Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 86893 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Gunawan Widjaja
"Secara historis trusts adalah produk dari sistem equity, yang berada di luar sistem common law, yang hanya dikenal dalam tradisi hukum Anglo Saxon. Dengan konsepsi yang demikian, berani trusts tidak akan pernah ditemukan padanannya dalam tradisi hukum Eropa Kontinental, yang hanya mengenal satu sistem saja, yaitu sistem peradilan yang berdasarkan hukum. Namun demikian penelilian menunjukkan bahwa meskipun tradisi hukum Eropa Kontinental tidak mengenai sistem equity, prinsip-prinsip equity telah dikenal luas dan dapat ditemukan dalam kitab undang-undangnya. Salah satu produk equity dalam tradisi hukum Eropa Kontinental adalah juducial yang berdasarkan ciri-ciri dan karakteristik yang dikemukakan dalam penelitian ini serupa dengan trust. Bentuk-bentuk pranata hukum dalam tradisi hukum Eropa Kontinental yang mengandung unsur fiducia selanjutnya dikenal dengan nama trusts like institution atau civil law trusts.
Di samping itu, globalisasi yang terjadi juga telah menyebabkan masuknya, dipinjamnya, dipergunakannya, dan ditransplantasikannya trusts ke dalam kitab undang-undang seperi di Quebec, atau undang-undang tersendiri seperti di negara Cina, yaitu negara-negara yang semula bertradisi hukum Eropa kontinental. Indonesia sebagai negara yang bertradisi hukum Eropa Kontinental, karena penjajahan oleh Belanda selama tiga ratus lima puluh tahun, ternyata juga telah mengadopsi pranata serupa trusts dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata dan Kitab Undang-Undang Hukum Dagangnya yang merupakan konkordan dari kitab serupa di Belanda waktu itu. Selain itu masuknya institusi pasar modal dari Amerika Serikat ke Indonesia, juga telah memasukkan pranata trusts dalam pasar modal ke dalam sistem hukum Indonesia. Dengan demikian. Indonesia telah mengalami dua kali transplantasi ?trusts?, yaitu transplantasi pranata serupa trusts pada masa penjajahan, yang ada dalam kitab Undang-Undang Hukum Perdata dan Kitab Undang-Undang Hukum Dagangnya, dan transplantasi trusts dalam Undang-Undang Pasar Modal. Disertasi ini dengan mempergunakan metode perbandingan hukum, berdasarkan fungsi dan ciri-ciri, menganalisis dan menunjukkan bahwa ternyata kedua bentuk transplantasi hukum tersebut dapat hadir berdampingan, oleh karenya keduanya memiliki ciri-ciri dan karakteristik trusts yang netral, sebagairnana ditentukan dalam Hague Convention on the Law Applicable to Trusts and on Their Recognition, yaitu trusts yang tidak lagi berpangkai pada keberadaan sistem equity yang hanya ada pada tradisi hukum Anglo Saxon.
Disertasi ini juga membuktikan bahwa sampai sejauh ini pendapat Watson adalah benar. Pertama, dalam transplantasi hukum, yang ditransplantasikan adalah ide, substansi dan strukturya, yang dapat dipelajari, serta bukan sistem hukum itu sendiri. Kedua, produk transplantasi selalu berbeda dari asalnya oleh karena produk hasil transplantasi selalu menyesuaikan diri dengan sendirinya pada negara di mana transplantasi dilakukan."
Depok: Universitas Indonesia, 2007
D1068
UI - Disertasi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Gunawan Widjaja
"Secara historis trusts adalah produk dari sistem equity, yang berada di luar sistem common law, yang hanya dikenal dalam tradisi hukum Anglo Saxon. Dengan konsepsi yang demikian, berani trusts tidak akan pernah ditemukan padanannya dalam tradisi hukum Eropa Kontinental, yang hanya mengenal satu sistem saja, yaitu sistem peradilan yang berdasarkan hukum. Namun demikian penelilian menunjukkan bahwa meskipun tradisi hukum Eropa Kontinental tidak mengenai sistem equity, prinsip-prinsip equity telah dikenal luas dan dapat ditemukan dalam kitab undang-undangnya. Salah satu produk equity dalam tradisi hukum Eropa Kontinental adalah juducial yang berdasarkan ciri-ciri dan karakteristik yang dikemukakan dalam penelitian ini serupa dengan trust. Bentuk-bentuk pranata hukum dalam tradisi hukum Eropa Kontinental yang mengandung unsur fiducia selanjutnya dikenal dengan nama trusts like institution atau civil law trusts.
Di samping itu, globalisasi yang terjadi juga telah menyebabkan masuknya, dipinjamnya, dipergunakannya, dan ditransplantasikannya trusts ke dalam kitab undang-undang seperi di Quebec, atau undang-undang tersendiri seperti di negara Cina, yaitu negara-negara yang semula bertradisi hukum Eropa kontinental. Indonesia sebagai negara yang bertradisi hukum Eropa Kontinental, karena penjajahan oleh Belanda selama tiga ratus lima puluh tahun, ternyata juga telah mengadopsi pranata serupa trusts dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata dan Kitab Undang-Undang Hukum Dagangnya yang merupakan konkordan dari kitab serupa di Belanda waktu itu. Selain itu masuknya institusi pasar modal dari Amerika Serikat ke Indonesia, juga telah memasukkan pranata trusts dalam pasar modal ke dalam sistem hukum Indonesia. Dengan demikian. Indonesia telah mengalami dua kali transplantasi ?trusts?, yaitu transplantasi pranata serupa trusts pada masa penjajahan, yang ada dalam kitab Undang-Undang Hukum Perdata dan Kitab Undang-Undang Hukum Dagangnya, dan transplantasi trusts dalam Undang-Undang Pasar Modal.
Disertasi ini dengan mempergunakan metode perbandingan hukum, berdasarkan fungsi dan ciri-ciri, menganalisis dan menunjukkan bahwa ternyata kedua bentuk transplantasi hukum tersebut dapat hadir berdampingan, oleh karenya keduanya memiliki ciri-ciri dan karakteristik trusts yang netral, sebagairnana ditentukan dalam Hague Convention on the Law Applicable to Trusts and on Their Recognition, yaitu trusts yang tidak lagi berpangkai pada keberadaan sistem equity yang hanya ada pada tradisi hukum Anglo Saxon.
Disertasi ini juga membuktikan bahwa sampai sejauh ini pendapat Watson adalah benar. Pertama, dalam transplantasi hukum, yang ditransplantasikan adalah ide, substansi dan strukturya, yang dapat dipelajari, serta bukan sistem hukum itu sendiri. Kedua, produk transplantasi selalu berbeda dari asalnya oleh karena produk hasil transplantasi selalu menyesuaikan diri dengan sendirinya pada negara di mana transplantasi dilakukan."
Depok: Universitas Indonesia, 2007
D733
UI - Disertasi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Wardian
"Pasar modal adalah wahana yang mempertemukan pihak yang memerlukan dana dan pihak yang ingin menempatkan dana. Pihak yang memerlukan dana adalah Perusahaan atau Dunia Usaha untuk melakukan kegiatan usaha dan ekspansi, sedang pihak yang ingin menempatkan dana adalah investor dengan tujuan agar dana yang dimilikinya menjadi lebih produktif. Dalam perkembangan selanjutnya, Pasar Modal mempunyai peran yang sangat strategis sebagai salah satu sumber pembiayaan bagi dunia usaha dan wahana investasi yang menarik bagi masyarakat pemodal Didalam kegiatannya, ada beberapa tindakan yang dapat dikategorikan sebagai pelanggaran atau tindak pidana pasar modal. Kejahatan yang diatur dalam Undang-Undang No.8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal yang berkaitan dengan transaksi efek dan dilarang oleh Undang-undang pada intinya terdapat 3 (tiga) kelompok yaitu; Penipuan, Manipulasi Pasar, dan Perdagangan Orang Dalam. Manipulasi pasar tidak lain menciptakan gambaran semu atau menyesatkan terhadap harga dan aktivitas perdagangan-yang dapat mengakibatkan kegoncangan di pasar modal.
Salah satu sasaran yang dirumuskan dalam Master Plan Pasar Modal Indonesia 2005-2009 adalah meningkatkan kepastian hukum di bidang pasar modal. Untuk meningkatkan kepastian hukum di pasar modal, salah satu strategi yang dapat dijalankan adalah peningkatan penegakan hukum terutama penegakan hukum terhadap tindak pidana pasar modal untuk meningkatkan kepercayaan pemodal yang mana merupakan aspek yang sangat panting bagi pengembangan industri efek nasional.
Bapepam merupakan lembaga dengan otoritas tertinggi di pasar modal yang melakukan pengawasan dan pembinaan atas pasar modal. Salah satunya yang sesuai dengan ketentuan dalam Undang-undang No.8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal diberikanlah wewenang khusus sebagai penyidik bagi pejabat pegawai negeri tertentu di lingkungan Bapepam. Mereka inilah yang dalam praktek sering disebut Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) atau Polisi dengan keahlian Khusus (Polsus), yang memang dimungkinkan oleh Undang-undang No.8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP); Pasal 6 ayat (1) huruf b dari KUHAP menentukan bahwa pejabat pegawai negeri sipil tertentu dapat diberi wewenang khusus oleh Undang-undang untuk menjadi penyidik.
Dalam melakukan pemeriksaan, terdapat norma-norma yang disebut dengan norma pemeriksaan, yang diatur dalam Bab III PP No.46 Tahun 1995 tentang Tata Cara Pemeriksaan di Bidang Pasar Modal, yang terdiri dani_ (1) norma pemeriksaan yang menyangkut dengan pemeriksa, (2) norma pemeriksaan yang menyangkut dengan pelaksanaan pemeriksaan, dan (3) norma pemeriksaan yang menyangkut dengan para pihak yang diperiksa.
Dalam praktek, penanganan kasus-kasus pasar modal, jarang sekali pihak kepolisian selaku koordinator, memberikan bantuan penyidikan kepada penyidik bapepam, biasanya mereka hanya memberikan bantuan dalam tingkatpenyidikan ini hanya sepanjang menyangkut tindakan polisionil, seperti, penangkapan, penggeledahan. Begitu juga halnya didalam subsistem penuntutan yang dilakukan oleh kejaksaan didalam penanganan tindak pidana pasar modal mengalami kesulitan. Hal ini disebabkan adanya kecenderungan pihak Bapepam sebagai self regulator pasar modal dan aparat penyidik tindak pidana pasar modal untuk menggunakan sanksi administratif kepada para pihak yang melakukan tindak pidana pasar modal, dengan alasan efisiensi dan edukatif, meskipun sebenarnya pihak Bapepam dapat meneruskan perkara yang ditanganinya melalui sarana penal."
Depok: Universitas Indonesia, 2006
T16445
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
R. Suherman
"Dalam pembangunan ekonomi nasional suatu negara, diperlukan pembiayaan baik dari Pemerintah maupun dari masyarakat. Oleh karena itu dalam pembangunan tersebut khususnya pembangunan ekonomi, diperlukan penarikan dana dari masyarakat sebagai salah satu alternatif pembiayaan pembangunan. Kebutuhan pembiayaan pembangunan di masa datang akan semakin besar, sehingga tidak akan dapat dibiayai oleh pemerintah sendiri melalui penerimaan pajak dan penerimaan lainnya. Salah satu bentuk penarikan dana dari masyarakat yang menjadi model dan tengah berkembang di kalangan masyarakat pada akhir- akhir ini antara lain penarikan dana dari masyarakat dalam bentuk penjualan saham di Pasar Modal.
Dalam prakteknya transaksi penjualan saham di Pasar Modal di negara manapun, termasuk di Pasar Modal Indonesia, rentan terhadap praktik pelanggaran dan kejahatan dalam transaksi saham antara lain dalam bentuk memanipulasi Pasar atau saham, tindakan penipuan atau memberikan laporan keuangan ganda yang menyesatkan, tidak menyampaikan fakta yang material yang seharusnya di diclose kepada masyarakat, perbuatan insider trading, tidak menyampaikan pernyataan pendaftaran kepada Bapepam ketika saat menjual sahamnya kepada masyarakat. praktik pelanggaran dan kejahatan tersebut yang semata-mata hanya untuk meraup keuntungan yang sebesar-besarnya bagi para pelaku tersebut, dengan mengorbankan kepentingan Pasar secara keseluruhan.
Penyelesaian praktik pelanggaran dan kejahatan tersebut diatas yang dilakukan oleh para pelaku, Bapepam belum berani menerapkan sanksi secara optimal, terhadap pasal-pasal Undang-undang Pasar Modal yang dilanggarnya, Ketidaktaatan terhadap peraturan Undang-undang Pasar Modal dan tindakannya, melakukan praktik pelanggaran dan kejahatan di Pasar Modal, ini merupakan tanggung jawab para pelaku. Konsekuensi terhadap pelanggaran dan kejahatan tersebut dapat berupa tanggung jawab secara perdata maupun tanggung jawab secara pidana. Upaya penyelesaian terhadap sanksi pelanggaran dapat diselesaikan oleh Bapepam, sedangkan penyelesaian sanksi pidana, Bapepam berwenang untuk melakukan pemeriksaan dan tindakan penyidikan, setelah diadakan penyidikan ternyata diperoleh keyakinan terdapat pelanggaran dan kejahatan, maka penuntutannya terhadap kasus tersebut kewenangan berada pada Kejaksaan. Bapepam akan menyerahkan berkas hasil penyidikan tersebut kepada Kejaksaan, apabila berkas perkara dianggap lengkap dan bisa diteruskan untuk dilakukan penuntutan ke Pengadilan.
Dari kasus-kasus tersebut diatas para pelaku dapat dikenakan ketentuan pasal 104 dan pasal 106 Undang-undang Pasar Modal, diancam dengan hukum pidana penjara paling lama 10 Tahun dan denda paling banyak sebesar Rp. 15 miliar, namun pada kenyataannya Bapepam menjatuhkan sanksi baru sebatas denda, permohonan maap, bahkan ada yang tidak dikenakan sanksi apapun.

In the development of national economy of a country, necessary funding both from government and from society. Therefore, in this development, especially economic development, required the withdrawal of funds from the public as one of the alternative development financing. Development financing needs in the future will be even greater, so it will not be funded by the government itself through taxes and other revenues. One form of withdrawal of funds from the community that became a model and was developing in the society in recent years include the withdrawal of funds from the public in the form of sale of shares in the capital market.
In practice the sale of shares in the capital market in any country, including in Indonesia capital market, vulnerable to abuses and evil practices in a stock transaction, among others, in the form of manipulating the market or stock, fraudulent act or provide double the financial statements misleading, does not address the fact thatmaterial should be closed to the public, insider trading action, not submitting registration statement to Bapepam as when you sell shares to the public. practice violations and crimes that merely to reap the benefits as possible for these actors, at the expense of the overall market.
Settlement practices mentioned above violations and crimes committed by the perpetrators, Bapepam has not dared to apply the optimal sanctions, against the articles of the Capital Market Law is broken, Disobedience to the regulations of Capital Market Law and its actions, practice violations and crimes in Capital Markets, it is the responsibility of the perpetrators. Consequences of violations and crimes can be either rise to civil liability or criminal responsibility. The resolution attempts to sanction violations can be resolved by Bapepam, while the settlement of criminal sanctions, Bapepam is authorized to conduct inspection and investigation actions, having conducted the investigation was obtained there are violations and criminal convictions, the prosecutions against the authority of that case is at the Prosecutor. Bapepam will submit the results of the investigation file to the Prosecutor, if deemed complete case files and can be forwarded for prosecution to the Court.
From the above cases the perpetrators can be subject to the provisions of Article 104 and Article 106 of the Capital Market Law, punishable by imprisonment of law 10 years and a maximum fine of Rp. 15 billion, but in reality Bapepam impose new sanctions limited to fines, the petition Sorry, some have not imposed any sanctions.
"
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2010
S24934
UI - Skripsi Open  Universitas Indonesia Library
cover
cover
Nindyo Pramono
Bandung: Citra Aditya Bakti, 2001
332.6 NIN s
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
Billah, Mohd. Ma`sum
Selangor: Sweet & Maxwell Asia, 2010
332.041 BIL p
Buku Teks SO  Universitas Indonesia Library
cover
Nindyo Pramono
Bandung: Citra Aditya Bakti, 1997
332.6 NIN s
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
Isti Pujihastuti
"Pasar Modal Indonesia merupakan sarana peting dalam menghimpun dana masyarakat untuk membiayai pembangunan. Dalam rangka inilah keberadaannya perlu ditumbuhkembangkan sehingga tetap menarik bagi dunia usaha, pemodal dan pelaku-pelaku pasar modal lainnya. Sampai dengan awal 1995 telah dilaksanakan berbagai upaya perbaikan oleh pihak-pihak terkait, antara lain dibentuknya PT Kliring Deposit Efek Indonesia oleh PT Bursa Efek Jakarta, sedangkan pemerintah melalui Bapepam telah membentuk wadah yaitu Public Information Service Office dan PT Pemeringkat Efek Indonesia. Dengan berjalannya wadah tersebut di atas diharapkan bahwa pasar modal akan berfungsi sebagaimana mestinya. Oleh karenanya, informasi yang tersedia semakin transparan sehingga para pelaku pasar modal lebih realistis dalam bertindak, investor dalam aktivitasnya di pasar modal tidak hanya sekedar berdasarkan name recognition emiten tetapi diharapkan lebih memperhatikan kinerja emiten.
Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui pengaruh premi kegagalan dalam membayar hutang dan bunga, premi jangka waktu serta deviden yield terhadap tingkat perolehan saham dan obligasi. Untuk itu diperlukan beberapa portofolio yang menggambarkan adanya perbedaan kualitas di antara surat berharga tersebut. Analisis dilakukan berdasar data laporan keuangan perusahaan go-publik untuk tahun 1991, 1992 dan 1993. Data lain meliputi Indeks Harga Saham Individu, Indeks Harga Obligasi, deviden saham dan kupon obligasi serta tingkat perolehan Sertitikat Bank Indonesia. Data ini diperoleh dari laporan keuangan tahunan emiten, DKR BEJ, Laporan Bank Indonesia, Harian Surat Kabar, Prospektus serta dari majalah dan lembaga terkait lainnya.
Untuk mencapai tujuan, dilakukan beberapa tahap penelitian berikut. Tahap pertama, dengan menggunakan analisis diskriminan bertahap (stepwise Multivariate Discriminant Analysis) didapat pemisahan kelompok saham dan obligasi masing-masing dengan kualitas (kinerja) yang lebih baik dan kurang baik berdasar beberapa rasio keuangan tertentu. Tahap kedua, digunakan model regresi linier berganda (uji F, t dan Durbin-Watson) untuk mengukur dan menginterpretasikan variasi tingkat perolehan yang diharapkan berdasar horison pengamatan mingguan dan bulanan.
Akhirnya dapat ditarik kesimpulan bahwa pemisah kualitas saham dan obligasi ke dalam kelompok yang lebih baik dan kurang baik dapat dibenarkan secara statistik berdasar ratio current asset, return on asset dan return on net worth. Kesimpulan lain dapat dinyatakan bahwa variabel deviden yield, premi kegagalan dan premi jangka waktu secara bersamaan berpengaruh pada tingkat perolehan saham dan obligasi. Namun, pengaruh individu variabel babas terhadap variabel tergantung hanya tampak untuk variabel premi kegagalan dan deviden yield, tidak demikian halnya untuk variabel premi jangka waktu. Kecenderungan lain menunjukkan bahwa tingkat perolehan obligasi sesuai dengan konsep teori yang ada sedangkan tingkat perolehan saham tidak sesuai dengan konsep teori.
Temuan penelitian secara keseluruhan menunjukkan adanya perbedaan kualitas di antara saham dan obligasi di Pasar Modal Indonesia. Namun penelitian lebih lanjut dalam rangka menentukan peringkat efek, diharapkan untuk menggunakan variabel pembeda yang lebih banyak dan lebih tajam sehingga hasil yang diperoleh lebih teliti."
Depok: Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia, 1995
T5533
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Iman Kartono Wardoyo
"Perkembangan pasar modal belum terlihat dalam sistem moneter dan perekonomian di Indonesia sampai dengan akhir Pelita I, padahal di pihak lain perkembangan dunia perbankan mulai tampak sejak awal Pelita I dengan diaktifkannya program tabungan masyarakat dan ternyata hasilnya tidak mengecewakan. Semakin berkembangnya dana untuk kebutuhan pembangunim maka pemerintah antara tahun 1974 1976 mengadakan penelitian tentang kemungkinan dibukanya kembali pasar modal di Indonesia dan pada tanggal 10 Agustus 1977 kegiatan pasar modal diresmikan oleh Presiden R.I.
Badan Pelaksana Pasar Modal (Bapepam) yang didirikan pada waktu itu mendapat tugas unt uk menyei enggarakan tiursa dan memonitor kegiatannya. Bapepam ini mempunyai tugas ganda yaitu. sebagai penyelenggara bursa (stock exchange) dan juga sebagai pengelola dan pengawas pasar modal (security and exchange commision). Lazimnya kedua fungsi ini dilaksanakan oleh dua badan yang berbeda. Bursa diselenggarakan oleh pihak swasta, sedangkan pengelolaan dan pengawasan diselenggarakan pemerintah.
Pada waktu i tu 1 dalam rangka mendorong perusahaan untuk go public 1 pemerintah menyediakan berbagai fasilitas perpajakan bagi para emiten, pialang dan para investor. Namun ternyata kehadiran bursa efek tidak begitu menarik bagi dunia usaha. Sampai dicabutnya kembali fasilitas perpajakan pada awal 1984 (dengan diberlakukannya Undang-Undang Perpajakan baru) juinlah emiten hanya tercatat 23 perusahaan yang menjual sahain dan tiga perusahaan yang menjual obligasi. Pada saat mi jumlah dana masyarakat yang terserap melalui emisi saham Rp. 111,7 milyar dan melalui emisi obligasi. Rp. 104,9 milyar, sehingga jumlah seluruhnya adalah Rp. 216,6 milyar.
Perkembangan pasar modal dalam suatu negara tidak terlepas dari sejarah perkeinbangan negara itu sendiri, khususnya perkembangan ekonoini. Pasang surutnya pasar 'modal sangat ditentukan oleh perkeinbangan situasi ekonoini ditambah situasi politik suatu negara. Gejolak harga saham di pasar modal ini pada pelbagai negara tidak selalu seiring dan sejalan. Di suatu negara, arah atau trend naik sangat curam, namun di negara lain naik biasa-biasanya saja, atau bahkan sebaliknya, walaupun ada iriteraksi antara sesama pasar modal diberbagai negara sebagai akibat hubungan ekônomi internasional.
Indikator ekonoini seperti tingkat bunga umuin, surplus perdagangan luar negeni, nilai kurs mata uang asing, tingkat inflasi dan sebagainya, tekanannya berbeda-heda pada tiap-tiap negara, padahal indikator ekonomi sangat berpengarub dan berperan besar dalam kegiatan pasar modal. Indikator ekonomi mi berubah-ubah dari waktu ke waktu yang harus selalu diikuti, sehingga dampaknya kepada pasar modal juga akan berubahubah. Perubahan-perubahan di pasar modal merupakan informasi yang harus disebar-luaskan. Kecepatan penyebaran informasi tersebut nierupakan salah satu penilaian tentang efisiensi pasar modal.
Uraian tersebut di atas mendorong untuk mengadakan penelitian tentang Pasar Modal -dan Perkembangannya di Indonesia. Penelitian ini menghadapkan kegiatan pasar modal beserta teori-teori yang mnendukungnya dengan kebijakan-kebijakan pemerintah, hainbatan-hamnbatan dan tantangan-tantangan. Selanjutnya diakhiri dengan pembahasan, kesimapulan dan saran yang kiranya dapat memberikan sumnbangan pada perkembangan pasar modal Indonesia."
Depok: Universitas Indonesia, 1992
T9623
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
<<   1 2 3 4 5 6 7 8 9 10   >>