Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 168831 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Anwar Borahima
Jakarta: Kencana Prenada Media, 2010
346.066 ANW k
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
Soegito
"Lingkup perdagangan saham yang pernah terjadi pelanggaran oleh pihak pialang yang sulit untuk dibuktikan karena adanya peraturan yang belum memadai. Munculnya perselisihan antara Investor dan pemilik modal yang tidak langsung dapat bertemu yang harus dijembatani oleh seorang pialang dalam perdagangan saham di Bursa Efek Jakarta. Upaya ini merupakan suatu hal yang mutlak dalam perdagangan saham di Bursa efek Jakarta yang merupakan salah satu cars menghimpun dana, pasar modal dapat memerankan peran panting dalam suatu perkembangan ekonomi karena pasar modal dapat memiliki beberapa fungsi diantaranya menghimpun dana msyarakat sumber pembiayaan yang murah mendorong terciptanya kesempatan berusaha dan altematif investasi bagi pars pemodal.
Didalam melakukan kegiatan pedagang perantara efek harus mampu bekerja sesuai ketentuan dalam Undang-undang karena lingkup obyek kegiatanya perantara pedagang efek adalah tentang surat berharga, saham dan obligasi. Pialang diperlukan karena kemarnpuannya untuk memberikan informasi yang benar dan layanan yang sebaik baiknya kepada calon investor, masyarakat yang ingin membeli atau rnenjual efek dengan melalui beberapa pasar kemampuan pialang diukur dengan pengetahuan yang luas terhadap efek-efek dan cars menilai pasar, teknik, perdagangan di dalam dan diluar bursa, dasar ekonomi moneter dan ilmu pengetahuan secara luas dalam bidang elektronik, komputer teknologi baru, selain itu pialang harus memiliki juga kejujuran dan pengalaman yang cukup lama mengenai baik dan benar. Dalam kegiatannya pialang harus bertanggungjawab atas transaksi yang dilakukan berkaitan dengan efek."
Depok: Universitas Indonesia, 2003
T18890
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Budhi Ghama
"Good Corporate Governance telah menjadi isu sentral di sejumlah negara, termasuk Indonesia sejak bcberapa tahun terakhir, dilatarbelakangi oleh terjadinya krisis keuangan di sejumlah negai-a Asia, skandal kcuangan, teen industri pasar modal, korporasi. pasar audit, serta tuntutan akan transparansi dan independensi.
Corporate governance diyakini telah memainkan peranan penting scbagai perimbangan keputusan berinveslasi bagi para investor terulama investor institusi karena semakin tinggi tingkat corporate governance maka tinggi pula financial returns ratio. valuasi. nilai saham yang tinggi untuk jangka menengah dan semakin besar pula value creator.
Hakekat sesungguhnya dari corporate governance adalah upaya-upaya yang dilakukan oleh internal perusahaan yang bertujuan agar pihak-pihak luar dan dalam dari oranisasi perusahaan yang terkait. dapat memperoleh keuntungan yang lebih bak dari sebelum dilakukannya upaya-upaya tersebul. Oleh karcna ilu, corporate goverrurorce dipandang perlu ditcrapkan tcrulania terhadap sektor usaha. Hal ini berhubungan dengan tanggung jawab dari Dewan Pengawas Komisaris, Rapat Umum Pemegang Saham dan Dewan Direksi, serta dukungan sistem pengawasan yang mencukupi, akuntabilitas serta pecan dan fungsi auditor.
Secara konseptual, Corporate governance diperlukan karena banyaknya kepentingan di dalam suatu perusahaan. Di dalam suatu perusahaan terdapat pemisahan fungsi antara pemilik modal, dalam hal ini pemegang saham atau investor, dengan pengelola perusahaan atau manajemen. Pengelola pcrusahaan akan menjalankan perusahaan dengan memperolch gaji dan karena manajemen mempunyai kepentingan sendiri, manajemen diasumsikan akan berusaha untuk memperoleh bayaran yang sebanyak-banyaknya. Sementara pemilik modal menginginkan manajemen melaksanakan pengelolaan perusahaan sebaik-baiknya untuk kepentingan pemilik modal."
Depok: Universitas Indonesia, 2006
T19821
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Mia R. Setiangsih
"Pasar modal sebagai alternatif investasi dalam dunia usaha tidak hanya melibatkan pihak penjual dan pembeli saja, namun melibatkan juga pelaku lainnya yang mempunyai tugas, wewenang, hak dan kewajiban tersendiri. Salah satu pelaku dimaksud adalah notaris sebagai pejabat umum pembuat akta-akta. Bagaimana kedudukan dan tanggung jawab notaris sebagai Profesi Penunjang Pasar Modal jika dilihat dari adanya kewajiban pendaftaran yang merupakan syarat dari Bapepam agar notaris dimaksud dapat melaksanakan jabatannya sebagai notaris yang dapat melakukan kegiatan di pasar modal?
Permasalahan ini diteliti dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, yaitu meneliti peraturan perundang-undangan yang berlaku atau hukum positif dikaitkan dengan norma yang berlaku dan berkembang dimasyarakat atau penerapannya dalam praktek sehari-hari. Keputusan Ketua Bapepam menentukan kewajiban pendaftaran dan memenuhi beberapa persyaratan bagi notaris yang akan melakukan kegiatan di pasar modal sehingga notaris dimaksud dapat menjadi pelaku kegiatan di pasar modal dalam kategori sebagai Profesi Penunjang Pasar Modal.
Adanya pendaftaran ini memperkuat kedudukan notaris sebagai pejabat pembuat akta otentik, sehingga akta-akta yang dibuatnya memenuhi kebutuhan transaksi dan seluruh kegiatan di pasar modal. Tanggung jawab notaris sebagai Profesi Penunjang Pasar Modal bukan hanya terhadap keabsahan dan keotentikan akta¬akta yang dibuatnya saja, akan tetapi juga terhadap kebenaran informasi yang dimuat dalam dokumen-dokumen terkait. Sekalipun Bapepam melalui keputusannya memberikan pedoman isi perjanjian yang akan dibuat notaris, namun setiap akta yang dibuat notaris selalu berpegang pada asas dan prinsip yang diamanatkan Undang-undang Jabatan Notaris, Kode Etik dan Standar Profesi."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2006
T19619
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Sancoyo Budi Utomo
Jakarta: Ghalia Indonesia, 2002
346.06 AGU k
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
Sri Indriawati
"Pertumbuhan dan perkembangan ekonomi Indonesia ternyata mendorong tumbuh dan berkembangnya berbagai sektor lain, baik pada sektor ekonomi itu sendiri maupun yang non ekonomi. Berbagai sektor telah tumbuh dan berkembang dengan pesat, baik dari segi kelembagaannya, maupun dari segi kegiatannya. Jadi pada dasarnya semua sektor ekonomi maupun yang non ekonomi selalu dalam mekanisme kerjasama yang erat satu dengan yang lain guna mencapai satu sasaran tertentu yang tidak lain adalah pencapaian kepentingan bersama. Berbagai sektor dengan berbagai bidang kegiatan yang membantu pertumbuhan ekonomi adalah meliputi kegiatan dalam bidang produksi maupun bidang jasa. Salah satu kegiatan jasa yang mempunyai arti penting guna pertumbuhan ekonomi adalah jasa appraisal. Kegiatan appraisal pada dasarnya adalah kegiatan dalam bidang jasa-jasa, yaitu suatu jasa yang sangat dibutuhkan oleh berbagai industri atau industri jasa yang lain lagi dan secara umum dibutuhkan pula oleh industri asuransi, kalangan perbankan, perusahaan yang go publik, lembaga pemerintah pemberi fasilitas dan lain-lain. Jasa appraisal dibutuhkan pula dalam rangka kegiatan transaksi jual-beli, penggabungan perusahaan, permohonan/pemberian hipotik. Istilah appraisal yang arti harafiahnya sama dengan penilaian atau taksiran, kegiatannya secara umum dilakukan oleh seorang ahli taksir atau juru taksir. Dengan demikian dapat dikatakan bahwa seorang yang memberikan jasa penilaian berarti melakukan kegiatan penilaian atau taksiran."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1994
S-pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Sancoyo Budi Utomo
Bogor: Ghalia Indonesia, 2009
346.06 AGU k
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
Hannywati Susilo
2003
T37709
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Mohammad Faisal Ayub
Universitas Indonesia, 2010
S25085
UI - Skripsi Open  Universitas Indonesia Library
cover
Saifullah Al Maslul Mukti
"Undang-Undang No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal mengatur kewajiban bagi perusahaan yang melakukan penawaran umum untuk menyampaikan informasi mengenai keadaan usahanya, baik dari segi keuangan, manajemen, produksi maupun hal yang berkaitan dengan kegiatan usahanya kepada masyarakat yang dikenal dengan prinsip keterbukaan. Prinsip keterbukaan tersebut telah mulai diterapkan sebelum suatu perusahaan melakukan penawaran umum dimana adanya kewajiban untuk membuat suatu informasi tertulis dengan tujuan agar pihak lain membeli efek yang dikenal sebagai prospektus. Prospektus sebagai salah satu dokumen pokok dalam rangka penawaran umum harus menyajikan fakta materiil yang benar tentang emiten, sehingga tidak mengakibatkan pengambilan keputusan investasi yang tidak tepat oleh investor pada akhirnya menimbulkan kerugian terhadap investor yang bersangkutan.
Informasi mengenai emiten yang disajikan kepada investor didasarkan pada penelitian tentang berbagai aspek yang dilakukan oleh profesi penunjang pasar modal, salah satunya adalah pemeriksaan laporan keuangan dengan standar auditing yang dilaksanakan berdasarkan prinsip akuntansi yang berlaku umum (financial due diligence) yang dilakukan oleh akuntan publik dan seharusnya mematuhi serta menjunjung tinggi kode etik profesi. Berdasarkan hasil due diligence tersebut akuntan publik akan memberikan suatu pernyataan pendapat mengenai kewajaran atas data yang diwajibkan dalam laporan keuangan mengenai emiten. Sebagai pihak yang mengerti benar mengenai keadaan emiten, akuntan publik berada di persimpangan, antara mematuhi kode etik dan memenuhi ketentuan UU Pasar Modal mengenai keterbukaan dengan mengungkapkan berbagai kelebihan maupun kekurangan emiten atau memoles kekurangan emiten yang berarti melakukan tindakan kolusi dalam kejahatan akuntansi.
Akuntan publik dan emiten sebagai perusahaan publik membawa konsekwensi untuk bertanggung jawab dan bertanggung gugat terhadap investor. Tanggung jawab ini dalam prakteknya sering kali diabaikan oleh akuntan publik dan emiten tersebut, bahkan antara akuntan publik dan emiten saling tuding dalam skandal kejahatan akuntansi yang terbongkar. Kasus akuntan publik Hans Tuanakotta & Mustafa (HTM) dalam skandal kejahatan akuntansi dengan PT. Kimia Farma yang terbongkar sejak lebih dari satu bulan yang lalu terjadi jaek up / market up dari Rp. 99,8 miliar menjadi Rp. 132,2 miliar hingga saat ini masih kabur, sehingga pertanyaan tentang siapakah yang harus bertanggung jawab, akuntan publik, Kimia Farma ataukah keduaduanya ? masih belum terjawab.
Tesis ini mencoba menjelaskan mengapa masih terdapat penyimpangan akuntan publik sebagai profesi penunjang pasar modal dalam memberikan pendapat akuntan. Selain itu juga mencoba menjelaskan mengapa tanggung jawab dan tanggung gugat akuntan publik dalam hal pernyataan pendapat akuntan publik yang diberikan berdasarkan due diligence dan dimuat dalam prospektus yang mengakibatkan kerugian bagi investor masih sering terjadi."
Depok: Universitas Indonesia, 2002
T36808
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
<<   1 2 3 4 5 6 7 8 9 10   >>