Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 203149 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Devi Yunanda
"Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan merupakan unifikasi di bidang hukum perkawinan, yang berlaku bagi seluruh masyarakat Indonesia yang berbeda-beda suku, agama dan ras. Namun dalam hal perkawinan yang antara mereka yang berbeda agama, ternyata Undang-undang Perkawinan tidak mengatur secara eksplisit sehingga menimbulkan berbagai macam penafsiran. Meskipun pendapat yang lazim diterima dari para pakar hukum adalah bahwa UU Perkawinan tidak menghendaki perkawinan beda agama, tidak menyurutkan pasangan yang berbeda agama untuk tetap mengikatkan diri dalam lembaga perkawinan. Berbagai cara dilakukan agar perkawinan dapat dicatatkan dan mendapat pengakuan dari Negara. Salah satu cara yang akhir-akhir ini ditempuh oleh banyak pasangan yang berbeda agama adalah melangsungkan perkawinan dengan difasilitasi oleh Yayasan Wakaf Paramadina yang mengakui sahnya perkawinan beda agama.
Dalam penelitian ini, penulis meneliti apakah perkawinan beda agama yang difasilitasi oleh Yayasan Wakaf Paramadina dapat dicatatkan sesuai peraturan perundangundangan yang berlaku dan upaya yang dapat ditempuh oleh pasangan beda agama yang telah melangsungkan perkawinan dengan difasilitasi Yayasan Wakaf Paramadina agar perkawinannya dapat dicatatkan menurut peraturan perundangundangan yang berlaku.
Penelitian ini menggunakan metode penelitian bersifat yuridis-normatif, dimana penelitian mengacu pada norma-norma hukum yang tertuang dalam peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan perkawinan dan pencatatan perkawinan. Data yang dipergunakan adalah data sekunder berupa bahan kepustakaan yang didukung dengan hasil wawancara dengan narasumber terkait.
Kesimpulan yang diperoleh adalah bahwa perkawinan beda agama yang dilangsungkan oleh Yayasan Wakaf Paramadina tidak dapat dicatatkan di baik di Kantor Urusan Agama maupun di Kantor Catatan Sipil, namun apabila mereka mempunyai bukti pengesahan perkawinan dari agama dan kepercayaannya selain agama Islam, maka perkawinannya dapat dicatatkan di Kantor Catatan Sipil. Kemudian untuk masa yang akan datang, berlakunya Undang-undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan telah membuka peluang untuk dapat dicatatkannya perkawinan beda agama di Indonesia, yakni melalui penetapan pengadilan.

The Law Number 1 Year 1974 concerning Marriage is acknowledged as the unification of the law in term of marriage that is applied to all Indonesian citizens that are consist of different ethnics, religions as well as races. However, it is found out that the Law did not regulate explicitly things about marriage between people from different religious background. This in turn brings about consequence in form of various interpretation of the vague condition. Even though the majority of legal experts hold that The Law concerning Marriage does not acknowledge any marriage between two different religious backgrounds, there are yet still some of such couples pursue further their interest under the marriage institution. Among many ways they take for this purpose, getting them-selves under religious ceremony held by Yayasan Wakaf Paramadina, which acknowledges the validity of such marriages, is one of the most renowned alternatives.
In this research paper, the writer seeks to find out whether the marriage ceremony held by Yayasan Wakaf Paramadina, as well as the effort conducted by the couples from different religious background can be registered according to the positive law.
The research applies the juridical-normative method, since it refers to the laws that regulate matters concerning marriage and marriage registration. Meanwhile the data utilized are secondary ones, in form of literatures, which further supported by the result of in-depth interview with the respondents.
It is eventually concluded that any marriage happens between two persons from two different religious backgrounds that is held under the supervision of Yayasan Wakaf Paramadina cannot be registered in either Office of Religious Affairs (Kantor Urusan Agama) or Office of Civil Registration (Kantor Catatan Sipil). However if they have an acknowledgement certificate validating the marriage from their respective religion authority, then the marriage shall be registered in the Office of Civil Registration. In addition, the recent implementation of the Law Number 23 Year 2006 concerning Demography Administration has further advanced in the opportunity to such couples to register their marriage in the concerned authorities in Indonesia, that is by court order."
Depok: Universitas Indonesia, 2008
T38057
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Kartika
"Maraknya perkawinan beda agama selalu menjadi kontroversi serta polemik di masyarakat, baik masyarakat organisasi keagamaan maupun agamawan hampir sepakat melarang dilakukannya perkawinan beda agama. Berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan dengan menggunakan metode kepustakaan dan metode lapangan, terlihat bahwa pandangan masyarakat serta para agamawan tersebut semakin kuat sejak diberlakukannya Undang-undang No. 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan khususnya pada pasal 2 ayat (1) dan (2) jo. Pasal 8 huruf (f), Kompilasi Hukum Islam yang disahkan dengan Instruksi Presiden No. 1 Tahun 1991 dan diperkuat lagi dengan dikeluarkannya Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) tanggal 1 Juni 1980 yang mengharamkan pernikahan beda agama baik antara laki-laki muslim dengan perempuan non muslim ataupun sebaliknya. Terlepas dari ketentuan di atas, nyatanya perkawinan beda agama kian hari kian meningkat jumlahnya, bahkan belakangan ini telah terjadi perkawinan beda agama yang dilakukan oleh Yayasan Wakaf Paramadina, yang membolehkan perkawinan beda agama dengan berdasar pada Al Quran surat Al Maidah ayat 5 serta menegaskan bahwa tidak ada tafsir tunggal atas teks-teks Kitab suci. Yayasan tersebut juga mengeluarkan surat keterangan sahnya perkawinan yang hanya sah menurut Yayasan Wakaf Paramadina, tetapi tidak sah menurut hukum Negara karena Yayasan Wakaf Paramadina bukanlah instansi yang berwenang untuk melangsungkan maupun mencatat perkawinan. Perkawinan beda agama tersebut juga tidak luput dari permasalahan yang dapat timbul dikemudian hari antara lain terhadap status perkawinan itu sendiri yang dapat mengakibatkan batalnya perkawinan, Adanya kekhawatiran terjadi konversi agama atau “pemurtadan”, serta permasalahan mengenai pembagian warisan dari perkawinan tersebut yang hanya dapat diwariskan melalui wasiat karena adanya perbedaan agama."
[Fakultas Hukum Universitas Indonesia, ], 2005
S20472
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Nur`aini
"Suatu kenyataan yang tidak dapat dipungkiri bahwa negara kita dari dahulu sampai sekarang terdiri dari berbagai macam suku dan agama. Adanya perbedaan agama dan budaya merupakan hal yang wajar sehinggga diakui oleh negara di dalam pasal 29 UUD 1945 yaitu negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu. Namun, kondisi tersebut menimbulkan permasalahan di bidang hukum khususnya mengenai perkawinan beda agama. Perkawinan beda agama menurut agama Islam dilarang bagi wanita muslim menikah dengan laki-laki non muslim tetapi bagi laki-laki muslim di perbolehkan menikah dengan wanita ahli kitab berdasarkan surat Al Maidah ayat 5. Di dalam Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan tidak mengatur mengenai perkawinan beda agama melainkan mengatur perkawinan campuran antara Warga Negara Indonesia dengan Warga Negara Asing. Belakangan ini terjadi perkawinan beda agama yang disahkan Yayasan Wakaf Paramadina yang dipimpin oleh Nurcholish Madjid dimana Yayasan Wakaf Paramadina meenyelenggarakan dan mensahkan perkawinan beda agama itu. Dengan dikeluarkannya "Surat Sahnya Perkawinan Beda Agama" oleh Yayasan Wakaf Paramadina maka perkawinan itu sah menurut Yayasan Wakaf Paramadina. Sedangkan Kantor Urusan Agama dan Kantor Catatan Sipil tidak mencatat perkawinan beda agama karena hanya mencatat perkawinan yang seagama sehingga akibat dari perkawinan beda agama adalah status perkawinan tersebut tidak sah menurut Hukum Islam dan Undang-Undang No. 1 Tahun 1974. Status anak yang dilahirkan dari perkawinan beda agama dinyatakan anak luar kawin (pasal 42) dan hanya mempunyai hubungan perdata dengan ibunya dan keluarga ibunya (pasal 43), serta warisan dari perkawinan tersebut tidak dapat diwariskan karena adanya perbedaan agama antara suami dan istri atau antara orang tua dengan anak. (Al Baqarah 221)"
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2001
S20981
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
"Akhir-akhir ini, Perkawinan beda agama menjadi
fenomena tersendiri dalam masyarakat. Masyarakat tetap
melakukan perkawinan beda agama dengan berbagai upaya.
walaupun mereka mengetahui bahwa perkawinan beda agama
tidak dapat dicatatkan di Kantor Urusan Agama atau Kantor
Catatan Sipil. Penafsiran yang berbeda terhadap pasalpasal
yang ada dalam Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974
tentang Perkawinan, menambah kerumitan dari pelaksanaan
perkawinan beda agama. UU No. 1/1974 tidak melarang
perkawinan beda agama, akan tetapi masyarakat awam
menafsirkan bahwa UU No. 1/1974 melarang perkawinan beda
agama. Sebenarnya yang melarang perkawinan beda agama
adalah agama dari kedua calon mempelai. Apabila hukum
agama mengatakan bahwa perkawinan beda agama yang
dilakukan umatnya adalah tidak sah, maka KUA atau KCS
tidak dapat mencatatkan perkawinan tersebut, dasar
hukumnya adalah pasal 2 ayat (1) UU No. 1/1974. Akibat
hukum dari perkawinan beda agama yang dilarang oleh
agamanya tidak dapat dicatatkan akan berakibat buruk
terhadap status hukum suami isteri, status anak, harta
benda dalam keluarga dan pembagian warisan. Oleh karena
itu, pemerintah harus bersikap aktif dalam mengatasi
masalah perkawinan beda agama. Pemerintah harus giat
melakukan sosialisasi kepada masyarakat tentang pemahaman
perkawinan beda agama sebagaimana yang telah diatur dalam
UU No. 1/1974. Sehingga, masalah yang akan timbul dari
perkawinan beda agama dapat dicegah sedini mungkin."
[Universitas Indonesia, ], 2005
S22228
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
cover
Juwairiah Emart
"Pembentukan sebuah keluarga pada mulanya berawal dari kesepakatan antara seorang pria dan wanita untuk menjalani kehidupan bersama dalam suatu perkawinan. Untuk melangsungkan suatu perkawinan dalam rangka membangun keluarga harus memperhatikan ketentuan-ketentuan yang ada dalam UU No. 1 Tahun 1974. Permasalahan yang timbul dari apa yang diatur dalam undang-undang ini adalah tidak diaturnya mengenai perkawinan beda agama, timbullah pertanyaan mengenai kedudukan perkawinan yang dilakukan oleh mereka yang berbeda agama, mengapa hal ini masih terus terjadi di dalam masyarakat Indonesia, sejauhmana pengaruh hak asasi manusia jika dihubungkan antara kebebasan dalam perkawinan dengan kemerdekaan memeluk agama, dan peranan kantor catatan sipil dalam menghadapi perkawinan yang dilakukan oleh mereka yang berbeda agama tersebut. Untuk menjawab semua permasalahan di, atas penulis melakukan metode pengumpulan data dengan jalan melakukan penelitian di lapangan serta melakukan metode analisa data balk dari data sekunder maupun data primer. Perkawinan yang dilakukan oleh mereka yang berbeda agama jelas-jelas bertentangan dengan UU No. 1 Tahun 1974 dalam hal ini Pasal 2 ayat 1, namun segelintir masyarakat di Indonesia yang menghendaki adanya pengaturan terhadap perkawinan beda agama dengan alasan untuk menegakkan hak asasi manusia yaitu hak untuk memilih jodoh dalam perkawinan dan juga hak untuk melaksanakan agama dan kepercayaan yang dianut kurang mendalami ajaran agamanya masing-masing yang jelas-jelas tidak menghendaki perkawinan terhadap mereka yang berbeda iman, dalam praktek perkawinan beda agama yang dilangsungkan tidak mempunyai dasar hukum tetapi dalam pencatatannya ternyata kantor catatan sipil tetap menerima dan mencatatkan perkawinan tersebut."
Depok: Universitas Indonesia, 2004
T19825
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Anita Meiza
""Model Perkawinan Sylvanus" ("Perkawinan Model Sylvanus", sebutan dari penulis) adalah istilah yang digunakan pada "Laporan Akhir Analisis dan Evaluasi Hukum 20 Tahun Pelaksanaan Undang-undang Perkawinan" untuk menyebutkan cara pelaksanaan perkawinan yang dilakukan Bapak Sylvanus (mantan Gubernur Kalimantan Tengah) dengan G.R.Ay. Koes Supiah, dimana dua ketentuan hukum agama yang mereka anut sama-sama diterapkan dengan cara bergantian. Mula-mula dilakukan menurut tata cara hukum agama yang dianut oleh calon suami (Kristen) dan keesokan harinya dilakukan pelaksanaan perkawinan menurut tata cara agama yang dianut oleh calon isteri (Islam); sedangkan mereka tetap menganut agamanya masing-masing. Perkawinan semacam ini ternyata diikuti oleh masyarakat kita, khususnya para artis yang perkawinannya telah dipublikasikan oleh media massa maupun media elektronik, yaitu perkawinan pasangan beda agama Melly Manuhutu (Kristen) dengan Prakaca Kasmir (Islam) dan perkawinan Unique Priscilla (Kristen) dengan Bucek Deep (Islam). Dan bukan tidak mungkin model perkawinan ini juga telah dilakukan oleh masyarakat kita (non artis), namun tidak terpublikasi. Berdasarkan penelitian yang penulis lakukan, penulis mencoba menganalisa secara juridis mengapa model perkawinan tersebut dapat dilangsungkan di Indonesia, apa yang mendorong masyarakat untuk melakukannya; bagaimana keabsahan model perkawinan tersebut, adakah penyimpangan terhadap UUP yang berlaku saat ini; dan apa pertimbangan hakim mengeluarkan penetapan yang mengizinkan perkawinan tersebut; serta bagaimana aspek hukumnya terhadap pembagian harta bersama, mengingat ada dua ketentuan hukum yang berlaku dalam perkawinan itu."
Depok: Universitas Indonesia, 2002
T36332
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Diah Retno K. Aidi
"Perkawinan merupakan hak asasi manusia, yang harus mengikuti norma-norma perkawinan menurut hukum agama dan Hukum Negara. Ketika sepasang manusia yang ingin melaksanakan pernikahan tetapi mereka berlainan agama, maka Undang-undang No.1 Tahun 1974 tidak mengatur hal tersebut, dan dalam Kompilasi Hukum Islam juga melarang Perkawinan beda agama yaitu dalam pasal 40 dan 44 dalam kitab-kitab fiqih umumnya, dimungkinkan seorang lelaki muslim menikahi wanita ahli kitab. Tetapi sesungguhnya belum banyak orang yang mengetahui Hal apa yang akan terjadi akibat Perkawinan antara mereka yang berbeda agama dan Status hukum anak yang dilahirkan dari Perkawinan tersebut.
Penulisan dalam skripsi ini menggunakan metode penelitian kepustakaan (Library Research). Dimana, Status anak menurut UU no.1 th 1974 dan Hukum Islam dapat dilihat Dari sah atau tidaknya Perkawinan yang dilakukan oleh orang tuanya, jika tidak sah maka ia bernashab dan mempunyai hak asuh terhadap ibu atau kerabat ibunya saja. Dalam hak mewaris bagi orang muslim dan ia berbeda agama dengan pewarisnya maka ia bisa menerima harta dari dan oleh pewaris dalam bentuk wasiat wajibah dan dengan keluarnya SEMA no.2 th1990 memberikan pilihan hukum bagi orang yang menghendaki penyelesaian pembagian harta waris sesuai yang diinginkan.
Dalam hal perwalian menurut Hukum Perkawinan Islam, Wali merupakan Rukun nikah, jika walinya berbeda agama maka ia harus menggunakan wali hakim. Dalam UU No.1 Th 1974, tentang Perkawinan, bahwa kekuasaan orang tua adalah tunggal, yaitu dipegang oleh ayah dan ibu, walaupun mereka bercerai. Sehingga kekuasaan orang tuanya hanya akan berlanjut kepada Perwalian, yang akan muncul apabila orang tua tidak dapat menjalankan kekuasaan orang tuanya.
Menurut BW jika Perkawinan putus, lembaga kekuasaan orang tua yang ditunjuk akan menjadi wali. Perbedaan agama antara suami dan isteri akan selalu mengancam hubungan baik dan kebahagiaan rumah tangga karena kerukunan yang hakiki sangat sulit diwujudkan, kecuali bagi pasangan yang keyakinan agamanya kurang kuat yang memandang semua agama adalah sama.

Marriage is a human right, even though it must follow marriage norms according to religion and the state. When a couple of man and woman wishes to get marriage but they have different religions, the existing Law No. 1 Year 1974 did not regulate this issue. Even the Compilation banned marriage with different religions (KHI Article 40 and 44). While Islam as contained in its fiqih laws tolerates a Muslim male to marry female ahli kitab, many people has no idea about the consequences of marriage of a couple with different religions or the legal status of their children.
This thesis is prepared using library research method. Pursuant to Law No. 1 Year 1974 and Islamic Laws the legal status of a child is dependent on the legality of his/her parents’ marriage. If illegal, the child concerned will be counted as the family of his/her mother only including his/her caring rights. In respect of inheritance right, for Muslims, if the heir has different religion from the testator, the former will receive wealth from and by the testator in the form of wasiat wajibah. The issuance of SEMA No. 2 Year 1990 only regulated legal options for the parties who desired to share the inheritance according to their preferences.
With regard to guardianship in Islamic marriage, guardian is prerequisite in marriage. In case of guardians with different religions, wali hakim will be appointed. Meanwhile, Law No. 1 Year 1974 concerning Marriage prescribed that parents’ authority is single residing with father and mother, even though they get divorce. Thus, parents’ authority will continue to guardians who will emerge when the parents fail to perform their parental authority.
According to BW if the marriage is broken, the parental authority will directly be devolved to guardians. Different religions of husband and wife will jeopardize the sustainability and happiness of family and harmonious domestic life will be very difficult to realize. However, this may exert insignificant impact to the couples who relatively have weak religious belief since despite different religions; they normally consider that all religions are same.
"
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2008
S19699
UI - Skripsi Open  Universitas Indonesia Library
cover
Anangia Annisa Putri Abdurahman
"Salah satu akibat hukum dari perkawinan adalah adanya harta bersama serta hubungan hukum antara orang tua dan anak, dimana orangtua bertanggung jawab untuk memelihara, menjaga, serta mencukupi kebutuhan hak – hak dari anak tersebut. Selain itu akibat hukum dari perkawinan akan menimbulkan status hukum dan hak perwalian terhadap seorang anak. Apabila anak tersebut lahir dari perkawinan beda agama, maka akan menimbulkan akibat yang sangat berpengaruh terhadap hak dan status hukum anak tersebut. Status anak yang dilahirkan dalam perkawinan beda agama kemudian dapat menimbulkan pertanyaan apakah kedudukannya sebagai anak luar kawin atau anak sah. Anak yang lahir dari perkawinan yang tidak dicatatkan termasuk ke dalam golongan anak luar kawin dalam arti sempit mereka tidak memiliki status dan kedudukan yang sama dalam sebuah hubungan peristiwa hukum antara orang tua dengan anak. Kemudian, apakah hal tersebut juga diperlakukan terhadap keberadaan anak yang dilahirkan dari perkawinan beda agama masih menjadi sebuah pertanyaan. Oleh karena itu, Penulis menggunakan dua rumusan masalah, yaitu: 1) Bagaimana pengaturan mengenai perkawinan beda agama menurut peraturan hukum di Indonesia? 2) Bagaimana analisis pertimbangan hakim dalam Putusan Pengadilan Negeri Makassar Nomor 410/Pdt.G/2022/PN Mks. terhadap anak akibat perkawinan beda agama? Penulis menggunakan metode penelitian yuridis-normatif dengan pendekatan kualitatif yang datanya dikumpulkan dari studi kepustakaan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perkawinan beda agama dapat dilakukan apabila mengajukannya ke Pengadilan dan telah dicatatkannya oleh pegawai catatan sipil sebagaimana dijelaskan dalam Undang-Undang Administrasi Kependudukan. Kemudian, mengenai perkawinan beda agama, Undang- Undang Perkawinan dan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata tidak dijelaskan secara jelas dan terperinci. Berkaitan dengan anak yang dihasilkan dari perkawinan beda agama, maka dalam hal ini kedudukannya adalah dinyatakan sebagai anak sah dari perkawinan beda agama tersebut dikarenakan secara hukum ketika perkawinan telah dicatatkan dan didaftarkan sebagaimana ketentuan perundang-undangan yang berlaku maka akibat hukum perkawinan tersebut termasuk terhadap anak dinyatakan sah secara hukum.

One of the legal consequences of marriage is the existence of common property and the legal relationship between parents and children, in which parents are responsible, caring for, and satisfying the needs of the rights of the child. In addition, the legal consequences of marriage will result in the legal status and custody of a child. If the child is born from a marriage of different faiths, it will have a significant impact on the rights and legal status of the child. The status of a child born in a marriage of different religions can then raise the question of whether his status as an out-of-marriage or legal child. Children born from unregistered marriages are included in the group of children outside of marriage in the narrow sense they do not have the same status and position in a legal relationship between parents and children. Then, whether it is also treated against the existence of children born from different religious marriages is still a question. Therefore, the author uses two formulas of the problem, namely: 1) How is the arrangement concerning marriage of different religions according to the laws of Indonesia? 2) How to analyze the judge’s consideration in the Makassar State Court Decision No. 410/Pdt.G/2022/PN Mks. against children due to marriage of different religions? The authors use a juridic-normative research method with a qualitative approach whose data is collected from library studies. The results of the study show that a marriage of different religions can be entered into when it is applied to the Court and has been recorded by a civil register officer as described in the Occupation Administration Act. Then, concerning the marriage of different religions, the Marriage Act and the Book of the Perdata Law are not explained clearly and in detail. Related to children born from marriages of different religions, in this case the position is to be declared as a legal child of a marriage of different religion due to the law when the marriage has been recorded and registered as the provisions of the applicable laws, then as a result of the law such marriage includes against the child declared legal."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2023
S-pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Tri Wahyuwidayati
"Perkawinan pasangan berbeda agama yang dilangsungkan di luar negeri menimbulkan pertanyaan mendasar, yaitu tentang keabsahan perkawinan dan otoritas agama/otoritas pemerintah dalam hal ini pegawai pencatat nikah. Kebingungan tersebut terletak pada Pasal 2 ayat (1) dan ayat (2) UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (UUP) menimbulkan penafsiran bahwa: (a) pasal tersebut terletak pada kata agamanya dan kepercayaan yang merupakan satu kesatuan sehingga jika seseorang melakukan perkawinannya berdasarkan kepercayaan atau adatnya saja dan tidak berdasar agama yang diakui oleh negara maka perkawinan itu tidak sah; (b) karena perkawinan tersebut dianggap tidak sah, maka Kantor Catatan Sipil tidak dapat mencatatkan perkawinan tersebut. Sesuai dengan pasal tersebut, di Indonesia ada pluralitas hukum perkawinan menurut hukum agama Islam, Kristen, Katolik, Budha, Hindu, dan bahkan Kong Hu Cu. Perkawinan berbeda agama yang dilangsungkan di luar negeri telah menjadi jalan keluar bagi sebagian pasangan beda agama yang hendak melangsungkan perkawinan karena kebanyakan negara lain hanya memandang perkawinan dari segi perdatanya saja. Permasalahan yang timbul kemudian adalah bagaimanakah status hukum (sah atau tidaknya) perkawinan berbeda- agama yang dilangsungkan di luar negeri menurut Undang-Undang nomor 1 tahun 1974 serta akibat hukum apa yang timbul dari perkawinan pasangan berbeda agama yang dilangsungkan di luar negeri menurut Undang-Undang nomor 1 tahun 1974.
Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian normatif evaluatif dengan mengumpulkan bahan hukum primer, sekunder dan tertier. Merujuk kepada syarat materiil yang terdapat pada pasal 1 UUP dan pasal 2 ayat (1) dan ayat (2) UUP yaitu bahwa perkawinan dilakukan menurut agama dan kepercayaan masing-masing, pasal 8 huruf f UUP tentang larangan perkawinan, dan meskipun perkawinan dimaksud telah memenuhi syarat formil sehingga sah menurut hukum negara tempat perkawinan tersebut berlangsung, namun dengan memperhatikan pasal 56 UUP yang mengatakan bagi WNI tidak melanggar ketentuan dalam Undang-Undang ini, maka kesimpulan yang diperoleh dari penelitian terhadap perkawinan berbeda agama yang dilangsungkan di luar negeri adalah tidak sah menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 (UUP). Sehingga akibat hukum yang timbul adalah perkawinan tersebut menjadi terhalang pencatatannya oleh Kantor Catatan Sipil di Indonesia."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2006
T16564
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
<<   1 2 3 4 5 6 7 8 9 10   >>