Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 224826 dokumen yang sesuai dengan query
cover
cover
Pairan
"Jumlah keluarga yang bermasalah di Jakarta cenderung meningkat. Salah satu indikatornya adalah semakin meningkatnya jumlah perceraian. Terjadinya masalah keluarga tersebut antara lain disebabkan oleh perubahan fungsi keluarga, perubahan pola keluarga dan pekerjaan keluarga, perubahan relasi peran suami-istri. Keadaan ini memerlukan peran serta masyarakat untuk membantu memecahkan masalah tersebut melalui Lembaga Pelayanan Kesejahteraan Sosial atau Lembaga Sosial Masyarakat (LSM). Salah satu diantara Lembaga-lembaga tersebut adalah LKBIIuWK Jakarta.
Penelitian ini merupakan penelitian yang bersifat menerangkan yang bertujuan untuk melihat efektivitas pelayanan Konsultasi Keluarga yang diberikan oleh LKBHIuWK dalam membantu Klien memecahkan masalahnya. Efektivitas pelayanan diukur dengan cara membandingkan keadaan keluarga klien yang sudah mendapatkan pelayanan dengan keluarga klien yang belum mendapatkan pelayanan dengan menggunakan pendekatan Model Sirkumpleks, yang terdiri dan dimensi kohesi keluarga (family cohesion) dan adaptabilitas keluarga (family adaptability). Menurut Model ini keluarga dihipotesakan fungsional dan tidak bermasalah apabila kohesi dan adaptabilitas keluarganya seimbang, sebaliknya apabila kedua dimensi tersebut ekstrim maka keluarga tersebut cenderung bermasalah dan tidak fungsional.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa: (a) Kohesi keluarga klien yang sudah mendapatkan pelayanan dengan kohesi keluarga klien yang belum mendapatkan pelayanan perbedaannya signifikan. (b) Adaptabilitas keluarga klien yang sudah mendapatkan pelayanan dengan adaptabilitas keluarga klien yang belum mendapatkan pelayanan perbedaannya signifikan. (c) Kohesi keluarga dan Adaptabilitas keluarga klien yang sudah mendapatkan pelayanan cenderung seimbang, sedangkan kohesi keluarga dan adaptabilitas keluarga klien yang belum mendapatkan pelayanan cenderung ekstrim.
Berdasarkan hasil penelitian di atas dapat disimpulkan bahwa pelayanan konsultasi keluarga yang dilakukan oleh LKBHIuWK efektif dalam membantu klien memecahkan masalahnya. Berdasarkan kesimpulan tersebut kiranya perlu diperbanyak Lembaga Pelayanan Kesejahteraan Sosial atau Lembaga Sosial Masyarakat yang berusaha membantu memecahkan masalah keluarga yang cenderung semakin meningkat. Untuk lebih meningkatkatkan hasil pelayanan, lembaga pelayanan perlu mengadakan evaluasi secara rutin baik evaluasi pada tingkat program, evaluasi pada tingkat proses maupun evaluasi pada tingkat hasil pelayanan."
Depok: Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Indonesia, 1997
T-Pdf
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Ade Latifa Soetrisno
"ABSTRAK
Tesis ini merupakan sebuah analisa atas kasus-kasus kekerasan yang dilakukan suami tehadap istrinya. Pengangkatan tema kekerasan terhadap istri ini dilatarbelakangi oleh kenyataan bahwa meskipun kekerasan terhadap istri merupakan persoalan yang sangat kompleks, namun di kalangan masyarakat luas masih sedikit orang yang menaruh perhatian dan menganggap penting persoalan ini. Berdasarkan 171 kasus (dikumpulkan dari kasus-kasus, yang ditangani oleh sebuah Lembaga Konsultasi Perkawinan di Jakarta, tahun 1992 s.d. 1996) penelitian ini bertujuan memperoleh pemahaman yang komprehensif mengenai hal-hal yang berkaitan dengan tindak kekerasan terhadap perempuan (untuk kasus ini adalah para istri), yang ditelaah dengan perspektif feminis.
Masalah yang diangkat dalam penelitian ini mencakup tiga hal, pertama bagaimana gambaran mengenai kekerasan yang dialami oleh para istri yang menjadi korban. Untuk mendapatkan gambaran tersebut informasi yang dikumpulkan adalah sebagai berikut: a) Deskripsi tentang jenis-jenis kekerasan; b) Darnpak dari tindakan kekerasan tersebut; c) Frekuensi kekerasan; d) Diskripsi mengenai proses terjadinya tindak kekerasan. Penelitian ini juga mengangkat latar belakang terjadinya tindak kekerasan menurut sudut pandang korbanlistri dan pelaku kekerasan/suami serta mencoba meninjau masalah kekerasan dari perspektif feminis. Penjabaran masalah ini diangkat berdasarkan asumsi bahwa masih relatif sedikit studi yang mencoba mengungkapkan kuantitas dan kualitas kekerasan yang dihadapi perempuan dalam konteks keluarga.
Untuk mencapai tujuan penelitian tersebut maka dilakukan analisis isi atas data yang telah dikumpulkan. Berdasarkan analisa atas kasus-kasus tersebut diperoleh hasil sebagai berikut: bahwa secara umum dapat dikatakan bahwa kekerasan menimpa pasangan suami-istri dari berbagai lapisan sosial ekonomi. Karakteristik istri maupun suami juga sangat bervariasi. Baik suami maupun istri menjalankan berbagai profesi dan menduduki berbagai jabatan serta sebagian besar berpendidikan tinggi (tingkat SMA ke atas).
Berdasarkan kasus-kasus kekerasan ini terungkap berbagai jenis kekerasan yang dilakukan suami terhadap istrinya, yaitu tindak kekerasan fisik, verbal dan seksual. Tindakan suami tidak hanya berdampak secara fisik (seperti meninggalkan bekas memar, biru, berdarah, dan sebagainya) tetapi juga berdampak secara psikologis. Apabila ditinjau dari segi frekuensi, maka teridentifikasi dari 171 kasus terdapat 118 kasus yang mengungkapkan bahwa istri sering mengalami tindak kekerasan.
Berdasarkan hasil pengamatan lebih dalam terhadap kasus kekerasan ini maka diketahui bahwa sebagian besar tindak kekerasan sudah dimulai sejak awal perkawinan dan umumnya sebelum tindak kekerasan terjadi diawali terlebih dahulu dengan pertengkaran-pertengkaran. Menurut sudut pandang istri ada beberapa hal (yang menonjol) yang menjadi pemicu kekerasan, yaitu 1) adanya orang `ketiga' dalam perkawinan, 2) hal-hal yang berkaitan dengan tanggung jawab suami, 3) istri tidak menuruti kehendak suami, 4) istri tidak menanggapi perkataan suami, 5) suami mempunyai `kepribadian aneh' dan karena sebab lainnya. Sementara menurut sudut pandang suami, hal yang memotivasi mereka untuk melakukan tindak kekerasan adalah: 1) istri "cerewet"; 2) ingin "mendidik" istri; 3) karena istri menyeleweng, 4) karena istri bersikap kasar pada suami, 5) istri diam saja bila ditanya suami; 6) suami mengaku `khilaf.
Apabila ditinjau dari sudut pandang feminis, maka dapat dikatakan bahwa berbagai tindak kekerasan terhadap istri merupakan cermin adanya ketidaksetaraan kekuasaan antara laki-laki dan perempuan. Tindak kekerasan diyakini menjadi timbul bukan semata-mata karena adanya penyimpangan kepribadian akan tetapi karena adanya norma-norma atau nilai-nilai yang memberikan penghargaan lebih kepada kaum lelaki. Sehingga kaum laki-laki memiliki hak untuk mengontrol, termasuk mendominasi, segala hal yang berkaitan dengan hubungan antara laki dan perempuan. Dengan demikian dapat dikatakan bahwa tindak kekerasan merupakan bagian dari tatanan sosial yang mentoleransi dominasi/kontrol suami terhadap istri.
Dalam kenyataan, adanya nilai-nilai yang sangat merendahkan perempuan tersebut telah terinternalisasi sedemikian kuat dalam benak istri sebagai korban kekerasan tersebut. Tidak jarang para istri tersebut menampilkan sikap `rnendua' yaitu di satu sisi mereka merasa sangat menderita, takut dan terancam jiwanya tetapi di pihak lainnya mereka tampak berusaha untuk memaharni, menerima bahkan acapkali menyalahkan diri sendiri (self-blame) atas timbulnya kekerasan. Dengan mengadopsi sikap yang demikian dapatlah dipahami apabila korban kekerasan mengembangkan pemahaman yang keliru tentang banyak hal.
Dalam upaya mencegah sekaligus menghilangkan atau sekurang-kurangnya mengurangi tindak kekerasan terhadap para istri, suatu pendekatan yang terintegrasi baik' dari segi pendidikan, hukum maupun dari segi jasa pelayanan/penanganan sangatlah diperlukan."
Depok: Program Pascasarjana Universitas Indonesia, 1999
T-Pdf
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Bunda Sri Sugiri
"Pada tanggal 22 Desember 1995, Presiden Republik Indonesia mencanangkan kemitrasejajaran wanita dan pria sebagai suatu Gerakan Nasional. Dikatakan bahwa: dengan kemitrasejajaran pria dan wanita yang harmonis, kita bangun bangsa Indonesia yang maju dan sejahtera lahir dan batin. Wanita sebagai warga negara mempunyai hak, kewajiban dan kesempatan yang sama dengan pria di segala bidang. Namun pada kenyataannya masih banyak ditemukan ketidak sejajaran antara wanita dan pria. Kemitrasejajaran pria dan wanita masih perlu disosialisasikan, dimulai dari keluarga sebagai pranata sosial terkecil sampai pranata yang terluas, yaitu masyarakat. Penelitian ini menitikberatkan pada relasi jender suami istri di dalam keluarga. Selain itu juga ingin diketahui faktor-faktor apa saja yang mempengaruhi seorang individu (informan) terhadap pandangan dan sikap serta prilakunya tentang kemitrasejajaran wanita dan pria. Untuk melihat apakah posisi suami istri setara dalam relasi perkawinannya, pembagian kerja di dalam rumah tangga dan proses pengambilan keputusan serta posisi tawar (bargaining position) istri dalam proses tersebut, menjadi perhatian dalam penelitian ini. Empat (4) orang informan dipilih dengan kriteria sudah menikah, dalam kelompok usia dewasa muda, dan mahasiswa Universitas Indonesia.
Untuk memahami informan dan dalam menganalisis temuan lapangan, dipakai teori Sistem Ekologi, teori Sistem Keluarga dan teori Belajar Sosial. Dari keempat informan, tampaknya pembagian kerja tidak terlalu kaku dalam pelaksanaannya, dalam artian sebagai suami istri pembagian kerja di dalam keluarga tidak lagi berdasarkan jender, tetapi berdasarkan kesepakatan dan melihat situasi serta kondisi pasangannya masing-masing. Sedang posisi tawar istri oleh keempat informan dirasakan setara, karena mereka diikut sertakan pada proses pengambilan keputusan, di dengar pendapatnya dan memutuskan segala hal di dalam keluarga bersama-sama. Mereka merasa di hargai walaupun tidak mempunyai penghasilan sendiri.
Keluarga orientasi, orang tua, pendidikan, media komunikasi dan pasangan hidup beserta keluarganya merupakan faktor yang mempengaruhi pandangan dan sikap informan terhadap konsep kemitrasejajaran. Konsep kemitrasejajaran pria dan wanita sebagai suami istri yang saling menghargai, saling membantu dengan menerima kelebihan dan kekurangan pasangannya masing-masing, sudah mulai diterima, dipahami dan diwujudkan, tetapi masih berada dalam proses transisi. Artinya masih dengan batasan-batasan tertentu, sesuai dengan tatanan keluarganya masing-masing."
Jakarta: Program Pascasarjana Universitas Indonesia, 1998
T-Pdf
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Tb. Ronny Rahman Nitibaskara
Jakarta: Panitia Seminar Nasional Pradigma, 1999
345 NIT k
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
cover
cover
Rizaldy Tauhid
"Pada zaman romawi, bantuan hukum diberikan dengan tujuan mendapatkan pengaruh masyarakat. Pada abad pertengahan, karena adanya pengaruh ajaran Kristen, pemberian bantuan hukum dimotivasi dengan tujuan berderma kepada orang miskin. Bantuan hukum dianggap memiliki nilai-nilai ksatria dan mulia. Kemudian setelah revolusi Perancis, bantuan hukum menjadi hak konstitusi warga Negara. Di Indonesia, hak untuk mendapatkan bantuan hukum diatur di dalam beberapa peraturan perundang-undangan seperti Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia, Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2004 Tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 Tentang Advokat, KUHAP, dan Keputusan Menteri Kehakiman Republik Indonesia Nomor M.02.UM.09.08 Tahun 1980 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Bantuan Hukum. Bagi mereka yang berperkara hukum berhak mendapatkan bantuan hukum. LBH Jakarta sebagai sebuah Lembaga Swadaya Masyarakat berusaha mewujudkan pemenuhan hak untuk mendapatkan bantuan hukum kepada orang miskin secara serius dan konsisten. LBH Jakarta sebagai sebuah yayasan menyediakan Advokat (pengacara publik) yang dibantu oleh asisten pengacara publik untuk memberikan bantuan hukum kepada mereka yang memenuhi kriteria yang telah ditentukan. Advokat dan asisten pengacara publik, berdasarkan Deklarasi Pembela HAM 1998 dapat dikategorikan sebagai Human Rights Defender (HRD)/Pembela HAM. Pada saat ini, belum ada peraturan perundang-undangan yang memberikan status hukum tertentu atau pengakuan terhadap lembaga swadaya masyarakat yang bergerak dibidang pemberian bantuan hukum kepada orang miskin seperti LBH Jakarta. Untuk membiayai program-programnya yang salah satunya meberikan bantuan hukum kepada orang miskin, LBH Jakarta mendapat dana dari pos bantuan hukum APBD DKI Jakarta sebesar 300 juta rupiah/bulan. Ini menandakan ada usaha Pemerintah Indonesia dalam kasus ini melalui Pemda DKI Jakarta untuk mengakomodir hak untuk mendapatkan bantuan hukum yang telah diatur dalam undang-undang."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2006
S-Pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Neneng Tati Sumiati
"Data statistik menunjukkan bahwa tindak kriminal dengan kekerasan yang mematikan (pembunuhan) yang dilakukan wanita mengalami peningkatan. Penelitian-penelitian yang telah dilakukan mengungkapkan bahwa wanita yang melakukan yang membunuh suaminya adalah mereka yang telah mengalami kekerasan dalam rumah tangga yang dilakukan suaminya. Data tersebut, tampak berlawanan dengan asumsi stereotip tentang wanita. Wanita dipercaya memiliki sifat ramah, penuh kasih sayang, sensitif, hangat dan ekspresif serta seringkali digambarkan lebih toleran dan lebih mampu menghadapi masalah tanpa perlu menunjukkan tingkah laku - tingkah laku delinquency.
Penelitian-penelitian yang telah dilakukan terhadap kondisi tersebut hanya mengungkapkan data statistik deskriptif, tidak menggambarkan dinamika terjadinya serta faktor-faktor yang mendasari tindak kekerasan. Oleh karena itu, pembunuhan yang dilakukan wanita terhadap suaminya, menjadi hal yang menarik untuk dikaji lebih dalam. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dinamika dan faktor-faktor yang melatarbelangi pembunuhan yang dilakukan wanita terhadap suaminya.
Menurut Feldman (1993) pembunuhan termasuk ke dalam tindak kriminal terhadap orang. Pembunuhan merupakan bentuk agresi yang paling ekstrim (Krahe, 2005). Pembunuhan termasuk dalam tindak kriminal dengan kekerasan atau kekerasan kriminal yang mencakup tingkah laku melukai yang secara langsung melanggar hukum (Rollin, 1993), Teori yang digunakan untuk menjelaskan tingkah laku tersebut adalah teori belajar sosial dari Bandura. Menurut teori tersebut, suatu tingkah laku, termasuk tindak kriminal, dapat dijelaskan melalui model resiprokal triadik di mana tingkah Iaku, kognitif, dan faktor-faktor personal lainnya serta kejadian-kejadian di dalam lingkungan, keseluruhannya beroperasi sebagai hasil interaksi yang saling mempengaruhi sate sama lainnya (Feldman, 1993).
Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode wawancara dan observasi. Penelitian ini dilakukan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Wanita T'angerang. Di Lapas ini tercatat 12 orang narapidana dengan kasus pembunuhan, namun hanya dua orang narapidana yang melakukan pembunuhan terhadap suami.
Dengan demikian, jumlah sampel yang digunakan dalam penelitian ini adalah dua orang.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa tindak kekerasan yang dilakukan subjek terjadi melalui suatu proses pembelajaran di salah satu atau keseluruhan lingkungan yang dimasuki subjek, baik lingkungan keluarga, teman, maupun lingkungan sosial yang lebih luas. Kondisi-kondisi di lingkungan ini mempengaruhi personal subjek, baik dalam pemikiran, maupun tingkah laku subjek. Faktor lingkungan dan personal yang dimiliki subjek tersebut mendasari subjek dalam mengambil keputusan ketika subjek berada dalam kondisi konflik dan frustrasi. Penelitian ini menamukan bahwa subjek yang mengalami frustrasi dalam menghadapi konflik perkawinan dan suami yang biasa melakukan tindak kekerasan terhadapnya, cenderung menyelesaikan konflik dengan tindak kekerasan lagi dalam hal ini pembunuhan terhadap suami.
Adapun faktor-faktor yang menyebabkan wanita melakukan pembunuhan terhadap suami selain adanya faktor kesempatan, insentif dan penilaian subjektif, juga adanya keterbangkitan emosi marah. Keterbangkitan emosi marah ini bersumber dari akumulasi terhadap ketidakpuasan dalam perkawinan, dan dipicu oleh kecemburuan. Konflik perkawinan yang dialaminya menimbulkan frustasi. Kondisi tersebut merupakan faktor kriminogenik, yang dapat menimbulkan suatu tindak kriminal.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa wanita dan pria memiliki kesamaan dalam melakukan agresi, baik ekspresi kemarahan maupun pengendaliannya memiliki kesamaan. Namun, wanita tetap menyadari secara fisik mereka lebih lemah dani pria sehingga dalam mengembangkan strategi-strategi yang memungkinkan untuk dilakukan, mereka (wanita) menunggu korbannya lengah.
Berdasarkan hasil penelitian, maka peneliti memberikan beberapa saran yang dapat dilakukan baik bagi subjek penelitan, masyarakat, Lembaga Pemasyarakatan maupun bagi peneliti lain yang tertarik untuk mendalami masalah-masalah tindak kriminal yang dilakukan wanita."
Depok: Fakultas Psikologi Universitas Indonesia, 2005
T17945
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Supriadi
Depok: Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Indonesia, 2004
S7662
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
<<   1 2 3 4 5 6 7 8 9 10   >>