Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 202040 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Ivone Nurul Fu`adah
"ABSTRAK
Masalah perkawinan beda agama memang tidak banyak muncul kepermukaan
sebelum berlakunya Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan
(selanjutnya disingkat UUP). Setelah ditetapkannya UUP yang menyatakan bahwa
perkawinan dianggap sah apabila dilakukan menurut hukum dan tatacara agamanya
dan kepercayaannya masing-masing. Menurut negara sah apabila menurut agamanya
sah. UUP tidak mengatur perkawinan beda agama. Pada kenyataannya ada teijadi
perkawinan beda agama. Sebelum berlakunya UUP perkawinan beda agama diatur
dengan Peraturan Perkawinan Campuran (Regeling op de Gemengde Huwelijken, St.
1898 No. 158) selanjutnya disingkat GHR dan Ordonansi Perkawinan Orang-orang
Indonesia-Kristen di Jawa, Minahasa dan Ambon (Huwelijksordonnantie Christen-
Indonesiers Java, Minahasa en Amboina, St. 1933 No. 74) atau disingkat HOCI.
Perkawinan beda agama dengan cara penundukan diri pada aturan hukum pihak
perempuan. Penundukan diri pada hukum perempuan ini dibuat dengan suatu akta
otentik. Akta otentik harus memenuhi ketentuan yang diatur dalam Pasal 1868
KUHPerdata. Yang dimaksud dengan pejabat umum dalam pasal tersebut adalah
notaris. Notaris adalah pejabat umum yang mempunyai kewenangan membuat akta.
Hal ini diatur dalam Pasal 1 juncto Pasal 15 ayat 1 UUJN. Metode penelitian yang
dipakai adalah kepustakaan penelitian hukum (legal research) yang bersifat yuridis
normatif, yang bersifat deskriptif analitis, dan analisis data dengan pendekatan
kualitatif. Adapun tujuan penulisan ini untuk mengetahui sejauh mana perkawinan
beda agama yang teijadi di Indonesia dikaitkan dengan pembuatan akta pernyataan
tunduk ke KUHperdata pada perkawinan beda agama dan peraturan perundangundangan
yang terkait dengan perkawinan beda agama tersebut. Hasil penelitian
ternyata perkawinan beda agama teijadi dan dimungkinkan dilakukan mengacu pada
aturan Pasal I Aturan Peralihan UUD 1945, Pasal 66 UUP, Pasal 35 huruf a berserta
penjelasannya UU No. 23 Tahun 2006 tentang Administrasi kependudukan dan
yurisprudensi MA No. 1400 K/Pdt/1986.

ABSTRACT
The problem is the difference between religious marriage is not much appear
before the introduction of Law Number 1 Year 1974 on Marriage (hereinafter
abbreviated UUP). After UUP which states that marriage is considered legitimate
when carried out according to legal procedure religious of each. According to the
valid state when the legitimate religion. UUP does not set the different religious
marriage. In fact, there occurred the marriage is religious. Before the introduction of
UUP religious marriage is regulated by intermarriage (Regeling op de Gemengde
Huwelijken St. No. 1898. 158) and then truncated GHR ordinance Perkawinan The
Indonesian Christians in Java, Minahasa and Ambon (Huwelijksordonnantie
Christen-Indonesiers Java, Minahasa en Amboina, St. No. 1933. 74) or abbreviated
HOCI. Marriage is religious in a way bending the rules of law on women. Bending
the law on women is made with an authentic letter. Authentic letter must meet the
conditions stipulated in article 1868 KUHPerdata. The definition of public official in
the notary clause. Notary is a public official who has the authority to make of
authentic letter. Notary is a public official who has the authority to make of authentic
letter. This is stipulated in Article 1 juncto Article 15 paragraph 1 UUJN. Research
method used is literature study law (legal research) of juridical normative, a
descriptive analytical, and data analysis with a qualitative approach. The purpose of
writing is to know the extent to which marriage is a religious place in Indonesia is
associated with the making of a statement of authentic letter to KUHperdata on the
subject of marriage is religious and regulations related to marriage are different
religions. Results of research that religious marriage is going on and made possible to
the rules Switching Rules Article I of the 1945 Constitution, Article 66 UUP, Article
35 letter a with explanation of Law No. 23 Year 2006 about administration of
residence and jurisprudence of MA No. 1400 K/Pdt/1986."
2009
T37554
UI - Tesis Open  Universitas Indonesia Library
cover
Ivone Nurul Fu`adah
"Masalah perkawinan beda agama memang tidak banyak muncul kepermukaan sebelum berlakunya Undang-undang Nomor I Tahun 1974 tentang Perkawinan (selanjutnya disingkat UUP). Setelah ditetapkannya UUP yang menyatakan bahwa perkawinan dianggap sah apabila dilakukan menurut hukum dan tatacara agamanya dan kepercayaannya masing-masing. Menurut negara sah apabila menurut agamanya sah. UUP tidak mengatur perkawinan beda agama. Pada kenyataannya ada terjadi perkawinan beda agama. Sebelum berlakunya UUP perkawinan beda agama diatur dengan Peraturan Perkawinan Campuran (Regeling op de Gemengde Huwelijken, St. 1898 No. 158) selanjutnya disingkat GHR dan Ordonansi Perkawinan Orang-orang Indonesia-Kristen di Jawa, Minahasa dan Ambon (Huwelijksordonnantie Christen-Indonesiers Java, Minahasa en Amboina, St. 1933 No. 74) atau disingkat HOCI. Perkawinan beda agama dengan cara penundukan diri pada aturan hukum pihak perempuan. Penundukan diri pada hukum perempuan ini dibuat dengan suatu akta otentik. Akta otentik harus memenuhi ketentuan yang diatur dalam Pasal 1868 KUHPerdata. Yang dimaksud dengan pejabat umum dalam pasal tersebut adalah notaris. Notaris adalah pejabat umum yang mempunyai kewenangan membuat akta. Hal ini diatur dalam Pasal 1 juncto Pasal 15 ayat 1 UUJN. Metode penelitian yang dipakai adalah kepustakaan penelitian hukum (legal research) yang bersifat yuridis normatif, yang bersifat deskriptif analitis, dan analisis data dengan pendekatan kualitatif. Adapun tujuan penulisan ini untuk mengetahui sejauh mana perkawinan beda agama yang teijadi di Indonesia dikaitkan dengan pembuatan akta pernyataan tunduk ke KUHperdata pada perkawinan beda agama dan peraturan perundang- undangan yang terkait dengan perkawinan beda agama tersebut. Hasil penelitian ternyata perkawinan beda agama teijadi dan dimungkinkan dilakukan mengacu pada aturan Pasal I Aturan Peralihan UUD 1945, Pasal 66 UUP, Pasal 35 huruf a berserta penjelasannya UU No. 23 Tahun 2006 tentang Administrasi kependudukan dan yurisprudensi MA No. 1400 K/Pdt/1986.

The problem is the difference between religious marriage is not much appear before the introduction of Law Number 1 Year 1974 on Marriage (hereinafter abbreviated UUP). After UUP which States that marriage is considered legitimate when carried out according to legal procedure religious of each. According to the valid State when the legitimate reiigion. UUP does not set the different religious marriage. In fact, there occurred the marriage is religious. Before the introduction of UUP religious marriage is regulated by intermarriage (Regeling op de Gemengde Huwelijken St. No. 1898. 158) and then truncated GHR ordinance Perkawinan The Indonesian Christians in Java, Minahasa and Ambon (Huwelijksordonnantie Christen-Indonesiers Java, Minahasa en Amboina, St. No. 1933. 74) or abbreviated HOCI. Marriage is religious in a way bending the rules of law on women. Bending the law on women is made with an authentic letter. Authentic letter must meet the conditions stipulated in article 1868 KUHPerdata. The definition of public official in the notary clause. Notary is a public official who has the authority to make of authentic letter. Notary is a public official who has the authority to make of authentic letter. This is stipulated in Article 1 juncto Article 15 paragraph 1 UUJN. Research method used is literature study law (legal research) of juridical normative, a descriptive analytical, and data analysis with a qualitative approach. The purpose of writing is to know the extent to which marriage is a religious place in Indonesia is associated with the making of a statement of authentic letter to KUHperdata on the subject of marriage is religious and regulations related to marriage are different religions. Results of research that religious marriage is going on and made possible to the rules Switching Rules Article I of the 1945 Constitution, Article 66 UUP, Article 35 letter a with explanation of Law No. 23 Year 2006 about administration of residence and jurisprudence of MA No. 1400 K/Pdt/1986."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2009
T26042
UI - Tesis Open  Universitas Indonesia Library
cover
Diah Ayu Utami Rusli
"Penggunaan surat kuasa dalam suatu pembuatan akta Notaris baik itu berdasarkan surat kuasa otentik dan surat kuasa di bawah tangan wajib memenuhi ketentuan yang diatur dalam pasal 1793 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, pasal 38 ayat (2), (3), dan (4) Undang Undang Nomor 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris dan Kode Etik Notaris. Dalam hal ini pun tidak terlepas pada penggunaan surat kuasa yang dibuat diluar negeri d i mana wajib memenuhi ketentuan legalisasi yang dilakukan oleh Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) atau Konsulat Jenderal setempat dan cap materai oleh Kantor Pos Indonesia, walaupun dalam praktiknya Notaris tetap meminta bukti identitas para pihak dengan tujuan memperkecil timbulnya permasalahan. Selain itu, pembuatan Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan (SKMHT) juga termasuk dalam kewenangan Notaris dimana mengenai syarat yang wajib dipenuhinya berpedoman pada ketentuan umum pembuatan akta otentik sesuai dengan Undang Undang Nomor 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris dan pasal 15 ayat (1) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan atas Tanah Beserta Benda-Benda yang Berkaitan dengan Tanah (UUHT). Selama akta Notaris dibuat berdasarkan surat kuasa otentik dan surat kuasa di bawah tangan yang telah memenuhi persyaratan pembuatannya dan dilekatkan pada minuta akta, maka akta tersebut berkekuatan hukum yang sempurna dan mengikat dalam pembuktiannya. Adanya permasalahan atas surat kuasa yang dijadikan «ebagai dasar pembuatan suatu akta, pihak yang merasa dirugikan atas pembuatan akta tersebut dapat mengajukan laporan kepada Majelis Pengawas Notaris, sebagai contoh studi kasus Keputusan Majelis Pengawas Pusat Notaris Nomor 06/B/Mj .PPN/2009 Tanggal 3 Juni 2009.

Use of power of attorney in a deed making it a good deed by proxy and power of attorney authenticated under the hand must meet the requirements set out in article 1793 Book of the Law of Civil Law, Article 38 paragraph (2), (3), and (4) Public Notary Act Number 30 Year 2004 and the Code of Ethics Notary. In this case also can not be separated on the use of powers of attorney made outside the country where legalization shall comply with the provisions made by the Indonesian Embassy or local Consulate General of stamp duty and stamp by the Post Office Indonesia, although in practice the Notary still require proof of identity parties with the aim to reduce the occurrence of problems. In addition, the manufacture of power of attorney for mortgage charge is also included in the deed whereby the authority of the requirements that must fulfill the general rule-making based on authentic documents in accordance with Public Notary Act Number 30 Year 2004 and article 15 paragraph (1) Law Number 4 Year 1996 on Mortgage of Land With regard to the Goods by Land (UUHT). During the notarial deed is made based on the authentic power of attorney and power of attorney under the hand that has met the requirements of manufacturing and preparing minutes attached to the deed, the deed is a legal binding and perfect binding in proof. The existence of problems over power of attorney which serve as the basis for the making of a deed, a party who feels aggrieved on the making of such deed to submit a report to the Supervisory Council of Notaries, as an example of a case study Notary Central Supervisory Council Decision Number 06/B/Mj.PPN/2009, date 3 June 2009."
Depok: Universitas Indonesia, 2011
T43920
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
cover
Surini Ahlan Sjarif
Jakarta: Ghalia Indonesia, 1984
346.04 SUR i
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
Surini Ahlan Sjarif
Jakarta: Ghalia Indonesia, 1983
346.05 SUR i
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
Neti Herawati
"Dengan lahirnya undang-undang nomor 30 tahun 2004 pada tanggal 6 oktober 2004 tentang jabatan notaries timbul hal-hal baru yang harus dihadapi notaris dalam mejalankan profesinya.salah satu perkembangan hokum yang timbul yaitu adanya perluasan kewenangan Notaris berupa kewenangan yang dinyatakan dalam Pasal 15 ayat (2) butir f yakni kewenangan membuat akta yang berkaitan dengan pertanahan. Kewenangan ini menimbulkan kontroversi diberbagai kalangan masyarakat. Pelaksanaan Pasal 15 ayat (2) butir f memang masih menjadi ganjalan;
Yang menjadi pokok permasalahan yaitu : Dapatkah dalam praktik Notaris berwenang membuat akta pertanahan jika dikaitkan dengan Pasal 15 ayat (2) butir f Undang-Undang Jabatan Notaris? Dan Bagaimana posisi kewenangari Notaris dalam membuat akta pertanahan terhadap Badan Pertanahan Nasional?.
Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian kepustakaan yang bersifat yuridis normatif untuk mengkaji berbagai sumber hukum yang ada. Pasal 15 ayat (2) butir f UUJN dalam praktik tidak dapat dilaksanakan. Keberadaan Pasal 15 ayat (2) butir f Undang-Undang Jabatan Notaris ini haruslah dihubungkan dengan Pasal 17 butir g UUJN; hal ini menunjukan bahwa ada jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah disamping jabatan Notaris; sehingga apa yang menjadi kewenangan Pejabat Pembuat Akta Tanah tidak boleti dikerjakan oleh Notaris, kecuali pembuatan akta Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan (SKMHT).
Notaris dan PPAT adalah dua profesi hukum yang berbeda; aturan hukum yang berbeda; bentuk akta yang berbeda; dibawah naungan instansi yang berbeda; diangkat oleh instansi yang berbeda; nama yang berbeda; dan dalam hal tertentu dua profesi hukum itu dijabat oleh satu orang yang sama yaitu lulusan darn. Program Spesialis Notaris atau Program Magister Kenotariatan, tetapi kedua profesi hukum ini mempunyai fungsi hukum yang sama selaku Pejabat Umum yang diberi wewenang untuk membuat akta otentik. Tugas dan kewenangan Notaris diatur dalam UUJN dan berada dibawah naungan Departemen Hukum dan .Hak Asasi Manusia, sedangkan PPAT tugas dan kewenangannya diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1998 tentang Peraturan Jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah dan berada dibawah naungan Badan Pertanahan Nasional."
Depok: Universitas Indonesia, 2006
T16584
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
cover
cover
<<   1 2 3 4 5 6 7 8 9 10   >>