Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 6796 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Eggi Sudjana
Jakarta: Pustaka Sinar Harapan, 2002
344.01 EGG b
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
Mohamad Fajri M. P.
"Gerakan perburuhan merupakan sebuah gerakan yang pada umumnya terjadi ketika sejumlah masalah ketidakadilan dan penindasan terjadi terhadap buruh oleh majikan. Ketidakadilan dan penindasan memang merupakan kunci dari lahirnya gerakan buruh yang bertujuan untuk membela kepentingan buruh. Dalam Hukum Islam, telah diatur hubungan antara buruh dan majikan dengan seksama dalam berbagai sumber. Sebagai muslim yang senantiasa berpedoman pada Al-Qur'an dan As Sunnah, maka pengaturan Islam mengenai hal ini perlu diperhatikan. Dalam Islam mengenai masalah perjanjian kerja masuk kedalam bidang Mudharabah dan ijarah. Jika dicermati maka temyata ada sejumlah prinsip-prinsip dalam Islam, dimana Islam mengedepankan konsep ta'awun, dimana pengusaha dan buruh sama-sama memperoleh keuntungan. Tidak ada eksploitasi pengusaha atas buruh, begitu juga sebaliknya tidak ada protes dari buruh kepada pengusaha baik berupa aksi demonstrasi maupun pemogokan. Adapun yang menjadi pokok permasalahan dalam usul penelitian ini adalah sebagai berikut Apakah dalam hukum perikatan Islam diatur mengenai perjanjian kerja sebagai bentuk hubungan kerja buruh dan majikan bagaimana sebenarnya bentuk hubungan kerja antara buruh dan majikan menurut konsep Islam Apakah bentuk ideal penerapan konsep perjanjian kerja dan hubungan kerja menurut Islam tersebut dapat diterapkan di Indonesia Penelitian ini merupakan penelitian eksposisi yang berupaya menerangkan atau menjelaskan suatu pokok pikiran yang dapat memperluas pengetahuan pembaca. Sementara, pengolahan dilakUkan dengan metode pendekatan analisis data kualitatif. Data yang digunakan berupa studi dokumen dan wawancara. Perjanjian kerja secara Islam dapat disebut dengan mudharabah dan Ijarah. Mudharabah dan Ijarah merupakan termasuk kedalam bidang muamalah yang telah diatur dalam syariah Islam dalam beberapa landasan Hukum. Ada beberapa ketentuan yang perlu diperhatikan menyangkut pelaksanaan mudharabah dan ijarah sebagaimana yang telah dicontohkan oleh Rasulullah dan para sahabat. Dengan adanya mudharabah dan ijarah ini timbul pula hubungan kerja antara buruh dan majikan. Hubungan kerja lahir dari adanya hubungan kerja. Dalam Islam hubungan kerja yang terjadi bukanlah eksploitasi dari majikan terhadap buruh, akan tetapi hubungan yang berdasarkan prinsip ta'awun dan ukhuwah Islamiyyah dan secara . bersama-sama memajukan perusahaan. Majikan mengayomi buruh, dan buruh bekerja seprofesional dan sebaik rnungkin. Jika hubungan buruh dan majikan baik tidak perlu ada mogok atau penutupan perusahaan. Penerapan mudharabah dan ijarah dan hukum perburuhan Islam di Indonesia masih membutuhkan waktu yang cukup lama, namun optimisme ke arah tersebut tetap perlu diperjuangkan.Untuk itu diperlukan sosialisasi dan kajian mendalam mengenai hal ini."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2003
S21039
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Siti Musdah Mulia
Jakarta: Gramedia Pustaka Utama, 2004
297.431 7 MUL i
Buku Teks SO  Universitas Indonesia Library
cover
Puji Suwasono
"Lahirnya SBII (Sarekat Buruh Islam Indonesia) berawal dari keinginan Partai Masyumi untuk memperkuat basis massanya dari kalangan buruh terutama yang beragama Islam. Sebelum mendirikan SBII, Partai Masyumi telah mendirikan dua anak organisasi Iainnya yaitu STII (Sarekat Tani Islam Indonesia) dan SDII (Sarekat Dagang Islam Indonesia). Keberadaan SBII menjadi semakin penting bagi Partai Masyumi terutama setelah pemilu tahun 1955. Pada pemiiu pertama tersebut realitas di lapangan menunjukkan hal yang sangat ironi dimana sebagian besar kaum buruh ternyata dikuasai oleh SOBSI (Sarekat Organisasi Buruh Seluruh Indonesia) sebuah anak organisasi PKI (Partai Komunis Indonesia) yang merupakan lawan utama Masyumi.
Masyumi dan SBII berpendapat SOBSI hanya memperalat kaum buruh sebagai alat politik semata tapi tidak berupaya untuk meningkatkan kesejahteraannya. Pada kurun waktu 1947 - 1953 ketika SBII dipimpin oleh Mr. Daljono SBII lebih terfokus pada pembenahan organisasi, tapi hal itu tidak berarti SBII meninggalkan fungsi utamanya sebagai alat perjuangan kaum buruh. Pada tahun waktu ini tercatat SBII melakukan beberapa demonstrasi menuntut perbaikan nasib kaum buruh.
Langkah kontroversial yang ditempuh SBII pada masa kepemimpinan Mr. Daljono adalah menyetujui peraturan pemerintah mengenai larangan pemogokan pada perusahaan vital. Keputusan SBII tersebut telah dikecam berbagai pihak terutarna SOBSI yang secara terang-terangan menuduh SBII sebagai sarekat buruh yang memihak para majikan.
Pengganti Mr. Daljono adalah Jusuf Wibisono yang memimpin SBII tahun 1953 - 1960 pada masa kepemimpinan Jusuf Wibisono permasalahan SBII menjadi semakin kompleks selain berupaya terus memperjuangkan peningkatan kesejahteraan kaum buruh. SBII juga mendapat tekanan terutama dari TNI. Di daerah Sumatra Barat dan Yogyakarta banyak anggota SBII yang ditangkap karena dituduh bersama Masyumi ikut mendalangi pemberontakan PRRI Permesta.
Seiring merebaknya isu akan dibubarkannya Partai Masyumi oleh Presiden Sukarno, SBII berusaha untuk keluar dari Partai Masyumi dan menjadi Sarekat Buruh yang mandiri. Perjuangan ini berhasil, ketika Partai Masyumi dibubarkan oleh pemerintah pada tahun 1960 SBII tidak dibubarkan. SBII kemudian bergabung dengan Front Nasional bentukan Sukarno dan namanya berubah menjadi Gasbiindo (Gabungan Sarekat Buruh Islam Indonesia)."
Depok: Fakultas Ilmu Pengetahuan Budaya Universitas Indonesia, 2002
S12743
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Ahmad Najib Burhani
Jakarta: Kompas , 2001
297.4 AHM i
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
Fatima Umar Nasif
Jakarta: Cendekia, 2001
297.082 FAT wt
Buku Teks SO  Universitas Indonesia Library
cover
Kaelany H.D.
"Pariwisata pada prinsipnya bertitik tolak pada kegiatan manusia yang bergerak, berpindah dan berjalan di muka bumi. Anjuran berjalan di muka bumi dalam Al-Qur'an, lazimnya dikaitkan dengan perintah agar manusia memperhatikan tanda-tanda (ayat-ayat) keagungan Pencipta, dan menyaksikan berbagai akibat dari prilaku orang-orang terdahulu (baik positif maupun negatif) agar dijadikan tamsil. Akan tetapi tidak pula tertutup dan dilarang bila perjalanan itu dilakukan sekaligus untuk bersenang-senang menikmati curahan rahmat Allah yang terbentang di muka bumi, mengecap keindahan alam, menyaksikan sesuatu yang mempesona, atau yang ganjil dan unik sehingga hati menjadi gembira, bahagia, damai, dan mensyukuri nikmat Tuhan yang tersebar di alam semesta ini. Allah menganjurkan manusia untuk berjalan di muka bumi dengan memakai istilah yang beraneka macam, seperti : Safar, Sara, Saha, diaraba, Ibnu Sabil, Rihieh, masya dsb.
Dalam rangka ini Islam memberikan kemudahan-kemudahan bagi orang-orang yang sedang bepergian untuk melaksanakan kewajiban-kewajiban ibadah dengan mendapatkan rukhshah (keringanan-keringanan), seperti :
- Boleh mengangkat rakaat shalat empat menjadi dua rakaat, dan bahkan sekaligus menggabungkan dua waktu ke dalam satu waktu.
- Boleh menunda puasa Bulan Ramadlan untuk dilaksanakan di bulan lain.
- Boleh mengganti air dengan debu untuk bersuci.
- Boleh menyapu sepatu (muza) tanpa membukanya di musim dingin dalam berwudlu (bersuci) selama 3 hari 3 malam.
- Para musafir yang kekurangan biaya berhak memperoleh sumbangan dan dana zakat atau infaq."
Depok: Lembaga Penelitian Universitas Indonesia, 1999
LP-Pdf
UI - Laporan Penelitian  Universitas Indonesia Library
cover
Muhammad Saddam
Jakarta: Pustaka Ibadah, 2003
297.14 MUH p
Buku Teks SO  Universitas Indonesia Library
cover
Arif Sumantri
Jakarta: Kencana Prenada Media Group, 2010
613.1 ARI k
Buku Teks SO  Universitas Indonesia Library
cover
"Dowry (mahr) is someting precious or valuable to be fulfilled by a husband to his wife at the time of marriage. The dowry may be named at the time of the marriage contract, called a musamma dowry, or may not be named at the time of the marriage contract, called a musamma dowry, or may onot be named, called mitsl dowry (equivalent). This later dowry can be equited to the dowry of the nearest relatives, ranging from mother, sisters, sisters from the some father, aunt (mother;s younger sister), the daughters of a sister. If there are no close relatives who could akin, the dowry is equated with that of the nearest neighbours according to the custom prevailing in the area and the social status of women. Giving dowry in Islamic law does not become one of the requirements and pillars of marriage, but a husband is obliged to give dowry upon marriage."
AHKAM 1:2 (2013)
Artikel Jurnal  Universitas Indonesia Library
<<   1 2 3 4 5 6 7 8 9 10   >>