Ditemukan 40108 dokumen yang sesuai dengan query
Siahaan, Lambok F.M.
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2008
T37072
UI - Tesis Open Universitas Indonesia Library
Ratnaningrum
"Penulisan skripsi ini bertujuan untuk memberikan gambaran mengenai pelaksanaan jaminan perorangan (borgtocht) sebagai jaminan pemberian kredit di Bank Dagang dan Industri, juga mengenai masalah-masalah yang timbul dan cara penyelesaiannya. Untuk mencapai tujuan tersebut penulis mempergunakan metode penelitian kepustakaan dari metode penelitian lapangan pada Bank Dagang dan Industri. Walaupun Undang-undang No. 7 tahun 1992 tentang pokok-pokok Perbankan tidak mensyaratkan adanya jaminan, tetapi Bank BDI dalam memberikan kreditnya kepada debitur untuk keperluan usahanya yang produktif harus disertai dengan jaminan. Hal ini dilakukan sebagai pelunasan hutang debitur jika dikemudian hari debitur wan prestasi. Salah satu bentuk jaminan tersebut adalah jaminan yang bersifat perorangan yang dibentukan oleh pihak ketiga terhadap debitur. Kedudukan jaminan ini hanya merupakan jaminan tambahan saja jadi harus disertai jaminan pokok yang berbentuk kebendaan. Tujuan dari semua ini adalah agar lebih menjamin pengembalian hutang yang telah diberikan pihak bank. Namun demikian bukan tidak mungkin akan timbul masalah dikemudian hari berupa wanprestasi debitur atau penjamin mengalami pailit sehingga menimbulkan terjadinya kredit macet. Cara yang ditempuh oleh Bank BDI dalam penyelesaian kredit macet adalah secara intern dan ekstern. Dari cara penyelesaian yang ada cara yang terbaik adalah melalui negoisasi atau musyawarah, selain mencerminkan kepribadian bangsa juga memberikan keuntungan kepada pihak kreditur dan debitur dalam hal menghemat biaya tenaga dan waktu."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1998
S20872
UI - Skripsi Membership Universitas Indonesia Library
Arniaty, Sinuraya
Depok: Universitas Indonesia, 1995
S20894
UI - Skripsi Membership Universitas Indonesia Library
Irawaty
"
ABSTRAKRezim Hak Kekayaan Intelektual mulai berlaku di Indonesia sejak diratifikasinya Agreement Establishing the World Trade Organization melalui Undang-Undang Nomor 7 tahun 1994 tentang Pengesahan Persetujuan Pembentukan Organisasi Perdagangan Dunia. Salah satu bidang HKI ialah Rahasia dagang yang diatur melalui Undang-Undang Nomor 30 tahun 2000 tentang Rahasia Dagang. Berbeda dengan bidang HKI lainnya, rahasia dagang memiliki nilai ekonomi karena tetap dijaganya kerahasiaan mengenai suatu informasi dan tetap mendapat perlindungan selama kerahasiaannya dijaga. Dalam perkembangannya rahasia dagang mulai banyak dikaji mengenai kegunaannya sebagai benda jaminan kredit. Para ahli mengatakan bahwa rahasia dagang merupakan HKI non-tradisional dengan HKI lainnya dapat digunakan sebagai benda jaminan kredit. Di Amerika Serikat dan Thailand rahasia dagang sudah digunakan sebagai benda jaminan dalam transaksi berjaminan bersama-sama dengan HKI lainnya. Dalam tulisan ini penulis mengkaji rahasia dagang sebagai benda jaminan kredit di Indonesia berdasarkan konstruksi hukum yang berlaku saat ini. Penelitian ini bersifat yuridis normatif dimana penulis menggunakan pendekatan undang-undang (statute approach) dan untuk mendukung analisa hukum yang lebih komprehensif dan akurat penulis menggunakan juga pendekatan perbandingan (comparative approach). Penelitian ini juga bersifat deskriptif analisis dimana penulis menjelaskan asas-asas hukum yang berkaitan dengan rahasia dagang, benda jaminan kredit, dan perbankan. Kesimpulan yang didapat yakni bahwa berdasarkan hasil kajian terhadap konstruksi hukum di Indonesia rahasia dagang dapat dijadikan benda jaminan kredit namun dalam penerapannya dalam bidang perbankan dibutuhkan perangkat hukum yang secara tegas mengatur rahasia dagang sebagai benda jaminan kredit dan prosedur pelaksanaannya."
2008
T37441
UI - Tesis Open Universitas Indonesia Library
Rini Dwi Dharmawati
"Tujuan penulisan skripsi ini adalah untuk memberi gambaran mengenai eksistensi dari jaminan kredit yang berupa jaminan perusahaan dalam praktek di Bank BNI. Dalam rangka penyusunan skripsi ini, penulis mengumpulkan data-data dengan mempergunakan dua metode penelitian, yaitu penelitian kepustakaan dan penelitian lapangan. Walaupun Undang-undang No. 7 tahun 1992 tidak mensyaratkan adanya jaminan apabila bank telah mempunyai keyakinan akan kemampu.n dan kesanggupan debitur untuk mengembalikan kreditnya, tetapi peranan jaminan tetap penting apabila bank tidak mempunyai keyakinan yang cukup akan kemampuan dan kesanggupan debitur tersebut. Didalam hukum positif Indonesia dikenal beberapa bentuk jaminan untuk suatu pemberian kredit, yaitu jaminan kebendaan dan jaminan perorangan (borgtocht). Jaminan kebendaan yaitu adanya suatu benda tertentu yang dipakai sebagai bergerak jaminan, yang dalam hal ini dibedakan antara benda dan benda tidak bergerak. Sedangkan jaminan perorangan yaitu adanya orang atau pihak ketiga yang menjadi penjamin/penanggung dalam suatu pemberian kredit. Jaminan perusahaan merupakan salah satu bentuk penanggungan hutang yang akhir-akhir ini semakin banyak digunakan dalam praktek. Jaminan ini umumnya merupakan jaminan tambahan dalam suatu pemberian kredit. Biasanya perusahaan yang menjadi penjamin adalah perusahaan yang mempunyai hubungan usaha yang erat dengan debitur atau debitur merupakan anak dari perusahaan penjamin. Negara kita tidak mempunyai pelaksanaan pemberian kredit dengan Tetapi dalam praktek di Bank BNI, penjamin adalah perseroan terbatas peraturan mengenai jaminan perusahan yang dapat menjadi yang telah berbentuk badan hukum. Sehubungan dengan hal ini perlu dipikirkan agar dengan telah perusahaan kecil yang tidak mempunyai hubungan usahan perusahaan yang berbentuk perseroan terbatas berbadan hukum tidak menemui kesulitan dalam yang hal mencari perusahaan penjamin dalam pemberian kredit yang sangat dibutuhkannya."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1992
S20435
UI - Skripsi Membership Universitas Indonesia Library
Nugraha Medica Prakasa
"
ABSTRAKPemberian kredit merupakan salah satu kegiatan yang dilakukan oleh bank dalam rangka menyalurkan dana kepada masyarakat. Bank juga harus menetapkan jaminan pada setiap fasilitas kredit yang diberikan kepada debitur. Oleh karena itu, bank wajib memperhatikan jaminan dalam arti keyakinan atas kemampuan dan kesanggupan debitur untuk melunasi kewajibannya sesuai dengan yang diperjanjikan. Jaminan dalam pemberian kredit pada bank adalah jaminan yang bersifat kebendaan dan jaminan yang bersifat perorangan. Seiring dengan perkembangan dunia perekonomian dan hukum, maka pada saat ini telah dimungkinkan bagi bank untuk menerima jaminan yang berupa hak merek. Nilai dan bentuk lembaga pengikatan hak merek tersebut adalah hal yang paling utama dan mendasar yang harus diperhatikan dalam menerima jaminan berupa hak merek tersebut. Nilai suatu hak merek dapat terlihat dari laporan keuangan
perusahaan pemilik hak merek tersebut. Berdasarkan sifat kebendaan hak merek sebagai benda tidak berwujud yang dapat dialihkan atau beralih, maka bentuk lembaga pengikatan jaminan atas hak merek tersebut adalah lembaga jaminan fidusia."
2007
T 17401
UI - Tesis Membership Universitas Indonesia Library
Endah Kuswinda Purwati
"Endah Kuswinda Purwati. Pemberian Kuasa Kepada Bank Dalam Kaitannya Dengan Pembebanan Hipotik Sebagai Jaminan Kredit Pada Bank Rakyat Indonesia. - SKRIPSI, 1992.
Tujuan penulisan skripsi ini adalah untuk memberikan gambaran yang jelas mengenai praktek pemberian kuasa untuk memasang hipotik alam dunia pe rbankan , berikut masalah hukum yang terjadi diaalam praktek dan penyelesaiannya. Metode yang digunakan adalah metode penelitian hukum normatif dan metode penelitian hukum empiris. Pasal 24 ayat (1) UU No. 14 Tahun 1967 tentang Pokok-pokok Perbankan, menentu kan oahwa bank d ilarang untuk memberikan kredit tanpa adanya jami nan. Dan salah satu bentuk jaminan adalah hipotik hak atas tanah. Hipotik hak atas tanah merupakan lembaga jaminan yang terkena wajib daftar pada register umum. Pendaftaran ini memberikan kedudukan preferent kepada pemegang hipotik, sehingga pelunasan piutang pemegang hipotik itu dapat didahulukan. Namun ketentuan yang bermaksud memberikan perlindungan pada kreditur tidak selamanya diikuti dalam praktek. Dilihat secara teoritis, praktek semacam ini bagaimanapun juga akan mendatangkan kesulitan bagi bank karena terdapat kemungkinan bank akan kehilangan hak istimewanya. Pihak bank sendiri menganggap praktek tersebut tidak menyulitkan, karena bank mempunyai cara tersendiri untuk menghindari hal semacam itu. Walaupun demikian didalam prakteknya, terkadang terjadi juga masalah-masalah yang membutuhkan penanganan yang profesional tanpa harus menimbulkan kesulitan bagi kedua belah pihak."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1992
S20356
UI - Skripsi Membership Universitas Indonesia Library
Mala Yusrika Febriani
Universitas Indonesia, 1990
S-Pdf
UI - Skripsi Membership Universitas Indonesia Library
Yossylinda S. Rusli
"
ABSTRAKDalam melaksanakan azas pemerataan seperti yang tercantum didalam GBHN (Tap No. IV/1IR/ 1978), untuk pelaksanaannya diperkan suatu dana dalam bentuk kredit yang disalurkan oleh bank bank pemerintah maupun swasta. perjanjian kredit merupakan dasar hukum dalam pemberian kredit dan untuk pengamanan bagi kredit yang disalurkan tersebut dikuatkan dengan adanya jarninan berupa barang-barang bergerak dan tidak bergerak. Perjanjian kredit merupakan perjanjian pokok (innominat) yang dilengkapi dengan perjanjian lainnya yang bersifat accesoir yaitu perjanjian mengenai jaminan. Perjanjian kredit tunduk pada ketentuan umum Perjanjian yang diatur didalam KUH Perdata, menganut sistem terbuka dimana para pihak bebas mencantumkan apa saja yang diinginkan sepanjang tidak melanggar ketertiban umum dan kesusilaan. Karena azas terbuka tersebut maka terbuka kemungkinan lain yang diatur oleh KUH Perdata dan itulah sebabnya ingin disoroti jaminan apa, pengikatan macam apa dan proseclure bagaimana yang ditempuh para pihak dalam suatu pemberian kredit. Dasar hukum perjanjian kredit ialah UUP 1967 30. pasal 1754 KUH Perdata. pada hakekatnya jaminan kredit yang pertama adalah icepercayaan, agar kepercayaan ini terwujud bila perjanjian tidak dilaksanakàn semestinya maka diperlukan jaminan dalam bentuk jaminan umum berdasarkan pasal 1131 KUH Perdata dan jaminan khusus didasarican pada pasal 24 UUF 1967 yang dalam prakteknya di Bank Dagang Negara terdiri atas jaminan utama dan jaminan tambahan, juga dalam praktek eksekusi langsung atas jaminan tidak pernah dilakukan oleh bank dalam hal debitur wanprestasi. Eksekusi jaminan harus melalui PIJFN yang mana prosesnya lama dan biayanya mahal, sebaiknya dialihkan pada pengadilan perdata atau lebih baik lagi oleh bank sendiri deini menogakkan wibawa hukum. Selain itu perlu dipikirkan pembentukan peraturan mengenai jaminan yang bersifat unifikasi."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1984
S-Pdf
UI - Skripsi Membership Universitas Indonesia Library
Sihombing, Romulus Sitindaon
Depok: Universitas Indonesia, 1983
S-pdf
UI - Skripsi Membership Universitas Indonesia Library