Sedangkan jika terjadi pelanggaran produk barang, yang jumlah ganti ruginya telah ditetapkan pembatasannya oleh pengusaha penghasil barang, maka yang lebih tepat diterapkan adalah prinsip Limitation of liability.
Berkenaan dengan penerapan ketiga prinsip ini, yang pada dasarnya menekankan pada tanggungjawab pengusaha, namun dalam hal ini sebenarnya konsumen dapat juga menuntut ganti rugi tersebut kepada pihak perusahaan periklanan, media televisi, LSF dan Direktorat Jendral POM Depkes yang melanggar hak-hak konsumen dan etika periklanan dalam iklan televisi, baik menyangkut aspek informasi produk dan kreativitas, dengan berdasarkan pada ketentuan Pasal 22 Algemene Depalingen, dan sistem hukum acara perdata, dimana hakim dapat memutus tidak saja berdasarkan Undang-Undang, tetapi juga berdasarkan kepatutan dan keadilan."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1996
T-Pdf
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Ahmad Aman Astra
"ABSTRAK
Perjanjian Berlangganan Jasa Telepon Seluler Pasca Bayar merupakan
perjanjian yang lahir akibat asas kebebasan berkontrak, diatur dalam Pasal 1338
Jo Pasal 1320 KUHPerdata. Pasal 18 UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan
Konsumen (UUPK) mengatur tentang berlakunya klausula baku yang
diperbolehkan bagi para pelaku usaha. Perjanjian yang dibuat antara konsumen
dan penyedia jasa telekomunikasi seluler terdapat klausula baku yang merupakan
pelanggaran dari ketentuan UUPK, dimanfaatkan oleh penyedia jasa untuk
mengalihkan tanggungjawab dalam perjanjian. Perlindungan hukum atas hak-hak
konsumen terhadap klausula baku dalam perjanjian berlangganan jasa telepon
seluler pada dasarnya telah diatur melalui UUPK yang memuat pengaturan
tentang kewajiban pelaku usaha, hak dan kewajiban pelanggan, perbuatan yang
dilarang bagi pelaku usaha, mekanisme dan cara penyelesaian sengketa, serta
pengawasan pemerintah terhadap pelaku usaha. Kenyataannya klausula baku yang
dianggap merugikan dan bertentangan dengan ketentuan UUPK, tetap saja
diberlakukan oleh pelaku usaha. Pertanggungjawaban pelaku usaha terhadap hakhak
konsumen seharusnya memberikan ganti kerugian atas kelalaian dan
kesalahannya yang menimbulkan kerugian bagi pelanggan kecuali dapat
membuktikan sebaliknya. Usaha yang ditempuh konsumen terhadap tindakan
sepihak pelaku usaha (Telkomsel dan Indosat) dengan adanya klausula baku
dalam perjanjian, baru sebatas mengajukan komplain saja, sedangkan
penyelesaian melalui lembaga pengadilan sampai saat ini belum pernah dilakukan
baik secara perorangan maupun berkelompok.

ABSTRACT
Subscription Agreement for Postpaid Cellular Phone Services is a treaty
that was born as a result of the principle of freedom of contract, as provided for in
Article 1338 Jo Article 1320 of the Civil Code. Article 18 of Law No. 8/1999 on
Consumer Protection (UUPK) regulates the entry into force of standard clauses
that allowed for business people. In agreement made between consumers and
providers of mobile telecommunications services there are standard clauses that
are in violation of the provisions of UUPK, used by service providers to shift
responsibility in the agreement. Legal protection of consumer rights against
standard clause in the subscription agreement has essentially governed by UUPK
that includes arrangements of entrepreneurs obligations, rights and obligations of
the customer, prohibited acts for businesses, and a means of dispute resolution
mechanisms, as well as government control of business actors. The reality of
standard clauses that are considered harmful and contrary to the provisions of
UUPK, still enforced by businesses. Accountability of business actors for the
rights of consumers should provide compensation for negligence and mistakes
that cause harm to the customer unless it can prove otherwise. Businesses that
unilateral actions taken by consumers against business operators (Telkomsel and
Indosat) with the standard clause in the agreement merely filing a complaint alone,
while the settlement through the courts until now have never done either
individually or in groups."
Jakarta: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2014
T38992
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
cover
Tazkia Sadiva Putri
"Perkawinan merupakan salah satu acara paling krusial dalam hidup manusia. Dalam melakukan persiapan pernikahan, calon pengantin dapat menunjuk sebuah wedding organizer untuk membantu mempersiapkan segala hal. Jika calon pengantin merasa tidak memerlukan wedding organizer, calon pengantin dapat memesan vendor pernikahan secara terpisah. Seiring dengan perkembangan teknologi, calon pengantin tidak perlu lagi untuk mendatangi vendor pernikahan tersebut secara satu persatu, melainkan dapat melalui sebuah platform yang menyediakan tempat bagi vendor pernikahan untuk dapat menawarkan barang dan/atau jasanya kepada konsumen. Salah satu platform bidang pernikahan yang ada di Indonesia adalah X. Namun dalam proses jual beli, vendor pernikahan kerap kali tidak melakukan apa yang diperjanjikan di awal. Hal tersebut tentu merugikan konsumen. Salah satu kasus yang terjadi adalah kasus yang dialami konsumen bernama CK. CK merasa dirugikan oleh perbuatan yang dilakukan vendor Y di mana tempat CK memesan paket foto dan video untuk pernikahannya. Oleh karena itu, Penulis berkeinginan untuk melakukan penelitian mengenai bagaimana perlindungan hukum terhadap konsumen yang dirugikan oleh vendor yang ada pada platform pernikahan dan bagaimana penyelesaian terhadap kerugian yang dialami konsumen terhadap vendor yang wanprestasi pada platform pernikahan X.

Marriage is one of the most crucial events in human life. In making wedding preparations, the bride and groom can appoint a wedding organizer to help prepare everything. If the bride and groom feel they don't need a wedding organizer, the bride and groom can order a wedding vendor separately. Along with the development of technology, the bride and groom no longer need to visit the wedding vendors one by one, but can go through a platform that provides a place for wedding vendors to be able to offer their goods and/or services to consumers. One of the wedding platforms in Indonesia is X. However, in the buying and selling process, wedding vendors often do not do what was promised at the beginning. This is certainly detrimental to consumers. One of the cases that occurred was the case experienced by a consumer named CK. CK felt aggrieved by the actions of vendor Y where CK ordered a photo and video package for his wedding. Therefore, the author wishes to conduct research on how legal protection is for consumers who are harmed by vendors on the wedding platform and how to resolve losses experienced by consumers against vendors who default on the wedding platform X."
Jakarta: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2023
S-pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Zohra Andi Baso
Makassar: YLK Sulsel, 2000
305.4 ZOH l
Buku Teks SO  Universitas Indonesia Library
cover
Uktolseja, Fega
"Kedudukan calon penumpang dalam kepailitan perusahaan jasa transportasi udara menurut penulis sangat lemah. Hal ini bertentangan dengan hak-hak calon penumpang sebagaimana telah di atur dalam UU Perlindungan Konsumen dan UU Penerbangan. Namun, dalam kepailitan prioritas perlindungan calon penumpang atas pengangkutan udara berubah dan hanya diposisikan sebagai kreditor konkuren yang akan mendapatkan ganti rugi yang paling akhir. Hal ini sangat merugikan calon penumpang sebagai konsumen. Untuk memperoleh haknya calon penumpang yang dirugikan bisa mengajukan upaya hukum. Upaya hukum yang dapat dilakukan oleh penumpang yang dirugikan dalam kepailitan perusahaan jasa transportasi udara, meliputi: mengajukan gugatan sendiri; mengadu ke Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen; mengadu ke Lembaga Konsumen, dan Gugatan Kelompok.

The position of passengers in air transportation services company bankruptcy by the author is very weak. This is contrary to the rights of passengers as regulated in the Law on Consumer Protection and Aviation Law. However, in bankruptcy protection priority over air transport passengers changed and only positioned as concurrent creditors who would get the final compensation. This is very detrimental to the passengers as customers. To obtain the right candidate aggrieved passengers can file legal action. Remedy which can be done by the passengers were harmed in the bankruptcy of air transportation services, include: filing a lawsuit itself; complained to the Consumer Dispute Settlement Body; complained to the Consumer Council, and Class Action."
Jakarta: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2014
T41995
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Rina Handayani
"Agar tidak terjadi pelanggaran terhadap hak-hak konsumen oleh pelaku usaha, konsumen harus sadar, mengetahui dan memahami apa yang menjadi hak-haknya sebagai konsumen. Tetapi pada kenyataannya, hak-hak konsumen dalam praktek sehari-hari sering tidak diterapkan, baik karena ketidaktahuan atau keengganan konsumen dalam memanfaatkannya. Sementara itu, tidak sedikit produsen yang bertindak semena-mena dibalik ketidakberdayaan dan ketidaktahuan konsumen tersebut. Oleh karena itu Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia sebagai Lembaga Perlindungan konsumen Swadaya Masyarakat telah melakukan berbagai macam upaya. Salah satu upayanya adalah di bidang pendidikan, yang telah mengadakan berbagai macam kegiatan seperti Training Motivator Konsumen, seminar dan diskusi panel. Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia juga menjadi pembicara di radio, televisi, dan media cetak. Selain di bidang pendidikan, upaya lain yang dilakukan Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia adalah di bidang penerbitan, dengan menerbitkan majalah bulanan Warta Konsumen. Sedangkan di bidang Informasi dan Dokumentasi, Yayasan Lembaga Konsuman Indonesia menyediakan sarana perpustakaan yang terbuka untuk umum. Apabila telah terjadi pelanggaran terhadap hak-hak konsumen oleh pelaku usaha maka konsumen dapat melakukan pengaduan kepada bidang pengaduan Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia. Penanganan pengaduan di Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia dibagi menjadi dua bagian yaitu penanganan secara non-litigasi dan penanganan secara litigasi.
"
2004
S24032
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Daulay, Sere Saghranie
"Kebijakan perlindungan konsumen belum sepenuhnya menjadi kesadaran masyarakat. Peredaran barang dan/atau jasa yang ditawarkan seringkali merugikan konsumen. Kedudukan konsumen yang lemah, membuat pelaku usaha leluasa melakukan praktek niaga yang tidak jujur dan bertanggung jawab. Sejalan dengan upaya sosialisasi kebijakan, meningkatnya kesadaran masyarakat, muiai mendatangkan pengaduan konsumen. namun kebijakan-kebijakan terkait guna mendukung penanganan masalah perlindungan konsumen belum sepenuhnya tersedia.
Penelitian bertujuan untuk mendeskripsikan implementasi kebijakan perlindungan konsumen oleh pemerintah dalam penanganan pengaduan konsumen, mengidentifikasi faktor faktor penghambat dan pendukung implementasi kebijakan perlindungan konsumen dalam menghadapi serbuan barang-barang impor maupun produk lokal yang tidak memenuhi standar yang menimbulkan pengaduan konsumen dan mendeskripsikan persepsi dan harapan konsumen terhadap pelayanan pengaduan konsumen yang dilakukan pemerintah dalam memberikan rasa nyaman, aman dan keselamatan kepada konsumen. Metoda penelitian yang digunakan adalah penelitian eksploratif dan deskriptif dengan 5 (lima) variabel penelitian implementasi kebijakan dan 50 (limapuluh) responden persepsi dan harapan konsumen.
Hasil penelitian menemukan bahwa dari sisi isi kebijakan, pada penjelasan umum undang-undang ditemukan adanya pengecualian pemberlakuan undang-undang yang dapat menyulitkan penyelesaian pelanggaran yang dilakukan oleh pelaku usaha kecil dan menengah. Ditemukan adanya sistem perlindungan konsumen yang tidak memberikan penjelasan, mengenai sistem yang dimaksud. Ditemukan adanya isi pasal yang saling bertentangan, pada bab XI. Ditemukan pula beberapa perangkat kelembagaan sebagaimana diamanatkan oleh Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, yang belum terbantuk hingga penelitian ini dilakukan. Dari sisi birokrasi, mekanisme dan prosedur penyelesaian pengaduan konsumen belum baku, kewenangan dan tanggung jawab belum mempunyai batas yang jelas, belum adanya peraturan teknis operasional yang dapat dijadikan acuan, telah menimbulkan dampak keraguan aparat dalam bertindak melaksanakan implementasi kebijakan perlindungan konsumen. Dari sisi karakteristik lembaga, peran dan tugas dijalankan menurut kebiasaan dengan jumlah pelaksana terbatas, membuat penyelesaian pengaduan konsumen beium sepenuhnya mampu ditangani. Dari sisi sumber daya, dana yang tersedia sangat terbatas dibanding kegiatan-kegiatan yang harus dikerjakan, kemampuan sumber daya manusia untuk menangani pengaduan konsumen juga sangat terbatas. Dari sisi kondisi lingkungan, kondisi sosial dan sikap masyarakat pada umumnya memiliki tingkat kesadaran yang rendah akan hak sebagai konsumen. Kondisi ekonomi dengan tingkat pendapatan dan daya beli yang rendah akibat dampak krisis ekonomi yang belum menunjukkan tanda-tanda pulih, membuat masyarakat masih lebih mengutamakan dapat memperoleh atau membeli barang dan/atau jasa untuk memenuhi kebutuhan dalam jumlah yang cukup dan murah dan belum menghiraukan mutu barang danlatau jasa yang dibeli. Kondisi politik menunjukkan belum memadainya keberpihakan pemerintah kepada konsumen, misalnya kesulitan dalam penerapan ketentual label Halal pada produk makanan, minuman dan kosmetik bagi perlindungan konsumen muslim di Indonesia, dan kesulitan dalam penerapan ketentuan standar barang dan/atau jasa. Keamanan yang rawan pada beberapa waktu yang lalu serta penegakan hukum yang lemah, membuat implementasi kebijakan perlindungan konsumen tidak mudah diserap masyarakat.
Dari sisi persepsi dan harapan konsumen, sekalipun konsumen puas atas pelayanan pengaduan konsumen yang dilakukan oleh Direktorat Perlindungan Konsumen, ditinjau dan karakteristik responder, hasil penelitian tidak dapat mewakili persepsi dan harapan masyarakat pada umumnya, terutama tingkat pendidikan responden penelitian dengan tingkat pengetahuan dan kesadaran masyarakat secara keseluruhan. Temuan persepsi konsumen terhadap penanganan pengaduan konsumen yang kontras sangat dimungkinkan karena konsumen yang tidak memahami/tidak memiliki typologi pelayanan ideal, bisa jadi karena konsumen tidak lagi memfokuskan diri pada penyelesaian kasus, tetapi lebih kepada merasa puas atas pelayanan yang diterima, dapat pula terjadi karena jumlah pengaduan yang relatif masih kecil sehingga setiap pengaduan konsumen dapat dilayani dengan baik dan memuaskan.
Undang Undang Perlindungan Konsumen tetap dibutuhkan termasuk sebagai "payung? dan ketentuan-ketentuan mengenai perlindungan konsumen yang tersebar dalam berbagai undang undang dan peraturan yang ada.
Agar tujuan pembuatan Undang Undang Perlindungan Konsumen dapat benar-benar tercapai, maka perlu dilakukan peninjauan kembali terhadap isi kebijakan, terutama terhadap isi pasal-pasal yang tidak sesuai dengan tujuan, isi pasal yang tidak jelas dan isi pasal yang saling bertentangan. Badan Penyelesaian Konsumen Nasional sebagaimana telah diamanatkan oleh Undang Undang Perlindungan Konsumen perlu segera dibentuk, pembentukan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen dan Lembaga Perlindungan Kosumen Swadaya Masyarakat pada daerah-daerah yang belum terbentuk, perlu mendapat percepatan. Agar keterbukaan informasi dan akses terhadap informasi perlindungan konsumen dapat tercipta, maka mekanisme dan prosedur penyelesaian pengaduan konsumen pada Direktorat Perlindungan Konsumen yang selama ini telah berjalan, perlu dibakukan dan dituangkan dalam ketetapan tertulis serta dipublikasikan. Peningkatan kesadaran konsumen akan meningkatkan jumlah pengaduan, maka perlu penambahan jumlah petugas pelayanan pengaduan konsumen dengan minat, kemampuan dan keterampilan yang memadai. Guna mempercepat peningkatan kesadaran konsumen, sosialisasi kebijakan perlindungan konsumen tidak hanya dilakukan terhadap konsumen, tetapi juga terhadap pelaku usaha."
Depok: Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Indonesia, 2004
T13851
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
<<   1 2 3 4 5 6 7 8 9 10   >>