Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan memahami lebih lanjut perihal penerapan asas kebebasan berkontrak dalam perjanjian kerja waktu tertentu di PT. X. Penelitian ini merupakan penelitian hukum yang bersifat yuridis normatif dengan menggunakan data sekunder, diantaranya peraturan perundang-undangan, dan buku. Dari penelitian ini ditemukan bahwa asas kebebasan berkontrak sudah tidak berlaku secara mutlak lagi dalam perjanjian kerja. Pembatasan terhadap asas kebebasan berkontrak terhadap perjanjian kerja dilakukan oleh pemerintah untuk mengurangi dampak negatif apa bila asas kebebasan berkontrak berlaku secara mutlak.
This research aims to explain how the application of freedom of contract principle can in time based labor contract. This research is a normative juridical law using secondary data such as legislation, and books. From this research, it is concluded, that now the freedom of contract is limited in the case of labor contract. Government’s objective from limiting this freedom of contract is to minimize the effect of negative impact of freedom of contract.
"Perjanjian pinjaman sindikasi merupakan suatu perjanjian pinjaman yang melibatkan beberapa kreditur untuk memberikan dana besar kepada debitur, serta dapat diselesaikan dengan teori Hukum Perdata Internasional (HPI). Dalam penelitian hukum normatif, kehadiran elemen asing dalam perjanjian kredit sindikasi internasional memungkinkan penerapan teori HPI untuk menentukan hukum yang berlaku dan forum penyelesaian sengketa. Pokok kasus dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor 1345 K/PDT/2015 menunjukkan dapat digunakannya teori HPI dalam menentukan hukum yang berlaku dan forum yang berwenang berdasarkan kedudukan dan hubungan hukum antara pihak-pihak yang asing. Penggunaan hukum Indonesia oleh majelis hakim pokok sengketa dalam menentukan hukum yang berlaku dapat dipertimbangkan melalui teori proper law of the contract. Sementara itu, diskusi tentang kebebasan berkontrak dalam penyelesaian sengketa perjanjian kredit sindikasi internasional akan berhubungan dengan pelaksanaan penjaminan terhadap sindikasi dalam pokok sengketa. Prinsip kebebasan berkontrak adalah prinsip diakui dalam hukum kontrak internasional, namun terdapat pembatasan tertentu, terutama dalam hukum Indonesia. Penunjukan Pengadilan Negeri Cilacap dengan dasar Klausul 'Ketentuan Lainnya' serta Pasal 99 ayat (1) RV dalam pokok gugatan tingkat pertama menyebabkan kompleksitas hukum dalam menentukan forum yang berwenang. Kesalahan penerapan dasar hukum dan eksistensi klausul dengan ketentuan multi tafsir serta memiliki risiko forum shopping dapat memiliki implikasi hukum yang signifikan bagi para pihak.
"